Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariat Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 April 2012

Penegak Hukum atas Qanun Syariah di Aceh

Aparatur penegak hukum merupakan faktor kunci, karena dipundak merekalah terutama penegakan hukum diletakkan dalam praktik. Oleh karena itu, keberhasilan dan kegagalan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh kualitas penegak hukum, apakah penegak hukum itu propesional atau tidak.
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Artinya, di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogiyanya harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.
Penegakan hukum atas qanun-qanun di NAD sudah dimulai sejak Juli 2004. Kepolisian Nasional diberi wewenang untuk menegakkan semua hukum di Aceh, termasuk peraturan-peraturan di tingkat provinsi dan kabupaten, tetapi penegak utama hukum pidana bernuansa Syariah di Aceh adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya Wilayatul Hisbah. Akan tetapi, warga sipil juga berperan langsung dalam menegakkan Perda-perda bernuansa Syariah, peranan yang secara jelas ditetapkan dalam Perda-perda tersebut.

Daftar Pustaka

Penjelasan Umum UU No. 44 Tahun 1999.
Penjelasan Umum Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya secara sosiologis.

Nangroe Aceh Darussalam saat ini merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memperoleh kesempatan melaksanakan Syariat Islam. Masyarakat Aceh telah melaksanakan Syari’at Islam dalam hidup keseharian, hidup kemasyarakatan, dan hidup ketatanegaraan sejak masa kesultanan dahulu, sebelum dijajah oleh Pemerintah Belanda (yang mulai menyerang Aceh pada tahun 1873), yaitu Sultan Sri Ratu Safiatuddin (memerintah tahun 1641 – 1675) dan Sultan Alaiddin Johansyah (memerintah tahun 1735 – 1760). Di era reformasi, semangat dan keinginan rakyat Aceh untuk melaksanakan Syari’at Islam bergema kembali, di samping tuntutan referendum yang juga disuarakan oleh sebagian generasi muda pada waktu itu. Para ulama dan cendekiawan muslim semakin intensif menuntut Pemerintah Pusat, agar dalam mengisi keistimewaan Aceh dapat diizinkan untuk melaksanakan Syari’at Islam dalam segala aspek kehidupan.
Masyarakat Aceh mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang dalam menjadikan Islam sebagai pedoman hidupnya. Masyarakat Aceh amat tunduk kepada ajaran Islam dan mereka taat serta memperhatikan fatwa ulama, karena ulamalah yang menjadi ahli waris Nabi. Penghayatan terhadap ajaran agama Islam dalam jangka yang panjang itu melahirkan budaya Aceh yang tercermin dalam kehidupan adat. Adat itu lahir dari renungan para ulama, kemudian dipraktekkan, dikembangkan, dan dilestarikan, lalu disimpulkan menjadi “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana” yang artinya “Hukum adat di tengah pemerintah dan hukum syari’at ada di tangan ulama”. Ungkapan ini merupakan pencerminan dari perwujudan Syari’at Islam dalam praktek hidup sehari-hari bagi masyarakat Aceh. Aceh kemudian dikenal sebagai Serambi Mekkah, karena dari wilayah inilah kaum muslimin dari wilayah lain berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan rukum Islam yang kelima.

Daftar Pustaka

Al Yasa’ Abubakar, Sekilas Syari’at Islam di Aceh, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya secara filosofis.

Kehidupan religius rakyat Aceh dan semangat nasionalisme dalam mempertahankan kemerdekaan merupakan kontribusi yang besar dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat Aceh juga menjunjung tinggi adat dan menempatkan ulama pada peran yang terhormat dalam kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan adanya jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan segala urusan daerah. Oleh karena itu, dibentuklah UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi keistimewaan Aceh.
Perkembangan yang terjadi di tahun 2001 semakin memperkuat keberadaan UU No. 44 Tahun 1999, yaitu dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Hal mendasar dari UU No. 18 Tahun 2001 adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menumbuhkembangkan prakarsa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat Aceh, memfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NAD dalam memajukan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NAD dan mengaplikasikan Syariat
Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dibentuk sebagai pengganti UU No. 18 Tahun 2001 dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki. Salah satu aspek yang menjadi bagian dari kerangka otonomi khusus di Aceh adalah pemberlakuan Syariat Islam sesuai dengan tradisi dan norma yang hidup dalam masyarakat Aceh. Pasal 126 UU No. 11 Tahun 2006 menegaskan kewajiban setiap pemeluk agama Islam yang berada di Aceh untuk menaati dan mengamalkan Syari’at Islam, sedangkan bagi orang non Islam yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syari’at Islam.
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syi’ar, dan pembelaan Islam (Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006).

