Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 April 2012

Penegakan Hukum

Penegakan hukum (law enforcement) yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsanya dibidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Hal ini berarti pula adanya jaminan kepastian hukum bagi rakyat, sehingga rakyat merasa aman dan terlindungi hak-haknya dalam menjalani kehidupannya. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan indikator bahwa negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
Mengingat begitu pentingnya penegakan hukum tersebut, dalam sekripsi ini akan diuraikan tentang beberapa pilar yang menopang agar hukum dapat ditegakkan secara efektif, problematika dan faktor-faktor yang mempengaruhinya khususnya dalam penegakan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya di Kota Subulussalam.
Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlakunya secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat. Hal inilah yang penulis uraikan secara berurut sebagai berikut:
A. Kaidah Hukum
Didalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal, mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal ini akan diungkapkan sebagai berikut:
1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuanya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatanya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
2. Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
3. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif . Artinya, kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakatnya (teori kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.

Daftar Pustaka

Bambang Sutiyiso, Aktualisasi Hukum Dalam Era Reformasi. Rajawali Pers, Jakarta, 2004
Jainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007



Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Sabtu, 24 April 2010

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK ZAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI. ZAMAN PURBAKALA

1. MASA YUNANI
a. Masa pra sokrates (± 500 S.M)
Dimulai dengan masa pra-Socrates (disebut demikian oleh karena para filsuf pada masa itu tidak dipengaruhi oleh filsuf besar socrates).boleh dikatakan filsafat hukum belun berkembang,alasan utama karena para filsuf masa ini memutuskan perhatianya kepada alam semesta,yaitu yang menjadi masalah bagi mereka tentang bagaimana terjadinya alam semesta ini.Mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.Filsuf Thales yang hidup pada tahun 624 – 548 S.M. mengemukakan bahwa alam semesta terjadi dari air. Anaximandros mengatakan bahwa inti alam itu adalah suatu jat yang tidak tentu sifat-sifatnya yang disebut to apeiron.Anaxsimenes berpendapaat sumber dari alam semesta adalah uadara.Sedangkan Pitagoras yang hidup sekitar 532 S.M.bilangan sebagai dasar segala-galanya.
Filsuf lainya yang memberikan perhatian kepada terjadinya alam adalah Heraklitos,ia mengatakan bahwa alam semesta ini terjadi dari api.Dia mengemukakan suatu slogan yang terkenal hingga saat ini,yaitu Pantarei yang berarti semua mengalir.Ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini tidak henti-hentinya berubah.
Dari sekian sekian filsuf alam tersebut diatas .Pitagoras menyinggung sepintas tentang salah satu isi alam semesta.Tiap manusia itu memiliki jiwa yang selalu berada dalam peroses Katharsis,yaitu pembersihan diri.setiap kali jiwa memasuki tubuh manusia ,maka manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat masuk kedalam kebahagiaan.Jika dinilai tidak cukup untuk melakukan katharis jiwa itu akan memasuki lagi tubuh manusia yang lain.pandangan Pitagoras diatas penting dalam kaitanya dengan mulai disinggungnya manusia sebagai objek filsafat.Sebab sebagaimana telah disinggung dimuka,hanya dengan kaitan manusia ini,pembicaraan akan sampai kepada hukum.
Beberapa penulis sejarah filsafat hukum mengungkapakan bahwa Socrateslah yang pertama-tama memberikan perhatian sepenuhnya kepada manusia .Ia berfilsafat tentang manusia sampai kepada segala seginya.Diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa ini,kemudian mencapai puncakanya melalui tangan para filsuf besar lainya.hanya dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa perkembangan filsafat hukum pada kedua masa tersebut agak berbeda dengan situasi lingkungan yang menyebabanya.
Kaum Sofis yang lahir apada abad lima dan permulaan abad keempat sebelum Masehi menekankan perbedaan antara alam (Phisis)dan konvensi (nomos) .Hukum mereka masukkan kedalam kategori terakhir karena menurutnya hukum adalah hasil karya cipta manusia (Hukum invention) dan menjustifikasi (membenarkan) kepatuhan terhadap hukum sjauh memajukan keuntungan bagi yang bersangkutan.Pada masa ini masalah filsafat hukum yang penting untuk pertama kalinya dirumuskan meski gagasan tentang hukum keadilan,agama,kebiasaan,dan moralitas untuk sebagian besar tidak didefenisikan.Mulai ada usaha-usaha untuk merumuskan hukum dalam defenisi formal.Alcibiades (Xenophon, Memorabilis 1,2)mengatakan pada Pericles bahwa tidak ada seorangpun yang patut menerima pujian kecuali jika ia mengetahui apa suatu (aturan) hukum itu.Pericles menjawab bahwa aturan hukum adalah apa yang disetujui dan diputuskan (enacted) oleh mayoritas dalam dewan.Kepatuhan yang diperoleh hanya dengan paksaan (Compulsion) kekuatan saja dan bukan hukum,sekalipun aturan hukum itu diperlakukan oleh kekuasaan yang sah (Souvereign power) dalam negara.
b. Masa Socrates, Plato dan Aristoteles
Socrates (469-399 SM) menurut para penulis filsafat hukum yang mengungkapkan bahwa orang pertama atau peletak dasar pemikiran tentang manusia.Ia berfilsafat tentang manusia sampai kepada segala seginya,sehingga filsafat hukum dimulai pada masa ini,kemudian mencapai puncaknya sesudah socrates.socrates memandang bahwa tugas utama negara adalah mendidik warganya dalam keutamaanya,taat kepada hukum negara baik yang yertulis maupun yang tidak tertulis. Keadilan menjadi jiwa dari pemikiran hukum baik pada Plato (427-347 SM) maupun Aristoteles.Plato percaya bahwa menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara.Karena itu,hukum dan keadilan menempati kedudukan sentral dalam politik.Keadilan dan hukum yang adil itulah yang menjadi titik tolak dan sekali gus tujuan dari karyanya,yaitu Republic.Dalam dialog panjang antara Socrates dengan Glaucon,Polemarchus,Ademantus,Niceratus,dan yang lain.Plato menekankan pentingnya membedakan tindakan yang adil dari tindakan yang tidak adil, manusia yang adil dari manusia yang tidak adil (Plato, 1968:Book One)
Keadilan bagi Plato menjadi penting bukan karena membawa manfaat praktis yang dipahami kaum sofis.Keadilan merupakan keutamaan atau ideal yang bernilai dalam dirinya sendiri.Dengan demikian berbuat adil adalah perbuatan yang baik.Menolak undang-undang yang diskriminatif,dan dengan itu membela keadilan,merupakan tindakan yang baik yang harus dilakukan tanpa harus bertanya apakah subjek mendapat manfaat praktis dari itu atau tidak.Dengan kata lain,keadilan merupakan nilai yang harus dibela tanpa harus dilihat apakah pemembelaan terhadap keadilan secara konkret memberi manfaat bagi pembelanya atau tidak.Singkatnya keadilan pantas untuk dibela karena bertindak adil itu baik,dan sebalikknya tidak baik.Karena dalam dirinya sendiri baik maka keadilan harus menjadi watak manusia.Orang baik adalah orang yang mampu bertindak adil.
Dengan demikian,keadilan merupakan nilai moral yang menentukan kualitas keperibadian manusia.itulah sebabnya negara dimana manusia hidup dan berkembang,menurut Plato juga harus dibangun diiatas pondasi keadilan.Dalam karyanya ,Repulic,Plato menyebut negara idealnya dengan nama “The city of Justtice”.Dalam negara seperti itu setiap masyarakat harus berkontribusi bagi tegaknya republik keadilan dengan menjalankan tugasnyan masing-masing secara konsekuen dan dengan penuh disiplin .Plato lalu membagi masyarakat kedalam tiga kelompok: (1) Pemimpin (2) Kesatria (3) Petani dan pedagang.Kelompok pertama bertugas memimpin negara karena mereka dipercaya memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan yang memadai untuk memimpin secara adil.Kelompok kesatria bertugas membela negara .Untuk menjadi pembela profesional ,mereka harus dijauhkan dari hak milik peribadi ,termasuk tidak diperkenankan memiliki istri dan anak .mereka hanya diperkenankan memiliki hal tertentu sejauh itu perlu untuk mendukung tugas profesionalnya dalam membela negara.Sementara kelompok ketiga yaitu petani dan pedagang,bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seluruh anggota masyarakat.Supaya menjalankan tugasnya dengan baik ,kelompok ketiga ini tidak diberi peluang untuk memimpin negara.Keadilan ditegakan apabila setiap kelompok berfungsi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing (Plato 1968: Book Six).
Aristoteles,murid Plato,meneruskan jejak gurunya menekankan tentang pentingnya hukum dan ketertiban dalam politik.Melalui karyanya Politicsm Aristoteles menekankan pentingnya polis dalam kehidupan manusia (Aristotle, 1998: Book ll, Chp. 1, 2, 4; Book lll,Chp. 16;Book lV, Chp.1). Memahami manusia sebagai political animals,Aristoles menandang penting untuk menata hidup manusia melalui hukum dan konstitusi yang ideal.Hanya melalui kehidupan dalam polis yang dikelola dengan berpedoman pada konstitusi yang adil ,manusia mencapai kebahagiaan (eudaimonia) yang menjadi tujuan utama hidup manusia .Karena itu bagi aristoteles apa yang disebut sebagai hukum adalah tatanan atau tertib.Hukum yang baik merupakan tatanan yang baik.Itu berarti bahwa hukum harus mendorong manusia mencapai kebahagiaan.
Dengan demikian hukum bagi aristoteles bukan sekedar konvensi yang bertujuan praktis.Masyarakat dalam arti sesungguhnya menurut Aristoteles tidak melihat hukum sekedar alat bagi manfaat praktis.Karena itu dengan menempatkan kebahagiaan sebagai tujuan hukum,Aristoteles menegaskan bahwa hukum memiliki tujuan yang luhur,lebih sekedar kepentingan alat untuk mengelola kekuasaan,mengatur lalu lintas, menghukum pelaku kejahatan, atau memaksa warga negara membayar pajak,misalnya.Pemenuhan tujuan praktis seperti ini menjadi tidak bermakna ketika dengan itu manusia tidak mengalami kebahagiaan.Karena itu demi kebahagiaan hukum dan konstitusi harus adil.
Dengan demikian,keadilan bagi Aristoteles pertama-tama bukan konsep hukum melainkkan konsep moral yang menjadi jiwa konstitusi.Tuntunan bahwa konstitusi harus adil bagi Aristoteles menjadi penting karena masyarakat polis pada ghalib pluralistik (Aristoteles, 1998:Book ll, Chp. 1).Aristoteles percaya bahwa melalui konstitusi yang adil,polis atau negara kota (yang pada dasarnya berwatak pluralistik) dapat dibangun menjadi suatu kesatuan sebagimana layaknya keluarga yang secara moral terikat sebagai satu kesatuan.Konstitusi yang adil menjadi penting,karena negara kota sebagai suatu kesatuan terdiri atas individu-individu yang bebas dan setara,yang masing-masingnya tentu saja memiliki kepentingan yang berbeda-beda.Konstitusi menjamin bahwa kepentingan semua pihak dapat terakomodasi secara adil.


