PENDAHULUAN
Segala puji bagi Alloh Ta’ala, sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan dan qudwah kita Muhammad bin Abdillah, segenap keluarga dan shahabat beliau serta orang-orang yang selalu istiqomah dan komitmen terhadap jejak dan jalan beliau sampai hari kiamat.
Dan sungguh Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda beliau, baik yang tertulis dalam Sunan, Musnad dan ash-Shihah yang menunjukkan diharamkannya gambar makhluk yang bernyawa, baik berwujud manusia atau selainnya. Sehingga kita dianjurkan dan diperintahkan untuk memusnahkan gambar-gambar tersebut bahkan para tukang gambarnya mendapatkan laknat dan mereka termasuk seberat-berat manusia yang akan mendapatkan siksa pada hari kiamat kelak.
Namun gambar dalam pengertian pada kitab-kitab hadits tersebut, adalah gambar dalam makna melukis dengan tangan, sehingga gambar dalam makna fotografi yang berkembang saat ini, menjadi hal yang diperselisihkan.
Dan untuk lebih jelasnya, dalam rubik ini akan kami paparkan permasalahan ini secara terperinci berkaitan tentang hakikat dan hukum gambar yang sebenarnya (yang diharamkan dan yang diperbolehkan) berdasarkan dalil-dalil yang shohih berikut pendapat sebagian Ulama tentang masalah ini. Insya Alloh .
HAKIKAT GAMBAR
Pada hakikatnya menggambar itu terbagi menjadi dua bentuk:
Gambar dengan tangan (melukis), yaitu seseorang dengan keahlian tangan dan inspirasinya menggambar atau melukis dengan memakai alat-alat lukis, baik yang dilukisnya itu dalam bentuk makhluk hidup yang bernyawa ataupun selainnya.
Gambar dengan alat ( fotografi/kamera ), yaitu seseorang dengan memakai kecanggihan tehnologi (kamera) memindahkan media yang dinginkan menjadi sebuah gambar, baik media tersebut dalam bentuk makhluk hidup bernyawa atau selainnya.
HUKUM GAMBAR
Sebelum kita bahas tentang hukum gambar sebenarnya dalam timbangan syara’, maka perlu diketahui dan dipahami bahwa gambar berdasarkan hukumnya bisa terbagi menjadi dua bagian.
Gambar yang tidak bernyawa
Seperti gunung, sungai, matahari, bulan dan pepohonan atau benda mati yang lain. Maka yang demikian tidak terlarang menurut mayoritas Ulama, meskipun ada yang berpendapat tidak bolehnya menggambar sesuatu yang berbuah dan tumbuh seperti pohon, tumbuh-tumbuhan dan semacamnya, namun pendapat ini lemah.
Gambar yang bernyawa
Menggambar semacam ini terbagi menjadi dua bentuk:
a. Menggambar dengan tangan (melukis), maka yang seperti ini terlarang dan hukumnya haram. Dan perbuatan yang demikian termasuk salah satu dari dosa-dosa besar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang telah memberikan peringatan dan ancaman keras sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits di bawah ini :
1. Riwayat Ibnu Abbas:
Artinya, “Setiap pelukis berada dalam neraka, dijadikan kepadanya setiap apa yang dilukis/digambar bernyawa dan mengadzabnya dalam neraka Jahannam.” (H.R Muslim).
2. Riwayat Abu Khudzaifah
Bahwa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang makan riba, dan orang yang memberi makan dari riba, dan orang yang bertato, dan yang minta ditato, dan pelukis/tukang gambar.” (H.R Bukhori )
2. Riwayat ‘Aisyah
Bahwa Rosululloh Shollallohu alaihi wa sallam bersabda, “Seberat-berat manusia yang teradzab pada hari kiamat adalah orang-orang yang ingin menyerupai ciptaan Alloh.” ( H.R Bukhori dan Muslim ).
3. Riwayat Abu Huroiroh, beliau mendengar Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Alloh Ta’ala berfirman: Dan siapa yang lebih celaka daripada orang yang menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaklah mereka ciptakan sebutir jagung, biji-bijian dan gandum (pada hari kiamat kelak).” (H.R Bukhori dan Muslim)
Dan menggambar (melukis) yang dimaksud pada beberapa hadits di atas adalah menggambar dengan tangan, yaitu seseorang dengan keahlian dan inspirasinya serta imajinasinya memindahkan sebuah gambar ke dalam kanvas dengan tangannya sampai kemudian sempurna menyerupai ciptaan Alloh Ta’ala, karena dia berusaha memulai sebagaimana Alloh Ta’ala memulai, dan menciptakan sebagaimana Alloh Ta’ala menciptakan. Dan meskipun tidak ada niatan sebagai upaya penyerupaan, namun suatu hukum akan berlaku apabila tergantung atas sifatnya. Maka manakala terdapat sifat, terdapat pula hukum, dan seorang pelukis gambar apabila melukis/menggambar sesuatu maka penyerupaan itu ada (terjadi) walaupun tidak diniatkan. Dan seorang pelukis pada umumnya tidak akan bisa terlepas dari apa yang diniatkan sebagai penyerupaan, dan ketika apa yang digambar itu hasilnya lebih baik dan memuaskan maka seorang pelukis akan bangga dengannya. Dan penyerupaan akan terjadi hanya dengan apa yang dia gambar, baik dikehendakinya atau tidak. Karena itulah ketika seseorang melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang lain, maka kita akan berkata: “Sesungguhnya perbuatan ini menyerupai perbuatan itu, walaupun yang melakukan tidak bermaksud menyerupai.“
b. Menggambar dengan menggunakan selain tangan, seperti menggambar dengan kamera (fotografi), yang dengannya sesuatu ciptaan Alloh Ta’ala bisa berubah menjadi sebuah gambar, dan orang yang melakukannya tanpa melakukan sesuatu kecuali mengaktifkan alat kamera tersebut yang kemudian menghasilkan sebuah gambar pada sebuah kertas.
Maka bentuk menggambar semacam ini, di dalamnya terdapat permasalahan diantara para Ulama’, karena yang demikian tidak pernah ada dan terjadi pada jaman Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam, khulafa’ur Rosyidin, dan Ulama terdahulu dari kalangan as-Salaf. Sehinga Ulama setelah mereka berbeda pendapat dalam menyikapinya:
1. Sebagian dari mereka mengatakan tidak boleh, dan hal ini sebagaimana menggambar dengan tangan berdasarkan keumuman lafadz (secara uruf/kebiasaan).
2. Sebagian dari mereka membolehkan, karena secara makna bahwa mengambar dengan memakai alat kamera tidak seperti perbuatan pelukis yang dengannya ada penyerupaan terhadap ciptaan Alloh Ta’ala.
Dan pendapat yang mengatakan diharamkannya menggambar dengan memakai alat kamera lebih berhati-hati, sementara pendapat yang mengatakan halalnya lebih sesuai dengan kaidah yang ada. Akan tetapi mereka yang mengatakan halal ini mensyaratkan agar gambar yang dihasilkan tidak merupakan perkara yang haram seperti gambar wanita (bukan mahrom), atau gambar seseorang dengan maksud untuk digantungkan dalam kamar untuk mengingatnya (sebagai pajangan), atau gambar yang tersimpan dalam album untuk dinikmati dan diingat. Maka yang demikian haram hukumnya karena mengambil gambar dengan alat kamera dan menikmatinya dengan maksud selain untuk dihina dan dilecehkan haram menurut sebagian besar Ulama sebagaimana yang demikian telah dijelaskan dalam as-Sunnah as-Shohihah.
Adapun terhadap gambar (foto) yang digunakan untuk tujuan dan kepentingan tertentu, seperti foto untuk KTP, paspor, STNK, dan kegiatan yang dengannya diminta sebagai bukti kegiatan maka yang demikian tidaklah terlarang.
Sementara foto kenangan, seperti pernikahan, dan acara-acara selainnya yang dengannya untuk dinikmati tanpa ada kepentingan yang jelas maka hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam saat menjelaskan bahwa para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar. Dan bagi siapa saja yang memiliki foto-foto demikian agar memusnahkannya, sehingga kita tidak berdosa lantaran foto-foto tersebut.
Dan tidak ada perbedaan, apakah gambar tersebut memiliki bayangan (berbentuk) atau tidak, sebagaimana tidak ada perbedaan apakah menggambarnya dalam rangka untuk main-main, atau menggambarnya di papan tulis untuk menjelaskan makna sesuatu agar mudah dipahami oleh siswa, dan yang demikian maka seorang guru tidak boleh menggambar di papan tulis gambar manusia ataupun hewan.
Namun dalam keadaan terpaksa, seorang guru boleh menggambar bagian dari tubuh seseorang, seperti kaki kemudian menjelaskannya dan setelah itu menghapusnya, dan kemudian menggambar tangan, atau kepala sebagaimana cara di atas. Maka yang demikian tidak terlarang.
HUKUM MELIHAT GAMBAR
Adapun hukum melihat gambar yang terdapat dalam majalah, koran, televisi (termasuk internet karena pada dasarnya dapat disebut majalah elektronik) secara terperinci sebagai berikut:
1. Gambar Manusia
Jika yang dilihat gambar manusia dengan maksud untuk kenikmatan dan kepuasan maka yang demikian haram hukumnya, dan jika bukan dalam rangka itu yang dengan melihatnya tidak dengan tujuan kepuasaan atau kenikmatan, hati dan syahwatnya tidak tergerak karena hal itu, maka tidak apa-apa. Dan hal inipun dengan syarat terhadap mereka yang halal untuk dilihat, seperti laki-laki melihat laki-laki, dan wanita melihat wanita menurut pendapat yang kuat hal ini tidak terlarang dengan syarat sesuai dengan kebutuhan (seperlunya) alias bukan semata karena menginginkan gambar itu.
Dan jika yang dilihat adalah mereka yang tidak halal untuk dilihat, seperti laki-laki melihat wanita (bukan mahrom), maka hukum tentang hal ini masih samar dan meragukan namun pendapat yang berhati-hati adalah tidak melihatnya karena khawatir terjadi fitnah Sebagaimana sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud Rodhiallohu anhu :“Janganlah seorang wanita tidur bersama dalam satu selimut (bersentuhan tubuh) dengan wanita yang lain sehingga dia membeberkan sifatnya kepada suaminya seolah-olah melihat wanita tersebut.“ (HR.Bukhori ).
Dan membeberkan sifat sesuatu melalui gambar (bentuk tubuh) lebih mengena daripada dengan sekedar membeberkan sifat saja. Dan menjauhi dari setiap perantara fitnah merupakan perkara yang harus dilakukan.
Catatan:
Untuk menghindari kesalahpahaman seakan laki-laki boleh melihat gambar sekalipun gambar wanita asing, maka hal ini perlu dirinci lebih lanjut, yaitu:
Jika yang dilihat adalah wanita tertentu (secara khusus/pribadi karena sudah dikenal atau diidolakan) dengan tujuan menikmati dan untuk kepuasan syahwat, maka hukumnya haram karena ketika itu jiwanya sudah tertarik padanya dan terus memandang, bahkan bisa menimbulkan fitnah besar. Dan jika tidak demikian, dalam artian hanya sekedar melihat tanpa ada perasaan apa-apa (numpang lewat saja) dan tidak membuatnya mengamat-amati, maka pengharaman terhadap hal seperti ini perlu diberi catatan dulu, karena menyamakan melihat sekilas dengan melihat secara hakiki tidaklah tepat karena adanya perbedaan dari keduanya amat besar, akan tetapi sikap yang utama adalah menghindari karena hal itu menuntun seseorang untuk meilihat dan selanjutnya mengamat-amati, kemudian menikmati dengan syahwat, oleh karena itulah Rosululloh melarang hal itu sebagaimana hadits (artinya),
“Janganlah seorang wanita tidur bersama dengan wanita yang lain dalam satu selimut (bersentuhan tubuh) sehingga dia membeberkan sifatnya kepada suaminya seolah-olah melihat wanita tersebut.“ (H.R. Bukhari ).
Sedangkan bila terhadap bukan wanita tertentu (tidak bersifat khusus/pribadi dan pada asalnya tidak mengenalnya), maka tidak apa-apa melihatnya bila tidak khawatir terjerumus ke dalam larangan syari’at.
2. Gambar selain manusia, maka tidak apa-apa melihatnya selama ia tidak bermaksud untuk memilikinya.
PENUTUP
Dari penjelasan di atas, kita berharap permasalahan yang ada menjadi jelas. Semoga Alloh Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiq kepada kita semua. Wallohu a’lam bish showab.
(Dikutip dari Majmû’ Fatâwa Wa Rasâ`il Syaikh Muhammad Bin Sholih al-Utsaimîn.)
Cari Blog Ini
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 11 Desember 2010
AKAD-AKAD PEMBIYAYAAN DALAM PERBANKAN SYARI’AH II Kardita Kintabuana Lc., MA. Dewan Syariah Rumah Zakat Indonesia
Sobat Zakat, dalam edisi yang lalu telah dibahas dua akad-akad pembiayaan syariah yang populer dalam sistem perbankan. Berikut ini adalah lanjutannya.
C. Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase)
1. BAI’ AL-MURABAHAH (DEFERRED PAYMENT SALE)
• Pengertian:
Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000 kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab al-Umm Imam Syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al-aamir bi asy-syira.
• Landasan Syariah:
1. “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)
2. Dari Suhaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
2. BAI’ AS-SALAM (IN FRONT PAYMENT SALE)
• Pengertian:
Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
• Landasan Syariah:
1. “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya...” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dalam kaitan ayat tersebut Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”, ia lalu membaca ayat tersebut.
2. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salam dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”
• Salam Paralel:
Berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking and Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
3. BAI’ AL-ISTISHNA’ (PURCHASE BY ORDER OR MANUFACTURE)
• Pengertian:
Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual/Shani’. Shani akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam.
Landasan Syariah:
Mengingat bai’ al-istishna’ merupakan lanjutan dari bai’ as-salam maka secara umum landasan syariah yang berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’.
• Al-Istishna’ Paralel:
Dalam al-istishna’ paralel, penjual membuat akad al-istishna’ dengan subkontraktor untuk membantunya memenuhi kewajiban akad al-istishna’ pertama (antara penjual dan pemesan). Pihak yang bertanggung jawab pada pemesan tetap terletak pada penjual tidak dapat dialihkan pada subkontraktor karena akad terjadi antara penjual dan pemesan bukan pemesan denga subkontraktor. Sehingga penjual tetap bertanggung jawab atas hasil kerja subkontraktor.
4. Prinsip Sewa (Operational Lease and Financial Lease)
A. AL-IJARAH (OPERATIONAL LEASE)
• Pengertian:
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
• Landasan Syariah:
1. “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 233).
Yang menjadi dalil dari ayattersebut adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah secara patut. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan atau leasing.
2. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”, (HR. Bukhari dan Muslim).
B. AL-IJARAH AL-MUNTAHIA BI AT-TAMLIK (FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE OPTION)
• Pengertian:
Adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
5. Prinsip Jasa (Fee-Based Services)
A. AL-WAKALAH (DEPUTYSHIP)
• Pengertian:
Al-Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Akad al-wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Agen (wakil) boleh menerima komisi dan boleh juga tidak menerima komisi. Tetapi bila ada komisi atau upah maka adaknya seperti akad ijarah/sewa menyewa. Wakalah dengan imbalan disebut dengan wakalah bil ujrah, bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
• Landasan Syariah:
1. “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya akau adalah orang yang pandaimenjaga lagi berpengalaman”.
Dalam konteks ayat ini, Nabi Yusuf as siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga gudang uang negeri Mesir.
2. “Bahwasanya Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti al-harits”. (Malik dalam kitab al-Muwaththa)
3. Ijma para ulama yang bersepakat atas dibolehkannya wakalah.
B. AL-KAFALAH (GUARANTY)
• Pengertian:
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Akad kafalah secara teknis berupa perjanjian bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, yaitu menjamin bahwa utang debitor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar utangnya. Contoh akad kafalah garansi bank dsb.
• Landasan Syariah:
1. “Penyeru-penyeru itu berseru, ‘Kami kehilangan piala raja dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72)
Kta za’im yang berarti penjamin dalam surat Yusuf tsb adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
2. Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW mayat seorang laki-laki utk dishalatkan...Rasulullah SAW bertanya: “Apakah dia mempunyai hutang? Sahabat menjawab: “ya sejumlah tiga dinar...Abu Qatadah lalu berkata: “Saya menjamin utangnya ya Rasulullah...” (HR. Bukhari)
C. Al-HAWALAH (TRANSFER SERVICE)
• Pengertian:
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang ke pada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
C. Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase)
1. BAI’ AL-MURABAHAH (DEFERRED PAYMENT SALE)
• Pengertian:
Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000 kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab al-Umm Imam Syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al-aamir bi asy-syira.
• Landasan Syariah:
1. “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)
2. Dari Suhaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
2. BAI’ AS-SALAM (IN FRONT PAYMENT SALE)
• Pengertian:
Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
• Landasan Syariah:
1. “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya...” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dalam kaitan ayat tersebut Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”, ia lalu membaca ayat tersebut.
2. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salam dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”
• Salam Paralel:
Berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking and Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
3. BAI’ AL-ISTISHNA’ (PURCHASE BY ORDER OR MANUFACTURE)
• Pengertian:
Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual/Shani’. Shani akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam.
Landasan Syariah:
Mengingat bai’ al-istishna’ merupakan lanjutan dari bai’ as-salam maka secara umum landasan syariah yang berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’.
• Al-Istishna’ Paralel:
Dalam al-istishna’ paralel, penjual membuat akad al-istishna’ dengan subkontraktor untuk membantunya memenuhi kewajiban akad al-istishna’ pertama (antara penjual dan pemesan). Pihak yang bertanggung jawab pada pemesan tetap terletak pada penjual tidak dapat dialihkan pada subkontraktor karena akad terjadi antara penjual dan pemesan bukan pemesan denga subkontraktor. Sehingga penjual tetap bertanggung jawab atas hasil kerja subkontraktor.
4. Prinsip Sewa (Operational Lease and Financial Lease)
A. AL-IJARAH (OPERATIONAL LEASE)
• Pengertian:
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
• Landasan Syariah:
1. “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 233).
Yang menjadi dalil dari ayattersebut adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah secara patut. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan atau leasing.
2. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”, (HR. Bukhari dan Muslim).
B. AL-IJARAH AL-MUNTAHIA BI AT-TAMLIK (FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE OPTION)
• Pengertian:
Adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
5. Prinsip Jasa (Fee-Based Services)
A. AL-WAKALAH (DEPUTYSHIP)
• Pengertian:
Al-Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Akad al-wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Agen (wakil) boleh menerima komisi dan boleh juga tidak menerima komisi. Tetapi bila ada komisi atau upah maka adaknya seperti akad ijarah/sewa menyewa. Wakalah dengan imbalan disebut dengan wakalah bil ujrah, bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
• Landasan Syariah:
1. “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya akau adalah orang yang pandaimenjaga lagi berpengalaman”.
Dalam konteks ayat ini, Nabi Yusuf as siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga gudang uang negeri Mesir.
2. “Bahwasanya Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti al-harits”. (Malik dalam kitab al-Muwaththa)
3. Ijma para ulama yang bersepakat atas dibolehkannya wakalah.
B. AL-KAFALAH (GUARANTY)
• Pengertian:
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Akad kafalah secara teknis berupa perjanjian bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, yaitu menjamin bahwa utang debitor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar utangnya. Contoh akad kafalah garansi bank dsb.
