Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Huk Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Huk Agraria. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Februari 2010

Hukum Pertanahan Menurut syari'at islam

PENDAHULUAN
Tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Baik sebagai sumber hidup maupun sebagai wadah secara pembangunan fisik untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lebih-lebih di Indonesia yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di sekitarpertanian. Fungsi tanah begitu penting dan mempunyai arti sendiri, sebab tanah merupakan modal bagi kehidupan suatu keluarga. Selain itu, tanah juga selalu digunakan untuk berbagai kegiatan manusia, seperti tempat tinggal, mendirikan bangunan, bahkan sampai manusia meninggal dunia membutuhkan tanah.
Adanya hubungan yang erat antara manusia dengan tanah, karena tanah merupakan tempat berpijak dan melakukan kelangsungan hidup sehari-hari. Maka manusia berlomba-lomba untuk menguasai dan memiliki bidang tanah yang diinginkan karena tanah mempunyai nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia. Untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seperti yang diinginkan bangsa Indonesia, maka permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan, pemilikan penguasaaan dan peralihan hak atas tanah memerlukan perhatian yang khusus dalam peraturan perundangan.
Menyadari semakin meluasnya aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang dan semakin bertambahnya penduduk dan kebutuhan manusia akan tanah menyebabkan kedudukan tanah yang sangat penting terutama dalam penguasaan, penggunaannya dan kepemilikannya. Khususnya hal ini semakin majunya aktivitas ekonomi, maka banyak tanah yang tersangkut di dalamnya, meluasnya aktivitas itu yang umumnya berupa bertambah banyaknya jual beli, sewa menyewa, pewarisan, pemberian kredit bahkan juga timbulnya hubungan hukum dengan orang atau badan hukum asing.