c. Masa Stoa
Stoa mengembangkan suatu pendapat tentang hukum kodrat dengan menerima suatu pengertian “Hukum kesusilaan alami” (natuuralijke zedewet) menurut ajaran ini ada satu hukum kesusilaan alamiah, ketuhanan yang menpunyai kekuasaan untuk memerintahkan yang baik dan menghalang-halangi apa yang bertentangan denganya.Dalam hukum kodratlah letaknya perbedaan antara apa yang baik dan apa yang jahat.Dalam hal ini “kodrat” dan “hukum” dianggap sama.
Stoa berpendapat bahwa hukum alam ini tidak tergantung dari orang,selalu berlaku dan tidak dapat diubah.Hukum alam ini merupakan dasar dari adanya hukum positif.Selain itu,ia berpendapat bahwa hukum positif dari suatu masyarakatalah setandar tentang apa yang adil,bahkan bila hukum tersebut diterima secara adil akan mewujudkan ketentraman .
2. MASA ROMAWI (ABAD III SM – ABAD V SM)
Pada masa Romawi,perkembangan filsafat hukum tidak segemilang pada masa Yunani,hal ini disebabkan para ahli pikir lebih banayk mencurahkan perhatianya kepada masalah bagaimana hendak menpertahankan ketertiban dikawasan kekaisaran Romawi yang sangat luas itu.Para filsuf dituntut memikirkan bagaimana caranya memerintah Romawi sebagai kerajaan dunia .Namun demikian ahli-ahli pikir seperti Polibius, Cicereo, Seneca, Marcus,aurelius. Banyak memberikan sumbangan penting pada perkembangan pemikiran hukum yang pengaruhnya masih tanpak hingga jaman moderen sekarang ini.
a. Masa Cicero (106 – 43 SM)
Filsafat hukum Cicero dalam esensinya bersifat Stoa.ia menolak bahwa hukum positif dari suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah stantar tentang apa yang adil,bahkan jika hukum tersebut diterima secara adil,ia juga tidak menerima utilitas semata-mata adalah standar : keadilan itu satu hukum,yaitu mengikat semua masyarakat manusia dan bertumpu diatas satu hukum,yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang (Deligibus l, 15)
Menurut Cicero hukum terwujud dalam suatu hukum yang almiah yang mengatur,baik alam maupun hidup manusia.Oleh karena itu filsafat hukum Cicero dalam esensinya mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia dibawah hukum alam.
b. Masa St.Agustine
Filssafat hukum yang dikembangkan oleh St.Agustine adalah doktrin hukum dan konsep hukum yang bersumber dari ajaran kristen katolik.Ia berpendapat bahwa hukum adalah berasaskan dari kemauan-kemauan pencipta manusia yang berlaku secara alimi dan bersifat universal.
ll.ABAD PERTENGAHAN
a. Masa Gelap (The dark ages)
Masa ini dimulai dengan runtuhnya kekaisaran Romawi akibat serangan bangsa lain yang dianggap terbelakang datang dari utara. Abad pertengahan merupakan abad yang khas,yang ditandai dengan suatu pandangan hidup manusia yang merasa dirinya tidak berarti tanpa adanya tuhan.selama abad pertengahan tolak ukur setiap pemikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah diciptakan oleh Allah sang pencipta.sesuai dengan kepercayaan itu,hukum pertama-tama dipandang sebagai suatu aturan yang datangnya dari Allah. Oleh karena itu,untuk membentuk hukum positif manusia hanya ikut mengatur hidup,sebab,hukum yang ditetapkanya harus dicocokkan dengan aturan yang telah ada,yaitu sesuai dengan aturan-aturan agama. Hukum yang dibentuk mempunyai akar dalam agama,baik secara langsung maupun tidak langsung.Menurut agama kristiani hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung (Agustinus, Thomas Aquines),yaitu hukum yang dibuat manusia,disusun dibawah inspirasi agama dan wahyu.Sementara paham dalam agama islam hukum berhubungan dengan wahyu secra langsung (Al-Syaf’i dan lain-lain),sehingga hukum agama islam dipandang sebagai wahyu (Syari’ah).