• Landasan Syariah:
1. “Penyeru-penyeru itu berseru, ‘Kami kehilangan piala raja dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72)
Kta za’im yang berarti penjamin dalam surat Yusuf tsb adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
2. Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW mayat seorang laki-laki utk dishalatkan...Rasulullah SAW bertanya: “Apakah dia mempunyai hutang? Sahabat menjawab: “ya sejumlah tiga dinar...Abu Qatadah lalu berkata: “Saya menjamin utangnya ya Rasulullah...” (HR. Bukhari)
C. Al-HAWALAH (TRANSFER SERVICE)
• Pengertian:
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang ke pada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
Kamis, 15 Juli 2010
Hukum “Oral Sex”
Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?“ Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari darussalaf.org offline dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Judul: Hukum Oral Seks
Tiga Nasihat Dan Wasiat Syaikh Abdul Aziz Bin Abdillah Bin Baaz
Minggu, 17 Januari 2010 15:20:56 WIB
TIGA NASIHAT DAN WASIAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ
Pembaca,
Untaian nasihat Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz ini diangkat dari Majmu' Fatawa wa Maqalaatun Mutanawwi'ah (3/244-252). Nasihat Syaikh yang panjang ini, kami kutip sebagian.
Yang memotivasi beliau rahimahullah menyampaikan nasihat ini, karena keinginan beliau untuk memberi peringatan kepada kaum Muslimin, sebagai realisasi dari firman Allah k surat adz Dzariyat ayat 55 : Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Juga firman Allah k surat al Maidah ayat 2 : Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Pada pembukaan nasihat ini, Syaikh mengingatkan, bahwa hati kita bisa hidup dan sehat hanya dengan dzikrullah, melakukan persiapan untuk menjumpaiNya, istiqomah di atas perintahNya, cinta, takut kepada adzabNya dan mengharapkan kenikmatan di sisiNya. Hidupnya hati, kesehatannya, kecemerlangannya, kekuatannya, dan keteguhannya sesuai dengan kadar keimanannya kepada Allah Azza wa Jalla, kecintaan, kerinduan untuk berjumpa denganNya, serta ketaatannya kepada Allah dan RasulNya.
(Sebaliknya), matinya hati atau sakitnya, kegelapan serta kebingungannya sebanding dengan kadar ketidak tahuannya tentang Allah serta hakNya, jauhnya dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya, serta (sesuai dengan) jauhnya ia berpaling dari dzikrullah dan membaca KitabNya. Karena dengan sebab ini, setan mampu menguasai hati manusia, memberikan janji dan angan-angan kosong. Setan menyemaikan benih berbahaya yang akan memberangus kehidupan dan kecemerlangan hati, menjauhkannya dari semua kebaikan, menggiringnya kepada keburukan.
Berikut adalah nasihat Syaikh yang sangat berharga, semoga bermanfaat bagi kita. (Redaksi)
Pertama : Memikirkan Dan Merenungi Tujuan Kita Diciptakan
Allah Azza wa Jalla berfirman, Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras". [Saba’ : 46].
FirmanNya : Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. [Ali Imran : 190-191].
Allah berfirman : Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa dimintai pertanggung-jawaban). [al Qiyamah : 36]
Artinya, dibiarkan begitu saja, tanpa perintah dan larangan. Tidak diragukan lagi, bahwa setiap muslim menyadari, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menciptakan kita tanpa tujuan, akan tetapi Allah menciptakan agar beribadah hanya kepada Allah, taat kepadaNya dan RasulNya.
Allah berfirman : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. [adz Dzariyaat : 56].
Allah berfirman : Hai manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa. [al Baqarah : 21]
Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada jin dan manusia dengan sebuah perintah yang menjadi tujuan penciptaan mereka; Allah mengirimkan para rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya untuk menjelaskan hal itu dan mendakwahkannya. Kemudian Allah berfirman : Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. [al Bayyinah : 5].
Allah berfirman : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu". [an Nahl : 36]
Allah Azza wa Jalla berfirman : Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukanNya dengan sesuatupun. [an Nisaa` : 36].
FirmanNya : (Al Qur`an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Ilah Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran. [Ibrahim : 52].
Maka wajib bagi siapa saja yang hendak menasihati dirinya agar memberikan perhatian lebih kepada tujuan penciptaan dirinya dan lebih memprioritaskannya di atas segalanya. Dan hendaklah waspada, jangan sampai lebih mengutamakan dunia daripada akhirat, hawa nafsu daripada petunjuk, lebih mentaati nafsu dan setan daripada mentaati ar Rahman. Allah Azza wa Jalla mengingatkan hal itu dengan keras : Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabb-nya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya). [an Nazi’at : 37-41].
Kedua : Diantara Yang Aku Wasiatkan Kepada Anda Sekalian Dan Diri Saya Pribadi Yaitu, Hendaklah Tetap Membaca Dan Memperbanyak Membaca Al Qur`an Sambil Mentadabburi, Memahami Dan Memikirkan Makna-Maknanya Yang Bisa Membersihkan Jiwa, Menyadarkan Agar Tidak Mengikuti Hawa Nafsu Dan Setan.
Sesungguhnya Allah menurunkan al Qur`an itu sebagai hidayah, nasihat, pembawa kabar gembira, peringatan, pembimbing, pemandu serta sebagai rahmat bagi seluruh hamba. Orang yang berpegang teguh dengannya dan mengamalkan petunjuknya, maka dia adalah orang yang bahagia dan selamat. Sedangkan yang berpaling darinya, maka dia adalah orang sengsara dan binasa.
Allah Azza wa Jalla berfirman : Sesungguhnya al Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. [al Israa` : 9]
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Dan al Qur`an ini diwahyukan kepadaku supaya aku memberi peringatan kepada kalian dengannya dan kepada orang-orang yang sampai (kepadanya) al Qur`an. [al Israa` : 19].
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. [Yunus : 57].
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Katakanlah: "Al Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman”. [Fushilat:44].
Dalam hadits yang shahih, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّهِ وَتَمَسَّكُوا بِهِ ... ثُمَّ قَالَ وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي
"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Yang pertama, yaitu Kitabullah. Di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya. Maka terimalah Kitab Allah ini, dan berpegang teguhlah dengannya … kemudian beliau n mengatakan : “Dan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar hati-hati) dalam urusan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar hati-hati) dalam urusan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar berhati-hati) dalam urusan keluargaku”.[1]
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan dorongan dan memotivasi (agar menerima dan berpegang) kepada Kitabullah. Dan dalam khutbah haji wada, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللَّهِ وَسُنَّتِي
"Aku tinggalkan kepada kalian sesuatu. Kalian tidak akan tersesat, selama kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
"Sebaik-baik kalian, yaitu orang yang mempelajari al Qur`an lalu mengajarkannya".[2]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabatnya :
أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَوْمٍ إِلَى بُطْحَانَ أَوْ إِلَى الْعَقِيقِ فَيَأْتِيَ مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِي غَيْرِ إِثْمٍ وَلَا قَطْعِ رَحِمٍ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نُحِبُّ ذَلِكَ قَالَ أَفَلَا يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمُ أَوْ يَقْرَأُ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ وَثَلَاثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلَاثٍ وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنْ الْإِبِلِ
“Siapakah di antara kalian yang ingin pergi ke Buthan (nama tempat di dekat Madinah) atau Aqiq, lalu dia kembali dengan membawa dua unta yang gemuk, sedangkan dia dalam keadaan tidak berdosa dan tidak memutus silaturrahim?” Para sahabat menjawab,”Wahai Rasulullah, semua kami ingin hal itu?” Rasulullah n bersabda,”Tidaklah salah seorang di antara kalian pergi ke masjid lalu membaca dua ayat Kitabullah, itu lebih baik baginya dari dua unta; tiga ayat lebih baik dari tiga unta, empat ayat lebih baik dari empat unta, dan lebih baik dari jumlah yang sama dari unta”. [3]
Semua ini adalah hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaan al Qur`an, memotivasi agar membacanya, mempelajari dan mengajarkannya banyak sekali. Yang dimaksud dengan membaca, yaitu (membaca sambil) merenungi dan memahami maknanya, kemudian melakukan apa yang menjadi konsekwensinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Apakah mereka tidak memperhatikan al Qur`an ataukah hati mereka terkunci. [Muhammad : 24]
Allah Azza wa Jalla berfirman : Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya, dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran. [Shaad : 29].
Saudara-saudaraku, bergegaslah untuk membaca Kitab Rabb kalian, mentadabburi (merenungi dan memperhatikan) maknanya, memanfaatkan waktu dan majlis untuk itu. Al Qur`an al Karim merupakan tali Allah yang kuat, dan jalanNya yang lurus. Orang yang berpegang teguh dengan al Qur`an, dia bisa sampai kepada Allah dan Surga. Dan barangsiapa yang berpaling darinya, dia akan sengsara di dunia dan akhirat.
Waspadalah rahimakumullah terhadap segala yang dapat menghalangi kalian dari Kitabullah dan yang bisa melalaikan kalian dari dzikir, yaitu yang berupa selebaran-selebaran, majalah-majalah atau sejenisnya yang lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya. Jika memang perlu untuk menelaah majalah-majalah atau selebaran-selebaran itu, maka jadwalkan waktu khusus dan lakukanlah seperlunya.
Hendaklah juga menyediakan waktu khusus untuk membaca atau mendengarkan Kitabullah dari orang yang membacanya, untuk mengobati penyakit hati dengannya, supaya terpacu untuk taat kepada khaliqnya, Rabb yang memiliki manfaat, madharat, hak memberi dan hak tidak memberi, tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah.
Di antara hal yang harus dihindari, yaitu mendatangi arena hura-hura, musik, mendengar siaran-siaran yang berbahaya, bergabung dengan majelis obrolan yang tidak jelas dan membicarakan harga diri orang. Dan yang lebih berbahaya dari ini, yaitu datang ke sinema atau yang semisalnya, menyaksikan film-film porno yang membuat hati menjadi sakit, serta menghalangi dzikir dan menghalangi membaca al Qur`an, mendorong untuk berperangai buruk dan hina, serta menanggalkan akhlak terpuji.
Demi Allah, sesungguhnya film-film ini lebih berbahaya daripada alat-alat musik, lebih buruk; dan akibatnya lebih menjijikkan, maka hindarilah ia – rahimakumullah.
Janganlah bergaul dengan mereka, dan janganlah ridha dengan perbuatan mereka yang buruk. Barangsiapa yang mengajak manusia kepadanya, maka dia akan memikul dosanya sendiri ditambah dosa sebesar dosa orang yang tersesat karena tergiur dengan ajakannya. Demikianlah, setiap orang yang mengajak kepada suatu kebathilan atau meninggalkan kebenaran, maka dia akan memikul dosanya ditambah dosa sebesar dosa orang-orang yang mengikutinya. Dan dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing kita dan seluruh kaum Muslimin kepada jalanNya yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha dekat.
Ketiga : Mengangungkan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Gemar Mendengarkannya Dan Antusias Menghadiri Majlis Dzikir (Majelis Ilmu), Tempat Kitabullah Dan Hadits-Hadits Rasulullah Dibacakan.
Sesungguhnya, Sunnah itu bagian dari al Qur`an. Sunnah menjelaskan makna-makna al Qur`an, menjelaskan hukum-hukumnya, memerinci syari’at yang diperintahkan kepada para hamba. Maka wajib bagi setiap muslim untuk mengagungkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, antusias untuk menghafal dan memahaminya sesuai dengan kemampuan. Dan semestinya, juga lebih intensif bergaul dengan para ahli hadits, karena mereka merupakan teman yang tidak akan pernah membuat temannya sengsara.
Allah berfirman : Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu (Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ), sesungguhnya ia telah menta'ati Allah. [an Nisaa` : 80].
Allah Azza wa Jalla berfirman : Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya dari kalian, maka tinggalkanlah. [QS al Hasyr : 7].
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ
“Jika kalian melewati taman-taman surga, maka lahaplah (nikmatilah) apa yang ada di dalamnya”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya : “Wahai Rasulullah, apa itu taman-taman surga?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Halaqah-halaqah dzikir.”
Para ulama menjelaskan, halaqah-halaqah dzikir, maksudnya adalah majelis-mejelis tempat al Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dibacakan, tempat menjelaskan yang dihalalkan oleh Allah kepada para hamba, dan apa yang diharamkan atas mereka, serta hal yang berkait dengannya, seperti rincian-rincian hukum syari’ah, penjelasan macam-macamnya, dan segala hal yang berkait.
Maka manfaatkanlah waktu untuk menghadiri majelis dzikir, agungkanlah al Qur`an dan hadits, amalkan apa yang engkau pahami dari keduanya, bertanyalah tentang sesuatu yang susah engkau pahami, sehingga engkau bisa mengetahui al haq dengan dalil, sehingga engkau dapat mengamalkannya; dan kalian bisa mengetahui yang bathil berdasarkan dalil, sehingga kalian bisa menghindarinya. Dengan demikian, kalian termasuk orang yang faqih (paham) tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
"Barangsiapa yang dikehendaki baik, maka Allah pahamkan dia tentang din (agama)".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada dalam ajaran kami, maka perbuatan itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
"Barangsiapa menempuh satu perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkan jalannya menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah (masjid) di antara rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, mereka akan diliputi oleh rahmat dan dikeliingi oleh para malaikat, serta Allah memuji mereka di hadapan para malaikat yang ada di dekatNya. Orang yang diperlambat oleh amalnya (untuk mencapai derajat tinggi atau kebahagiaan), maka garis keturunannya tidak akan bisa mempercepatnya".
Hanya kepada Allah kita memohon. Semoga Allah menunjukan kami dan kalian kepada yang diridhaiNya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua kepahaman dalam masalah din dan kekuatan untuk melaksanakan hak Rabb semesta alam. Semoga Allah menolong agamaNya dan meninggikan kalimatNya. Dan semoga Allah melindungi kami dan kalian dari fitnah yang menyesatkan dan tipu daya setan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar do’a dan Maha Mudah mengabulkan do’a.
Washallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa sallam.
[Diangkat dari Majmu Fatawa wa Maqalaatun Mutanawwi'ah (3/244-252)]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1424H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?“ Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari darussalaf.org offline dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Judul: Hukum Oral Seks
Tiga Nasihat Dan Wasiat Syaikh Abdul Aziz Bin Abdillah Bin Baaz
Minggu, 17 Januari 2010 15:20:56 WIB
TIGA NASIHAT DAN WASIAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ
Pembaca,
Untaian nasihat Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz ini diangkat dari Majmu' Fatawa wa Maqalaatun Mutanawwi'ah (3/244-252). Nasihat Syaikh yang panjang ini, kami kutip sebagian.
Yang memotivasi beliau rahimahullah menyampaikan nasihat ini, karena keinginan beliau untuk memberi peringatan kepada kaum Muslimin, sebagai realisasi dari firman Allah k surat adz Dzariyat ayat 55 : Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Juga firman Allah k surat al Maidah ayat 2 : Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Pada pembukaan nasihat ini, Syaikh mengingatkan, bahwa hati kita bisa hidup dan sehat hanya dengan dzikrullah, melakukan persiapan untuk menjumpaiNya, istiqomah di atas perintahNya, cinta, takut kepada adzabNya dan mengharapkan kenikmatan di sisiNya. Hidupnya hati, kesehatannya, kecemerlangannya, kekuatannya, dan keteguhannya sesuai dengan kadar keimanannya kepada Allah Azza wa Jalla, kecintaan, kerinduan untuk berjumpa denganNya, serta ketaatannya kepada Allah dan RasulNya.
(Sebaliknya), matinya hati atau sakitnya, kegelapan serta kebingungannya sebanding dengan kadar ketidak tahuannya tentang Allah serta hakNya, jauhnya dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya, serta (sesuai dengan) jauhnya ia berpaling dari dzikrullah dan membaca KitabNya. Karena dengan sebab ini, setan mampu menguasai hati manusia, memberikan janji dan angan-angan kosong. Setan menyemaikan benih berbahaya yang akan memberangus kehidupan dan kecemerlangan hati, menjauhkannya dari semua kebaikan, menggiringnya kepada keburukan.
Berikut adalah nasihat Syaikh yang sangat berharga, semoga bermanfaat bagi kita. (Redaksi)
Pertama : Memikirkan Dan Merenungi Tujuan Kita Diciptakan
Allah Azza wa Jalla berfirman, Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras". [Saba’ : 46].
FirmanNya : Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. [Ali Imran : 190-191].
Allah berfirman : Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa dimintai pertanggung-jawaban). [al Qiyamah : 36]
Artinya, dibiarkan begitu saja, tanpa perintah dan larangan. Tidak diragukan lagi, bahwa setiap muslim menyadari, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menciptakan kita tanpa tujuan, akan tetapi Allah menciptakan agar beribadah hanya kepada Allah, taat kepadaNya dan RasulNya.
Allah berfirman : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. [adz Dzariyaat : 56].
Allah berfirman : Hai manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa. [al Baqarah : 21]
Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada jin dan manusia dengan sebuah perintah yang menjadi tujuan penciptaan mereka; Allah mengirimkan para rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya untuk menjelaskan hal itu dan mendakwahkannya. Kemudian Allah berfirman : Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. [al Bayyinah : 5].
Allah berfirman : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu". [an Nahl : 36]
Allah Azza wa Jalla berfirman : Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukanNya dengan sesuatupun. [an Nisaa` : 36].
FirmanNya : (Al Qur`an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Ilah Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran. [Ibrahim : 52].
Maka wajib bagi siapa saja yang hendak menasihati dirinya agar memberikan perhatian lebih kepada tujuan penciptaan dirinya dan lebih memprioritaskannya di atas segalanya. Dan hendaklah waspada, jangan sampai lebih mengutamakan dunia daripada akhirat, hawa nafsu daripada petunjuk, lebih mentaati nafsu dan setan daripada mentaati ar Rahman. Allah Azza wa Jalla mengingatkan hal itu dengan keras : Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabb-nya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya). [an Nazi’at : 37-41].
Kedua : Diantara Yang Aku Wasiatkan Kepada Anda Sekalian Dan Diri Saya Pribadi Yaitu, Hendaklah Tetap Membaca Dan Memperbanyak Membaca Al Qur`an Sambil Mentadabburi, Memahami Dan Memikirkan Makna-Maknanya Yang Bisa Membersihkan Jiwa, Menyadarkan Agar Tidak Mengikuti Hawa Nafsu Dan Setan.
Sesungguhnya Allah menurunkan al Qur`an itu sebagai hidayah, nasihat, pembawa kabar gembira, peringatan, pembimbing, pemandu serta sebagai rahmat bagi seluruh hamba. Orang yang berpegang teguh dengannya dan mengamalkan petunjuknya, maka dia adalah orang yang bahagia dan selamat. Sedangkan yang berpaling darinya, maka dia adalah orang sengsara dan binasa.
Allah Azza wa Jalla berfirman : Sesungguhnya al Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. [al Israa` : 9]
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Dan al Qur`an ini diwahyukan kepadaku supaya aku memberi peringatan kepada kalian dengannya dan kepada orang-orang yang sampai (kepadanya) al Qur`an. [al Israa` : 19].
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. [Yunus : 57].
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Katakanlah: "Al Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman”. [Fushilat:44].
Dalam hadits yang shahih, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّهِ وَتَمَسَّكُوا بِهِ ... ثُمَّ قَالَ وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي
"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Yang pertama, yaitu Kitabullah. Di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya. Maka terimalah Kitab Allah ini, dan berpegang teguhlah dengannya … kemudian beliau n mengatakan : “Dan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar hati-hati) dalam urusan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar hati-hati) dalam urusan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar berhati-hati) dalam urusan keluargaku”.[1]
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan dorongan dan memotivasi (agar menerima dan berpegang) kepada Kitabullah. Dan dalam khutbah haji wada, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللَّهِ وَسُنَّتِي
"Aku tinggalkan kepada kalian sesuatu. Kalian tidak akan tersesat, selama kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
"Sebaik-baik kalian, yaitu orang yang mempelajari al Qur`an lalu mengajarkannya".[2]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabatnya :
أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَوْمٍ إِلَى بُطْحَانَ أَوْ إِلَى الْعَقِيقِ فَيَأْتِيَ مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِي غَيْرِ إِثْمٍ وَلَا قَطْعِ رَحِمٍ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نُحِبُّ ذَلِكَ قَالَ أَفَلَا يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمُ أَوْ يَقْرَأُ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ وَثَلَاثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلَاثٍ وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنْ الْإِبِلِ
“Siapakah di antara kalian yang ingin pergi ke Buthan (nama tempat di dekat Madinah) atau Aqiq, lalu dia kembali dengan membawa dua unta yang gemuk, sedangkan dia dalam keadaan tidak berdosa dan tidak memutus silaturrahim?” Para sahabat menjawab,”Wahai Rasulullah, semua kami ingin hal itu?” Rasulullah n bersabda,”Tidaklah salah seorang di antara kalian pergi ke masjid lalu membaca dua ayat Kitabullah, itu lebih baik baginya dari dua unta; tiga ayat lebih baik dari tiga unta, empat ayat lebih baik dari empat unta, dan lebih baik dari jumlah yang sama dari unta”. [3]
Semua ini adalah hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaan al Qur`an, memotivasi agar membacanya, mempelajari dan mengajarkannya banyak sekali. Yang dimaksud dengan membaca, yaitu (membaca sambil) merenungi dan memahami maknanya, kemudian melakukan apa yang menjadi konsekwensinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Apakah mereka tidak memperhatikan al Qur`an ataukah hati mereka terkunci. [Muhammad : 24]
Allah Azza wa Jalla berfirman : Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya, dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran. [Shaad : 29].