HUKUM PERTANAHAN MENURUT SYARIAH ISLAM
Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi') tanah.
Dalam studi hukum Islam, hukum pertanahan dikenal dengan istilah Ahkam Al-Aradhi. (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 128). Pada umumnya para fuqaha (ahli hukum Islam) membahas hukum pertanahan ini dalam studi mereka mengenai pengelolaan harta benda (al-amwal) oleh negara. Para fuqaha itu misalnya Imam Abu Yusuf (w. 193 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, Imam Yahya bin Adam (w. 203 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, dan Imam Abu Ubaid (w. 224 H) dengan kitabnya Al-Amwal. Sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi (w. 450 H) membahas pertanahan dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yang membahas hukum tata negara menurut Islam. Demikian pula Imam Abu Ya'la.
Pada masa modern kini pun tak sedikit ulama yang membahas hukum pertanahan dalam perpektif Islam. Misalnya Abdul Qadim Zalum (w. 2003) dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Athif Abu Zaid Sulaiman Ali dalam kitabnya Ihya` Al-Aradhi al-Mawat fi al-Islam (1416 H), dan Amin Syauman dalam kitabnya Bahtsun fi Aqsam Al-Aradhiin fi Asy-Syariah Al-Islamiyah wa Ahkamuhaa (t.t.).
Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas hukum pertanahan dalam Syariah Islam, khususnya yang terkait dengan kepemilikan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
2. Filosofi Kepemilikan Tanah
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi --termasuk tanah-- hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Firman Allah SWT (artinya),"Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk)." (QS An-Nuur [24] : 42). Allah SWT juga berfirman (artinya),"Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS Al-Hadid [57] : 2).
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT semata.
Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT (artinya),"Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya." (QS Al-Hadid [57] : 7). Menafsirkan ayat ini, Imam Al-Qurthubi berkata, "Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki) adalah milik Allah SWT, dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT."
Dengan demikian, Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin, yaitu : Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah.
Maka dari itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah saja (Syariah Islam). (Abduh & Yahya, Al-Milkiyah fi Al-Islam, hal. 138). Mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah telah diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki. Firman Allah SWT (artinya),"Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum." (QS Al-Kahfi [18] : 26).
3. Kepemilikan Tanah dan Implikasinya
Kepemilikan (milkiyah, ownership) dalam Syariah Islam didefinisikan sebagai hak yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda. (idznu asy-Syari' bi al-intifa' bil-'ain). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 73). Kepemilikan tidaklah lahir dari realitas fisik suatu benda, melainkan dari ketentuan hukum Allah pada benda itu.
Syariah Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci, dengan mempertimbangkan 2 (dua) aspek yang terkait dengan tanah, yaitu : (1) zat tanah (raqabah al-ardh), dan (2) manfaat tanah (manfaah al-ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagainya.
Dalam Syariah Islam ada 2 (dua) macam tanah yaitu : (1) tanah usyriah (al-ardhu al-'usyriyah), dan (2) tanah kharajiyah (al-ardhu al-kharajiyah).
Tanah Usyriah adalah tanah yang penduduknya masuk Islam secara damai tanpa peperangan, contohnya Madinah Munawwarah dan Indonesia. Termasuk tanah usyriah adalah seluruh Jazirah Arab yang ditaklukkan dengan peperangan, misalnya Makkah, juga tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang (ihya`ul mawat).
Tanah usyriah ini adalah tanah milik individu, baik zatnya (raqabah), maupun pemanfaatannya (manfaah). Maka individu boleh memperjualbelikan, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan, dan sebagainya.
Tanah usyriyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan dikenai kewajiban usyr (yaitu zakat pertanian) sebesar sepersepuluh (10 %) jika diairi dengan air hujan (tadah hujan). Jika diairi dengan irigasi buatan zakatnya 5 %. Jika tanah pertanian ini tidak ditanami, tak terkena kewajiban zakatnya. Sabda Nabi SAW,"Pada tanah yang diairi sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang diairi dengan unta zakatnya setengah dari sepersepuluh." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud).
Jika tanah usyriah ini tidak berbentuk tanah pertanian, misalnya berbentuk tanah pemukiman penduduk, tidak ada zakatnya. Kecuali jika tanah itu diperdagangkan, maka terkena zakat perdagangan.
Jika tanah usyriah ini dibeli oleh seorang non muslim (kafir), tanah ini tidak terkena kewajiban usyr (zakat), sebab non muslim tidak dibebani kewajiban zakat.
Tanah Kharajiyah adalah tanah yang dikuasai kaum muslimin melalui peperangan (al-harb), misalnya tanah Irak, Syam, dan Mesir kecuali Jazirah Arab, atau tanah yang dikuasai melalui perdamaian (al-shulhu), misalnya tanah Bahrain dan Khurasan.
Tanah kharajiyah ini zatnya (raqabah) adalah milik seluruh kaum muslimin, di mana negara melalui Baitul Mal bertindak mewakili kaum muslimin. Ringkasnya, tanah kharajiyah ini zatnya adalah milik negara. Jadi tanah kharajiyah zatnya bukan milik individu seperti tanah kharajiyah. Namun manfaatnya adalah milik individu. Meski tanah tanah kharajiyah dapat diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan, namun berbeda dengan tanah usyriyah, tanah kharajiyah tidak boleh diwakafkan, sebab zatnya milik negara. Sedang tanah usyriyah boleh diwakafkan sebab zatnya milik individu.
Tanah kharajiyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan terkena kewajiban kharaj (pajak tanah, land tax), yaitu pungutan yang diambil negara setahun sekali dari tanah pertanian yang besarnya diperkirakan sesuai dengan kondisi tanahnya. Baik ditanami atau tidak, kharaj tetap dipungut.
Tanah kharajiyah yang dikuasai dengan perang (al-harb), kharajnya bersifat abadi. Artinya kharaj tetap wajib dibayar dan tidak gugur, meskipun pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual oleh non muslim kepada muslim. Sebagaimana Umar bin Khaththab tetap memungut kharaj dari tanah kharajiyah yang dikuasai karena perang meski pemiliknya sudah masuk Islam.
Tapi jika tanah kharajiyah itu dikuasai dengan perdamaian (al-shulhu), maka ada dua kemungkinan : (1) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik kaum muslimin, kharajnya bersifat tetap (abadi) meski pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim. (2) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik mereka (non muslim), kedudukan kharaj sama dengan jizyah, yang akan gugur jika pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim.
Jika tanah kharajiyah yang ada bukan berbentuk tanah pertanian, misal berupa tanah yang dijadikan pemukiman penduduk, maka ia tak terkena kewajiban kharaj. Demikian pula tidak terkena kewajiban zakat (usyr). Kecuali jika tanah itu diperjualbelikan, akan terkena kewajiban zakat perdagangan.
Namun kadang kharaj dan zakat (usyr) harus dibayar bersama-sama pada satu tanah. Yaitu jika ada tanah kharajiyah yang dikuasai melalui perang (akan terkena kharaj abadi), lalu tanah itu dijual kepada muslim (akan terkena zakat/usyr). Dalam kondisi ini, kharaj dibayar lebih dulu dari hasil tanah pertaniannya. Lalu jika sisanya masih mencapai nishab, zakat pun wajib dikeluarkan.
4. Cara-Cara Memperoleh Kepemilikan Tanah
Menurut Abdurrahman Al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui : (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), (6) iqtha` (pemberian negara kepada rakyat).
Mengenai jual-beli, waris, dan hibah sudah jelas. Adapun ihya`ul mawat artinya adalah menghidupkan tanah mati (al-mawat). Pengertian tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati, artinya memanfaatkan tanah itu, misalnya dengan bercocok tanam padanya, menanaminya dengan pohon, membangun bangunan di atasnya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW,"Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR Bukhari)
Tahjir artinya membuat batas pada suatu tanah. Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa membuat suatu batas pada suatu tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya." (HR Ahmad).
Sedang iqtha`, artinya pemberian tanah milik negara kepada rakyat. Nabi SAW pada saat tiba di kota Madinah, pernah memberikan tanah kepada Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khaththab. Nabi SAW juga pernah memberikan tanah yang luas kepad