b.Masa Scholastik
Pada masa ini terjadi peralihan,dalam alam pikiran yunani terdapat empat aliran pikiran yang besar,yaitu Plato, Aristoteles, Stoa dan Epicurus.Sebagai akibat dan perbedaan pendapat pertentangan-pertentangan serta perselisihan dikalangan aliran-aliran ini, telah lahir ajaran baru yang disebut Ecletisisme.setelah ini, muncul masa lain yang dikenal dalam dunia filsafat sebagai masa Neo Platonisme dengan Platinus sebagai tokoh besar.Filsuf ini yang mula-mula membangun suatu tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya ,tuhan itu hakikat satu-satunya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari segala-galanya.Dengan dasar dari filsafat Plato yang mengajarkan orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati.Maka Platinus mengatakan bahwa kita harus berikhtiar melihat tuhan.Sebab melihat tuhan itu tidak hanya dapat melalui berpikir saja,tetapi harus dengan jalan beribadah.Pandangan ini membuka jalan untuk mengembangkan ajaran kristen dalam filsafat Neo Platonisme lahir di Alexandria sebagai tempat pertemuan antara filsafat yunani dengan agama kristen.
Hukum alam tidak lagi dipandang sebagai hukum rasionalitas alam semesta yang impersonal,tetapi diintegrasikan kedalam suatu teologi dari suatu tuhan yang personal dan kreeatif.Greja juga telah mengkristalkan gagasan tentang jus dividum sebagai suatu jenis hukum yang jelas bersama tiga hukum yang lain,yang diakui oleh para yuris,sementara hubungan antara hukum Musa, Injil dan hukum alam muncul sebagai masalah khusus.
Ill.ZAMAN RENAISANCE
Abad pertengahan, yang merupakan abad yang khas, yang ditandai dengan suatu pandangan hidup manusia yang merasa dirinya tidak berarti tanpa tuhan, dimana kekuasaan gereja begitu besarnya mempengaruhi segala kehidupan,akhirnya berlalu dan muncul suatu zaman baru yang disebut zaman Renaisance.Zaman ini ditandai dengan tidak terikatnya lagi alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan,manusia menemukan kembali kepribadianya. Akibat dari perubahan ini, terjadi perubahan yang tajam dalam segi kehidupan manusia,perkembangan teghnologi yang sangat pesat,berdirinya negara-negra baru,ditemukanya dunia-dunia baru, lahirnya segala macam ilmu-ilmu baru dan sebagainya.Semua itu hanya akan terjadi oleh karena adanya kebebasan dari pada individu untuk menggunakan akal pikiranya tanpa adanya rasa takut.
Pada zaman ini perhatian pertama-tama diarahkan kepada manusia ,sehingga manusia menjadi titik tolak pemikiran .Hal ini tidak berarti bahwa sikap religius pada orang-orang zaman ini hilang,melainkan sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainya. Dizaman inilah para filsuf pada umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama, yang bisa disebut dengan adanya dikotomi antar urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin menekankan bahwa hukum tidak lain dari perintah orang yang berdaulat (raja) didalam menjalankan kedaulatnnya.Namun, kekuasan raja tidaklah melampaui hukum alam yang didekritkan tuhan.Bodin tidak membenarkan bahwa akal yang benar mempertaruhkan hukum alam dengan hukum positif dan kebiasaan.Bodin mengungkapakan bahwa, kebiasaan memperoleh kekuatan hukum pada pengesahan oleh penguasa secara tidak diam-diam.
lV.ZAMAN BARU
Filsuf hukum yang paling terkenal pada abad tujuh belas adalahThomas Hobbes (1588 - 1679) memutuskan tradisi hukum alam yang mengandung banyak kontraversi.Ia banyak menggunakan siatilah “hak alamiah” (law of nature) dan akal benar (right reason). Namun, yang pertama baginya adalah kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk menggunakan kekuasaan (kekuatan)-nya sendiri menurut kehendaknya sendiri,demi preservasi hakikatnya sendiri,yang berarti kehidupanya sendiri.Kedua adalah asas-asas kepentingan sendiri yang sering didefinisikan dengan kondisi alamiah dari ummat manusia.Ketiga,kondisi alamiah dari ummat manusia adalah peperangan abadi yang didalamnya tidak ada standar perilaku yang berlaku umum.
Langkah yang krusial dari teori Hobbes adalah pengidentifikasian masyarakat dengan masyarakat yang terorganisasikan secara politik,dan keadilan dengan hukum positif.Kaidah-kaidah hukum adalah perintah dari penguasa (the sovereign), para anggota suatu masyarakat mengevaluasi kebenaran dan keadilan dari perilaku mereka, dengan mereferensi pada perintah-perintah yang demikian. Namun Hobbes juga mengatakan,walaupun penguasa tidak dapat melakukan suatu ketidak adilan,ia dapat saja melakukan suatu kelaliman (iniquity).
V.ZAMAN MODEREN
Walaupun sebelumnya unsur logika manusia sangat berperan dalam perkembangan pemikiran hukum, namun dirasakan bahwa filsafat hukum dinilai kurang berkembang sebagai akibat adanya gerakan kodifikasi yang ada,yang pada mulanya orang kurang memberikan perhatian terhadap masalah-masalah keadilan.Baru setelah banyak dirasakan kepincangan dalam kodifikasi-kodifisi karena berubahnya nilai-nilai yang menyangkut keadilan dalam masyarakat,membangkitkan kembali orang-orang yang mencari keadilan melalui filsafat hukum.Namun demikian pada masa kini ada tendensi peralihan,yaitu yang tadinya filsafat hukum adalah filsafat hukum dari masa filsuf,kini beralih kepada filsafat hukum dari para ahli hukum.
Rudolf von Jhering (1818 - 1892) menolak teori Hegel,karena Hegel menganggap hukum sebagai ekspresi dari kemauan umum (general will) dan tidak mampu melihat bahwa faktor-faktor utilitaritis dan kepentingan-kepentingan menentukan eksistensi hukum.Jhering juga menolak bahwa anggapan hukum adalah ekspresi kekuatan spontan dari alam bawah sadar (subconscious forcess) seperti yang dikatakan Savigny,karena Savigny tidak dapat melihat peranan dari perjuangan secara sadar untuk melindungi kepentingan-kepentingan.Namun, seperti juga para hegelian,Jhering menganut orientasi kultural yang luas.kontribusi Jhering adalah keyakinanya bahwa penomena hukum tidak dapat dipahami tanpa pemahaman sistematik terhadap tujuan-tujuan yang telah menimbulkan (penomena hukum),studi tentang tujuan-tujuan itu yang berakar dalam kehidupan sosial, yang tanpa itu tidak akan mungkin ada aturan-aturan hukum.Tidak ada tujuan berarti tidak ada kemauan.