Saudara-saudaraku, bergegaslah untuk membaca Kitab Rabb kalian, mentadabburi (merenungi dan memperhatikan) maknanya, memanfaatkan waktu dan majlis untuk itu. Al Qur`an al Karim merupakan tali Allah yang kuat, dan jalanNya yang lurus. Orang yang berpegang teguh dengan al Qur`an, dia bisa sampai kepada Allah dan Surga. Dan barangsiapa yang berpaling darinya, dia akan sengsara di dunia dan akhirat.
Waspadalah rahimakumullah terhadap segala yang dapat menghalangi kalian dari Kitabullah dan yang bisa melalaikan kalian dari dzikir, yaitu yang berupa selebaran-selebaran, majalah-majalah atau sejenisnya yang lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya. Jika memang perlu untuk menelaah majalah-majalah atau selebaran-selebaran itu, maka jadwalkan waktu khusus dan lakukanlah seperlunya.
Hendaklah juga menyediakan waktu khusus untuk membaca atau mendengarkan Kitabullah dari orang yang membacanya, untuk mengobati penyakit hati dengannya, supaya terpacu untuk taat kepada khaliqnya, Rabb yang memiliki manfaat, madharat, hak memberi dan hak tidak memberi, tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah.
Di antara hal yang harus dihindari, yaitu mendatangi arena hura-hura, musik, mendengar siaran-siaran yang berbahaya, bergabung dengan majelis obrolan yang tidak jelas dan membicarakan harga diri orang. Dan yang lebih berbahaya dari ini, yaitu datang ke sinema atau yang semisalnya, menyaksikan film-film porno yang membuat hati menjadi sakit, serta menghalangi dzikir dan menghalangi membaca al Qur`an, mendorong untuk berperangai buruk dan hina, serta menanggalkan akhlak terpuji.
Demi Allah, sesungguhnya film-film ini lebih berbahaya daripada alat-alat musik, lebih buruk; dan akibatnya lebih menjijikkan, maka hindarilah ia – rahimakumullah.
Janganlah bergaul dengan mereka, dan janganlah ridha dengan perbuatan mereka yang buruk. Barangsiapa yang mengajak manusia kepadanya, maka dia akan memikul dosanya sendiri ditambah dosa sebesar dosa orang yang tersesat karena tergiur dengan ajakannya. Demikianlah, setiap orang yang mengajak kepada suatu kebathilan atau meninggalkan kebenaran, maka dia akan memikul dosanya ditambah dosa sebesar dosa orang-orang yang mengikutinya. Dan dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing kita dan seluruh kaum Muslimin kepada jalanNya yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha dekat.
Ketiga : Mengangungkan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Gemar Mendengarkannya Dan Antusias Menghadiri Majlis Dzikir (Majelis Ilmu), Tempat Kitabullah Dan Hadits-Hadits Rasulullah Dibacakan.
Sesungguhnya, Sunnah itu bagian dari al Qur`an. Sunnah menjelaskan makna-makna al Qur`an, menjelaskan hukum-hukumnya, memerinci syari’at yang diperintahkan kepada para hamba. Maka wajib bagi setiap muslim untuk mengagungkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, antusias untuk menghafal dan memahaminya sesuai dengan kemampuan. Dan semestinya, juga lebih intensif bergaul dengan para ahli hadits, karena mereka merupakan teman yang tidak akan pernah membuat temannya sengsara.
Allah berfirman : Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu (Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ), sesungguhnya ia telah menta'ati Allah. [an Nisaa` : 80].
Allah Azza wa Jalla berfirman : Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya dari kalian, maka tinggalkanlah. [QS al Hasyr : 7].
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ
“Jika kalian melewati taman-taman surga, maka lahaplah (nikmatilah) apa yang ada di dalamnya”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya : “Wahai Rasulullah, apa itu taman-taman surga?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Halaqah-halaqah dzikir.”
Para ulama menjelaskan, halaqah-halaqah dzikir, maksudnya adalah majelis-mejelis tempat al Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dibacakan, tempat menjelaskan yang dihalalkan oleh Allah kepada para hamba, dan apa yang diharamkan atas mereka, serta hal yang berkait dengannya, seperti rincian-rincian hukum syari’ah, penjelasan macam-macamnya, dan segala hal yang berkait.
Maka manfaatkanlah waktu untuk menghadiri majelis dzikir, agungkanlah al Qur`an dan hadits, amalkan apa yang engkau pahami dari keduanya, bertanyalah tentang sesuatu yang susah engkau pahami, sehingga engkau bisa mengetahui al haq dengan dalil, sehingga engkau dapat mengamalkannya; dan kalian bisa mengetahui yang bathil berdasarkan dalil, sehingga kalian bisa menghindarinya. Dengan demikian, kalian termasuk orang yang faqih (paham) tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
"Barangsiapa yang dikehendaki baik, maka Allah pahamkan dia tentang din (agama)".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada dalam ajaran kami, maka perbuatan itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
"Barangsiapa menempuh satu perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkan jalannya menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah (masjid) di antara rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, mereka akan diliputi oleh rahmat dan dikeliingi oleh para malaikat, serta Allah memuji mereka di hadapan para malaikat yang ada di dekatNya. Orang yang diperlambat oleh amalnya (untuk mencapai derajat tinggi atau kebahagiaan), maka garis keturunannya tidak akan bisa mempercepatnya".
Hanya kepada Allah kita memohon. Semoga Allah menunjukan kami dan kalian kepada yang diridhaiNya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua kepahaman dalam masalah din dan kekuatan untuk melaksanakan hak Rabb semesta alam. Semoga Allah menolong agamaNya dan meninggikan kalimatNya. Dan semoga Allah melindungi kami dan kalian dari fitnah yang menyesatkan dan tipu daya setan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar do’a dan Maha Mudah mengabulkan do’a.
Washallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa sallam.
[Diangkat dari Majmu Fatawa wa Maqalaatun Mutanawwi'ah (3/244-252)]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1424H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Jumat, 12 Februari 2010
Derajat Hadits Fadhilah Surat Yasin Oleh: Ust.Yazid bin Abdul Qadir Jawas Pustaka al Bayaty www.wahonot.wordpress.co Pustaka al BAyaty

Muqaddimah
Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum'at (hari Jum'at menjelang khatib naik mimbar, tambahan-peny), ketikamengawali atau menutup majlis ta'lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting.
Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur'an itu hanyalah berisi surat Yasin saja.Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.
Al-Qur'an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al- Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur'an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur'an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya). Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan ini,
adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau mengharamkan membaca surat Yasin.
Sebagaimana surat-surat Al-Qur'an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca. Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum'at, setiap memulai atau menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain. Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur'an serta mengamalkannya.
Kelemahan Hadits-hadits Tentang Fadhilah Surat Yasin.
Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena -sebagaimana dikemukakan di atas- fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi,setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah. Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya).
Hadits Dha'if dan Maudhu'
Adapun hadits-hadits yang semuanya dha'if (lemah) dan atau maudhu' (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut :
1). "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum'at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya". (Ibnul Jauzi Al-Maudhu'at 1/247).
Keterangan : Hadits ini Palsu
Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata : Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. (Periksa : Al-Maudhu'at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I'tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua'ah hal.268 No. 944).
2). "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya".
Keterangan : Hadits ini Lemah.
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu'jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma'in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). (Periksa : Mizanul I'tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465).
3). "Artinya : Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid".
Keterangan : Hadits ini Palsu.
Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa'id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. (Periksa : Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, Mizanul I'tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45).
4). "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya".
Keterangan : Hadits ini Lemah.
Ia diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja'. Atha' bin Abi Rabah,pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H. (Periksa : Sunan Ad-Darimi 2:457,Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul I'tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22).
5). "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al- Qur'an dua kali". (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
Keterangan : Hadits ini Palsu.
(Lihat Dha'if Jamiush Shaghir, No. 5801 oleh Syaikh Al-Albani).
6). "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al- Qur'an sepuluh kali". (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
Keterangan : Hadits ini Palsu.
(Lihat Dha'if Jami'ush Shagir, No. 5798 oleh Syaikh Al-Albani).
7). "Artinya : Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti) Al- Qur'an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur'an sepuluh kali".
Keterangan : Hadits ini Palsu.
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 3048) dan Ad-Darimi 2:456. Di dalamnya terdapat Muqatil bin Sulaiman. Ayah Ibnu Abi Hatim berkata : Aku mendapati hadits ini di awal kitab yang di susun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya. (Periksa : Silsilah Hadits Dha'if No. 169, hal. 202-203) Imam Waqi' berkata : Ia adalah tukang dusta. Kata Imam Nasa'i : Muqatil bin Sulaiman sering dusta. (Periksa : Mizanul I'tidal IV:173).
8). "Artinya : Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan (untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam(sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi".
Keterangan : Hadits ini Lemah.
Hadits ini diriwayatkan Ad-Darimi 2:457 dari jalur Amr bin Zararah. Dalam sanad hadits ini terdapat Syahr bin Hausyab. Kata Ibnu Hajar : Ia banyak memursalkan hadits dan banyak keliru. (Periksa : Taqrib I:355, Mizanul I'tidal II:283).
9). "Artinya : Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu".
Keterangan : Hadits ini Lemah.
Diantara yang meriwayatkan hadits ini adalah Ibnu Abi Syaibah (4:74 cet. India), Abu Daud No. 3121. Hadits ini lemah karena Abu Utsman, di antara perawi hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui), demikian pula dengan ayahnya. Hadits ini juga mudtharib (goncang sanadnya/tidak jelas).
10). "Artinya : Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya (maksudnya sedang naza') melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu) atasnya".
Keterangan : Hadits ini Palsu.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan I :188. Dalam sanad hadits ini terdapat Marwan bin Salim Al Jazari. Imam Ahmad dan Nasa'i berkata, ia tidak bisa dipercaya. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hatim berkata, ia munkarul hadits. Kata Abu 'Arubah Al Harrani, ia sering memalsukan hadits. (Periksa : Mizanul I'tidal IV : 90-91).
Penjelasan.
Abdullah bin Mubarak berkata : Aku berat sangka bahwa orang-orang zindiq (yang pura-pura Islam) itulah yang telah membuat riwayat-riwayat itu (hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat tertentu). Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata : Semua hadits yang mengatakan, barangsiapa membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Sesungguhnya orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur'an) dan
menjauhkan mereka dari isi Al-Qur'an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur'an. (Periksa : Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha'if, hal. 113-115).
Khatimah
Dengan demikian jelaslah bahwa hadit-hadits tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini. Memang ada hadits-hadits shahih tentang keutamaan surat Al-Qur'an selain surat Yasin, tetapi tidak menyebut soal pahala.
Wallahu A'lam.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Selasa, 02 Februari 2010
AL-QURA’AN SEBAGAI PEDOMAN HUKUM
A. AL-QUR’AN
1. PENGERTIAN AL-QUR’AN
Menurut bahasa, “Qur’an” berarti “bacaan”, pengertian seperti ini dikemukakan dalam Al-Qur’an sendiri yakni dalam surat Al-Qiyamah, ayat 17-18:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan kami. (Karena itu), jika kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya”.
Adapun menurut istilah Al-Qur’an berarti: “Kalam Allah yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah”.
Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah ta’ala. Ia bukanlah kata-kata manusia. Bukan pula kata-kata jin, syaithan atau malaikat. Ia sama sekali bukan berasal dari pikiran makhluk, bukan syair, bukan sihir, bukan pula produk kontemplasi atau hasil pemikiran filsafat manusia. Hal ini ditegaskan oleh Allah ta’ala dalam Al-Qur’an surat An-Najm ayat 3-4:
“…dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)…”
Tentang kesucian dan keunikan Al-Qur’an ini perhatikanlah kesaksian objektif Abul Walid. seorang jawara sastra pada masa Nabi saw: “Aku belum pernah mendengar kata-kata yang seindah itu. Itu bukanlah syair, bukan sihir dan bukan pula kata-kata ahli tenung. Sesungguhnya Al-Qur’an itu ibarat pohon yang daunnya rindang, akarnya terhujam ke dalam tanah. Susunan kata-katanya manis dan enak didengar. Itu bukanlah kata-kata manusia, ia tinggi dan tak ada yang dapat mengatasinya.” Demikian pernyataan Abul Walid.
Mu’jizat
Mu’jizat artinya suatu perkara yang luar biasa, yang tidak akan mampu manusia membuatnya karena hal itu di luar kesanggupannya. Mu’jizat itu dianugerahkan kepada para nabi dan rasul dengan maksud menguatkan kenabian dan kerasulannya, serta menjadi bukti bahwa agama yang dibawa oleh mereka benar-benar dari Allah ta’ala.
Al-Qur’an adalah mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw. Kemu’jizatannya itu diantaranya terletak pada fashahah dan balaghah-nya, keindahan susunan dan gaya bahasanya yang tidak ada tandingannya. Karena gaya bahasa yang demikian itulah Umar bin Khatthab masuk Islam setelah mendengar Al-Qur’an awal surat Thaha yang dibaca oleh adiknya Fathimah. Abul Walid, terpaksa cepat-cepat pulang begitu mendengar beberapa ayat dari surat Fushshilat.
Adapun menurut istilah al-Qur’an adalah Adapun definisi al-Quran secara terminologi adalah Firman Allah yang berbahasa Arab, dapat melemahkan musuh, diturunkan kepada Nabi Muhammad, ditulis di dalam mushaf, dan ditranformasikan secara tawattur serta membacanya termasuk ibadah .
2. Hukum yang terdapat dalam al-Qur’an
Dalam menjelaskan hukum-hukum syara’, al-Qur’an menggunakan bentuk ungkapan (shighat) yang bermacam-macam. Karena pada hakekatnya, al-Qur’an bukan merupakan suatu kitab perundang-undangan yang mengikuti satu metode tertentu, akan tetapi merupakan kitab dan pelajaran yang menggunakan bentuk bahasa yang indah.
Oleh karena itu, dalam menjelaskan hukum-hukum syara’, al-Qur’an menggunakan bermacam-macam bentuk ungkapan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Bentuk perintah;
2. Bentuk larangan;
3. Dengan menetapkan, bahwa suatu perbuatan itu diwajibkan difardlukan.
4. Dan lain sebagainya…
Sebagaimana telah diuraikan, bahwa al-Qur’an menjelaskan hukum-hukum syara’ secara global, sedang Sunnah yang berfungsi menjelaskan secara rinci itu tunduk kepadanya, karena pada dasarnya, penjelasan Sunnah berasal dari al-Qur’an juga.
Menurut Abd. Wahab Khallaf, hukum yang dikandung dalam al-Qur’an itu terdiri tiga macam:
a) Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan (kepada Allah, malaikat, para Nabi, hari kemudian dan lain-lainnya).
b) Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan bagi seseorang untuk berbuat keutamaan dan meningalkan kehinaan.
c) Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan ucapan, perbuatan, transaksi (aqad) dan pengelolaan harta. Inilah yang disebut fiqhul qur’an, dan inilah yang dimaksud dengan Ilmu Ushul Fiqh sampai kepadanya.
Selanjutnya Abd. Wahhab mengemukakan hukum-hukum amaliyah di dalam Al-Qur’an terdiri atas dua cabang hokum:
a) Hukum-hukum Ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah, dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah SWT.
b) Hukum-hukum mu’amalah, seperti aqad, pembelanjaan, hukuman, jinayat, dan lain-lain selan ibadah, yaitu yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, baik perorangan maupun kelompok. Inilah yang disebut dengan hokum mu’amalah yang di dalam hokum modern bercabang-cabang sebagai berikut:
1. Hukum badan pribadi, tentang manusia, sejak adanya dan kemudian ketika berhubungan sebagai suami-isteri.
2. Hukum perdata, yaitu hokum mu’amalah antara perseorangan dengan perseorangan dan juga masyarakat, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain-lainnya yang menyangkut harta kekayaan.
3. Hukum pidana, al-Qur’an banyak menjelaskan tentang hokum-hukum pidana berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan .
4. Hukum acara, yaitu yang bersangkut paut dengan pengadilan, kesaksian, dan sumpah;
5. Hukum perundang-undangan, yaitu yang berhubungan dengan hokum dan pokok-pokoknya. Yang dimaksudkan dengan ini ialah membatasi hubungan antara hakim dan terdakwa, hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat.
6. Hukum ketatanegaraan, yaitu hubungan antara Negara-negara Islam dengan Negara bukan Islam, tata cara pergaulan dengan selain muslim di dalam Negara Islam. Semuanya baik ketika perang maupun damai.
7. Hukum tentang Ekonomi dan keuangan, yaitu hak seorang miskin pada harta orang kaya, sumber air, bank, juga hubungan antara fakir dan orang-orang kaya, antara dan perorangan.
3. Sifat-sifat hukum yang terdapat di dalam alQur’an.
Umumnya hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an itu bersifat garis besarnya saja, tidak sampai kepada perincian yang kecil-kecil. Kebanyakan penjelasan al-Qur’an ada dalam as-Sunnah. Sekalipun demikian ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur’an cukup lengkap. Jadi ia merupakan pokok-pokok atau garis besar yang lengkap .
• …
Artinya: Tidaklah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab (Q.S, 6 : 38)
Al-Qur’an telah sempurna, sebab syari’at juga sudah sempurna sebagaimana Allah berfirman:
Artinya. . pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Memang sudah jelas, hukum-hukum shalat, zakat, haji dan lain-lainnya, namun al-Qur’an tidak menjelaskan dengan tuntas yang menjelaskannya adalah As-Sunnah, demikian pula tentang perkawinan, transaksi, qishash, dan lain-lainnya.
Sebagaimana kita ketahui, dalil-dalil atau landasan pokok didalam Islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, al-Ijma’ dan Al-Qiyas. Semua itulah yang akan menjelaskan Al-Qur’an . Mula-mula As-Sunnah kemudian Al-Ijma’ dan kemudian Al-Qiyas. Semua ini landasannya juga terdapat di dalam al-Qur’an .
Jadi kesimpulannya, kebanyakan hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an itu kulli(bersifat umum, serta besar, global), tidak membicarakan soal yang kecil-kecil (juz’i) .
4. Asas-asas hukum.
a) Tidak memberatkan.
Hal ini ternyata dalam firman Allah SWT:
Artinya: Dan dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Qs. al-Hajj 78)
Demikian pula firman Allah SWT yang lain:
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah: 286)
b) Islam tidak memperbanyak beban atau tuntutan.
Artinya segala sesuatu yang ditentukan di dalam al-Qur’an, juga di dalam As-Sunnah semua manusia mampu melakukannya.
c) Ketentuan-ketentuan Islam datang secara berangsur-angsur.
Contohnya, al-khamr mula-mula dikatakan oleh tuhan, orang-orang tidak diperbolehkan shalat apabila dalam keadaan mabuk, kemudian dikatakan di dalam al-khamr itu ada kemanfaatannya tetapi juga ada kemafsadatannya, akan tetapi kemafsadatannya itulah yang lebih besar. Akhirnya al-khamr itu sama sekali diharamkan.