5. Hilangnya Hak Kepemilikan Tanah Pertanian
Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah pertanian akan hilang jika tanah itu ditelantarkan tiga tahun berturut-turut. Negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya.
Umar bin Khaththab pernah berkata,"Orang yang membuat batas pada tanah (muhtajir) tak berhak lagi atas tanah itu setelah tiga tahun ditelantarkan." Umar pun melaksanakan ketentuan ini dengan menarik tanah pertanian milik Bilal bin Al-Harits Al-Muzni yang ditelantarkan tiga tahun. Para sahabat menyetujuinya sehingga menjadi Ijma' Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi SAW) dalam masalah ini.
Pencabutan hak milik ini tidak terbatas pada tanah mati (mawat) yang dimiliki dengan cara tahjir (pembuatan batas) saja, namun juga meliputi tanah pertanian yang dimiliki dengan cara-cara lain tas dasar Qiyas. Misalnya, yang dimiliki melalui jual beli, waris, hibah, dan lain-lain. Sebab yang menjadi alasan hukum (illat, ratio legis) dari pencabutan hak milik bukanlah cara-cara memilikinya, melainkan penelantaran selama tiga tahun (ta'thil al-ardh).
6. Pemanfaatan Tanah (at-tasharruf fi al-ardh)
Syariah Islam mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengolahnya sehingga tanahnya produktif. Negara dapat membantunya dalam penyediaan sarana produksi pertanian, seperti kebijakan Khalifah Umar bin Khathab memberikan bantuan sarana pertanian kepada para petani Irak untuk mengolah tanah pertanian mereka.
Jika pemilik tanah itu tidak mampu mengolahnya, dianjurkan untuk diberikan kepada orang lain tanpa kompensasi. Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya." (HR Bukhari).
Jika pemilik tanah pertanian menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, maka hak kepemilikannya akan hilang, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya.

7. Larangan Menyewakan Lahan Pertanian
Lahan pertanian tidak boleh disewakan, baik tanah kharajiyah maupun tanah usyriyah, baik sewa itu dibayar dalam bentuk hasil pertaniannya maupun dalam bentuk lainnya (misalnya uang).
Rasulullah SAW bersabda,"Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya, jika ia enggan [memberikan] maka tahanlah tanahnya itu." (HR Bukhari). Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Rasulullah SAW telah melarang mengambil upah sewa (ajrun) atau bagi hasil (hazhun) dari tanah. Hadis-hadis ini dengan jelas melarang penyewaan lahan pertanian (ijaratul ardh).
Sebagian ulama membolehkan penyewaan lahan pertanian dengan sistem bagi hasil, yang disebut muzara'ah. Dengan dalil bahwa Rasulullah SAW telah bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan sistem bagi hasil, yakni setengah hasilnya untuk Rasulullah SAW dan setengah hasilnya untuk penduduk Khaibar.
Dalil ini kurang kuat, karena tanah Khaibar bukanlah tanah pertanian yang kosong, melainkan tanah berpohon. Jadi muamalah yang dilakukan Nabi SAW adalah bagi hasil merawat pohon yang sudah ada, yang disebut musaqat, bukan bagi hasil dari tanah kosong yang kemudian baru ditanami (muzara'ah). Tanah Khaibar sebagian besar adalah tanah berpohon (kurma), hanya sebagian kecil saja yang kosong yang dapat ditanami.
Larangan ini khusus untuk menyewakan lahan pertanian untuk ditanami. Adapun menyewakan tanah bukan untuk ditanami, misal untuk dibuat kandang peternakan, kolam ikan, tempat penyimpanan (gudang), untuk menjemur padi, dan sebagainya, hukumnya boleh-boleh saja sebab tidak ada larangan Syariah dalam masalah ini.
8. Tanah Yang Memiliki Tambang
Tanah yang di dalamnya ada tambang, misalkan minyak, emas, perak, tembaga, dan sebagainya, ada 2 (dua) kemungkinan : (1) tanah itu tetap menjadi milik pribadi/negara jika hasil tambangnya sedikit. (2) tanah itu menjadi milik umum jika hasil tambangnya banyak.
Nabi SAW pernah memberikan tanah bergunung dan bertambang kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzni (HR Abu Dawud). Ini menunjukkan tanah yang bertambang boleh dimiliki individu jika tambangnya mempunyai kapasitas produksinya sedikit.
Nabi SAW suatu saat pernah memberikan tanah bertambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Setelah diberitahu para sahabat bahwa hasil tambang itu sangat banyak, maka Nabi SAW menarik kembali tanah itu dari Abyadh bin Hammal. (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan tanah dengan tambang yang besar kapasitas produksinya, menjadi milik umum yang dikelola negara, tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu (swasta).
9. Negara Berhak Menetapkan Hima
Hima adalah tanah atau wilayah yang ditetapkan secara khusus oleh negara untuk kepentingan tertentu, tidak boleh dimanfaatkan oleh individu. Misalnya menetapkan hima pada suatu tambang tertentu, katakanlah tambang emas dan perak di Papua, khusus untuk keperluan membeli alutsista (alat utama sistem persenjataan).
Rasulullah SAW dan para khalifah sesudahnya pernah menetapkan hima pada tempat-tempat tertentu. Rasulullah SAW pernah menetapkan Naqi` (nama padang rumput di kota Madinah) khusus untuk menggembalakan kuda-kuda milik kaum muslimin, tidak untuk lainnya. Abu Bakar pernah menetapkan Rabdzah (nama padang rumput juga) khusus untuk menggembalakan unta-unta zakat, bukan untuk keperluan lainnya.
10. Penutup
Demikianlah sekilas beberapa hukum pertanahan dalam Islam. Sudah selayaknya hukum-hukum ini terus menjadi bahan kajian umat Islam, untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan kita guna menggantikan hukum warisan penjajah yang kafir. Wallahu a'lam.




DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghani, Muhammad, Al-'Adalah fi An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.
Al-Baghday, Abdurrahman, Serial Hukum Islam : Penyewaan Tanah Lahan, Kekayaan Gelap, Ukuran Panjang, Luas, Takaran dan Timbangan, (Bandung : Alma'arif), 1987
Ali, Athif Abu Zaid Sulaiman, Ihya` Al-Aradhi al-Mawat fi al-Islam, (Makkah : Rabithah al-'Alam al-Islami), 1416 H
Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah al-Mutsla, (t.tp : Hizbut Tahrir), 1963
Al-Nabhani, Taqiyuddin, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II, (Beirut : Darul Ummah), 2003
----------, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2004
Ghadiy, Yasin, Al-Amwal wa Al-Amlak al-'Ammah fil Islam, (Mu`tah : Mu`assasah Raam), 1994
Abduh, Isa & Yahya, Ahmad Ismail, Al-Milkiyah fi Al-Islam, (Kairo : Darul Ma'arif), t.t.
Johansen, Baber, The Islamic Law on Land Tax and Rent, (London-New York-Sydney : Croom Helm), 1988
Mahasari, Jamaluddin, Pertanahan dalam Hukum Islam, (Yogyakarta : Gama Media), 2008
Salasal, Siti Mariam Malinumbay S., The Concept of Land Ownership : Islamic Perspectif, dalam Buletin Geoinformasi, Jilid 2, No 2, hlm. 285-304, Penerbitan Akademik Fakulti Kejuruteraan & Sains Geoinformasi, Universiti Teknologi Malaysia, Skudai, Desember 2004
Sait, M. Siraj, The Relevance of Islamic Law Land for Policy and Project Design, Makalah dalam Conference on Challenge for Land Policy and Administration, The World Bank, Washington DC, 14-15 Pebruari 2008.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

HAK ATAS TANAH YANG BERSIFAT DERIVATIV DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

A. Hak Atas Tanah Yang Bersifat Derivativ Dalam Perspektif Hukum Positif
Hak atas tanah yang tidak langsung bersumber kepada hak bangsa Indonesia dan diberikan oleh pemilik tanah dengan cara memperolehnya melalui perjanjian pemberian hak antara pemilik tanah dan calon pemegang hak yang bersangkutan. Macam-macam hak tanah tersebut berupa:

1. Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dalam hubungannya dengan hak tanah yang sekunder adalah tanah milik orang lain, bukan tanah milik Negara.
a) Sifat dan ciri-ciri:
1) Termasuk golongan hak yang harus didaftar menurut PP No. 10 Th. 1961 jo. PPo. 24 Th. 1997.
2) Dapat beralih dan dialihkan.
3) Dapat dilepaskan oleh pemegangnya sehingga menjadi tanah Negara.
4) Dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.
b) Subyek dalam hak guna bangunan:
1) Warga Negara Indonesia
2) Badan Hukum Indonesia
3) Peusahaan patungan (PMA) untuk bangunan pabrik, emplasemen dll.
c) Luas tanah , tindak pembatasan disesuaikan dengan kebutuhan hanya ada ketentuan bahwa apabila satu keluarga telah mempunyai 5 sertifikat, maka setiap perubahannya harus mendapatkan izin BPN.
d) Jangka waktu: Maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.
e) Terjadinnya: Perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB.


f) Hapusnya:
1) Jangka waktunya berkahir.
2) Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi.
3) Dilepaskan oleh pemilik sehingga kambali kepada pemilik semula.
4) Tanahnya musnah .
5) Tanahnya diterlantarkan.

2. Hak Sewa
Hak sewa adalah hak yang memberi wewenang untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar uang sewa pada tiap-tiap waktu tertentu. Hak sewa dalam hukum adat dikenal dengan istilah “jual tahunan.”
a) Sifat dan ciri-ciri:
1) Bersifat pribadi, dalam arti tidak dapat dialihkan tanpa izin pemiliknya.
2) Dapat diperjanjikan, hubungan sewa putus bila penyewa meninggal dunia.
3) Tidak terputus bila hak milik dialihkan.
4) Tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan
5) Dapat dilapaskan.
6) Tidak perlu didaftar, cukup dengan perjanjian yang dituangkan di atas akta otentik atau akta di bawah tangan.
b) Subyek dari hak sewa:
1) Warga Negara Indonesia.
2) Badan Hukum Indonesia.
3) Warga Negara Asing yang bekedudukan di Indonesia.
4) Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indpnesia.
c) Terjadinya hak sewa, karena perjanjian.
d) Jangka waktu hak sewa: untuk perjanjian yang disepakati (pasal 26 UUPA).
e) Luas tanah hak sewa: untuk tanah perjanjian dibatasi oleh UU no. 56/Prp/1960, sedangkan untuk bangunan tidak ada pembatasan.