GAMBARAN UMUM SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT
1.ZAMAN PURBAKALA
A. Masa Yunani Masa Pra Sokrates (± 500 SM)
Masa Sokrates, Plato dan Aristoteles
Masa Stoa

B. Masa Romawi Cicereo
St.Agustine

2.ABAD PERTENGAHAN Masa Gelap
Scholastik
3.ZAMAN RENAISANCE
4.ZAMAN BARU
5.ZAMAN MODEREN

ENDNOTE :
Lebih lanjut lihat I.R. Putjawijatna,halaman 23 dan seterusnya
Disadur oleh B.arief Sidharta dari MP.Golding.Philosophy of Law,terdapat dalam encyclopedia of philosophy (Paul Edward,ed) vol.6 1972.p 254-263
Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
Mr.Soetiksno,filsafat Hukum bagian kedua.Jakarta:Pradnya Paramita,1998.halaman 14
Zainuddin Ali.Filsafat Hukum.jakarta: sinar Grafika.halaman 13
Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung:Aaditiya Bakti .2007.halaman.19
Lihat,Carl Joachim Friedrick, The philosophy of law: In Historical Perspective. (chicago:the University Press,1958), halaman. 35
Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung: Aditiya Bakti .2007.halaman 21
Lihat, Theo Huijbers,Filasaf Hukum dalam Lintasan Sejarah.Yogyakarta: Kanisius.1995.halaman. 19
Lihat Jacob Burckhardt: Civilization of the Renaisance in Italy, diterjemahkan oleh S.G.C. Middlemore,halaman 100 dan 226
Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung:Aaditiya Bakti .2007.halaman.24
Lihat, Theo Huijbres,Filsafat Hukum dalam lintasa Sejarah, op. Cit., halaman 51.
Zainuddin Ali.Filsafat Hukum.jakarta: sinar Grafika.halaman 15
Lihat Lili Rasydi,op,cit.,hlm 26
Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung: Aaditiya bakti .2007.halaman.31

Daftar Pustaka
Rasjidi,Lili dan Rasjidi,Ira Thania.Dsasr-dasar filsafat dan teori Hukum,Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Ali,Zainuddin.Filsafat Hukum,Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Soetikano,MR.Filsafat Hukum bagian 2,Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Ujan,Andre Ata,Filsafa Hukum,Yogyakarta: Kanisius, 2009.
Darmodiharjo,Darji dan shidarta,Pokok-pokok filsafat Hukum,Apa dan bagaimana filsafat hukum di Indonesia,Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Selasa, 02 Februari 2010

PEMBIDANGAN TATA HUKUM DI INDONESIA Hukum Perdata,Hukum Acara Perdata,Hukum Pidana,Hukum Acara Pidana,Hukum Tata Negara,Hukum administrasi Negarl,Huku