Daftar Pustaka

Kertas Kebijakan Materi Dialog Kebijakan Komnas Perempuan tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Draft III/10 Oktober 2005
Konsiderans dalam Dasar “Menimbang” UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Umum UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya secara yuridis.

Setelah lahirnya Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( Undang-undang No. 18 tahun 2001 ), dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang telah menjadi kewajibannya, Pemerintah Daerah telah menetapkan pula beberapa Qanun yang berkait dengan pelaksanaan Syariat Islam, yang diantaranya adalah Qanun Nomor 12 Tahun2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang Khamar (minuman keras dan sejenisnya), secara substantif tidak memiliki kontradiksi dengan produk perundang-undangan lainnya. Penyebutan produk perundang-undangan lain dalam konsideran qanun ini menunjukkan bahwa qanun tersebut secara materil melandaskan diri pada produk undang-undang tersebut. Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah, dilihat dari sudut
Pendelegasian kewenangan penyusunan perundang-undangan, telah mengkonfirmasi bahwa Qanun Khamar tidak mengalami kontradiksi dengan undang-undang lainnya. Secara umum, materi muatan Qanun Khamar sama persis dengan isi Keppres di atas.
Perbedaan yang paling prinsip terletak pada lingkup larangannya. Keppres No. 3 Tahun1997 menyebutkan bahwa memproduksi dan mengedarkan dan mengkonsumsi masih diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Larangan mengkonsumsi juga tidak berlaku di tempat-tempat khusus, seperti hotel, bar, dan lain sebagainya. Keppres hanya tegas melarang memperjualbelikan minuman beralkohol kepada siapa saja yang masih berusia di bawah dua puluh lima tahun.
Hal itu berarti, sebenarnya tidak ada larangan meminum alkohol, sejauh mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Sementara Qanun Khamar, secara tegas melarang kepada siapa saja (subyek hukum qanun, umat Islam yang berdomisili di Provinsi NAD) untuk meminum minuman beralkohol. Tidak hanya mengkonsumsi, badan hukum atau badan usaha juga dilarang memproduksi , menyediakan, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman Khamar dan Sejenisnya.
Larangan secara total yang diatur oleh Qanun Khamar juga dibenarkan oleh Keppres No. 3 Tahun 1997 itu. Di dalam Keppres disebutkan bahwa secara implisit penggunaan minuman beralkohol sepenuhnya diserahkan kepada pengaturan dan izin yang diberikan oleh Gubernur atau Bupati. Dengan demikian, sekali lagi, larangan minuman beralkohol di NAD, sebagai produk politik di tingkat lokal, memiliki justifikasi yuridis dan tidak bertentangan dengan produk perundang-undangan diatasnya.

Daftar Pustaka

Pasal 5 Keppres No. 3 Tahun 1997 “Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun”.
Pasal 4-6 Qanun Khamar No. 12 Tahun 2003.



Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Wilayatul Hisbah Sebagai Penegak Utama Hukum yang Bernuans Syariah di Aceh