B. HADIST.
1. Pengertian Hadits
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;
1) al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
2) Qorib (yang dekat)
3) Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.
Jamaknya adalah hudtsan, hidtsan dan ahadits. Jamak ahadits-jamak yang tidak menuruti qiyas dan jamak yang syad-inilah yang dipakai jamak hadits yang bermakna khabar dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, hadist-hadits Rasul dikatakan ahadits al Rosul bukan hudtsan al Rosul atau yang lainnya.
Ada juga yang berpendapat ahadits bukanlah jamak dari hadits, melainkan merupakan isim jamaknya.
Dalam hal ini, Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar, dalam firman-Nya;
فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صادقين.
“maka hendaklah mereka mendatangkan khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar” (QS. At Thur; 24).
Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.
Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits, seperti urusan pakaian.
C. QIYQAS
1. Pengertian Qiyas
Secara bahasa qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain, misalnya ………………. yang berarti “saya mengukur baju dengan hasta”
Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda tetapi mengandunng pengertian yang sama.
Sadr al-Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyas adalah :
“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja”.
Maksudnya, illat yang ada pada satu nash sama dengan illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.
Mayoritas ulama Syafi’iyyah mendefinisikan qiyas dengan :
“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”.
Sekalipun terdapata perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih klasik dan kontemporer diatas tentang qiyas tetapi mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas bukanlah menetapkan hukum dari awal (istinbath al-hukm wa insya’uhu) melainkan hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum (al-Kasyf wa al-Izhhar li al-Hukm) yang apa pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya. Penyingkapan dan penjelasan ini di lakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap illat dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila illatnya sama dengan illat hukum yang disebutkan dalam nash, maka hukum terhadap kasus yang dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan nash tersebut.
Misalnya, seorang mujtahid ingin mengetahui hukum minuman bir atau wisky. Dari hasil pembahasan dan penelitiannya secara cermat, kedua minuman itu mengandung zat yang memabukkan, seperti zat yang ada pada khamr. Zat yang memabukkan inilah yang menjadi penyebab di haramkannya khamr. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah 5 : 90 – 91. Dengan demikian, mujtahid tersebut telah menemukan hukum untuk bir dan wisky, yaitu sama dengan hukum khamr, karena illat keduanya adalah sama. Kesamaan illat antara kasus yang tidak ada nash-nya dengan hukum yang ada nash-nya menyebabkan adanya kesatuan hukum.
Adapun rukun qiyas itu ada 4 :
• Ashl
• Far’u
• Illat
• Hukum ashl
2. Kehujjahan Qiyas
Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’.
Berbeda dengan jumhur para ‘ulama mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu :
1. Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isayrat.
2. Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl.
Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama – ulama syi’ah al-Nazzam, Dhahiriyyah dan ulama mu’tazilah Irak.
Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah :
• Firman Allah dalam surat al-Hujurat, 49 : 1
“Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”.
Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur'an dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur'an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang. Selanjutnya dalam surat al-Isra’, 17:36 Allah berfirman :
“Dan janganlah kam mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “.
Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu berdasarkan ayat tersebut qiyas dilarang untuk diamalkan.
Alasan – alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut :
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.
Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubah (boleh). Apabila di qiyaskan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.
Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyas sebagai salah satu metode dalam hukum syara’ mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah :
Surat al-Hasyr, 59 : 2
“maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”.
Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir di sebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyas yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur'an memerintahkannya
Ayat lain yang dijadikan alasan qiyas adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :
• Surat al-Baqarah 2 : 222 :
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”.
• Surat al-Maidah 5 : 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).
• Surat al-Maidah 5:6
.”Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu … “
Alasan jumhur ulama dari hadits rasululah adalah riwayat dari Muadz Ibn Jabal yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadli. Rasulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata :
Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata :
“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :
“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau samapi menyesal ?”. (H>R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthab)
Dalam hadits tersebut Rasulullah mengqiyaskan mencium istri dengan berkumur – kumur, yang keduanya sama – sama tidak membatalkan puasa.
D. IJMA’
A. Pengertian Ijma’
Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad Umat Nabi Muhammd, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dalam menetapkan suatu hukum, kerena segala persoalan dikembalikan kepada beliu, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya.
Ijma’ itu dapat terwujud apabila ada empat unsur.
1. Ada sejumlah mujtahid ketika suatu kejadian, karena kesepakatan (ijma’) tidak mungkin ada kalau tidak ada sejumlah mujtahid, yang masing-masing mengemukakan pendapat yang ada penyelesaian pandangan.
2. Bila ada kesepakatan para mujtahid umat islam terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian pada waktu terjadinya tanpa memandang negeri, kebangsaan atau kelompok mereka.
Jadi, kalau mujtahid Makkah, Madihan, Irak, Hijaz saja umpamanya yang sepakat terhadap suatu hukum syara’ tidak dapat dikatakan ijma’ menurut syara’ kalau bersifat regional. Tetapi harus bertahap internasional. Masalah mungkin terjadi ijma’ atau tidak, lain lagi persoalannya, karena ada diantara ulama’ yang mengatakan mungkin dan ada pula yagn mengatakan tidak mungkin.
3. Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudakan dalam suatu hukum tidak dapat dianggap ijma’ kalau hanya berdasarkan pendapat mayoritas, jika mayoritas setuju, sedangkan minoritas tidak setuju. Berarti tetap ada perbedaan pendapat.
4. Kesepakatan para mujtahid itu terjadi setelah ada tukar menukar pendapat lebih dahulu, sehinga diyakini betul putusan yang akan ditetapkan.
B. Syarat-Syarat Ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini.
1. Yang bersepakat adalah para mujtahid.
Para ulama’ berselisih faham tentang istilah mujtahid.
Secara umu mujtahid diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam mengistimbatkan hukum dari dalil-dalil syara’. Dalam kita “jam’ul jawami” disebutkan bahwa yang dimaksud mujtahid adalah orang yang fakih.
Beberapa pendapat tersebut sebenarnya mempunyai kesamaan, bahwa yang dimaksud mujtahid adalah orang Islam yang baligh, berakal, mempunyai sifat terpuji dsan mempu mengistimbat hukum dari sumbernya.
Dengan demikian, kesepakatan orang awam (bodoh) atau mereka yang belum mencapai derajat mujtahid tidak bisa dikatakan ijma’ begitu pula penolakan mereka, karena mereka tidak ahli dalam menela’ah hukum-hukum syara’.
2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid.
Bila sebagian mujtahid bersepakat dan yang lainnya tidak meskipun sedikit, maka menurut jumhum, hal itu tidak bisa dikatakan jima’. Karena ijma’ itu harus mencakup keseluruhan mujtahid. Sebagaimana ulama’ berpandangan bahwa ijma’ itu sah bila dilakukan oelh sebagian besar mujtahid, karena yang dimaksud kesepakatan ijma’ termasuk pula kesepakatan sebagian besar dari mereka. Begitu pula menurut kaidah fiqih, sebagian besar itu telah mencakup hukum keseluruhan.
3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW.
Kesepakatan yang dilakukan oleh para ulama selain umat Muhammad SAW. tidak bisa dikatakan ijma’, hal itu menunjukkan adanya umat para nabi lain yang berijma’, adapun ijma’ umat Nabi Muhammad SAW. tersebut telah dijamin bahwa mereka tidak mungkin berijma’ untuk melakukan kesalahan.
4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi.
Ijma’ itu tidak terjadi ketika Nabi masih hidup, karena Nabi senantiasa menyepakati perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik adna itu dianggap sebagai syariah.
5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan Syariat.’
Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yagn ada kaitannya dengan syariat, seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain.
C. Macam-Macam Ijma’
Ijma’ ditinjau dari cara penetapannya ada dua:
1. Ijma’ Sharih; Yaitu para mujtahid pada satu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yan mencerminkan pendapatnya.
2. Ijma’ Sukuti: Sebagian mujtahid pada satu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum. Dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidaknya terhadap pendapat yang telah dikemukakan.
E. Kehujjaan Ijma’ menurut Pandangan Ulama’.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa ijma’ dapat dijadikan argumentasi (hujjah) berdasarkan dua dalil berikut:
Hadits-hadits yang menyatakan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat terhadap kesesatan. Apa yang menurut pandangan kaum muslimin baik, maka munurut Allah juga baik. Oleh karena itu, amal perbuatan para sahabat yang telah disepakati dapat dijadikan argumentasi.
Ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kehujjahan ijma’, misalnya, apakah ijma’ itu hujjah syar’i? Apakah ijma’ itu merupakan landasan usul fiqih atau bukan? Bolehkah kita menafikan atau mengingkari ijma’?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, para ulama’ berbeda pendapat. Al-Qardawi berpendapat bahwa orang-orang hawn tidak menjadikan ijma’ itu sebagai hujjah, bahkan dalam sejarahnya dia mengatakan bahwa ijma’ itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut Al-Maidi, para ulama’ telah sepakat mengenai ijma’ sebagai hujjah ygn wajib diamalkan. Pendapat tersebut bertentangan dengan Syi’ah, Khawarij dan Nizam dari golongan Mu’tazilah.
Al-Hajib berkata bahwa ijma’ itu hujjah tanpa menanggapi pendapat Nizam, Khawarij dan Syiah. Adapun Ar-Rahawi berpendapat bahwa ijma’ itu pada dasarnya adalah hujjah. Sedangkan dalam kitab “Qawa’idul Usul dan Ma’qidul Usul” dikatakan bahwa ijma’ hujjah pada setiap masa. Namun pendapat itu ditentang oleh “Daut” yang mengatakan bahwa ijma’ itu hanya terjadi pada masa sahabat.
Kehujjahan ijma’ juga berkaitan erat dengan jenis ijma’ itu merupakan sendiri, yaitu sharih dan sukuti, agar lebih jelas maka pendapat mereka tentang ijam’ akan ditinjau berdasarkan pembagian ijma’ itu sendiri.
1. Kehujjahan ijma’ sharih
Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih itu merupakan hujjah secar qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ita menjadi hukum qath’I yang tidak boleh ditentang, dan menjadi menjadi masalah yang tidak boleh diijtihadi lagi.
Dalil-dalil yang dikeluarkan oleh jumhur
Firman Allah SWT. dalam surat Annisa’ ayat 115.
Artinya :
Barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa’: 115)
Kehujjahan dalil dari ayat di atas adalah ancaman Allah SWT terhadap mereka yang tidak mengikuti jalannya orang-orang mu’min. Disebutkan bahwa mereka akan dimasukkan ke neraka Jahanam dan akan mendapat tempat kembali yang buruk. Hal itu menunjukkan bahwa jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang tidak beriman itu adalah batil dan haram diikuti. Sebaliknya, jalan yang ditempuh oleh orang-orang mu’min adalah hak dan wajib diikuti.
2. Kehujjahan ijma’ sukuti
Ijma’ Sukuti telah dipertentangkan kehujjahannya di kalangan para ulama. Sebagian dari mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah bahkan tidak mengatakan sebagai ijma’. Di antara mereka ialah pengikut Maliki dan Imam Syafi’I yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
Mereka berargumen bahwa diamnya sebagian mujtahid itu mungkin saja menyepakati sebagian atau bisa saja tidak sama sekali. Misalnya karena tidak melakukan ijtihad pada satu masalah atau takut mengemukakan pendapatnya sehingga kesepakatan mereka terhadap mujtahid lainnya tidak bisa ditetapkan apakah hal itu qath’I atau zanni. Jika demikian adanya, tidak bisa dihalalkan adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid. Berarti tidak bisa dikatakan ijma’ ataupun dijadikan sebagai hujjah.
Sebagian besar golong Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa ijma’ sukuti merupakan hujjah qat’I seperti halnya ijma’ sharih. Alasan mereka adalah diamnya sebagian mujtahid utuk menyatakan sepakat ataupun tidaknya terhadap pendapat yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid lainnya, bila memenuhi persyaratan adanya ijma’ sukuti, bisa dikatakan sebagai dalil tentang kesepakatan mereka terhadap hukum. Dengan demikian, bisa juga dikatakan sebagai hujjah yang qat’I karena alasannya juga menunjukkan adanya ijma’ yang tidak bisa dibedakan dengan ijma’ sharih.
DAFTAR PUSTAKA :
Abu Zahrah,Muhammad, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus. Jakarta: 2007.
Al-Birri, Zakaria, Masadir al-Ahkam al-Islamiyah, Kairo : Dar al-Ittihad al-Arabi Littiba’ah, 1975.
Al-Ghazali, al-Mustasfa Min ‘Ilmi al-Ushul, Mesir : Maktabah al-Jumdiyah, 1971
As-Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terj.) Pustaka Firdaus dari judul asli Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1991, Cet. II.
Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : PT. Bulan Bintang, Cet. I, 2001
Khallaf, Abdul Wahab,‘Ilmu Ushul Fiqh, Kairo: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah, 1990, halaman 24.
Mahmud,Adnan,dkk . Ulumul Qur’an, Restu Ilahi, Jakarta: 2005.
Mushaf al-Qur’an dan Terjemah, AL HUDA Kelompok Gema Insani, Jakarta:2002.
Nasution, Harun, Islamologi (Ilmu Kalam), Jakarta : UI Press, Cet. II, 1980
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, Cet. IV, 2000
Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I. 1999.
Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, Cet. III, 1996.
_______________, Membumikan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, Cet. VI, 1994.
Sudirman Abbas,Ahmad. Dasar-dasar Masail Fiqhiyyah, CV.BANYU KENCONO. Jakarta: 2003.
Talib, Safi Hasan Abu, Tatbiq al-Syari’ah al-Islamiyah fi al-Bilad al-Arabiyah, Kairo : Dar al-Nahdah al-Arabiyah, Cet. III, 1990
Wizarah al-suun al-Islamiyah wa al-awqaf wa al-da’wah wa al-irsyad fi al-Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, Al-Qur’an dan Terjemahannya, al-Madinah al-Munawwarah : Majma al-Malik Fahd Litiba’ah al-Mushaf al-Syarif.
http://www.diaz2000.multiply.com/journal/item/3/3
http://www.kangsaviking.wordpress.com/definisi-hadist/#_ftn1
http://www.renilightofeyes.cybermq.com/post/detail/878/pengertian-as-sunnah-menurut-syarirsquo;at
http://www.harakatuna.wordpress.com/2008/09/17/definisi-al-quran/
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
1. PENGERTIAN AL-QUR’AN
Menurut bahasa, “Qur’an” berarti “bacaan”, pengertian seperti ini dikemukakan dalam Al-Qur’an sendiri yakni dalam surat Al-Qiyamah, ayat 17-18:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan kami. (Karena itu), jika kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya”.
Adapun menurut istilah Al-Qur’an berarti: “Kalam Allah yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah”.
Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah ta’ala. Ia bukanlah kata-kata manusia. Bukan pula kata-kata jin, syaithan atau malaikat. Ia sama sekali bukan berasal dari pikiran makhluk, bukan syair, bukan sihir, bukan pula produk kontemplasi atau hasil pemikiran filsafat manusia. Hal ini ditegaskan oleh Allah ta’ala dalam Al-Qur’an surat An-Najm ayat 3-4:
“…dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)…”
Tentang kesucian dan keunikan Al-Qur’an ini perhatikanlah kesaksian objektif Abul Walid. seorang jawara sastra pada masa Nabi saw: “Aku belum pernah mendengar kata-kata yang seindah itu. Itu bukanlah syair, bukan sihir dan bukan pula kata-kata ahli tenung. Sesungguhnya Al-Qur’an itu ibarat pohon yang daunnya rindang, akarnya terhujam ke dalam tanah. Susunan kata-katanya manis dan enak didengar. Itu bukanlah kata-kata manusia, ia tinggi dan tak ada yang dapat mengatasinya.” Demikian pernyataan Abul Walid.
Mu’jizat
Mu’jizat artinya suatu perkara yang luar biasa, yang tidak akan mampu manusia membuatnya karena hal itu di luar kesanggupannya. Mu’jizat itu dianugerahkan kepada para nabi dan rasul dengan maksud menguatkan kenabian dan kerasulannya, serta menjadi bukti bahwa agama yang dibawa oleh mereka benar-benar dari Allah ta’ala.
Al-Qur’an adalah mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw. Kemu’jizatannya itu diantaranya terletak pada fashahah dan balaghah-nya, keindahan susunan dan gaya bahasanya yang tidak ada tandingannya. Karena gaya bahasa yang demikian itulah Umar bin Khatthab masuk Islam setelah mendengar Al-Qur’an awal surat Thaha yang dibaca oleh adiknya Fathimah. Abul Walid, terpaksa cepat-cepat pulang begitu mendengar beberapa ayat dari surat Fushshilat.
Adapun menurut istilah al-Qur’an adalah Adapun definisi al-Quran secara terminologi adalah Firman Allah yang berbahasa Arab, dapat melemahkan musuh, diturunkan kepada Nabi Muhammad, ditulis di dalam mushaf, dan ditranformasikan secara tawattur serta membacanya termasuk ibadah .
2. Hukum yang terdapat dalam al-Qur’an
Dalam menjelaskan hukum-hukum syara’, al-Qur’an menggunakan bentuk ungkapan (shighat) yang bermacam-macam. Karena pada hakekatnya, al-Qur’an bukan merupakan suatu kitab perundang-undangan yang mengikuti satu metode tertentu, akan tetapi merupakan kitab dan pelajaran yang menggunakan bentuk bahasa yang indah.
Oleh karena itu, dalam menjelaskan hukum-hukum syara’, al-Qur’an menggunakan bermacam-macam bentuk ungkapan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Bentuk perintah;
2. Bentuk larangan;
3. Dengan menetapkan, bahwa suatu perbuatan itu diwajibkan difardlukan.
4. Dan lain sebagainya…
Sebagaimana telah diuraikan, bahwa al-Qur’an menjelaskan hukum-hukum syara’ secara global, sedang Sunnah yang berfungsi menjelaskan secara rinci itu tunduk kepadanya, karena pada dasarnya, penjelasan Sunnah berasal dari al-Qur’an juga.
Menurut Abd. Wahab Khallaf, hukum yang dikandung dalam al-Qur’an itu terdiri tiga macam:
a) Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan (kepada Allah, malaikat, para Nabi, hari kemudian dan lain-lainnya).
b) Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan bagi seseorang untuk berbuat keutamaan dan meningalkan kehinaan.
c) Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan ucapan, perbuatan, transaksi (aqad) dan pengelolaan harta. Inilah yang disebut fiqhul qur’an, dan inilah yang dimaksud dengan Ilmu Ushul Fiqh sampai kepadanya.
Selanjutnya Abd. Wahhab mengemukakan hukum-hukum amaliyah di dalam Al-Qur’an terdiri atas dua cabang hokum:
a) Hukum-hukum Ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah, dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah SWT.
b) Hukum-hukum mu’amalah, seperti aqad, pembelanjaan, hukuman, jinayat, dan lain-lain selan ibadah, yaitu yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, baik perorangan maupun kelompok. Inilah yang disebut dengan hokum mu’amalah yang di dalam hokum modern bercabang-cabang sebagai berikut:
1. Hukum badan pribadi, tentang manusia, sejak adanya dan kemudian ketika berhubungan sebagai suami-isteri.
2. Hukum perdata, yaitu hokum mu’amalah antara perseorangan dengan perseorangan dan juga masyarakat, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain-lainnya yang menyangkut harta kekayaan.
3. Hukum pidana, al-Qur’an banyak menjelaskan tentang hokum-hukum pidana berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan .
4. Hukum acara, yaitu yang bersangkut paut dengan pengadilan, kesaksian, dan sumpah;
5. Hukum perundang-undangan, yaitu yang berhubungan dengan hokum dan pokok-pokoknya. Yang dimaksudkan dengan ini ialah membatasi hubungan antara hakim dan terdakwa, hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat.
6. Hukum ketatanegaraan, yaitu hubungan antara Negara-negara Islam dengan Negara bukan Islam, tata cara pergaulan dengan selain muslim di dalam Negara Islam. Semuanya baik ketika perang maupun damai.