Pengertian Tata Hukum Indonesia
Istilah Tata hukum dapat dipahami melalui pemaknaan masing-masing kata dalam istilah tersebut.Tata menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai makna yang sangat luas diantaranya yaitu sistem,urusan petunjuk,teknis,proses,cara,pengaturan dan pola. Sedangkan hukum secara garis besar dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang diterbitkan oleh pihak penguasa / berkompeten,yang mengikat dan dapat dipaksakan melalui sistem sangsi-sangsi dengan tujuan untuk mengatur dan menertibkan kehidupan masyarakat.Dengan demikian secara umum tata hukum dapat dipahami sebagai sistem dan tata tertib hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Adapun tata hukum dalam terminologi ilmu hukum adalah suatu keseluruhan aturan,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang bagian-bagianya saling berhubungan ,saling menentukan dan juga saling seimbang.
l. HUKUM PERDATA.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
a. Pengertian hukum perdata
Istilah Hukum Perdata digunakan dalam dua arti yaitu,yaitu dalm arti luas dan arti sempit.Hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dimana pengertianya
.Hukum Perdata ini menentukan batas-batas hak-hak dan kepentingan subjek-subjek hukum,apabila batasan-batasan tersebut dilampaui maka dapat mengakibatkan pelanggaran atas hak subjek lain. Sedangkan Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum Perdata dalam arti luas dikurangi hukum Dagang jadi yang dimaksud hanyalah Hukum perdata.
b. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1824] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.



2.HUKUM ACARA PERDATA
a. pengertian
Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata).
Tuntutan hak perdata dalam proses beracara dapat dibedakan menjadi dua :
1. Tuntutan Hak mengandung sengketa (juridictio volunataria) yang disebut pemohon.
2. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa (juridictio voluantaria) disebut pemohonan
B.Riwayat Hukum Acara Perdata
Riwayat Hukum Acara Perdata dapat dibagi dalam tiga zaman,yaitu dimulai dari jaman penjajahan Hindia Belanda,dimana pada saat itu terjadi dualisme dalam hukum acara perdata,kemudian dilanjutkan dengan zaman penjajahan Jepang dan yang terakhir adalah zaman kemerdekaan Indonesia.
b. Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber Hukum Acara Perdata tidak hanya terbatas pada H.I.R tetapi ada undang-undang dan peraturan lain yang menjadi sumber hukum Acara perdata,berikut adalah sumber-sumbernya.
1. Inlandac Reglement (I.R) yang tercantum dalam Staat Blaad No.16 tahun 1884 kemudian terjadi perubahan menjadi Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) yang tercantum dalam Staandablaad tahun 1941 No.44.
2. Undang-undang No.20 tahun 1947 tentang pemeriksaan ulang atau banding
3. Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
4. Undang-undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
5. Undang-undang No.2 tahun 1986 tentang peradilan umum
6. Peraturan Mahkamah Agung dan surat edaran Mahkamah Agung
7. Yurispudensi Mahkamah Agung



c. Azas-azas Hukum Acara Perdata

1. Hakim bersipat menunggu (Nemo Yudex sine actore)
2. Hakim bersikap pasif (Verhandlungs Maxime)
3. Sidang terbuka untuk umum
4. Berperkara harus dengan biaaya
5. Berperkara tidak harus diwakilkan
6. Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak (Auidit et alteran pertem)
7. Putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan
8. Dll.

3.HUKUM PIDANA
a. Pengertian Hukum Pidana
Pengertian hukum adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”
Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa “Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.
Berkenaan dengan pengertian dari hukum pidana, C.S.T. Kansil juga memberikan definisi sebagai berikut :
“Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
a) Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
b) Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
b. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Dilihat dari ruang lingkupnya hukum pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis,
2. Hukum pidana sebagai hukum positif,
3. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik,
4. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif,
5. Hukum pidana material dan hukum pidana formal,
6. Hukum pidana kodifikasi dan hukum pidana tersebar,
7. Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus,
8. Hukum pidana umum (nasional) dan hukum pidana setempat.
c. Hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain
Hukum pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma hukum pidana. Dalam ruang lingkup sistem ajaran hukum pidana, yamg dinamakan disiplin hukum pidana sebenarnya mencakup ilmu hukum pidana, politik hukum pidana, dan filsafat hukum pidana. Ilmu hukum pidana mencakup beberapa cabang ilmu, ilmu hukum pidana merupakan mencakup ilmu-ilmu sosial dan budaya. Ilmu-ilmu hukum pidana tersebut mencakup ilmu tentang kaedah dan ilmu tentang pengertian yang keduanya disebut sebagai dogmatika hukum pidana serta ilmu tentang kenyataan.
4.HUKUM ACARA PIDANA
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. Atau Hukum Acara Pidana adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat pemerintah yang berwenang untuk melakukan penyidikan,peraturan,cara memeriksa dan memutus sampai pelaksanaan putusan pengadilan yang mrmpunyai kekuatan hukum tetap,apabila ada seseorang atau beberapa orang telakukan perbuatan tindak pidana (delict).
Proses pelaksanaan Hukum Acara Pidana terdiri dari tiga tahapan yaitu :
1. Pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek)
Sebelum ada surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum (jaksa) kemuka hakim pengadilan didahului pemeriksaan awal (pemeriksaan pendahuluam)
2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek)
Pemeriksaan sidang oleh hakim yang telah ditetapkan dan sesuai dengan penentuan hari sidang.
3. Pelaksanaan putusan (strafexecutie)
Putusan hakim yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sesuai dengan pasal 195 KUHAP dan telah mempunyai hukum yang tetap harus dieksekusi ,artinya harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
5.HUKUM TATA NEGARA
a. Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
b. Beberapa pendapat tentang negara
Oleh karena objek kajian hukum tata negara adalah organisasi kekuasaan yang disebut negara,maka perlu dibahas pengertian tentang negara.
1 Logemen. Negara adalah sebagai organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur dan melaksanakan struktur organisasi itu suatu pertambatan jabatan-jabatan atau lapangan-lapangan kerja.
2 Georga Jellinek. Negara adalah Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
3 Prof.Mr.Soenarko.Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
c. Bentuk-bentuk Pemerintahan
1. Pemerintahan Minarki (Kerajaan)
a. Monarki Absolut
b. Monarki Konstitusional
c. Monarki Parlementer
2. Pemerintahan Republik
a. Republik Absolut
b. Republik Konstitusional
c. Republik Parlementer
6. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Pengertian
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur bagaimana alat kelengkapan negara dijalankan..Mengatur tingkah laku lembaga / organ alat negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya,serta mengatur hubunganwarga negara dengan alat perlengkapan negara.
Posisi Hukum Administrasi negara dalam tata hukum adalah merupakan hukum Publik dalam rangka mencapai tujuan negara yaitu sebagai negara kesejahteraan (welfare staat) untuk mencapai tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.