Wilayatul Hisbah (yang selanjutnya disebut WH) merupakan perangkat yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Keberadaannya diatur dengan qanun serta keputusan gubernur yang telah memberikan wewenang penuh kepada aparatur penegak syariat ini untuk melaksanakan seluruh proses pengawalan secara penuh dan tanpa ragu ragu.
Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat di Aceh, sebagaimana entitas administratif lainnya di Indonesia, dapat membentuk Satpol PP untuk menegakkan peraturan terkait dengan“ketertiban publik dan ketentraman masyarakat.” UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) secara khusus memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk membentuk unit WH yang bertanggung jawab menerapkan hukum Syariah sebagai bagian dari Satpol PP. Petugas-petugas Satpol PP lainnya sesekali mengadakan patroli dan operasi bersama dengan rekan-rekannya di WH.
Semua petugas WH memiliki wewenang untuk “menegur dan menasihati, memperingatkan, dan memberikan bimbingan moral” kepada orang-orang yang mereka curigai melanggar hukum Syariah di Aceh, memberitahu pihak berwenang yang sesuai tentang kemungkinan adanya pelanggaran hukum Syariah, dan memfasilitasi penyelesaian pelanggaran Syariah melalui tata cara atau hukum adat. Petugas WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang tambahan, yaitu menangkap dan menahan orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran Syariah tertentu, hingga 24 jam dan mengadakan penyelidikan seperti layaknya polisi atas dugaan pelanggaran Syariah, termasuk mendapatkan testimoni dari saksi mata dan memerintahkan pemeriksaan medis.
Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah, yang secara resmi membentuk WH, mengatur peran WH sebagai sumber panduan dan nasihat spiritual bagi masyarakat Aceh. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya, memberikan wewenang kepada WH untuk memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan laporannya kepada penyidik. Perda ini tidak memberikan wewenang kepada petugas WH untuk menangkap tersangka, melainkan menyerahkan mereka kepada Kepolisian Daerah (Polda) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jika perilaku mereka tidak berubah.

Daftar Pustaka

http://arsipkorankita.blogspot.com/2010/04/mahasiswa-nilai-pengawasan-syariat.html (diakses pada tanggal 10 Mei 2011) .
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(1). Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia telah membentuk Satpol PP. Mereka terpisah dari Kepolisian dan diberdayakan untuk menegakkan peraturan-peraturan administratif terkait ketertiban dan keamanan publik dan biasanya diberdayakan untuk mengumpulkan pajak daerah dan untuk menegakkan ketertiban publik setempat.
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(2). Walaupun pasukan WH Aceh awalnya dibentuk di bawah otoritas Dinas Syariat Islam, WH kemudian disatukan dengan Satpol PP.
Human Rights Watch, Menegakkan Moralitas, Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia. http://www.hrw.org/fr/node/94464/section/6
Pasal 17 ayat 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tugas dan FungsiMhkamah Syari’ah dalam Menjalankan Peradilan di Aceh

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan bahwa peradilan syariat di NAD akan dijalankan oleh sebuah lembaga dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah.
Dalam melaksanakan kewenangannya Mahkamah Syar’iyah akan melaksanakan kewenangan yang tadinya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, dengan demikian perkara yang tadinya diselesaikan oleh Pengadilan Agama, sekarang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Pengakuan pemberian kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk menjalankan syariat juga diatur dalam Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan: “Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.” Adapun tugas dan fungsi dari Mahkamah Syar’iyah meliputi tugas dan fugsi di bidang justisial dan bidang non justisial.
Di bidang justisial Mahkamah Syar’iyah mempunyai tugas untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara antar orang Islam di bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (perdata) dan jinayah (pidana) Pasal 49 Qanun No 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Perkara bidang al-ahwal al-syakhshiyah meliputi masalah perkawinan, kewarisan dan wasiat . Bidang muamalah antaranya meliputi masalah jual beli, utang-piutang, qiradh (permodalan), bagi hasil, pinjam meminjam, perkongsian, wakilah, penyitaan, gadai, sewa menyewa, perburuhan. Untuk perkara jinayah termasuk perbuatan yang dapat diancam dengan jenis hukuman hudud, qishas, dan ta’zir. Di bidang jinayah kita telah mempunyai tiga qanun jinayah yaitu:
1. Qanun No 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya.
2. Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian).
3. Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang non yustisial meliputi pengawasan terhadap jalannya Mahkamah Syar’iyah (Pasal 52 Qanun No 10 Tahun 2002). Mahkamah Syar’iyah juga mempunyai tugas memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada bulan tahun Hijriah (Pasal 52 A, UU No 3 Tahun 2006). Selain itu, menyaksikan pengangkatan gubernur/wakil gubernur, dan bupati/wakil bupati serta memberi nasehat dan pertimbangan hukum bagi lembaga pemerintahan yang memerlukan (bila diminta).
Tugas pokok pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa, serta mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili ditentukan oleh kewenangan mengadili dari setiap pengadilan tersebut, baik itu menyangkut dengan kewenangan mengadili secara absolute maupun relatif.
Setiap badan peradilan yang ada di Indonesia mempunyai batas kewenagan masing-masing dalam mengadili, begitu halnya untuk Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darusssalam. Dalam Pasal 128 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh disebutkan Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. Pasal ini mengandung dua asas yaitu asas personalitas keislaman dan asas teritorial yang akhirnya melahirkan empat pedoman dalam memperlakukan Hukum Syar’iyah yaitu :
1. Untuk masyarakat muslim NAD yang melakukan tindak pidana di NAD secara otomatis Hukum Islam (qanun) diperlakukan bagi mereka.
2. Untuk masyarakat muslim lainnya (masyarakat muslim bukan Aceh) yang melakukan tindak pidana di NAD tetap diberlakukan Hukum Islam.
3. Untuk masyarakat NAD non muslim yang melakukan tindak pidana di NAD ataupun di luar NAD tidak diperlakukan Hukum Islam sama sekali.
4. Untuk masyarakat muslim NAD yang melakukan tindak pidana di NAD juga tidak diberlakukan Hukum Islam.
Lebih lanjut untuk melihat Kewenangan mengadili MS harus dilihat Pasal 3 ayat (1) UU No 11 Tahun 2003 menyebutkan:
“Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Propinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam qanun”.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : KMA/070/SK/X/2004 mengatur melimpahkan sebagian kewenangan Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah dalam perkara-perkara muamalat dan jinayah yang ditetapkan dalam qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hanya saja untuk perkara muamalat belum ada qanun yang mengatur, sehingga perkara muamalat yang diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah sampai hari ini lebih kepada perkara-perkara yang tadinya merupakan kewenangan peradilan Agama.