3. Hak Usaha Bagi Hasil
Hak usaha bagi hasil adalah hak seseorang atau badan hukum (penggarap) untuk meneyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah kepunyaan pihak lain(pemilik) dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi di antara keduanya menurut imbanhgan yang disetujui.
a) Subyek hak usaha bagi hasil: Warga Negara Indonesia
1) Subyek yang dapat membagi hasilkan: pemilik, penyewa, pemegang hak gadai.
2) Subyek yang dapat menjadi penggarap: WNI (Pasal 9 UUPA) dan koperasi tani/desa (impress no. 15 thn. 1980
b) Sifat dan cirri-ciri:
1) Jangka waktu terbatas.
2) Tidak dapat dialihkan tanpa izin pemilik.
3) Tidak hapus bila hka milik beralih.
4) Tidak hapus bila penggarap meninggal dunia, tetapi hapus apabila pemilik meninggal dunia.
5) Didaftar menurut peraturan khusus (UU. No. 2 thn. 1960).
6) Pada waktunya akan dihapus.
c) Terjadinya hak usaha bagi hasil: karena perjanjian.
d) Jangka waktu hak usaha bagi hasil: untuk tanah sawah minimal 3 tahun, sedangkan untuk tanah kering 5 tahun (Pasal 4 UU no. 2 thn. 1960).
e) Luas tanah: maksimum ha. (Pasal 4 UU no. 2 thn. 1960).
f) Hapusnya hak usaha bagi hasil:
1) Jangka waktu berakhir.
2) Atas persetujuan kedua pihak sebelum waktunya berkahir.
3) Dengan izin Kepala Desa atas tuntutan pemilik, dalam hal ini apabila pemilik ternyata kepentingannya dirugiak oleh penggarap. Misalnya penggarap jujur, tidak mengusahakan dengan baik tanah garapannya dll.
4) Tanahnya musnah.



4. Hak Gadai
Hak gadai adalah hubungan antara seseorang dengan tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai dari padanya, yang memberi wewenang kepadanya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah tersebut.
a) Subyek hak gadai: Warga Negara Indonesia (Pasal 9 Ayat (2) UUPA).
b) Sifat dan cirri-ciri:
1) Jangka waktu terbatas.
2) Hak menebus dapat beralih kepada ahli waris.
3) Tidak berakhir dengan meninggalnya pemegang gadai.
4) Dapat dibebani hak atas tanah yang lain, dalam arti dapat dianakgandakan.
5) Tidak hapus bilahak atas tanah dialihkan kepada pihak lain.
6) Uang gadai dapat ditambah (mendalami gadai).
7) Hak yang harus didaftar menurut PP No. 10 th. 1961.
c) Terjadinya hak gadai: karena jual gadai.
d) Jangka waktu hak gadai: Untuk tanah pertanian 7 tahun (pasal 7 UU No. 56/ Prp/1960). Sedangkan untuk tanah bangunan tidak tertentu (hukum adat).
e) Luas tanah: untuk tanah pertanian dibatasi oleh UU No. 56/Prp/1960, sedangkan untuk tanah bangunan tidak tertentu (hukum adat).
f) Hapusnya hak gadai:
1) Penebusan oleh pemberi gadai (pemilik tanah).
2) 7 tahun untuk tanah pertanian.
3) Dicabut untuk kepentingan unmum.
4) Tanahnya musnah.
5. Hak Menumpang
Hak menumpang adalah hak yang memberi kepada seseorang untuk mendirikan dan menempati rumah di atastanah pekarangan orang lalin (istilah menumpang=mager sari). Hak menumpang ini sebenarnya termasuk hak pakai, tetapi pada hak menumpang hubungan hukumnya lemah, mudah diputuska oleh pemilik tanah pekarangan, karena dalam hak menumpang ini tidak dikenal bayaran.
a) Subyek hak menumpang: Warga Negara Indonesia.

b) Sifat dan ciri-ciri:
1) Hak yang sangat lemah.
2) Tidak ada pembayaran sewa.
3) Sewaktu-waktu jika si pemilik tanah memerlukan tanahnya hak tersebut hapus.
4) Turun temurun.
5) Tidak dapat dialihkan.
c) Terjadinya hak menumpang: karena perjanjian (izin dari pemilik tanah).
d) Jangka waktu hak menumpang: tidak tertentu, tergantung si pemilik tanah atau rumah.
e) Hapusnya hak penumpang:
1) Pengakhiran hubungan tukontali (pesanan) yang diberikan pemilik kepada yang menumpang yang terkena pesangon.
2) Dicabut untuk kepetingan umum.
3) Tanahnya musnah.