5.HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

a. Pengertian
Hukum Acara adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum materiil. Dapat dikatakan juga Hukum acara meliputi ketentuan-ketentuantentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari Hakim apabila kepentingannya atau haknya dilanggar oleh orang lain atau sebalknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila dituntut oleh orang lain. Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formil) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formil).
Hukum cara Peradilan Agama termasuk Hukum Acara Perdata..
b. Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata adalah :
1. Bagi penggugat, yakni menunjukkan jalan yang harus dilalui, agar masalah yang dihadapi dapat diperiksa oleh pengadilan, dan ditunjukkan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan, cara bagaimana orang mendapat putusan Pengadilan itu dapat dijalankan , sehingga tercapailah maksud penggugat, yaitu hak-haknya terpenuhi.
2. Bagi tergugat, yakni menunjukkan cara bagaimana tergugat harus bertindak terhadap gugatan yang ditujukan kepadanya, cara bagaimana ia dapat embantah atau mengakui kebenaran gugatan dalam pemeriksaan didepak Pengadilan dan cara bagaimana ia dapat bertindak agar bisa menghindarkan adanya suatu putusan dari Pengadilan yang dikehendaki oleh Penggugat.
c. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

1. Het Herziene Indonesiech Reglement (HIR) atau Reglement Indonesia yang diperbaharui : Stbl. 1848 No. 16 Stbl. 1941 N. 44 untuk daerah Jawa dan Madura ;
2. Rechts Reglement Buitenngewesten (Rbg. Atau Reglement daerah seberang : Stb 1927 No. 227 ) untuk luar Jawa san Madura) ;
3. Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoerdering (RV atau Reglement Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa : Stb. 1847 No. 52 , dan Stb.1849 No. 63)
4. Undang-undang No. 14 Th. 1970. jo UU No. 35 Th. 1999 jo UU No. 4 th. 200 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memuat juga beberapa ketentuan tentang Hukum Acara Perdata ;
5. Undang-undang No. 7 Th. 1989. jo UU No. 35 Th. 1999 tentang Perdfilan Agama (Bab. IV pasal 54 s/d 91) merupakan perbaikan dan pembaharuan proses perceraian yang diatur dalam Bab V PP. No. 9 Th. 1975 Th. 1975
6. Yurisprudensi.
d .Asas dan sifat Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum Acara Peradilan Agama pada azasnya dilakukan dengan :
1. Asas Personalitas Keislaman ;
2 Asas kebebasan
3.. Beracara dengan hadir sendiri ;
4. Beracara dengan memajukan permohonan ;
5. Pemeriksaan dalam sidang terbuka
6. Beracara tidak dengan cuma-cuma ;
7. Hakim mendengar kedua belah pihak ;
8. Pemeriksaan perkara secara lisan ;
9. Terikatnya Hakim kepada alat pembuktian ;
10. Keputusan Hakim memuat alasan-alasan.
Sifat Hukum Acara : sederhana, murah dan cepat. atau ” Sederhana, cepat dan biaya ringan”











DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Dasar-dasar Ilmu Tata Negara.Jakarta: Erlangga. 2003
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R I.,Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta : Balai Pustaka, 1995,Edisi Kedua
Diktat Hukum Acara Peradilan Agama oleh Yasir SH.MH
Diktat Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata oleh ria Safitri SH.MH
Hasanuddin AF dkk.Pengantar Ilmu Hukum.UIN JKT Press.2004
http://www.id,wikipedia,org/wiki/halaman_utama/hukumindonesia/hukumacarapidana
http://www.id,wikipedia,org/wiki/halaman_utama/hukumperdata
Kusumadi Pudjosewojo,Pedoman Pelajaran Tata hukum Indonesia,Jakarta;Aksara
Moeljatno, Asas-Asas hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Samidjo, Ringkasan dan Tanya Jawab hukum Pidana, Bandung: CV Armico, 1985
Subekti,Pokok-pokok Hukum Perdata,intermasa ,jakarta ,1937
Syarifin,Pipin. Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Utrecht.E,Pengantar Hukum Indonesia,Jakarta Penerbit Universitas,1966











Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Macam macam putusan hakim.

Dalam H.I.R tidak dikenal macam-macam putusan seperti apa yang dikenal dalam hokum acara perdata barat. Ada dua golongan putusan yaitu putusan sela dan putusan akhir. Salah satu putusan sela yang dikenal dalam HIR ialah putusan provisional.
Sedang menurut sifatnya dikenal tiga macam putusan . yaitu:
1. Putusan Declaratoir, adalah putusan yang bersifat hanya menerangkan, semata-mata menegaskan suatu keadaan hokum. Misalnya : bahwa A adalah anak yang sah dari X danY.
2. Putusan Constitutip, adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hokum atau menimbulkan suatu keadaan hokum yang baru. Contohnya adalah putsan perceraian, putusan yang mennyatakan seorang jatuh pailit.
3. Putusan Condemnatoir, adalh putusan yang berisi penghukuman. Misalnya: dimana pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumahnya, membayar hutang.
Mengenai putusan sela ada bermacam-macam, antara lain:
1. Putusan Preparatoir.
2. putusan insidentil
3. putusan provisional
putusan preparatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara, demikian pula putusan insidentil, sedangkan putusan provisional adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan semacam itu banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan, oleh karena itu segera harus mengembil tindakan.