Daftar Pustaka

Ainal Hadi, Hukum dan Fenomena Sosial, Aceh Justice Resource Centre

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Pelaksanaan Uqubat Qanun Nomor 12 Tahun 2003

Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum formil.
Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. Penundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membahayakan terhukum setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang.
Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk; Pencambukan dilakukan dengan rotan yang berdiameter 0,75 s/d 1(satu) senti meter, panjang 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/belah.Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada dan kemaluan. Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai. Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya. Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.
Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan. Pelaksanaan ‘uqubat kurungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26 dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Daftar Pustaka

Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan,h. 260.
Pasal 31 ayat 1 dan 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003.
Pasal 32 ayat 1 dan 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Sanksi Terhadap Pelanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2003

Dalam Pasal 26 Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No 12 tahun 2003 dijelaskan bahwa:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, diancam dengan `uqubat hudud 40 (empat puluh) kali cambuk.
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah Pemeluk agama Islam yang mukallaf di Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 diancam dengan `uqubat ta`zir berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah jarimah hudud. Jarimah hudud adalah tindak pidana yang kadar dan jenis‘uqubatnya terikat pada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.
4. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 adalah jarimah ta`zir. Jarimah ta’zir adalah tindak pidana yang tidak termasuk qishash-diat dan hudud yang kadar dan jenis ‘uqubatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Setiap orang yang terbukti melakukan kesalahan ( perbuatan pidana ) tersebut semuanya dijatuhi hukuman yang sama, yang dalam kasus mengkonsumsi minuman khamar adalah dicambuk 40 kali. Hakim tidak diberi izin untuk memilih ( besar kecil atau tinggi rendah ) hukuman atau menjatuhkan hukuman lain. Sedangkan bagi mereka yang memproduksi dan mengedarkannya, baik dengan cara menyimpan, menjual dan sebagainya dijatuhi hukuman ta’zir, yaitu kurungan paling lama satu tahun dan paling sedikit tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dan paling sedikit Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ). Karena merupakan hukuman ta’zir, maka peraturan boleh menentukan limit tertinggi dan terendahnya dan dapat menentukan alternatif antara kurungan dan denda, tetapi dapat juga berupa hukuman kumulatif, gabungan antara kurungan dan denda.
Hakim diberikan hak untuk memilih diantara berbagai kemungkinan yang disediakan oleh qanun tersebut. Sekiranya perbuatan pidana yang berkaitan dengan khamar ini dilakukan oleh badan hukum, maka hukuman akan dijatuhkan kepada penanggungjawabnya. Begitu juga badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin usaha.
Hal lain yang perlu diperhatikan, dalampasal 29 diatur ketentuan mengenai penambahan hukuman maksimal, bagi mereka yang mengulangi pelanggaran. Sesuai dengan ketentuan mengenai perbedaan perbuatan pidana hudud dengan perbuatan pidana ta’zir, maka penambahan hukuman ini hanya berlaku untuk ta’zir dan tidak untuk hudud. Kesimpulan ini antara lain dikukuhkan oleh pernyataan dalam qanun sendiri, bahwa penambahan sampai batas sepertiga tersebut dilakukan atas hukuman maksimal. Penggunaan istilah maksimal disini secara tidak langsung menunjukkan bahwa penambahan itu hanya untuk pidana ta’zir, karena hukuman maksimal dan minimal hanaya ada pada ta’zir, sedangkan pada hudud hanya satu hukuman, tidak ada maksimal dan minimal.