7. Hukum tentang Ekonomi dan keuangan, yaitu hak seorang miskin pada harta orang kaya, sumber air, bank, juga hubungan antara fakir dan orang-orang kaya, antara dan perorangan.
3. Sifat-sifat hukum yang terdapat di dalam alQur’an.
Umumnya hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an itu bersifat garis besarnya saja, tidak sampai kepada perincian yang kecil-kecil. Kebanyakan penjelasan al-Qur’an ada dalam as-Sunnah. Sekalipun demikian ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur’an cukup lengkap. Jadi ia merupakan pokok-pokok atau garis besar yang lengkap .
• …
Artinya: Tidaklah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab (Q.S, 6 : 38)
Al-Qur’an telah sempurna, sebab syari’at juga sudah sempurna sebagaimana Allah berfirman:
Artinya. . pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Memang sudah jelas, hukum-hukum shalat, zakat, haji dan lain-lainnya, namun al-Qur’an tidak menjelaskan dengan tuntas yang menjelaskannya adalah As-Sunnah, demikian pula tentang perkawinan, transaksi, qishash, dan lain-lainnya.
Sebagaimana kita ketahui, dalil-dalil atau landasan pokok didalam Islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, al-Ijma’ dan Al-Qiyas. Semua itulah yang akan menjelaskan Al-Qur’an . Mula-mula As-Sunnah kemudian Al-Ijma’ dan kemudian Al-Qiyas. Semua ini landasannya juga terdapat di dalam al-Qur’an .
Jadi kesimpulannya, kebanyakan hukum yang terdapat di dalam al-Qur’an itu kulli(bersifat umum, serta besar, global), tidak membicarakan soal yang kecil-kecil (juz’i) .
4. Asas-asas hukum.
a) Tidak memberatkan.
Hal ini ternyata dalam firman Allah SWT:
Artinya: Dan dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Qs. al-Hajj 78)
Demikian pula firman Allah SWT yang lain:
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah: 286)
b) Islam tidak memperbanyak beban atau tuntutan.
Artinya segala sesuatu yang ditentukan di dalam al-Qur’an, juga di dalam As-Sunnah semua manusia mampu melakukannya.
c) Ketentuan-ketentuan Islam datang secara berangsur-angsur.
Contohnya, al-khamr mula-mula dikatakan oleh tuhan, orang-orang tidak diperbolehkan shalat apabila dalam keadaan mabuk, kemudian dikatakan di dalam al-khamr itu ada kemanfaatannya tetapi juga ada kemafsadatannya, akan tetapi kemafsadatannya itulah yang lebih besar. Akhirnya al-khamr itu sama sekali diharamkan.
B. HADIST.
1. Pengertian Hadits
Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;
1) al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
2) Qorib (yang dekat)
3) Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.
Jamaknya adalah hudtsan, hidtsan dan ahadits. Jamak ahadits-jamak yang tidak menuruti qiyas dan jamak yang syad-inilah yang dipakai jamak hadits yang bermakna khabar dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, hadist-hadits Rasul dikatakan ahadits al Rosul bukan hudtsan al Rosul atau yang lainnya.
Ada juga yang berpendapat ahadits bukanlah jamak dari hadits, melainkan merupakan isim jamaknya.
Dalam hal ini, Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar, dalam firman-Nya;
فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صادقين.
“maka hendaklah mereka mendatangkan khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar” (QS. At Thur; 24).
Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.
Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits, seperti urusan pakaian.
C. QIYQAS
1. Pengertian Qiyas
Secara bahasa qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain, misalnya ………………. yang berarti “saya mengukur baju dengan hasta”
Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda tetapi mengandunng pengertian yang sama.
Sadr al-Syari’ah (w. 747 H), tokoh ushul fiqh Hanafi menegmukakan bahwa qiyas adalah :
“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja”.
Maksudnya, illat yang ada pada satu nash sama dengan illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seorang mujtahid, karena kesatuan illat ini, maka hukum kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.
Mayoritas ulama Syafi’iyyah mendefinisikan qiyas dengan :
“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”.
Sekalipun terdapata perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih klasik dan kontemporer diatas tentang qiyas tetapi mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas bukanlah menetapkan hukum dari awal (istinbath al-hukm wa insya’uhu) melainkan hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum (al-Kasyf wa al-Izhhar li al-Hukm) yang apa pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya. Penyingkapan dan penjelasan ini di lakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap illat dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila illatnya sama dengan illat hukum yang disebutkan dalam nash, maka hukum terhadap kasus yang dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan nash tersebut.
Misalnya, seorang mujtahid ingin mengetahui hukum minuman bir atau wisky. Dari hasil pembahasan dan penelitiannya secara cermat, kedua minuman itu mengandung zat yang memabukkan, seperti zat yang ada pada khamr. Zat yang memabukkan inilah yang menjadi penyebab di haramkannya khamr. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah 5 : 90 – 91. Dengan demikian, mujtahid tersebut telah menemukan hukum untuk bir dan wisky, yaitu sama dengan hukum khamr, karena illat keduanya adalah sama. Kesamaan illat antara kasus yang tidak ada nash-nya dengan hukum yang ada nash-nya menyebabkan adanya kesatuan hukum.
Adapun rukun qiyas itu ada 4 :
• Ashl
• Far’u
• Illat
• Hukum ashl
2. Kehujjahan Qiyas
Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metoda atau sarana untuk mengistinbathkan hukum syara’.
Berbeda dengan jumhur para ‘ulama mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja, yaitu :
1. Illatnya manshush (disebutkan dalam nash) baik secara nyata maupun melalui isayrat.
2. Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl.
Wahbah al-Zuhaili mengelompokkan pendapat ulama ushul fiqh tentang kehujjahan qiyas menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu ulama – ulama syi’ah al-Nazzam, Dhahiriyyah dan ulama mu’tazilah Irak.
Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah :
• Firman Allah dalam surat al-Hujurat, 49 : 1
“Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya…”.
Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur'an dan sunah Rasul. Mempedomani qiyas merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur'an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang. Selanjutnya dalam surat al-Isra’, 17:36 Allah berfirman :
“Dan janganlah kam mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya “.
Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu berdasarkan ayat tersebut qiyas dilarang untuk diamalkan.
Alasan – alasan mereka dari sunnah Rasul antara lain adalah sebuah hadits yang diriwayatkan Daruquthni yang artinya adalah sebagai berikut :
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar, dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgat larangan itu, dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu”.
Hadits tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya di diamkan saja, yang hukumnya berkisar antara di ma’afkan dan mubah (boleh). Apabila di qiyaskan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.
Sedangkan jumhur ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyas sebagai salah satu metode dalam hukum syara’ mengemukakan beberapa alasan diantaranya adalah :
Surat al-Hasyr, 59 : 2
“maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang – orang yang mempunyai pandangan”.
Ayat tersebut menurut jumhur ushul fiqih berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir di sebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama, termasuk qiyas. Oleh sebab itu penetapan hukum melalui qiyas yang disebut Allah dengan al-I’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur'an memerintahkannya
Ayat lain yang dijadikan alasan qiyas adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, misalnya :
• Surat al-Baqarah 2 : 222 :
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad tentang haid. Katakanlah, “haid itu adalah kotoran”, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid”.
• Surat al-Maidah 5 : 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).
• Surat al-Maidah 5:6
.”Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu … “
Alasan jumhur ulama dari hadits rasululah adalah riwayat dari Muadz Ibn Jabal yang amat populer. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadli. Rasulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata :
Dalam hadits tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqih, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadits lain Rasulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin Khatthab mendatangi Rasulullah seraya berkata :
“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa”. Lalu Rasulullah mengatakan pada Umar :
“bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur – kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal ?, Umar menjawab, “tidak”, lalu Rasulullah saw berkata : kalau begitu kenapa engkau samapi menyesal ?”. (H>R Ahmad Ibn Hanbal dan Abu Daud dari Umar Ibn al-Khatthab)
Dalam hadits tersebut Rasulullah mengqiyaskan mencium istri dengan berkumur – kumur, yang keduanya sama – sama tidak membatalkan puasa.
D. IJMA’
A. Pengertian Ijma’
Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad Umat Nabi Muhammd, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dalam menetapkan suatu hukum, kerena segala persoalan dikembalikan kepada beliu, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya.
Ijma’ itu dapat terwujud apabila ada empat unsur.
1. Ada sejumlah mujtahid ketika suatu kejadian, karena kesepakatan (ijma’) tidak mungkin ada kalau tidak ada sejumlah mujtahid, yang masing-masing mengemukakan pendapat yang ada penyelesaian pandangan.
2. Bila ada kesepakatan para mujtahid umat islam terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian pada waktu terjadinya tanpa memandang negeri, kebangsaan atau kelompok mereka.
Jadi, kalau mujtahid Makkah, Madihan, Irak, Hijaz saja umpamanya yang sepakat terhadap suatu hukum syara’ tidak dapat dikatakan ijma’ menurut syara’ kalau bersifat regional. Tetapi harus bertahap internasional. Masalah mungkin terjadi ijma’ atau tidak, lain lagi persoalannya, karena ada diantara ulama’ yang mengatakan mungkin dan ada pula yagn mengatakan tidak mungkin.
3. Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudakan dalam suatu hukum tidak dapat dianggap ijma’ kalau hanya berdasarkan pendapat mayoritas, jika mayoritas setuju, sedangkan minoritas tidak setuju. Berarti tetap ada perbedaan pendapat.
4. Kesepakatan para mujtahid itu terjadi setelah ada tukar menukar pendapat lebih dahulu, sehinga diyakini betul putusan yang akan ditetapkan.
B. Syarat-Syarat Ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini.
1. Yang bersepakat adalah para mujtahid.
Para ulama’ berselisih faham tentang istilah mujtahid.
Secara umu mujtahid diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam mengistimbatkan hukum dari dalil-dalil syara’. Dalam kita “jam’ul jawami” disebutkan bahwa yang dimaksud mujtahid adalah orang yang fakih.
Beberapa pendapat tersebut sebenarnya mempunyai kesamaan, bahwa yang dimaksud mujtahid adalah orang Islam yang baligh, berakal, mempunyai sifat terpuji dsan mempu mengistimbat hukum dari sumbernya.
Dengan demikian, kesepakatan orang awam (bodoh) atau mereka yang belum mencapai derajat mujtahid tidak bisa dikatakan ijma’ begitu pula penolakan mereka, karena mereka tidak ahli dalam menela’ah hukum-hukum syara’.
2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid.
Bila sebagian mujtahid bersepakat dan yang lainnya tidak meskipun sedikit, maka menurut jumhum, hal itu tidak bisa dikatakan jima’. Karena ijma’ itu harus mencakup keseluruhan mujtahid. Sebagaimana ulama’ berpandangan bahwa ijma’ itu sah bila dilakukan oelh sebagian besar mujtahid, karena yang dimaksud kesepakatan ijma’ termasuk pula kesepakatan sebagian besar dari mereka. Begitu pula menurut kaidah fiqih, sebagian besar itu telah mencakup hukum keseluruhan.
3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW.
Kesepakatan yang dilakukan oleh para ulama selain umat Muhammad SAW. tidak bisa dikatakan ijma’, hal itu menunjukkan adanya umat para nabi lain yang berijma’, adapun ijma’ umat Nabi Muhammad SAW. tersebut telah dijamin bahwa mereka tidak mungkin berijma’ untuk melakukan kesalahan.
4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi.
Ijma’ itu tidak terjadi ketika Nabi masih hidup, karena Nabi senantiasa menyepakati perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik adna itu dianggap sebagai syariah.
5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan Syariat.’
Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yagn ada kaitannya dengan syariat, seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain.
C. Macam-Macam Ijma’
Ijma’ ditinjau dari cara penetapannya ada dua:
1. Ijma’ Sharih; Yaitu para mujtahid pada satu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yan mencerminkan pendapatnya.
2. Ijma’ Sukuti: Sebagian mujtahid pada satu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum. Dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidaknya terhadap pendapat yang telah dikemukakan.
E. Kehujjaan Ijma’ menurut Pandangan Ulama’.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa ijma’ dapat dijadikan argumentasi (hujjah) berdasarkan dua dalil berikut:
Hadits-hadits yang menyatakan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat terhadap kesesatan. Apa yang menurut pandangan kaum muslimin baik, maka munurut Allah juga baik. Oleh karena itu, amal perbuatan para sahabat yang telah disepakati dapat dijadikan argumentasi.
Ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kehujjahan ijma’, misalnya, apakah ijma’ itu hujjah syar’i? Apakah ijma’ itu merupakan landasan usul fiqih atau bukan? Bolehkah kita menafikan atau mengingkari ijma’?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, para ulama’ berbeda pendapat. Al-Qardawi berpendapat bahwa orang-orang hawn tidak menjadikan ijma’ itu sebagai hujjah, bahkan dalam sejarahnya dia mengatakan bahwa ijma’ itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut Al-Maidi, para ulama’ telah sepakat mengenai ijma’ sebagai hujjah ygn wajib diamalkan. Pendapat tersebut bertentangan dengan Syi’ah, Khawarij dan Nizam dari golongan Mu’tazilah.
Al-Hajib berkata bahwa ijma’ itu hujjah tanpa menanggapi pendapat Nizam, Khawarij dan Syiah. Adapun Ar-Rahawi berpendapat bahwa ijma’ itu pada dasarnya adalah hujjah. Sedangkan dalam kitab “Qawa’idul Usul dan Ma’qidul Usul” dikatakan bahwa ijma’ hujjah pada setiap masa. Namun pendapat itu ditentang oleh “Daut” yang mengatakan bahwa ijma’ itu hanya terjadi pada masa sahabat.
Kehujjahan ijma’ juga berkaitan erat dengan jenis ijma’ itu merupakan sendiri, yaitu sharih dan sukuti, agar lebih jelas maka pendapat mereka tentang ijam’ akan ditinjau berdasarkan pembagian ijma’ itu sendiri.
1. Kehujjahan ijma’ sharih
Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih itu merupakan hujjah secar qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ita menjadi hukum qath’I yang tidak boleh ditentang, dan menjadi menjadi masalah yang tidak boleh diijtihadi lagi.
Dalil-dalil yang dikeluarkan oleh jumhur
Firman Allah SWT. dalam surat Annisa’ ayat 115.
Artinya :
Barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa’: 115)
Kehujjahan dalil dari ayat di atas adalah ancaman Allah SWT terhadap mereka yang tidak mengikuti jalannya orang-orang mu’min. Disebutkan bahwa mereka akan dimasukkan ke neraka Jahanam dan akan mendapat tempat kembali yang buruk. Hal itu menunjukkan bahwa jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang tidak beriman itu adalah batil dan haram diikuti. Sebaliknya, jalan yang ditempuh oleh orang-orang mu’min adalah hak dan wajib diikuti.
2. Kehujjahan ijma’ sukuti
Ijma’ Sukuti telah dipertentangkan kehujjahannya di kalangan para ulama. Sebagian dari mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah bahkan tidak mengatakan sebagai ijma’. Di antara mereka ialah pengikut Maliki dan Imam Syafi’I yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
Mereka berargumen bahwa diamnya sebagian mujtahid itu mungkin saja menyepakati sebagian atau bisa saja tidak sama sekali. Misalnya karena tidak melakukan ijtihad pada satu masalah atau takut mengemukakan pendapatnya sehingga kesepakatan mereka terhadap mujtahid lainnya tidak bisa ditetapkan apakah hal itu qath’I atau zanni. Jika demikian adanya, tidak bisa dihalalkan adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid. Berarti tidak bisa dikatakan ijma’ ataupun dijadikan sebagai hujjah.
Sebagian besar golong Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa ijma’ sukuti merupakan hujjah qat’I seperti halnya ijma’ sharih. Alasan mereka adalah diamnya sebagian mujtahid utuk menyatakan sepakat ataupun tidaknya terhadap pendapat yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid lainnya, bila memenuhi persyaratan adanya ijma’ sukuti, bisa dikatakan sebagai dalil tentang kesepakatan mereka terhadap hukum. Dengan demikian, bisa juga dikatakan sebagai hujjah yang qat’I karena alasannya juga menunjukkan adanya ijma’ yang tidak bisa dibedakan dengan ijma’ sharih.
DAFTAR PUSTAKA :
Abu Zahrah,Muhammad, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus. Jakarta: 2007.
Al-Birri, Zakaria, Masadir al-Ahkam al-Islamiyah, Kairo : Dar al-Ittihad al-Arabi Littiba’ah, 1975.
Al-Ghazali, al-Mustasfa Min ‘Ilmi al-Ushul, Mesir : Maktabah al-Jumdiyah, 1971
As-Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terj.) Pustaka Firdaus dari judul asli Mabahits fi Ulum al-Qur’an, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1991, Cet. II.
Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : PT. Bulan Bintang, Cet. I, 2001
Khallaf, Abdul Wahab,‘Ilmu Ushul Fiqh, Kairo: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah, 1990, halaman 24.
Mahmud,Adnan,dkk . Ulumul Qur’an, Restu Ilahi, Jakarta: 2005.
Mushaf al-Qur’an dan Terjemah, AL HUDA Kelompok Gema Insani, Jakarta:2002.
Nasution, Harun, Islamologi (Ilmu Kalam), Jakarta : UI Press, Cet. II, 1980
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, Cet. IV, 2000
Romli SA, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I. 1999.
Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, Cet. III, 1996.
_______________, Membumikan Al-Qur’an, Bandung : Mizan, Cet. VI, 1994.
Sudirman Abbas,Ahmad. Dasar-dasar Masail Fiqhiyyah, CV.BANYU KENCONO. Jakarta: 2003.
Talib, Safi Hasan Abu, Tatbiq al-Syari’ah al-Islamiyah fi al-Bilad al-Arabiyah, Kairo : Dar al-Nahdah al-Arabiyah, Cet. III, 1990
Wizarah al-suun al-Islamiyah wa al-awqaf wa al-da’wah wa al-irsyad fi al-Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, Al-Qur’an dan Terjemahannya, al-Madinah al-Munawwarah : Majma al-Malik Fahd Litiba’ah al-Mushaf al-Syarif.
http://www.diaz2000.multiply.com/journal/item/3/3
http://www.kangsaviking.wordpress.com/definisi-hadist/#_ftn1
http://www.renilightofeyes.cybermq.com/post/detail/878/pengertian-as-sunnah-menurut-syarirsquo;at
http://www.harakatuna.wordpress.com/2008/09/17/definisi-al-quran/
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
TIRKAH, HUTANG, DAN WASIAT
TIRKAH
A. Definisi
Tirkah menurut bahasa adalah masdar berma’na maf’ul yang berarti matrukah (sesuatu yang ditinggalkan).
Tirkah menurut istilah, ada beberapa pendapat:
1. Seluruh yang ditinggalkan mayyit, berupa harta dan hak-hak yang tetap secara mutlak.
2. Pengarang kitab al-‘adzab al-fa’idh, sesuatu yang ditinggalkan oleh mayyit, berupa harta, diyat yang diambil dari pembunuhnya, karena masuk dalam kategori harta miliknya menurut perkiraan atau berupa hak.
3. Segala apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal yang dibenarkan oleh syariat untuk diwarisi oleh ahli warisnya.
4. Menurut Rifa’I Arif
التركة هى ما خلفه الميت من مال او حق
“ Tirkah adalah apa-apa ang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia berupa harta maupun hak”.
5. Pendapat yang termasyhur dari fuqaha Hanafiyah, tirkah ialah: harta benda yang ditinggalkan simayit yang tidak mempunyai hubungan hak dengan orang lain, tirkah ini harus dikeluarkan untuk memenuhi hak biaya perawatan, hak perlunasan hutang, hak wasiat dan hak ahli waris.
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal yang masuk kategori harta miliknya serta dibenarkan oleh syariat untuk diwarisi oleh ahli warisnya, baik berupa harta maupun hak.
Menurut Jumhur, hak dan materi termasuk tirkah من ترك حاقا او مالا فهو لورثه Hanafiah hak bukan tirkah من ترك مالا فهو لورثه .