Isi minimum dam sistematik surat putusan

Mengenai isi minimumdan sistematik surat putusan sudah diatur dalam pasal-pasal 178, 182, 183, 184, dan 185
Pasal 178 HIR menentukan bahaw:
• hakim dalam waktu musyawarah karena jabatannya, harus mencakup alasan-alasan hokum yang mngkin tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
• Hakim wajib mengadili segala bagian gugatann
• Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau meluluskan melibihi apa yang digugat.
Yang dimaksud dengan alasan hokum ialah kaidah hokum kanun ( regel van het objectieve recht). Apabila pengguat dalam surat gugatnya tidak menyebut dasar gugatannya, atau secara keliru manggunakan dasar gugatan, maka hakim dalam pertimbangannya akan mencukupkan segala alasan hokum. Supaya menang kalahnya salah satu pihak menjadi terang.
Pada ayat 2 dan 3 pasal 178 HIR menjelaskan bahwasanya hakim harus mengadili semua petitum dan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih apa yang diminta.
Apabila penggugat lupa menyebutkan petitum, lalu dia memenangkan perkara. Maka tida diperkenankan. Oleh karena itu ada ketentuan ini, penggugat harus berusaha menyusun petitum yang lengkap.
Dari ketentuan pasal 185 HIR dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. semua putusan sela diucapkan dalam siding
2. semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara
3. salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak..
dari ketentuan pasal 187 HIR dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. jika ketua majlis karena suatu sebab sehingga tidak dapat menandatangani putusan atau berita acara persidangan, maka hal itu dilakukan oleh hakim anggauta 1, jika hal sama dialami oleh hakim anggauta I maka hal tu dilakukan oleh hakim anggauta II. Ketua pengadilan bukan yang berkewajiban menandatangni, karena tidak tau persoalan persidangan.
2. jika panitera tidak ikut menandatanginya, maka hal itu hanya disebutkan dala surat putusan atau berita acara tersebut.
Pasal 184 HIR tersebut mengatur hal-hal apa yang harus dimuat dalam surat putusan. Diantaranya:
1. ringkasan yang jelas tentang gugatan dan jawaban
2. alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim
3. putusan pengadilan mengenai pokok perkara
4. putusan tentang besarnya biaya perkara
5. putusan memuat apakah kedua belah pihak pihak hadir atau tidak pada waktu putusan dijatuhkan
6. apabila putusan didasarkan kepad undang-undang yang pasti, maka peraturan tersebut harus disebutkna.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Kamis, 31 Desember 2009

PENGERTIAN HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA

A. PENGERTIA HUKUM
a.1. Pengertian Secara Bahasa
Arti hokum jika dilihat dari segi Etimologi dapat memberiakan arti yang bermacam-macam.
Kata hokum berasal dari bahasa Arab dan merupakan kata tunggal. Di dalam pengertian hokum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Recht berasal dari kata rectum (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan. Dari kata recht tersebut timbulah juga istilah “Gerechtigdheid”. Ini adalah bahasa Belanda atau “gerechtigkeit” dalam bahasa Jerman berarti keadilan. Sehingga hokum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan . Jadi dengan demikian recht dapat diartikan hokum. Ius (latin) berarti hokum, berasal dari bahasa latin “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Selanjutnya istilah Ius bertalian erat dengan “Iustita” atau keadilan. Pada jaman dulu bagi orang yunani Iustita adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua mata tertutup dengan tangan kirirnye memegang neraca dan tangan kanang memegang pedang. Adapun lambing tersebut mempunyai arti sebagai berikut :
- kedua mata tertutup, ini bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh membeda-bedakan terhadap si pelaku.
- Neraca, melambangkan keadilan, harus sama berat, tidak boleh berat sebelah.
- Pedang, lambing dari keadilan yang mengajar kejahatan dengan suatu hokum dan di mana perlu dengan hukuman mati.
a.2. Pengertian Hukum Oleh Berbagai Pakar.
Menurut Prof.Dr.P.Borst, hokum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Dari devinisi tersebut dapat dijalankan sebagai berikut :
- Hukum, ialah peraturan atau norma yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Dengan demikian hokum bukan kebiasaan.
- Norma hokum, diadakan guna ditunjukan pada kelakuan taua perbuatan manusia dalam masyarakat, dengan demikan pengertian hokum adalah pengertian social. Di mana masyarakat, di situ ada hokum.
- Pelaksanaan peraturan hokum itu dapat dipaksakan artinya bahwa hokum mempunyai sanksi, berupa ancaman dengan hukuman terhadap sipelanggar atau merupakan gantu rugi begi yang menderita.
Menurut Prof.Dr. Van Kan dalam bukunya yang terkenal (Inlianding tot de Rechwetenschap), juris dari Negara Belanda ini, mendevinisikan hokum sebagai berikut : “ Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat”.
Definisi hokum secara pasti menurut Van Apeldoorn tidak dapat ditemukan. Karana itu hampi setiap buku-buku tentang hokum menampilkan ragam prespektif tentang definisi hokum. Meskipun demikian ada beberapa pakar hokum memberikan definisi. Diantaranya:
1. Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers, hokum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingka laku manusia dalam masyarakan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
2. Menurut Leon Duguit, hokum adalah aturan tingkah laku para anggaota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulakan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
3. Menurut Immanuel Kant, hokum ialah kesuluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat meyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas tentang kemerdekaan.
4. Menurut Utrecht, hokum ialah himpunan peraturan (parintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati masyarakat itu.
5. Menurut S.M. Amin, SH. Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hokum adalah meniciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
6. Menurut J.C.T Simorangkir, hokum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam linkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
7. Menurut M.H Tirtaamidjaya SH, hokum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian dengan melanggar aturan.
Dari berbagai definisi di atas, tidak ada pakar yang mendifinisikannya secara sama. Yang sama dari semua definisi adalah unsur-unsur yang dimilikinya. Definisi hokum meliputi unsur-unsur yang dimilikinya sebagai berikut:
1. Adanya peraturan dan tingkah laku manusia
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Adanya sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Dalam studi islam, hokum didefinisikan “menetapkan sesuatu pada sesuatu yang lain” seperti menetapkan haram pada khamar, halal pada susu. Sedangkan meurut terminologi ahli ushul, hokum berarti titah (khitab) syar’I yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, atau wadhi (menjadikan sesuatu sebagai sebab, mani’ (penghalang), dan syarat). Khitab syar’I adalah ketentuam-ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasulnya terhadap perbuatan mukallaf.
Ada beberapa pengertian hokum menurut masyarakat. Arti-arti yang diberikan masyarakat antara lain sebagai berikut:
1. Hokum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar ketentuan pemikiran
2. Hokum sebagai disiplin, yakni suatu sistim ajaran tentang kanyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
3. Hukum sebagai kaedah, yekni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikalakuan yang pantas atau diharapkan.
4. Hokum sebagai tata hokum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hokum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupkan kalangan yang behubungan erat dengan penegakan hokum (“law-enforcement officer”
6. hokum sebagai keputusan penguasa.
7. hokum sebagai proses pemerintah, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistim kenegaraan.
8. hokum sebagai sikap tindak ajeg atau perikalakuan yang “teratrur” yaitu perikalakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan mencapai kedamaian.
9. hokum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan Mitchell: 1977)
Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap berbagai arti hokum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpang siuran di dalam melakukan studi terhadap hokum, maupun di dalam penerapannya.