Daftar Pustaka

Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Penjelasan atas Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, No. 28.
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan, Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 di undangkan guna untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan syariat, adapun tujuan pelarangan minuman Khamar dan sejenisnya dijelaskan dalampasal 3 sebagai berikut :
a. Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang dapat merusak akal.
b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.

Daftar Pustaka

Qanun Nomor 12 Tahun 2003

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Ruang Lingkup Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya menurut Qanun Aceh No 12 Tahun 2003

Ruang lingkup larangan minuman khamar dan sejenisnya dijelaskan dalam Bab II Pasal 2 yaitu, segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan. Hal ini diperjelas lagi dalam ketentuan umum pada Bab I Qanun Nomor 12 Tahun 2003 yaitu:



a. Memproduksi
Yaitu serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk menjadi minuman Khamar dan Sejenisnya.

b. Mengedarkan
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman Khamar dan Sejenisnya kepada perorangan dan/atau masyarakat.
c. Mengangkut
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari suatu tempat ke tempat lain dengan kendaraan atau tanpa menggunakan kendaraan.
d. Memasukkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari daerah atau negara lain ke dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
e. Memperdagangkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penawaran, penjualan atau memasarkan minuman Khamar dan Sejenisnya.


f. Menyimpan
Yaitu, menempatkan Khamar dan Sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain. Menimbun adalah mengumpulkan minuman khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain.

g. Mengkonsumsi
Yaitu, memakan atau meminum minuman Khamar dan Sejenisnya baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
2. Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 di undangkan guna untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan syariat, adapun tujuan pelarangan minuman Khamar dan sejenisnya dijelaskan dalampasal 3 sebagai berikut :
a. Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang dapat merusak akal.
b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.

Daftar Pustaka

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang minuman Khamar dan Sejenisnya.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Pengertian Khamar Menurut Qanun Nomor 12 Tahun 2003

Dalam BAb I Ketententuan umum angka 20 disebutkan bahwa Khamar dan Sejenisnya adalah minuman yang memabukkan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan, kesadaran dan daya pikir.
Di dalam penjelasan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan sejenisnya adalah minuman yang mempunyai sifat atau kebiasaan memabukkan atas dasar kesamaan illat (sebab) yaitu memabukkan seperti bir, brendi, wiski, tuak dan sebagainya.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Kewajiban Menegakkan Syariat Islam

Semanagat masyarakat untuk menerapkan Syariat Islam di Indonesia berkolerasi dengan prosese perjalanan sejarah, tradisi cultural,semangat untuk kaffah dalam Islam dan juga di dorong keinginan untuk memperbaiki keterpurukan hukum selama ini. Hukum Indonesia yang saat ini berlaku sudah tidak dapat dipungkiri adalah sebuah proses imperialisme sekuleristik.
Hukum yang hidup melalui tranpalantasi dari pemikiran-pemikiran barat telah diterima begitu saja oleh bangsa ini tanpa penyaringan terlebih dahulu. Ini sangat memperihatinkan, ketidak berdayaan masyarakat Indonesia diperlihatkan melalui begitu banyaknya fasilitas Barat dalam berbagai bentuk dan menyangkut kebutuhan dasar dari masyarakat Indonesia. Kita memang berdiam dalam wilayah negara dengan nama Indonesia, namun kita bukan tuan rumah di dalam rumah sendiri.
Syariah Islam bagi ummat Islam diumpamakan seperti manusia dan nyawanya, Muhammad Syaltut menjelaskan bahwa Islam merupakan ajaran yang sempurna yang meliputi keyakinan sekaligus sistem hukum, oleh karena itu mengamalkan ajaran merupakan hal yang tidak dapat di tawar lagi, artinya seorang muslim tidak memiliki pilihan lain untuk melaksanakan Syariat Islam dalam kehidupanya sebagai mana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 208.
                