Apa-apa yang ditinggalkan dari pewaris harus diartikan secara luas, mencakup di dalamnya:
1. kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan
2. hak-hak kebendaan
3. hak-hak yang bukan kebendaan
4. benda-benda yang bersangkutan dengan orang lain
HUTANG
Dalam pandangan islam, hutang simayit tidak menjadi warisan atau tidak dibebankan kepada ahli waris, akan tetapi ahli waris hanya membantu membayarkan hutangnya simayit dengan hartanya simayyit.
Terdapat hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah menurut riwayat bukhari muslim yang mengatakan bahwa Beliau akan membayarkan, maka dapat dipahami bahwa kekurangan harta pembayaran hutang itu dibebankan kepada baitul mal.
Pembayaran hutang itu didahulukan dari pada membagikan harta warisan kepada ahli waris, sebab terdapat hak orang lain didalam harta peninggalan simayit.
Ada dua macam hutang:
Hutang keepada Allah, seperti haji (niat pergi waktu masih hidup), nadzar, membayar kifarat
Hutang kepada manusia, seperti hutang uang.
Tetapi hutang mana yang harus didahulukan membayarnya? Ulama berbeda pendapat Ibn Hazm, bahwa hutang kepada Allah yang harus didahulukan, sesuai firman Allah
من بعد وصية يوصى بها اودين...
“sesudah diambil wasiat yang diwasiatkan atau sesudah dibayar hutang”. Ayat tersebut masih umum, didalamnya termasuk hutang pada Allah dan manusia. Ayat tersebut ditakhsis dengan hadist nabi
فدين الله احق ان يقضى
“maka hutang kepada Allah itu lebih baik untuk dibayar”.
Fuqaha Hanafiah, hutang pada Allah telah gugur akibat kematian seseorang, karena seseorang kehilangan kemampuan dan pembebanan sebab kematian.
Fuqaha Malikiyah, hutang pada manusia harus didahulukan, sebab manusia lebih butuh sedangkan Allah adalah dzat yang kaya dan tidak butuh harta.
Ulama Syafi’iyah, hutang pada Allah harus didahulukan, sesuai sabda Nabi: “hutang pada Allah lebih utama dilunasi.”
Ulama Hanbilah, hutang kedapa Allah dan manusia itu sama
Apakah masa membayar hutang jatuh tempo karena matinya yang berhutang. Dalam hal ini terdapat 3 pendapat:
1. Jumhur, hutang tidak jatuh tempo dengan matinya yang berhutang
2. Golongan Hanabilah dan Tabi’in, hutang tidak jatuh tempo dengan matinya salah satu pihak, tetapi ditentukan dengan perjanjian yang telah ditetapkan di surat perjanjian
3. Gholongan Dhohiriyah, hutang harus dibayarkan apabila salah satu pihak meninggal
WASIAT
Wasiat adalah memberikan sesuatu kepada seseorang (yang bukan ahli warits) yang dipilih oleh orang yang meninggal, tanpa mengharapkan imbalan apa-apa, baik berupa benda maupun ma’rifat
Sebenarnya ketentuan wasiat harus diberikan kepada siapa saja sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqaroh ayat 180:
كتب عليكم اذا حضر احدكم الموت ان ترك خيرا الوصية للوالدين والاقربين بالمعروف حقا على المتقين
“diwajibkan atas kamu, apabila ada seseorang kamu keddatangan kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk orang tua dan kerabat, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (Al-Baqorah 180)
Akan tetapi, pelaksanaan surat Al-Baqoroh ayat 180 dibatasi dengan hadits Nabi dari Umamah, riwayat Al-Khomsah yang berbunyi:
لا وصية لوارث
“tidak ada wasiat untuk ahli warits”
Ulama sepakat mengamalkan hadits tersebut, akan tetapi jika permasalahannya jika semua ahli waris sepakat wasiat kepada ahli waris, maka wasiat itu bisa dilaksanakan. Sesuai dengan hadits Nabi “wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahl waris, melainkan bila semua ahli waris menghendaki” (H.R. Daruqutni)
Adapun wasiat dilaksanakan dengan jumlah maksimal 1/3 dari harta warisan, sebagaimana Hadits Nabi “jika manusia mengganti sepertiga menjadi seperempat bagian, sesungguhnya Nabi SAW bersabda “sepertiga, karena sepertiga itu banyak”” (H.R. Mutafaq Alaih)
Para ulama berselisih pendapat tentang kapan pelaksanaan wasiat;
1. Pendapat masyhur dikalangan Hanabilah, wasiat hendaklah dilaksanakan setelah kematian
2. Pendapat yang paling kuat, wasiat dapat dilaksanakan pada saat yang memberi wasiat sakit keras.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
A. Definisi
Tirkah menurut bahasa adalah masdar berma’na maf’ul yang berarti matrukah (sesuatu yang ditinggalkan).
Tirkah menurut istilah, ada beberapa pendapat:
1. Seluruh yang ditinggalkan mayyit, berupa harta dan hak-hak yang tetap secara mutlak.
2. Pengarang kitab al-‘adzab al-fa’idh, sesuatu yang ditinggalkan oleh mayyit, berupa harta, diyat yang diambil dari pembunuhnya, karena masuk dalam kategori harta miliknya menurut perkiraan atau berupa hak.
3. Segala apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal yang dibenarkan oleh syariat untuk diwarisi oleh ahli warisnya.
4. Menurut Rifa’I Arif
التركة هى ما خلفه الميت من مال او حق
“ Tirkah adalah apa-apa ang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia berupa harta maupun hak”.
5. Pendapat yang termasyhur dari fuqaha Hanafiyah, tirkah ialah: harta benda yang ditinggalkan simayit yang tidak mempunyai hubungan hak dengan orang lain, tirkah ini harus dikeluarkan untuk memenuhi hak biaya perawatan, hak perlunasan hutang, hak wasiat dan hak ahli waris.
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal yang masuk kategori harta miliknya serta dibenarkan oleh syariat untuk diwarisi oleh ahli warisnya, baik berupa harta maupun hak.
Menurut Jumhur, hak dan materi termasuk tirkah من ترك حاقا او مالا فهو لورثه Hanafiah hak bukan tirkah من ترك مالا فهو لورثه .
Apa-apa yang ditinggalkan dari pewaris harus diartikan secara luas, mencakup di dalamnya:
1. kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan
2. hak-hak kebendaan
3. hak-hak yang bukan kebendaan
4. benda-benda yang bersangkutan dengan orang lain
HUTANG
Dalam pandangan islam, hutang simayit tidak menjadi warisan atau tidak dibebankan kepada ahli waris, akan tetapi ahli waris hanya membantu membayarkan hutangnya simayit dengan hartanya simayyit.
Terdapat hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah menurut riwayat bukhari muslim yang mengatakan bahwa Beliau akan membayarkan, maka dapat dipahami bahwa kekurangan harta pembayaran hutang itu dibebankan kepada baitul mal.
Pembayaran hutang itu didahulukan dari pada membagikan harta warisan kepada ahli waris, sebab terdapat hak orang lain didalam harta peninggalan simayit.
Ada dua macam hutang:
Hutang keepada Allah, seperti haji (niat pergi waktu masih hidup), nadzar, membayar kifarat
Hutang kepada manusia, seperti hutang uang.
Tetapi hutang mana yang harus didahulukan membayarnya? Ulama berbeda pendapat Ibn Hazm, bahwa hutang kepada Allah yang harus didahulukan, sesuai firman Allah
من بعد وصية يوصى بها اودين...
“sesudah diambil wasiat yang diwasiatkan atau sesudah dibayar hutang”. Ayat tersebut masih umum, didalamnya termasuk hutang pada Allah dan manusia. Ayat tersebut ditakhsis dengan hadist nabi
فدين الله احق ان يقضى
“maka hutang kepada Allah itu lebih baik untuk dibayar”.
Fuqaha Hanafiah, hutang pada Allah telah gugur akibat kematian seseorang, karena seseorang kehilangan kemampuan dan pembebanan sebab kematian.
Fuqaha Malikiyah, hutang pada manusia harus didahulukan, sebab manusia lebih butuh sedangkan Allah adalah dzat yang kaya dan tidak butuh harta.
Ulama Syafi’iyah, hutang pada Allah harus didahulukan, sesuai sabda Nabi: “hutang pada Allah lebih utama dilunasi.”
Ulama Hanbilah, hutang kedapa Allah dan manusia itu sama
Apakah masa membayar hutang jatuh tempo karena matinya yang berhutang. Dalam hal ini terdapat 3 pendapat:
1. Jumhur, hutang tidak jatuh tempo dengan matinya yang berhutang
2. Golongan Hanabilah dan Tabi’in, hutang tidak jatuh tempo dengan matinya salah satu pihak, tetapi ditentukan dengan perjanjian yang telah ditetapkan di surat perjanjian
3. Gholongan Dhohiriyah, hutang harus dibayarkan apabila salah satu pihak meninggal
WASIAT
Wasiat adalah memberikan sesuatu kepada seseorang (yang bukan ahli warits) yang dipilih oleh orang yang meninggal, tanpa mengharapkan imbalan apa-apa, baik berupa benda maupun ma’rifat
Sebenarnya ketentuan wasiat harus diberikan kepada siapa saja sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqaroh ayat 180:
كتب عليكم اذا حضر احدكم الموت ان ترك خيرا الوصية للوالدين والاقربين بالمعروف حقا على المتقين
“diwajibkan atas kamu, apabila ada seseorang kamu keddatangan kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk orang tua dan kerabat, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (Al-Baqorah 180)
Akan tetapi, pelaksanaan surat Al-Baqoroh ayat 180 dibatasi dengan hadits Nabi dari Umamah, riwayat Al-Khomsah yang berbunyi:
لا وصية لوارث
“tidak ada wasiat untuk ahli warits”
Ulama sepakat mengamalkan hadits tersebut, akan tetapi jika permasalahannya jika semua ahli waris sepakat wasiat kepada ahli waris, maka wasiat itu bisa dilaksanakan. Sesuai dengan hadits Nabi “wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahl waris, melainkan bila semua ahli waris menghendaki” (H.R. Daruqutni)
Adapun wasiat dilaksanakan dengan jumlah maksimal 1/3 dari harta warisan, sebagaimana Hadits Nabi “jika manusia mengganti sepertiga menjadi seperempat bagian, sesungguhnya Nabi SAW bersabda “sepertiga, karena sepertiga itu banyak”” (H.R. Mutafaq Alaih)
Para ulama berselisih pendapat tentang kapan pelaksanaan wasiat;
1. Pendapat masyhur dikalangan Hanabilah, wasiat hendaklah dilaksanakan setelah kematian
2. Pendapat yang paling kuat, wasiat dapat dilaksanakan pada saat yang memberi wasiat sakit keras.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
TIRKAH
A. Definisi
Lafal at-Tarikah atau at-Tirkah (yang diindonesiakan dengan “tirkah”) ialah masdar bermakna maf’ul yang berarti matrukah (sesuatu ayng ditinggalkan). Tirkah menurut bahasa, sesuatu yang ditinggalkan dan disisakan oleh seseorang. Sedangkan menurut istilah, seluruh yang ditinggalkan mayit berupa harta dan hak-hak yang tetap secara mutlak. Pengarang kitab al-‘Adzb al-Fa’idh memberikan definisi tirkah sebagai “sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta, diyat yang diambil dari pembunuhnya, kerena masuk dalam katagori harta miliknya menurut perkiraan, atau berupa hak.
Yang dimaksud dengan tirkah adalah segala apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, yang dibenarkan oleh syari’at untuk diwarisi oleh ahli warisnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Rifa’i Arif (t.t.:3):
التركة هي ما خالفه الميت من مال او حق
Tirkah adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meningal dunia baik berupa harta maupun hak.
Mengenai tirkah ini Fatchurrahman, mengemukakan bahwa apa-apa yang ditinggalkan tersebut harus diartikan secara luas, tercakup didalamnya:
1. kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan. Misalnya benda-benda tetap, benda-benda bergerak, piutang-putang simati yang menjadi tanggungan orang lain.
2. hak-hak kebendaan, seperti hak monopoli untuk mendayagunakan dan menarik hasil dari suatu jalan, sumber air minum, irigasi pertanian dan perkebunan, dll.
3. hak-hak yang bukan kebendaan, seperti hak khiyar, hak suf’ah. Yakni hak beli yang diutamakan dari salah seorang anggota serikat atau tetangga atas tanah, pekarangan atau lain sebagainya.
4. benda-benda yang bersangkutan dengan orang lain
B. Hutang-Hutang
Hutang dari seorang yang sudah meninggal tidak menjadi beban ahli waris, karena hutang itu dalam pandangan islam tidak diwarisi. Hutang tetap jadi tanggung jawab yang meninggal yang dibebankan kepada harta peninggalannya. Kewajiabn ahli waris atau orang yang ditinggalkan hanya sekedar menolong membayar hutang tersebut dari harta yang ditinggalkannya itu.
Karena hutang pewaris itu harus dibebankan kepada harta peninggalanya, untuk tidak membebani yang meninggal dengan utangnya itu, maka tindakan pembayaran hutang itu harus dilaksanakan sebelum pembagian harta warisan.
Untuk keperluan membayar hutang diambil dari tirkah, sesudah dipotong untuk keperluan tajhiz (segala yang diperlukan oleh seorang yang meninggal sejak dari wafatnya sampai kepada menguburnya)
Hutang itu ada dua macam, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Hutang kepada Allah seperti zakat, pergi haji (niat pergi haji selagi masih hidup), membayar kifarat, nazar.
Dari dua macam hutang tersebut, yang mana yang harus didahulukan membayarnya? Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat
1. Ibnu Hazm berpendapat, bahwa hutang kepada Allah yang harus didahulukan, sesuai dengan firman Allah:
... من بعد وصية يوصى بها اودين...
“sesudah diambil untuk wasiat yang diwasiatkan atau sesudah dibayar hutang”
Ayat tersebut masih bersifat umum, kedalamnya termasuk hutang kepada Allah dan manusia. Ayat itu kemudian ditakhsis kan dengan hadis Nabi:
فدين الله احق ان يقصى
“…maka hutang kepada Allah itu lebih hak untuk dibayar.”
2. Fuqaha aliran hanafiyah berpendapat, bahwa hutang kepada Allah itu telah gugur akibat kematian seseorang, karena peristiwa kematian itu menghilangkan kemampuan bertindak dan menghilangkan tuntutan pembebanan (hutang). Dengan demikian ahli waris tidak berkewajiban melunasinya, kecuali ada niat tabarru (berbuat baik) atau kalau ada wasiat dari orang yang meninggal itu, agar hutangnya dilunasi. Sekiranya ada wasiat, maka pelunsannya tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan.
3. Fuqaha aliran malikiyah berpendapat, bahwa hutang kepada manusia harus didahulukan dari pada hutang kepada Allah. Sebab, manusia sangat memerlukan supaya piutangnya kepada seseorang yang meninggal itu dilunasi dengan segera, sedangkan Allah adalah Zat Yang Maha Cukup yang tidak perlu perlunasan dengan segera.
4. Ulama Syafi’iyah berpendapat, menurut pendapat yang shohih, yang harus didahulukan adalah hutang kepada Allah ketimbang terhadap manusia, sesuai dengan Sabda Nabi, “hutang kepada Allah lebih utama dilunasi”. Dalam hadist lain beliau bersabda “lunasilah hak Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi” (H.R. Bukhari)
5. Ulama Hanabilah berpendapat, bahwa hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia dipandang sama, kedua-duanya harus dibayar. Kalau dana yang diperluakan untuk pembayaran itu kurang, maka dibuat perbandingan dalam melunasinya, sesuai dengan besar kecilnya hutang kepada Allah dan kepada manusia.
Dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara terperinci tentang hutang dan tidak jelas pula dijelaskan cara pembayarannya. Oleh kerena itu terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mujtahid sebagaimana kelihatan dalam berbegai versi fiqh. Di antara hutang yang harus dibayar paling awal ialah hutang dalam bentuk benda milik orang lain yang masih utuh berada ditangannya, karena pada hakikatnya harta tersebut masih utuh milik pemiliknya yang sah. Ini adalah pendapat yang paling dipegang ulama Jumhur. Bahkan diantaranya berpendapat bahwa hutang dalam bentuk ini tidak dapat untuk pembayaran biaya jenazah dan harus didahulukan dari biaya jenazah.
Bila hutang itu cukup besar sehingga menghabiskan semua harta peninggalan, maka semua harta dikeluarakan untuk melunasinya. Bile harta peninggalan tidak cukup untuk membayar hutang, maka sekedar peninggalan yang ada dibagikan kepada para pemberi hutang sesuai dengan kadar piutangnya tanpa memberatkan kekurangan itu kepada ahli waris.
Bila diperhatikan hadist Nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat Bukhari Muslim yang mengatakan bahwa beliau akan membayarkan hutang orang yang tidak sanggup membayarnya. Maka dapat dipahami bahwa kekurangan harta pembayaran hutang itu dibebankan kepada baitul mal. Ini adalah ajaran yang paling baik yang diberikan Nabi.
Apakah masa membayar hutang jatuh tempo karena matinya yang berhutang?. Dalam masalah ini ada 3 pendapat ulama:
Pertama: pendapat jumhur Fuqaha, hutang yang belum jatuh tempo dianggap jatuh tempo dengan wafatnya oang yang berhutang. Namun tidak jatuh tempo bila yang meninggal si pemberi hutang.
Kedua: pendapat golongan Hanabilah dan segolongan dari Tabi’in seperti Al-Hasan Al-Basri dan Az-Zuhri, hutang yang ditangguhkan itu tidak jatuh tempo dengan matinya yang berhutang, atau yang menghutangkan. Jatuh tempo bedasarkan isi akte perjanjian yang telah dibuat dahulu.
Ketiga: pendapat golongan Dhohiriyah, hutang yang ditangguhkan, menjadi hutang yang harus langsung dibayar, hilang arti tangguh dengan meninggal seseoang diantara para pihak.
C. Wasiat
Wasiat adalah memberikan sesuatau kepada seseoarang yang dipilih oleh yang meninggal, tanpa imbalan apa-apa biak yang diwasiatkan itu merupakan benda ataupu yang berupa ma’rifat.
Jika sudah mengeluarkan biaya jenazah dan membayarkan hutang, harta peninggalan masih ada, maka tindakan selanjutnya adalah membayarkan atau menyerahkan wasiat yang dibuat pewaris kepada pihak yang berhak. Adapun ketentuan tentang wasiat itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 180:
كتب عليكم اذا حضر احدكم الموت ان ترك خيرا الوصية للوالدين والاقربين بالمعروف حقا علي المتقين
Diwajibkan atas kamu, apabila ada seoarng kamu kedatangan kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk orang tua dan kerabat dekat, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.
Dalam ayat ini Allah SWT menyatakan bahwa wasiat untuk orang tua dan kerabat yang pada umumnya adalah ahli waris sebagaimana yang terdapat dalam suarah an-Nisa ayat 11,12,176. Kemudian pelaksanaan ayat 180 surah al-Baqarah itu di batasi oleh hadist Nabi dari Umamah riwayat al-Khomsah yang berbunyi لا وصية لوارث tidak ada/ tidak boleh wasiat untuk ahli waris (al-Kahlaniy,1958, hlm: 106).
Para ulama sepakat untuk mengmalkan kandungan hadist ini, tetapi permasalahannya adalah jika seluruh ahli waris membolehkan (memberi izin) pemberian wasiat kepada salah satu ahli waris. Kalau keadaannya seperti itu, wasiat bisa dilaksanakan karena hak untuk itu, pada dasarnya ada ditangan mereka. Demikian halnya, jika mereka tidak mengabulkan wasiat tersebut diberikan kepada salah satu dari ahli waris, maka wasiat itu pun gugur. Ibnu Abas r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wasiat tidak boleh ditujukan kepada salah satu ahli waris, melainkan bila semua hali warisnya menghendaki” (H.R. ad-Darquthni)
Adapun wasiat untuk selain ahli waris hukumnya boleh dan sah, dengan jumlah maksimal 1/3 dari harta warisan.