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Kamis, 31 Desember 2009

WAKAF “MENURUT SYARI’AT ISLAM DAN PP NO 28 TAHUN 1977 TENTANG PERWAKAFAN TANAH MILIK”

1. WAKAF MENURUT SYARI’AT ISLAM
A. Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa, adalah al-habs’ (menahan). Kata al-Waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai”, yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah, dalam syairnya, berkata : “ Untaku tertahan disuatu tempat, seolah-olah dia tahu agar aku bisa berteduh di tempat itu”.
Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa, adalah menyerahkan tanah kepada orang-orang miskin –atau untuk orang-orang miskin—untuk ditahan. Diartikan demikian, karena berang milik itu dipegang dan ditahan oleh orang lain, seperti menahan hewan ternak, tanah dan segala sesuatu.
Para ulama berbeda pendapat tentang arti wakaf secara istilah (hukum). Mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi yang beragam sesuai denagn perbedaan madzhab yang mereka anut, baik dari segi kelaziman dan ketidaklazimannya, syarat pendekatan di dalam masalah wakaf ataupun posisi pemilik harta wakaf setelah diwakafkan. Selain itujuga perbedaan persepsi di dalam taat cara pelaksanaan wakaf, ---apakah bisa dianggap sah atau gugur-- ? Dan, apa-apa yang berkaitan dengan wakaf, seperti persyaratan serah terima secara sempurna, dan sebagainya.
Pengertian wakaf menurut istilah antara lain dapat dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut:
وفى الشرع : حبس الأصل وتسبيل الثمرة. أى حبس المال وصرف منافعهفى سبيل الله
Wakaf menurut istilah: menahan dzat (asal) benda dan mempergunakan hasilnya, yakni menahan benda dan mempergunakan manfaatnya di jalan Allah (Sayid Sabiq 1971:378)
Menurut ali bin Muhammad Al-Jurjani (1983 : 253)
وفى الشرع حبس العين على ملك الوافق والتضدق بالمنفعة
Menurut istilah syara wakaf adalah menahan zat suatu benda dalam pemilikan si wakif dan memanfaatkan manfaanya.

B. Dasar Hukum Wakaf
Dalil yang menjadi dasar disyari’atkannya ibadah wakaf dapat dilihat dari beberapa Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW, antara lain:
Surat Al-Hajj ayat 77 yang artinya
“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan”
Surat ‘Ali Imron ayat 92 yang artinya
“ kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kemu cintai. Dan apa saja yang kemu nafkahkan, maja sesungguhnya Allah mengetahui”
Hadist Nabi dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata, bahwa Sahabat Umar r.a. memperolah sebidang tanah di khaiar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petujuk. Umar berkata, “ ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepada ku?” Rasulullah bersabda, “ Bila kau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau shodaqahkan (hasilnya).” Kemudian Umar melakukan shodaqah, tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak dihibahkan. Berkata Ibnu Umar, “ Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sbilillah, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa/tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”

C. Unsur Dan Syarat Wakaf
Unsur-unsur wakaf (rukun-rukun wakaf) ada 4, yaitu:
1) Orang-orang berwakaf (wakif)
2) Sesuatu atau harta yang diwakafkan (mauquf)
3) Tempat berwakaf (mauquf alaih), yaitu tempat kemana diwakafkannya harta itu; dan
4) Aqad, yaitu sesuatu pernyataan timbang terima harta wakaf dan si wakif kepada mauquf alaih. Kalau kepada orang tertentu hendaklah ada qabul, tetapi kalau wakaf untuk umum tidak disyaratkan qabul.
Untuk sahnya suatu wakaf, harus dipenuhi beberapa syarat dari unsur-unsur wakaf di atas, yaitu:
1) Orang yang mewakafkan harus orang yang sepenuhnya berhak untuk menguasai benda yang akan diwakafkan. Si wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.
2) Benda yang diwakafkan harus kekal zatnya, maksudnya jika digunakan manfaatnya, zat barang tersebut tidak rusak. Hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa diwakafkan.
3) Hendaklah penerima wakaf tersebut orang yang berhak memili sesuatu, maka tidak sah diwakafkan kepada hamba sahaya.
4) Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan tulisan atau lisan
5) Tunai dan tidak ada khiyar, Karen wakaf berarti memindahkan milik waktu itu.
D. Nadzir (Pengurus Wakaf)
Nadzir adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Pada dasar menjadi nadzir selama ia mempunyai hak melakukan tindakan hukum.
Dalam hal nadzir wakaf perorangan, para ahli menuntukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) berakal sehat, (2) telah dewasa. (3) dapat dipercaya, (4) mampu menyelenggarakan segala urusan yang berkenaan dengan harta wakaf