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Lebih jauh dan secara tegas Sayyid Qutub dalam Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an, “Mengikuti atau melaksanakan hukum Jahiliyah yang di buat manusia , konsekuensinya bila tidak melaksanakan hukum Allah (Hukum Islam) adalah termasuk orang yang zalim, fasik dan kafir”.
Terdapat perselisihan pandangan tidak hanya dengan orang non Muslim tapi juga antara Muslim dengan Muslim yang akibatnya gagasan penerapan Syariat Islam dalam tataran tertentu mengalami kemandulan. Paling tidak ada tiga kecenderungan/pandangan atau sikap ummat Islam terhadap penerapan Syariat Islam yaitu:
1. Kelompok skriptualis yang menginginkan hukum Islam diformalkan sebagaimana tertulis dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah (bagi pandangan ini hukum Qishas, Potong Tangan, Rajam dan Trem lainnya seperti muamalah dan al-ahwal-syakhsiyah )
2. Kelompok Subtantilatis yang berpandangan penerapan hukum Islam tidak meski persis dengan apa yang disebutkan dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah, Qishas, Rajam dan Potong Tangan hanyalah alternatif bagi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di masa awal kemunculan Islam. Alasan Maqasid al-Syariah (tujuan diterapkannya hukum Islam) bisa terlaksana, maka sah-sah saja hukum yang lain diterapkan, misalnya hukuman penjara bisa menjadi pengganti hukuman potong tangan.
3. Kelompok Sekuleris yang menginginkan Islam hanyalah sebagai keyakinan saja, maka urusan selain itu (dalam hal ini hukum Islam teidak relevan dimunculkan sebagai hukum alternatif).
Menyikapi persoalan di atas dengan memandang pendapat para ulama Jumhur, “Al-Qur’an memberikan kemudahan kepada manusia untuk menjalankan perintah Allah, karena sesungguhnya Allah tidak akan memberi beban dimana manusia tidak sanggup memikulnya, namun tidak di perkenankan mencari-cari kemudahan dalam beribadah kepada Allah”. Sejauh ini pandangan Subtansialis memiliki alasan mengapa mereka berpandangan demikian, paling tidak dasar bahwa Qur’an harus dibaca secara kritis adalah alasan utama mereka, bahwa ada kecenderungan dengan apa yang di istilahkan “Islam Amerika” lahir dari kalangan ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kaum moderen dalam Islam yang cenderung terbaratkan dan menjadi/sedikit sekuleris.
Tidak di pungkiri bahwa penegakan Syariat Islam harus disertai perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan masyarakat, artinya penegakan Syariat Islam secara otomatis harus di sertai perubahan lain sebagai pendukung terciptanya tujuan tersebut. Paling tidak ada dua cara dalam mewujudkan tujuan di atas tersebut yaitu, pertama, melalui perombakan yang revolusioner yaitu melaui/dimulai perombakan moral kepemimpinan melalui gerakan dan mobilisasi massa/pengerahan massa secara besar-besaran untuk merombak sistem dengan sasaran utama menetapkan seorang pemimpin yang memiliki kualitas moral dan tingkat kesalehan yang teruji sehingga dapat memimpin bangsa ini kejalan yang lebih baik. Kedua, menegakkan Syariat Islam melalui kegiatan sistematis dan bertahap yaitu mencoba mengembangkan bidang-bidang tertentu di masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan proses Islamisasi di berbagai lapangan hukum, proses ini termasuk usaha untuk menciptakan sistem pendidikan yang Islami.