Wasiat dengan sepertiga bagian selaras dengan hadist Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a. yang berkata “jikalau manusia mengganti sepertiga menjadi seperempat bagian, sesungghnya Nabi SAW telah bersabda, “sepertiga, sebab sepertiga itu banyak.”( HR Mutafaq ‘alaihi)
Namun, apabila para ahli waris membolehkan wasiat melebihi dari ketentuan sepertiga bagian, yang demikian sah karena mereka mempunyai hak memutuskannya. Akan tetapi, bila mereka tidak menghendaki, niscaya ketentuan yang ,elebihi sepertiga itu gugur.
Para ulama berselisih paenpadat mengenai kapan batas pelaksanaan wasiat kepada ahli waris atau batas pelaksanaan wasiat melebihi ketentuan sepertiga bagian kepada selain waris? Menurut pendapat yang paling masyhur dikalangan Hanabilah, hendaknya wasiat dilaksanakan setelah kematian, anadaikan para ahli waris melaksanakan wasiat sebelum kamatian, niscaya wasiat itu tidak sah. Namun sebagian dari kalangan Hanabila berpendapat sah-sah saja pelaksanaan wasiat sebelum kematian tiba.
Pendapat yang palig kuat dalam hal ini menjelaskan bahwa bila wasiat dilaksanakan pada waktu orang yang mewariskan dalam kondisi sakit keras, maka pelaksanaannya adalah sah dan tidak perlu rujuk. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Malikiyah, lalu dipilih oelh Syakhul islam, Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim,
Permasalahan yang lain adalah mengapa pelaksanaan hutang didahulukan dari wasiat, padahal penyebutan wasiat didahulukan ketimbang hutang? Permasalahan ini sudah disinyalir dalam Al-Qur’an, “setelah diambil untuk wasiat yang diwasiyatkan atau sesudah dibayar hutang”. Alasan kenapa pelaksanaan hutang didahulukan daripada wasiat-bila melaihat dari ayat tadi-karena sunnah telah menjelaskan agar mendahulukan hutang atau wasiat.
Ahmad, At-Tidmidzi, dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi thalib r.a , Ali berkata, “Sungguh, kalian membaca ayat, ‘setelah diambil untuk wasiat yang diwasiyatkan atau sesudah dibayar hutang’ karenanya Rasulullah SAW menunaikan hutang sebelum melaksanakan wasiat”.
Meskipun pada Hadist tadi terdapat mata rantai yang kurang jelas dalam sanadnya, tetapi makna dan ijma ulama menopangnya. Dari sisi maknanya,utang merupakan kewajiban, sedangkan wasiat merupakan tabarru’(sedekah).
Salah satu pendapat mengatakan bahwa penyebutan wasiat didahulukan dari pada hutang , karena wasiat adalah sesuatu yang diambil tanpa ada imbalan, sedangkan hutang diambil dengan imbalan , dengan demikian, penunaian wasiat lebih berat bagi ahli waris dari pada penunaian hutang. Penunaian wasiat di anggap menyia-nyiakan harta , sedangkan hutang, ahli waris meresa nyaman menunaikannya. Atas dasar ini wasiat didahulukan.
Az-Zamakhsyari berkomentar,’Dengen demikian, jelaslah bahwa wasiat dan hutang ditampilkan dalamsatu kalimat dan kedunya menuntu persamaan, sehingga keduanya sama-sama menjadi perkara yang perlu diperhatikan terlepas mana yang harus didahulukan.
-DAFTAR PUSTAKA
• Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar, Hukum Waris(terjemah). Mesir, Senayan Abadi Publishing. 2004
• Asy-Syidieqy, M. Hasbi, Fiqh Mawaris. Semarang: PT. Pustaka Riski Putra. 1999
• Hasan, M. Ali, Hukum Kewarisan dalam Islam.jakarta: Bulan bintang 1996
• Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam.Jakarta: Pernada Media, 2004
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Lafal at-Tarikah atau at-Tirkah (yang diindonesiakan dengan “tirkah”) ialah masdar bermakna maf’ul yang berarti matrukah (sesuatu ayng ditinggalkan). Tirkah menurut bahasa, sesuatu yang ditinggalkan dan disisakan oleh seseorang. Sedangkan menurut istilah, seluruh yang ditinggalkan mayit berupa harta dan hak-hak yang tetap secara mutlak. Pengarang kitab al-‘Adzb al-Fa’idh memberikan definisi tirkah sebagai “sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta, diyat yang diambil dari pembunuhnya, kerena masuk dalam katagori harta miliknya menurut perkiraan, atau berupa hak.
Yang dimaksud dengan tirkah adalah segala apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, yang dibenarkan oleh syari’at untuk diwarisi oleh ahli warisnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Rifa’i Arif (t.t.:3):
التركة هي ما خالفه الميت من مال او حق
Tirkah adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meningal dunia baik berupa harta maupun hak.
Mengenai tirkah ini Fatchurrahman, mengemukakan bahwa apa-apa yang ditinggalkan tersebut harus diartikan secara luas, tercakup didalamnya:
1. kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan. Misalnya benda-benda tetap, benda-benda bergerak, piutang-putang simati yang menjadi tanggungan orang lain.
2. hak-hak kebendaan, seperti hak monopoli untuk mendayagunakan dan menarik hasil dari suatu jalan, sumber air minum, irigasi pertanian dan perkebunan, dll.
3. hak-hak yang bukan kebendaan, seperti hak khiyar, hak suf’ah. Yakni hak beli yang diutamakan dari salah seorang anggota serikat atau tetangga atas tanah, pekarangan atau lain sebagainya.
4. benda-benda yang bersangkutan dengan orang lain
B. Hutang-Hutang
Hutang dari seorang yang sudah meninggal tidak menjadi beban ahli waris, karena hutang itu dalam pandangan islam tidak diwarisi. Hutang tetap jadi tanggung jawab yang meninggal yang dibebankan kepada harta peninggalannya. Kewajiabn ahli waris atau orang yang ditinggalkan hanya sekedar menolong membayar hutang tersebut dari harta yang ditinggalkannya itu.
Karena hutang pewaris itu harus dibebankan kepada harta peninggalanya, untuk tidak membebani yang meninggal dengan utangnya itu, maka tindakan pembayaran hutang itu harus dilaksanakan sebelum pembagian harta warisan.
Untuk keperluan membayar hutang diambil dari tirkah, sesudah dipotong untuk keperluan tajhiz (segala yang diperlukan oleh seorang yang meninggal sejak dari wafatnya sampai kepada menguburnya)
Hutang itu ada dua macam, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Hutang kepada Allah seperti zakat, pergi haji (niat pergi haji selagi masih hidup), membayar kifarat, nazar.
Dari dua macam hutang tersebut, yang mana yang harus didahulukan membayarnya? Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat
1. Ibnu Hazm berpendapat, bahwa hutang kepada Allah yang harus didahulukan, sesuai dengan firman Allah:
... من بعد وصية يوصى بها اودين...
“sesudah diambil untuk wasiat yang diwasiatkan atau sesudah dibayar hutang”
Ayat tersebut masih bersifat umum, kedalamnya termasuk hutang kepada Allah dan manusia. Ayat itu kemudian ditakhsis kan dengan hadis Nabi:
فدين الله احق ان يقصى
“…maka hutang kepada Allah itu lebih hak untuk dibayar.”
2. Fuqaha aliran hanafiyah berpendapat, bahwa hutang kepada Allah itu telah gugur akibat kematian seseorang, karena peristiwa kematian itu menghilangkan kemampuan bertindak dan menghilangkan tuntutan pembebanan (hutang). Dengan demikian ahli waris tidak berkewajiban melunasinya, kecuali ada niat tabarru (berbuat baik) atau kalau ada wasiat dari orang yang meninggal itu, agar hutangnya dilunasi. Sekiranya ada wasiat, maka pelunsannya tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan.
3. Fuqaha aliran malikiyah berpendapat, bahwa hutang kepada manusia harus didahulukan dari pada hutang kepada Allah. Sebab, manusia sangat memerlukan supaya piutangnya kepada seseorang yang meninggal itu dilunasi dengan segera, sedangkan Allah adalah Zat Yang Maha Cukup yang tidak perlu perlunasan dengan segera.
4. Ulama Syafi’iyah berpendapat, menurut pendapat yang shohih, yang harus didahulukan adalah hutang kepada Allah ketimbang terhadap manusia, sesuai dengan Sabda Nabi, “hutang kepada Allah lebih utama dilunasi”. Dalam hadist lain beliau bersabda “lunasilah hak Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi” (H.R. Bukhari)
5. Ulama Hanabilah berpendapat, bahwa hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia dipandang sama, kedua-duanya harus dibayar. Kalau dana yang diperluakan untuk pembayaran itu kurang, maka dibuat perbandingan dalam melunasinya, sesuai dengan besar kecilnya hutang kepada Allah dan kepada manusia.
Dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara terperinci tentang hutang dan tidak jelas pula dijelaskan cara pembayarannya. Oleh kerena itu terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mujtahid sebagaimana kelihatan dalam berbegai versi fiqh. Di antara hutang yang harus dibayar paling awal ialah hutang dalam bentuk benda milik orang lain yang masih utuh berada ditangannya, karena pada hakikatnya harta tersebut masih utuh milik pemiliknya yang sah. Ini adalah pendapat yang paling dipegang ulama Jumhur. Bahkan diantaranya berpendapat bahwa hutang dalam bentuk ini tidak dapat untuk pembayaran biaya jenazah dan harus didahulukan dari biaya jenazah.
Bila hutang itu cukup besar sehingga menghabiskan semua harta peninggalan, maka semua harta dikeluarakan untuk melunasinya. Bile harta peninggalan tidak cukup untuk membayar hutang, maka sekedar peninggalan yang ada dibagikan kepada para pemberi hutang sesuai dengan kadar piutangnya tanpa memberatkan kekurangan itu kepada ahli waris.
Bila diperhatikan hadist Nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat Bukhari Muslim yang mengatakan bahwa beliau akan membayarkan hutang orang yang tidak sanggup membayarnya. Maka dapat dipahami bahwa kekurangan harta pembayaran hutang itu dibebankan kepada baitul mal. Ini adalah ajaran yang paling baik yang diberikan Nabi.
Apakah masa membayar hutang jatuh tempo karena matinya yang berhutang?. Dalam masalah ini ada 3 pendapat ulama:
Pertama: pendapat jumhur Fuqaha, hutang yang belum jatuh tempo dianggap jatuh tempo dengan wafatnya oang yang berhutang. Namun tidak jatuh tempo bila yang meninggal si pemberi hutang.
Kedua: pendapat golongan Hanabilah dan segolongan dari Tabi’in seperti Al-Hasan Al-Basri dan Az-Zuhri, hutang yang ditangguhkan itu tidak jatuh tempo dengan matinya yang berhutang, atau yang menghutangkan. Jatuh tempo bedasarkan isi akte perjanjian yang telah dibuat dahulu.
Ketiga: pendapat golongan Dhohiriyah, hutang yang ditangguhkan, menjadi hutang yang harus langsung dibayar, hilang arti tangguh dengan meninggal seseoang diantara para pihak.
C. Wasiat
Wasiat adalah memberikan sesuatau kepada seseoarang yang dipilih oleh yang meninggal, tanpa imbalan apa-apa biak yang diwasiatkan itu merupakan benda ataupu yang berupa ma’rifat.
Jika sudah mengeluarkan biaya jenazah dan membayarkan hutang, harta peninggalan masih ada, maka tindakan selanjutnya adalah membayarkan atau menyerahkan wasiat yang dibuat pewaris kepada pihak yang berhak. Adapun ketentuan tentang wasiat itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 180:
كتب عليكم اذا حضر احدكم الموت ان ترك خيرا الوصية للوالدين والاقربين بالمعروف حقا علي المتقين
Diwajibkan atas kamu, apabila ada seoarng kamu kedatangan kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk orang tua dan kerabat dekat, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.
Dalam ayat ini Allah SWT menyatakan bahwa wasiat untuk orang tua dan kerabat yang pada umumnya adalah ahli waris sebagaimana yang terdapat dalam suarah an-Nisa ayat 11,12,176. Kemudian pelaksanaan ayat 180 surah al-Baqarah itu di batasi oleh hadist Nabi dari Umamah riwayat al-Khomsah yang berbunyi لا وصية لوارث tidak ada/ tidak boleh wasiat untuk ahli waris (al-Kahlaniy,1958, hlm: 106).
Para ulama sepakat untuk mengmalkan kandungan hadist ini, tetapi permasalahannya adalah jika seluruh ahli waris membolehkan (memberi izin) pemberian wasiat kepada salah satu ahli waris. Kalau keadaannya seperti itu, wasiat bisa dilaksanakan karena hak untuk itu, pada dasarnya ada ditangan mereka. Demikian halnya, jika mereka tidak mengabulkan wasiat tersebut diberikan kepada salah satu dari ahli waris, maka wasiat itu pun gugur. Ibnu Abas r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wasiat tidak boleh ditujukan kepada salah satu ahli waris, melainkan bila semua hali warisnya menghendaki” (H.R. ad-Darquthni)
Adapun wasiat untuk selain ahli waris hukumnya boleh dan sah, dengan jumlah maksimal 1/3 dari harta warisan.
Wasiat dengan sepertiga bagian selaras dengan hadist Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a. yang berkata “jikalau manusia mengganti sepertiga menjadi seperempat bagian, sesungghnya Nabi SAW telah bersabda, “sepertiga, sebab sepertiga itu banyak.”( HR Mutafaq ‘alaihi)
Namun, apabila para ahli waris membolehkan wasiat melebihi dari ketentuan sepertiga bagian, yang demikian sah karena mereka mempunyai hak memutuskannya. Akan tetapi, bila mereka tidak menghendaki, niscaya ketentuan yang ,elebihi sepertiga itu gugur.
Para ulama berselisih paenpadat mengenai kapan batas pelaksanaan wasiat kepada ahli waris atau batas pelaksanaan wasiat melebihi ketentuan sepertiga bagian kepada selain waris? Menurut pendapat yang paling masyhur dikalangan Hanabilah, hendaknya wasiat dilaksanakan setelah kematian, anadaikan para ahli waris melaksanakan wasiat sebelum kamatian, niscaya wasiat itu tidak sah. Namun sebagian dari kalangan Hanabila berpendapat sah-sah saja pelaksanaan wasiat sebelum kematian tiba.
Pendapat yang palig kuat dalam hal ini menjelaskan bahwa bila wasiat dilaksanakan pada waktu orang yang mewariskan dalam kondisi sakit keras, maka pelaksanaannya adalah sah dan tidak perlu rujuk. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Malikiyah, lalu dipilih oelh Syakhul islam, Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim,
Permasalahan yang lain adalah mengapa pelaksanaan hutang didahulukan dari wasiat, padahal penyebutan wasiat didahulukan ketimbang hutang? Permasalahan ini sudah disinyalir dalam Al-Qur’an, “setelah diambil untuk wasiat yang diwasiyatkan atau sesudah dibayar hutang”. Alasan kenapa pelaksanaan hutang didahulukan daripada wasiat-bila melaihat dari ayat tadi-karena sunnah telah menjelaskan agar mendahulukan hutang atau wasiat.
Ahmad, At-Tidmidzi, dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi thalib r.a , Ali berkata, “Sungguh, kalian membaca ayat, ‘setelah diambil untuk wasiat yang diwasiyatkan atau sesudah dibayar hutang’ karenanya Rasulullah SAW menunaikan hutang sebelum melaksanakan wasiat”.
Meskipun pada Hadist tadi terdapat mata rantai yang kurang jelas dalam sanadnya, tetapi makna dan ijma ulama menopangnya. Dari sisi maknanya,utang merupakan kewajiban, sedangkan wasiat merupakan tabarru’(sedekah).
Salah satu pendapat mengatakan bahwa penyebutan wasiat didahulukan dari pada hutang , karena wasiat adalah sesuatu yang diambil tanpa ada imbalan, sedangkan hutang diambil dengan imbalan , dengan demikian, penunaian wasiat lebih berat bagi ahli waris dari pada penunaian hutang. Penunaian wasiat di anggap menyia-nyiakan harta , sedangkan hutang, ahli waris meresa nyaman menunaikannya. Atas dasar ini wasiat didahulukan.
Az-Zamakhsyari berkomentar,’Dengen demikian, jelaslah bahwa wasiat dan hutang ditampilkan dalamsatu kalimat dan kedunya menuntu persamaan, sehingga keduanya sama-sama menjadi perkara yang perlu diperhatikan terlepas mana yang harus didahulukan.
-DAFTAR PUSTAKA
• Komite Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar, Hukum Waris(terjemah). Mesir, Senayan Abadi Publishing. 2004
• Asy-Syidieqy, M. Hasbi, Fiqh Mawaris. Semarang: PT. Pustaka Riski Putra. 1999
• Hasan, M. Ali, Hukum Kewarisan dalam Islam.jakarta: Bulan bintang 1996
• Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam.Jakarta: Pernada Media, 2004
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
TA’ZIR
1. Pengertian
Secara bahasa, ta’zir bermakna al-man’u (pencegahan). Menurut istilah, bermakna at-Ta’dib (pendidikan) dan at-Tankil (pengekangan). Adapun definisi ta’zir menurut syar’I yang digali dari nash-nash yang menerangkan tentang sanksi-sanksi yag bersifat edukatif, adalah sanksi yang ditetapkan atas tindakan maksiyat yang didalamnya tidak Had dan Kifarat. Rasulullah SAW, pernah melakukan dan memerintahkan ta’zir.
Ta’zir telah disyari’aykan bagi setiap (pelanggaran) syar’I yang tidak menetapkan unkuran sanksinya. Sedangkan pelanggaran yang telah ditetapkan sanksinya oelh syar’i, maka pelanggaranya dijatuhi sanksi yang telah ditetapkan kadarnya oleh syar’i. Semua yang belum ditetapkan kadar sanksinya oleh syar’i, maka sanksinya diserahkan kepada penguasa untuk menetapkan jenis sanksi nya. Sanksi semacam inilah yang disebut dengan ta’zir.
2. Ruang Lingkup
Sanksi ta’zir ditetapkan sesuai dengan tingkat kejahatannya. Kejahatan yang besar mesti dikenai sanksi yang berat , sehingga tercapai tujuan sanksi, yakni pencegahan. Begitu pula dengan kejahatan kecil, akan dikenai sanksi yang dapat mencegah orang lain untuk melakukakan kejahatan serupa. Pelaku kejahatan kecil tidak boleh dikenai sanksi melampaui batas, agar tidak termasuk mendzalimi pelaku dosa tersebut. Masalah yang muncul adalah apakah penetapan sanksi diserahkan secara mutlak kepada pihak berwenang, yakeni kepada khalifah atau Qadhi sehingga ia bisa menetapkan sanksi yang dipandangnya bisa mencegah tindak kejahatan serupa, atau mereka harus terkait dengan ketetapan (bahwa khalifah atau Qadhi) tidak boleh memberi sanksi melebihi hudud?.
Sebagian fuqaha telah menetepkan bahwa ta’zir tidak boleh melebihi hudud. Mereka bependapat bahwa ta’ir tidak boleh melibihi kadar sanksi had yang dikenakan pada jenis kemaksiatan. Mereka berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abi bardah
من بلغ حدا في غير حد فهو من المعتدين
Barang siapa yang melebihi had pada selain had (hudud), maka ia termasuk kaum yang melapau batas
Mereka juga berpendapat bahwa sanksi harus ditetapkan bedasarkan kejahatan dan dosanya. Adapun kemaksiatan yang telah ditetapkan hadnya (sanksinya) lebih tinggi tingkatannya dari kemaksiatan lain (yang tidak ditetapkan sanksinya). Oleh karena itu, pada perkara yang lebih ringan, yakeni perkara yang tidak ditetapkan hadnya, sanksinya tidak boleh melebihi hudud.