B. UNSUR-UNSUR HUKUM
Untuk memahami hubungan antara ilmu-ilmu hokum denga tata hokum, maka perlu dipahami terlebih dahulu unsur-unsur hokum atau geveven van het recht. Unsur-unsur hokum tersebut mencakup unsure idiil dan unsur riil. Unsur idiil tersebut mencakup hasrat susila dan rasio manusia; hasrat susila akan menghasilkan asas-asas hokum (rechtbeginzelen;misalnya: tidak ada hukuman tanpa kesalahan) sedang rasio manusia menghasilkan pengertian-pengertian hokum (rechtsbegrippen: misalnya:subjek hokum, hak dan kewajiban).
Unsur riil terdiri dari manusia, kebudayan materiil dan lingkungan alam. Apabila unsur idiil kemudian menhasilkan keadah-kaedah hokum melalui filsafat hokum dan “normwissenschaft atau sollenwissenschaft”, maka unsur riil kemudian menghasilkan tata hokum yang dalam pembentukannya “tatsachenwissenschaft atau sollenwissenschaft” ikut berperan.

C. PENGERTIAN TATA HUKUM INDONESIA
Pengertian Hukum Tata Negara adalah istilah yang sering digunakan oleh para ahli hokum untuk menyebut sistim aturan yang mengatur tentang status, bentuk serta mekanisme penyelenggara Negara.
Devinisi hokum tata Negara lebih menjelaskan tentang hokum tata Negara, antara lain :
a. Scholten (dalam Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,1988:24) menyebutkan bahwa hokum tata Negara adalah “hokum yang mengatur organisasi Negara”. Senada dengannya adalah pendapat yang dilontarkan oleh Logemann (19988:25)
b. Hans kelsen mengartikan hokum tata Negara dengan menggunakan istilah “mengatur proses kenegaraan dalam keadaan diam (state in stationiar)”
Dari definisi di atas tenteng hokum tata Negara, dapat disimpulkan bahwa kandungan hokum tata negara adalah hokum yang mengatur organisasi, susunan organisasi serta fungsi organisasi kenegaraan.
Pengertian hokum dalam terminologi hokum adalah suatu keseluruhan aturan baik yang tertulis (perundang-undangan) maupun yang tidak tertulis (hokum adat) yang bagian-bagiannya saling berhubungan, saling menentukan dan juga saling seimbang. Sebgai contoh praktisnya adalah dalam hal ketentuan hokum mengenai pencabutan suatu hak milik seseorang di mana hal ini jelas menunjukan tantang adanya sistim hak milik yang sah menurut Negara orang tersebut, salain itu juga sekaligus menunjukan bahwa hak milik seseorang tersebut benar-benar ada dan diakui secara legal, sehingga jika hak milik tersebut tidak diakui atau tidak ada maka tidak ada pula kemungkinan pencabutan hak milik tersebut. Ketentuan dan aturan di atas merupakan suatu susunan atau tatanan tertentu yang sistimatis yang dinamakan dengan tata hokum. Perlunya ditetapkannya suatu tata hokum dikarenakan Tata Hukum itu berfungsi menata, menyusun, dan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat. Tata hokum itu sah, berlaki bagi masyarakat tertentu, dan juga dibuat/ disusun serta ditetapkan oleh pihak atau lembaga Negara yang berwanang. Suatu masyarakat yang telah menetapkan tata hokumnya untuk diberlakukan atau ditaati atau tunduk terhadapnya disebut dengan masyarakat hokum. Dengan demikian tiap-tiap tata hokum pada dasarnya mempunyai struktur masing-masing sesuai dengan karakteristik masyarakat hukumnya.
Sumber hokum tata Negara yang menjadi tempat mencari rujukan tentang aturan-aturan kenagaraan adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya mengatur tentang segala hal ikhwal mekanisme kehidupan nagara secara mendasar, bedasarkan semangat zaman yang terjadi di Indonesia. Oleh karenanya terjadinya perubahan-perubahan pandangan bangsa berakibat terjadinya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang sampai saat ini telah mengalami dua kali amandemen (penyempurnaan isi pasal bedasarkan semangat revormasi yang muncul pada tahun 1998.
2. ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang dihasilakan oleh lembaga tinggi Negara dan mencerminkan representasi seluruh kekuatan bangsa Indonesia, karena saat para anggotanya meyoritas dipilih bedasarkan mekanisme pemilihan umum dan sebagian kecil diangkar bedasarkan pertimbangan representasi golongan dan profesi, yaitu utusan golongan dan TNI/PLRI. Ketetapan MPRRI merupakan sumber hokum utama kerana dari produk yang dihasilkan dapat dijadikan pedoman utama bagi lembaga eksekutif maupun penyelenggara Negara yang lain untuk melaksanakan tugasnya secara benar dan sesuai hokum.
3. Undang-Undang, yaitu peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berkompeten (DPR dan Presiden), yang materinya berkaitan dengan susunan dan fungsi lembaga tinggi Negara.
4. Peraturan perundangan lainnya, seperti peraturan pemeritah dan keputusan Presiden (yang dibuat Presiden sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintah), merupakan sumber hokum tara Negara yang penting karena dari kedua sumber tersebut bisa dicari dan didapatkan informasi tetang rangkaian hokum tata Negara secara detail dan tarinci.
5. Kebiasaan ketatanegaraan (Convention), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan bernegara. Kebiasaan yang tumbuh atau muncul mengiringi kehidupan bernegara sama pentingnya degan peraturan perundangan sacara tertulis karena kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan beulang kali akan diterima dan titaati dalam praksis ketatanegaraan.
6. Traktat atau treaty, yaitu perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dengan Negara lain, baik bersifat bilateral maupun multilateral. Traktat bersifat bilateral apabila melibatkan dua Negara pembuat perjanjian, sedang traktat multilateral melibatkan labih dari dua Negara pembuat perjanjian.