2. WAKAF MENURUT PP NO 28 TAHUN 1977 TENTANG PERWAKAFAN TANAH MILIK.

A. Jenis Wakaf
Wakaf yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 beserta berbagai peraturan pelaksanaannya adalah jenis wakaf khairi atau wakaf untuk umum. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum angka 1 sebagai berikut:
… Dalam Peraturan Pemerintah ini yang diatur hanyalah wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Bentuk-bentuk perwakafan lainnya seperti perwakafan keluarga tidak termasuk yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pembatasan ini perlu diadakan untuk menghindari kekaburan masalah perwakafan. Demikian pula mengenai bendanya dibatasi hanya kepada tanah milik.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria hanya hak milik yang mempunyai sifat yang penuh dan bulat, sedangkan hak-hak atas tanah lainnya seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hanyalah mempunyai jangka waktu yang terbatas, sehingga oleh karenanya pemegang hak-hak tersebut tidak mempunyai hak dan kewenangan seperti halnya pemegang hak milik. Berhubungan masalah perwakafan tersebut untuk selama-lamanya, maka hak atas tanas yang jangka waktunya terbatas tidak bisa diwakafkan.
B. Pengertian Wakaf
Dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 dan berbagai pengaturan pelaksanaannya telah ditegaskan bagaimana pengertian, fungsi, unsur dan syarat-syarat perwakafan tanah. Yang dimaksud wakaf disini adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepantingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam (pasal 1 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dan Pasal 1 sub. B. Peraturan Menteri Agama no 1 Tahun 1978)
C. Fungsi Wakaf
Sesuai dengan pengertian wakaf sebagaimana disebutkan dalam pasal 1, maka fungsi wakaf adalah untuk mengekalkan benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf (Pasal2). Dengan wakaf ini maka manfaat dari pada tanah yang bersangkutan dapat dilakukan, apakah untuk keperluan pribadatanseperti untuk mesjid, musholla atau untuk keperluan umum lain sesuai dengan ketentuan dari pada ajaran agama islam.
D. Unsur Wakaf
Untuk terwujudnya wakaf diperlukan adaya empat unsur dengan syarat-syarat masing-masing sebagai berikut:
a) Wakif, adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya (Pasal 1 ayat 2).
Orang atau orang-orang yang mewakafkan tanah miliknya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (pasal 3 ayat 1):
1) Telah dewasa
2) Sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum
3) Atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.
Apabila badan hukum yang akan mewakafkan, maka ia harus badan hukum Indonesia, dan yang bertindak atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum tersebut (Pasal 3 ayat 20)
Dalam perundang-undangan disebutkan adanya sejumlah badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Dalam Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963 disebutkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Badan-badan itu adalah:
a) Bank-bank yang didirikan oleh Negara
b) Perkumpulan perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan bedasarkan Undang-Undang no 79 Tahun 1984
c) Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri pertanian/agraria setelah mendengan Menteri Agama
d) Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Prtanian/Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial
b) Benda yang diwakafkan, dalam hal ini ialah tanah yang menjadi objek wakef itu. Tanah tersebut disyaratkan harus tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan perkara (Pasal 4 PP No 28 Tahun 1977 jo pasal 1 Permendagri No. 6 Tahun 1977)
Perbuatan mewakafkan adalah perbuatan yang suci, mulia da terpuji sesuai denga ajaran Islam. Berhubung dengan itu, maka tanah-tanah yang hendak diwakafkan itu betul-betul merupakan milik bersih dan tidak ada cacatnya ditinjua dari sudut pemilikan. Selain itu persyarat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya atau terbawa-bawanya lembaga perwakafan ini untuk terjadinya berhadapan dengan pengadilan yang dapat memerosotkan wibawa dan syari’at agama Islam. Bedasarkan pandangan tersebut di atas maka tanah mengandung pembebanan seperti hipotik, crediet verband, tanah dalam proses perkara dan sengketa, tidak dapat diwakafkan sebelu masalahnya diselesaikan terlebih dahulu (Penjelasan pasal 4 PP No. 28 Tahun 1977)
c) Ikrar wakaf, adalah pernyataan kehendek dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya (Pasal1 ayat 3)
Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang kemudian menuangkannya dalam akta ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi (Pasal 5 ayat1). Untuk mewakafkan tanahnya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan kepada Nadzir yang telah disahkan, dan bagi mereka yang tidak mampu menyatakan kehendak secara lisan dapat menyatakan dengan isyarat. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan KANDEPAG yang mewilayahi tanah wakaf dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW serta diketahui saksi-saksi (Pasal 3 Permenag No.1 Tahun 1978 Jo angka1 Lampiran II Peraturan Dirjen Bimasy Islam No. Kep/D/75/78)
d) Nadzir atau pengurus, adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan badan wakaf (Pasal 1 ayat 4)
Nadzir tersiri dari dua macam:
1) Nadzir Perorangan
Syarat-syaratnya adalah:
a) warganegara Republik Indonesia
b) beragama islam
c) sedah dewasa
d) sehat jasmaniah dan rohaniah
e) tidak berada di bawah pengampuan
f) bertempat tinggal di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan
2) Nadzir Badan Hukum
Syarat-syaratnya adalah:
a) badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
b) mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan (Pasal 6)
c) badan hukum yang tujuan dan amal usahanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam(huruf B, Peraturan Dirjen Bimasy Islam No. Kep/D/75/78)
Nadzir perorangan maupun badan hukum harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk didaftarkan pengesahannya (bentuk W. 5. dan 5a.)
E. Undang-Undang Perwakafan Tanah Wakaf Menurut PP. No 28 Th. 1977
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1977
TENTANG
PERWAKAFAN TANAH MILIK
(LNRI. No. 38, 1977; TLNRI No. 3107)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa wakaf adalah suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu
sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat yang beragama
Islam, dalam rangka mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil menuju masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini yang mengatur tentang
perwakafan tanah milik, selain belum memenuhi kebutuhan akan cara-cara perwakafan, juga
membuka kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan tidak adanya
data-data yang nyata dan lengkap mengenai tanah-tanah yang diwakafkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka dipandang perlu untuk mengatur tatacara dan
pendaftaran perwakafan tanah milik dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERWAKAFAN TANAH MILIK.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
(1) Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selamalamanya
untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran
agama Islam.
(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah
miliknya.
(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya.
(4) Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan
pengurusan benda wakaf.
BAB II
FUNGSI WAKAF
Bagian Pertama
Pasal 2
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Bagian Kedua
Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf
Pasal 3
(1) Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat
akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas
kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain, dapat mewakafkan tanah miliknya
dengan memperhatikan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak atas namanya adalah pengurusnya yang
sah menurut hukum.
Pasal 4
Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik
yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara.
Pasal 5
(1) Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas
kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pasal 9
ayat (2) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, dengan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dari ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.
Pasal 6
(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal 1 yang terdiri dari perorangan harus
memenuhi syarat-syarat berikut:
a. warganegara Republik Indonesia;
b. beragama Islam;
c. sudah dewasa;
d. sehat jasmaniah dan rohaniah;
e. tidak berada di bawah pengampuan.
f. bertempat tinggal di Kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan.
(2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan berikut:
a. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan.
(3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan setempat untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk sesuatu daerah seperti dimaksud dalam ayat (3),
ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Pasal 7
(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf serta hasilnya
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sesuai dengan
tujuan wakaf.
(2) Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menyangkut
kekayaan wakaf sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tatacara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri
Agama.
Pasal 8
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang besarnya dan macamnya ditentukan
lebih lanjut oleh Menteri Agama.
BAB III
TATACARA MEWAKAFKAN DAN PENDAFTARANNYA
Bagian Pertama
Tatacara perwakafan tanah milik
Pasal 9
(1) Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
(2) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Agama.
(3) lsi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
(4) Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah, jika dihadiri
dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(5) Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan tanah
diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada Pejabat tersebut dalam ayat (2) suratsurat
berikut:
a. sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
b. surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang
menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu sengketa;
c. surat keterangan Pendaftaran tanah;
d. izin dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria
Setempat
Bagian Kedua
Pendaftaran wakaf tanah milik
Pasal 10
(1) Setelah kata Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ayat (4) dan (5) pasal 9,
maka Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nadzir yang bersangkutan, diharuskan
mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub
Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik yang bersangkutan
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat, setelah
menerima permohonan tersebut dalam ayat (1) mencatat perwakafan tanah milik yang
bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
(3) Jika tanah milik yang diwakafkan belum mempunyai sertifikat maka pencatatan yang
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah untuk tanah tersebut dibuatkan sertifikatnya.
(4) Oleh Menteri Dalam Negeri diatur tatacara pencatatan perwakafan yang dimaksud dalam
ayat (2) dan (3).
(5) Setelah dilakukan pencatatan perwakafan tanah milik dalam buku tanah dan sertifikatnya
seperti dimaksud ayat -(2) dan (3), maka Nadzir yang bersangkutan wajib melaporkannya
kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENGAWASAN
PERWAKAFAN TANAH MILIK
Bagian Pertama
Perubahan perwakafan tanah milik
Pasal 11
(1) Pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan
peruntukan atau penggunaan lain daripada yang dimaksud dalam Ikrar Wakaf.
(2) Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal
tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama, yakni:
a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif.
b. karena kepentingan umum.
(3) Perubahan status tanah milik yang telah diwakafkan dan perubahan penggunaannya sebagai
akibat ketentuan tersebut dalam ayat (2) harus dilaporkan oleh Nadzir kepada
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk
mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Bagian kedua
Penyelesaian Perselisihan Perwakafan
Tanah Milik
Pasal 12
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan perwakafan tanah, disalurkan
melalui Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengawasan Perwakafan Tanah Milik
Pasal 13
Pengawasan perwakafan tanah milik dan tatacaranya di berbagai tingkat wilayah ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Agama.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Barangsiapa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
pasal 5, pasal 6 ayat (3), pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9, pasal 10 dan pasal 11, dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Pasal 15
Apabila perbuatan yang dimaksud dalam pasal 14 dilakukan oleh atau atas nama badan hukum
maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap
badan hukum maupun terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan tersebut
atau yang bertindak sebagai pemimpin atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian
itu atau terhadap kedua-duanya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Perwakafan tanah milik demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah ini, oleh Nadzir yang bersangkutan harus didaftarkan kepada Kantor
Urusan Agama Kecamatan setempat, untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Cara-cara dan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) ditentukan lebih lanjut oleh
Menteri Agama.
Pasal 17
(1) Peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tentang perwakafan tanah milik sebagaimana
tercantum dalam Bijblad-Bijblad Nomor 6196 Tahun 1905, Nomor 12573 Tahun 1931,
Nomor 13390 Tahun 1934, dan Nomor 13480 Tahun 1935 beserta ketentuan pelaksanaannya
sepanjang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan bidangnya masing-masing.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlalu pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1977
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
3107