Imam Malik berpendapat bahwa ta’zir boleh melebihi hudud, jika hal itu telah ditetapkan oleh khalifah. Sebagaimana telah diriwayatkan bahwa Mu’an bin Zaidah telah membuat setempel palsu baitul mal, kemudian mendatangi petugas baitul mal dengan surat yang ia stempel (dengan stempel palsu), lalu ia mendapatkan harta. Peristiwa ini kemudian disampaikan kepada Umar RA. Lalu Umar memukulnya sebanyak 100 kali dan memenjarakannya. Setelah itu Mu’an bin Zaidah masih saja melakukan perbuatan tersebut, maka Umar kembali memukulnya, setelah itu ia masih saja melakukan perbuatan itu, maka Umar kembali memukulnya dan mengasingkannya.
Imam Ahmad meriwayatkan dengan isnad-nya, bahwa Ali RA pernah diserahi orang Najasyi yang kedapatan telah meminum khamar pada bulan Ramadhan. Lalu Ali RA menjilid orang tersebut sebanyak 80 kali, ditambah 20 kali cambuk karena berbuka dibulan Ramadan. Akan tetapi , sebagian fuqaha berpendapat bahwa ta’zir tidak boleh melebihi hudud
Dengan pengamata yang jernih, tampak jelas bahwa syara’ telah menjadikan penetapan sanksi ta’zir sebagai hak bagi khalifah, amir, ataupun qadhi (hakim) secara mutlak. Dalam perkara ini, dikembalikan kepada ijtihad khalifah pada hal-hal yang ia ketahui; baik kondisi seorang yang dijatuhi hukuman, fakta kejahatan yang wajib ia putuskan, serta lokasi kejahatan disuatu Negara. Dengan begitu, penetapan kadar ta’zir diserahkan kepada khalifah. Itu sebabnya, membatasi ijtihad dengan memberi batas sanksi lebih tinggi (maksimal) atau lebih rendah (minimal), kemudian menjadikannya sebagai tolak ukur bagi penetapan sanksi, justru akan manafikan keberadaan sanksi tersebut sebagai ta’zir, serta akan menafikan pula ijtihadnya khalifah.
Adapun hadist Nabi SAW yang artinya “barangsiapa melebihi had selain pada perkara hudud maka ia termasuk kaum melampaui batas” , hadist ini berhubungan dengan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, yang tidak boleh melebihi kadar sanksi yang telah ditetapkan oleh syara’ (hudud). Sedangkan menambah sanksi, selain sanksi-sanksi yang disebutkan, tidak dilarang oleh hadist tersebut. Misalnya, barang siapa menjatuhkan sanksi berciuman dengan had zina, maka ia termasuk orang yang melampaui batas. Akan tetapi jika pelaku ciuman itu hanya dijilid 90 kali, dan dipenjara selama 3 tahun, dan diasingkan selama 1 tahun, maka tambahan sanksi selain hudud tersebut bukanlah sanksi yang dilarang oleh hadist tersebut.
Penetapan kadar sanksi ta’zir pada dasarnya merupakann hak bagi Khalifah. Meskupin demikian sanksi ta’zir boleh ditetapkan bedasarkan ijtihad seorang qadhi. Boleh juga khalifah melarang qadhi untuk menentukan ukuran sanksi ta’zir, dan khalifah sendiri yang menetapkan ukuran sanksi ta’zir-nya kepada qadhi. Sebab qadhi adalah wakil khalifah. Sedangkan peradilan bergantung pada zaman, tempat, dan kasus yang terjadi.
3. Dasar Hukum
Rasulullah SAW pernah melakukan dan memerintahkan ta’zir. Dari Anas RA:
…ان رسل الله صلى الله عليه وسلم حبس في تهمة…
Bahwa Rasulullah SAW pernah menahan (memenjarakan) seseorang didaerah tihamah
Dari Hasan RA:
…ان قوما اقتتلوا فقتل بينهم قتيل، فبعث رسول الله صلى الله عليه وسلم فحبسهم…
Ada dua kaum saling membunuh, kemudian di antara mereka ada yang terbunu. Lalu kejadian itu dilaporkan kepada Rasulullah SAW, selanjutnya beliau memenjarakan mereka.
Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya:
…ان رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن الثمر المعلق ؟ فقال: من اصاب بفيه من دي حاجة غير متخد خبنة فلا شيئ عليه، ومن خرج بشيئ منه فعلية غرامة مثليه والعقوبة، ومن سرق شيئا منه بعد ان يؤوية الجرين فبلغ ثمن المجن فعليه القطع، ومن سرق دون ذلك فعليه غرامة مثليه ولاعقوبة...
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang pencurian kurma yang masih menggantung. Kemudian Rasulullah SAW menjawab :”Barangsiapa mengambil dengan mulutnya tanpa maksud menyembunyi-kannya, maka ia tidak dikenai sanksi apa-apa. Barangsiapa mem-bawanya, maka ia harus mengembalikannya dua kali lipat (dari nilai buah yang dicurinya), dan (dipikul) sebagai balasan (sanksi). Dan barangsiapa mencurinya setelah di simpan di gudang, dan kadarnya setara dengan harga sebuah perisai, maka ia wajib dipotong tangannya.
Telah diriwayatkan :
…حبس رجلا في تهمة ساعة من نهار، ثمّ أخلي سبيله، وأنّه حكم بالضرب، وبالسجن...
Bahwa beliau SAW telah menjemur seorang laki-laki di terik panas matahari selama satu jam, kemudian melepaskannya. Beliau juga pernah menghukum dengan pukulan dan penjara.
4. Jenis-Jenis Sanksi Ta’zir
Mengenai sanksi-sanksi yang telah digunakan syar’I (sebagai hukuman), mencakup jenis-jenis berikut
1. Sanksi Hukuman Mati, khalifah boleh menjatuhkan sanksi hukuman mati dalam ta’zir. Meskipun sanksi pembunuhan termasuk had (hudud), yang ditunjukan bagi pezina mukshon, liwath, juga terdapat hadist yang melarang had dijatuhkan pada kasus selain had, akan tetapi sanksi pembunuhan itu sendiri berbeda dengan sanksi jilid (dera) yang ditetapkan sebagai had. Untuk sanksi jilid masih mungkin untuk mengurangi hadnya (jumlah jilidnya), sedangkang sanksi hukuman mati adalah had satu-satunya. Walupun demikian seorang khalifah atau imam bisa memberi sanksi hukuman mati dalam kasus ta’zir. Hal ini dijelaskan pada hadist Nabi SAW:
...من اتاكم وامركم جميع على رجل واجد يريد ان يسق عصاكم، او يفرق جماعتكم فاقتلوه...
Barangsiapa yang mendatangi kalian dan memerintahkan kalian dengan maksud memecah beleh persatuan kalian, atau memisahkan dari jama’ah kalian, maka bunuhlah.
2. Jilid, yaitu memukul dengan cambuk, atau dengan alat sejenis.
3. Penjara, pemenjaraan secara syar’I adalah menghalangi atau melarang seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Baik itu dilakukan di dalam negeri, rumah, mesjid, di dalam penjara, atau di tempat-tempat lain.
4. Pengasingan, adalah pembuangan seseorang di tempat yang jauh.
5. Al-hijri, pemboikotan, yaitu seorang penguasa mengistruksikan masyarakat untuk tidak berbicara dengan seorang dalam batas waktu tertentu.
6. Salib, sanksi ini berlaku dalam satu kondisi, yaitu jika sanksi bagi pelaku kejahatan adalah hukuman mati. Terhadapnya boleh dijatuhi hukuman salib.
7. Ghuramah, ganti rugi, yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas tindak kejahatan.
8. Melenyapkan Harta, yaitu menghancurkan harta benda sampai rusak dan habis, agar tidak bisa dimanfaatkan lagi.
9. Mengubah Bentuk Barang, maksudnya Rasulullah SAW melarang merusak potongan uang perak dan emas, kecuali dipalsukan. Dan jika kemudian terjadi pemalsuan, maka secara otomatis, sebagai sanksinya beliau merusaknya, dan menjatuhkan sanksi kepada pelakunya.
10. Tahdid ash-Shadiq, ancaman yang nyata, yaitu pelaku dosa diancam dengan sanksi jika ia mengerjakan tindak dosa.
11. Wa’dh, nasihat, yaitu seorang qadhi menasehati pelaku dosa dengan memperingatkannya dengan azab Allah SWT.
12. Hurman, pencabutan, yaitu menghukum pelaku dosa dengan pencabutan sebagian hak maliyyahnya.
13. Tawbikh, pencelaan, yaitu mencela pelaku dosa dengan kata-kata.
14. Tasyir, publikasi, yaitu mempublikasikan orang yang dikenai sanksi untuk mehilangkan kepercayaan masyarakat terhadap orang tersebut.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Secara bahasa, ta’zir bermakna al-man’u (pencegahan). Menurut istilah, bermakna at-Ta’dib (pendidikan) dan at-Tankil (pengekangan). Adapun definisi ta’zir menurut syar’I yang digali dari nash-nash yang menerangkan tentang sanksi-sanksi yag bersifat edukatif, adalah sanksi yang ditetapkan atas tindakan maksiyat yang didalamnya tidak Had dan Kifarat. Rasulullah SAW, pernah melakukan dan memerintahkan ta’zir.
Ta’zir telah disyari’aykan bagi setiap (pelanggaran) syar’I yang tidak menetapkan unkuran sanksinya. Sedangkan pelanggaran yang telah ditetapkan sanksinya oelh syar’i, maka pelanggaranya dijatuhi sanksi yang telah ditetapkan kadarnya oleh syar’i. Semua yang belum ditetapkan kadar sanksinya oleh syar’i, maka sanksinya diserahkan kepada penguasa untuk menetapkan jenis sanksi nya. Sanksi semacam inilah yang disebut dengan ta’zir.
2. Ruang Lingkup
Sanksi ta’zir ditetapkan sesuai dengan tingkat kejahatannya. Kejahatan yang besar mesti dikenai sanksi yang berat , sehingga tercapai tujuan sanksi, yakni pencegahan. Begitu pula dengan kejahatan kecil, akan dikenai sanksi yang dapat mencegah orang lain untuk melakukakan kejahatan serupa. Pelaku kejahatan kecil tidak boleh dikenai sanksi melampaui batas, agar tidak termasuk mendzalimi pelaku dosa tersebut. Masalah yang muncul adalah apakah penetapan sanksi diserahkan secara mutlak kepada pihak berwenang, yakeni kepada khalifah atau Qadhi sehingga ia bisa menetapkan sanksi yang dipandangnya bisa mencegah tindak kejahatan serupa, atau mereka harus terkait dengan ketetapan (bahwa khalifah atau Qadhi) tidak boleh memberi sanksi melebihi hudud?.
Sebagian fuqaha telah menetepkan bahwa ta’zir tidak boleh melebihi hudud. Mereka bependapat bahwa ta’ir tidak boleh melibihi kadar sanksi had yang dikenakan pada jenis kemaksiatan. Mereka berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abi bardah
من بلغ حدا في غير حد فهو من المعتدين
Barang siapa yang melebihi had pada selain had (hudud), maka ia termasuk kaum yang melapau batas
Mereka juga berpendapat bahwa sanksi harus ditetapkan bedasarkan kejahatan dan dosanya. Adapun kemaksiatan yang telah ditetapkan hadnya (sanksinya) lebih tinggi tingkatannya dari kemaksiatan lain (yang tidak ditetapkan sanksinya). Oleh karena itu, pada perkara yang lebih ringan, yakeni perkara yang tidak ditetapkan hadnya, sanksinya tidak boleh melebihi hudud.
Imam Malik berpendapat bahwa ta’zir boleh melebihi hudud, jika hal itu telah ditetapkan oleh khalifah. Sebagaimana telah diriwayatkan bahwa Mu’an bin Zaidah telah membuat setempel palsu baitul mal, kemudian mendatangi petugas baitul mal dengan surat yang ia stempel (dengan stempel palsu), lalu ia mendapatkan harta. Peristiwa ini kemudian disampaikan kepada Umar RA. Lalu Umar memukulnya sebanyak 100 kali dan memenjarakannya. Setelah itu Mu’an bin Zaidah masih saja melakukan perbuatan tersebut, maka Umar kembali memukulnya, setelah itu ia masih saja melakukan perbuatan itu, maka Umar kembali memukulnya dan mengasingkannya.
Imam Ahmad meriwayatkan dengan isnad-nya, bahwa Ali RA pernah diserahi orang Najasyi yang kedapatan telah meminum khamar pada bulan Ramadhan. Lalu Ali RA menjilid orang tersebut sebanyak 80 kali, ditambah 20 kali cambuk karena berbuka dibulan Ramadan. Akan tetapi , sebagian fuqaha berpendapat bahwa ta’zir tidak boleh melebihi hudud
Dengan pengamata yang jernih, tampak jelas bahwa syara’ telah menjadikan penetapan sanksi ta’zir sebagai hak bagi khalifah, amir, ataupun qadhi (hakim) secara mutlak. Dalam perkara ini, dikembalikan kepada ijtihad khalifah pada hal-hal yang ia ketahui; baik kondisi seorang yang dijatuhi hukuman, fakta kejahatan yang wajib ia putuskan, serta lokasi kejahatan disuatu Negara. Dengan begitu, penetapan kadar ta’zir diserahkan kepada khalifah. Itu sebabnya, membatasi ijtihad dengan memberi batas sanksi lebih tinggi (maksimal) atau lebih rendah (minimal), kemudian menjadikannya sebagai tolak ukur bagi penetapan sanksi, justru akan manafikan keberadaan sanksi tersebut sebagai ta’zir, serta akan menafikan pula ijtihadnya khalifah.
Adapun hadist Nabi SAW yang artinya “barangsiapa melebihi had selain pada perkara hudud maka ia termasuk kaum melampaui batas” , hadist ini berhubungan dengan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, yang tidak boleh melebihi kadar sanksi yang telah ditetapkan oleh syara’ (hudud). Sedangkan menambah sanksi, selain sanksi-sanksi yang disebutkan, tidak dilarang oleh hadist tersebut. Misalnya, barang siapa menjatuhkan sanksi berciuman dengan had zina, maka ia termasuk orang yang melampaui batas. Akan tetapi jika pelaku ciuman itu hanya dijilid 90 kali, dan dipenjara selama 3 tahun, dan diasingkan selama 1 tahun, maka tambahan sanksi selain hudud tersebut bukanlah sanksi yang dilarang oleh hadist tersebut.
Penetapan kadar sanksi ta’zir pada dasarnya merupakann hak bagi Khalifah. Meskupin demikian sanksi ta’zir boleh ditetapkan bedasarkan ijtihad seorang qadhi. Boleh juga khalifah melarang qadhi untuk menentukan ukuran sanksi ta’zir, dan khalifah sendiri yang menetapkan ukuran sanksi ta’zir-nya kepada qadhi. Sebab qadhi adalah wakil khalifah. Sedangkan peradilan bergantung pada zaman, tempat, dan kasus yang terjadi.
3. Dasar Hukum
Rasulullah SAW pernah melakukan dan memerintahkan ta’zir. Dari Anas RA:
…ان رسل الله صلى الله عليه وسلم حبس في تهمة…
Bahwa Rasulullah SAW pernah menahan (memenjarakan) seseorang didaerah tihamah
Dari Hasan RA:
…ان قوما اقتتلوا فقتل بينهم قتيل، فبعث رسول الله صلى الله عليه وسلم فحبسهم…
Ada dua kaum saling membunuh, kemudian di antara mereka ada yang terbunu. Lalu kejadian itu dilaporkan kepada Rasulullah SAW, selanjutnya beliau memenjarakan mereka.
Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya:
…ان رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن الثمر المعلق ؟ فقال: من اصاب بفيه من دي حاجة غير متخد خبنة فلا شيئ عليه، ومن خرج بشيئ منه فعلية غرامة مثليه والعقوبة، ومن سرق شيئا منه بعد ان يؤوية الجرين فبلغ ثمن المجن فعليه القطع، ومن سرق دون ذلك فعليه غرامة مثليه ولاعقوبة...
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang pencurian kurma yang masih menggantung. Kemudian Rasulullah SAW menjawab :”Barangsiapa mengambil dengan mulutnya tanpa maksud menyembunyi-kannya, maka ia tidak dikenai sanksi apa-apa. Barangsiapa mem-bawanya, maka ia harus mengembalikannya dua kali lipat (dari nilai buah yang dicurinya), dan (dipikul) sebagai balasan (sanksi). Dan barangsiapa mencurinya setelah di simpan di gudang, dan kadarnya setara dengan harga sebuah perisai, maka ia wajib dipotong tangannya.
Telah diriwayatkan :
…حبس رجلا في تهمة ساعة من نهار، ثمّ أخلي سبيله، وأنّه حكم بالضرب، وبالسجن...
Bahwa beliau SAW telah menjemur seorang laki-laki di terik panas matahari selama satu jam, kemudian melepaskannya. Beliau juga pernah menghukum dengan pukulan dan penjara.
4. Jenis-Jenis Sanksi Ta’zir
Mengenai sanksi-sanksi yang telah digunakan syar’I (sebagai hukuman), mencakup jenis-jenis berikut
1. Sanksi Hukuman Mati, khalifah boleh menjatuhkan sanksi hukuman mati dalam ta’zir. Meskipun sanksi pembunuhan termasuk had (hudud), yang ditunjukan bagi pezina mukshon, liwath, juga terdapat hadist yang melarang had dijatuhkan pada kasus selain had, akan tetapi sanksi pembunuhan itu sendiri berbeda dengan sanksi jilid (dera) yang ditetapkan sebagai had. Untuk sanksi jilid masih mungkin untuk mengurangi hadnya (jumlah jilidnya), sedangkang sanksi hukuman mati adalah had satu-satunya. Walupun demikian seorang khalifah atau imam bisa memberi sanksi hukuman mati dalam kasus ta’zir. Hal ini dijelaskan pada hadist Nabi SAW:
...من اتاكم وامركم جميع على رجل واجد يريد ان يسق عصاكم، او يفرق جماعتكم فاقتلوه...
Barangsiapa yang mendatangi kalian dan memerintahkan kalian dengan maksud memecah beleh persatuan kalian, atau memisahkan dari jama’ah kalian, maka bunuhlah.
2. Jilid, yaitu memukul dengan cambuk, atau dengan alat sejenis.
3. Penjara, pemenjaraan secara syar’I adalah menghalangi atau melarang seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Baik itu dilakukan di dalam negeri, rumah, mesjid, di dalam penjara, atau di tempat-tempat lain.
4. Pengasingan, adalah pembuangan seseorang di tempat yang jauh.
5. Al-hijri, pemboikotan, yaitu seorang penguasa mengistruksikan masyarakat untuk tidak berbicara dengan seorang dalam batas waktu tertentu.
6. Salib, sanksi ini berlaku dalam satu kondisi, yaitu jika sanksi bagi pelaku kejahatan adalah hukuman mati. Terhadapnya boleh dijatuhi hukuman salib.
7. Ghuramah, ganti rugi, yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas tindak kejahatan.
8. Melenyapkan Harta, yaitu menghancurkan harta benda sampai rusak dan habis, agar tidak bisa dimanfaatkan lagi.
9. Mengubah Bentuk Barang, maksudnya Rasulullah SAW melarang merusak potongan uang perak dan emas, kecuali dipalsukan. Dan jika kemudian terjadi pemalsuan, maka secara otomatis, sebagai sanksinya beliau merusaknya, dan menjatuhkan sanksi kepada pelakunya.
10. Tahdid ash-Shadiq, ancaman yang nyata, yaitu pelaku dosa diancam dengan sanksi jika ia mengerjakan tindak dosa.
11. Wa’dh, nasihat, yaitu seorang qadhi menasehati pelaku dosa dengan memperingatkannya dengan azab Allah SWT.
12. Hurman, pencabutan, yaitu menghukum pelaku dosa dengan pencabutan sebagian hak maliyyahnya.
13. Tawbikh, pencelaan, yaitu mencela pelaku dosa dengan kata-kata.
14. Tasyir, publikasi, yaitu mempublikasikan orang yang dikenai sanksi untuk mehilangkan kepercayaan masyarakat terhadap orang tersebut.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Langganan:
Postingan (Atom)