Daftar Pustaka

QanunNo. 14/2003 tentang “perbuatan bersunyi-sunyian” mengizinkan pemberlakuan hukuman cambuk antara 3-9 kali, dan/atau denda antara Rp 2,5-10 juta. Pasal 22(1). Cambuk juga diizinkan sebagai hukuman bagi kejahatan-kejahatan seperti perzinahan dan perjudian di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, walaupun sepertinya hukuman ini belum sering diterapkan. Andi Hajramurni, “Makassar’s ‘sharia’ bylaws see a decline in enforcement effort [Penurunan Upaya Penegakan Perda Syariah Makassar],” The Jakarta Post, 31 Agustus 2010.
H.R Otje Salman Soemandiningrat, Anton F Susanto, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional,Bandung: Refika Aditama, 2004
Busman Edyar, dalam tulisan di Media Indonesia, tanggal 27 Juli 2001 berjudul “Sosialisasi dan tranformasi Syariat Islam”.
Lihat QS. 5: 44, 45, 47.
H.R Otje Salman Soemandiningrat, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional,

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Syariah dan Pendekatan Qanun Aceh

Dalam Islam, Syariah ( cara atau jalan ) sering diartikan sebagai seperangkat standar yang mengatur semua aspek kehidupan, dari kepatuhan agama, perbankan, hingga tingkah laku sosial yang selayaknya, yang pada intinya bersumber dari Quran, kitab utama agama Islam, dan hadits, kumpulan peribahasa dan penjelasan tentang sunah, atau teladan dan aturan normatif, dari Nabi Muhammad. Tetapi, tidak ada penafsiran tunggal atas Syariah di antara umat Muslim di seluruh dunia: terdapat berbagai perbedaan dalam penafsiran para ahli Islam tentang teladan kenabian yang mana yang asli dan keabsahan atau kelayakan menerapkan ayat-ayat tertentu secara harafiah di era modern ini. Pada awal tahun 1999, Pemerintah Indonesia dan Aceh mengadopsi pendekatan penerapan Syariah yang menekankan pada tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa semua orang memenuhi kewajiban agamanya yang berasal dari Islam.
Paska dikeluarkannya UU No. 44 Tahun 1999, Gubernur Aceh mulai mengeluarkan peraturan-peraturan berbasis Syariah tentang berbagai isu, termasuk busana Muslim, alkohol, dan judi. Peraturan-peraturan ini tidak dijalankan oleh Pemerintah Provinsi, tetapi sejak bulan April 1999, muncul berbagai laporan yang mengatakan bahwa beberapa kelompok laki-laki di Aceh menegakkan peraturan ini secara main hakim sendiri melalui “razia jilbab,” yang menyasar pada perempuan-perempuan yang tidak mengenakan jilbab, melakukan pelecehan verbal, menggunting rambut atau pakaian mereka, dan melakukan aksi kekerasan lain terhadap mereka. Frekuensi terjadinya kejadian-kejadian semacam ini maupun penyerangan-penyerangan lainnya terhadap individu-individu yang dianggap melanggar prinsip-prinsip Syariah tampaknya meningkat paska dikeluarkannya UU No. 44/1999 dan peraturan-peraturah Gubernur terkait Syariah.
Paska pengesahan UU Otonomi Khusus pada tahun 2001, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan serangkaian qanun (“peraturan daerah,” terminologi Arab yang digunakan untuk memberi ciri khas bagi semua peraturan daerah yang disahkan di Aceh, tidak hanya terbatas pada peraturan yang terkait dengan Syariah) yang mengatur tentang pelaksanaan Syariah. Lima (5) qanun disahkan antara tahun 2002-2004 yang berisi hukuman pidana atas pelanggaran Syariah: Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang penerapan Syariah dalam aspek “kepercayaan (aqidah), ritual (ibadah), dan penyebaran (syiar) Islam,” yang meliputi persyaratan busana Islami; Qanun No. 12 Tahun 2003 melarang konsumsi dan penjualan alkohol; Qanun No. 13 Tahun 2003 melarang perjudian; Qanun No. 14 Tahun 2003 melarang “perbuatan bersunyi-sunyian”; dan Qanun No. 7 Tahun 2004 tentang pembayaran zakat.
Aturan-aturan tersebut mencakup sejumlah ketentuan yang membedakannya dari hukum pidana yang diterapkan di tempat lain di Indonesia. Kecuali perjudian, tidak ada tindak pidana semacam ini yang dilarang di luar Aceh. Tanggung jawab penegakan qanun terletak pada Kepolisian Nasional dan pasukan polisi khusus Syariah yang hanya terdapat di Aceh, atau yang dikenal sebagai Wilayatul Hisbah (WH, “Pihak Berwenang Syariah”). Semua qanun mengatur penalti, meliputi denda, hukuman penjara, dan cambuk, sebuah bentuk penghukuman yang tidak dikenal di sebagian besar daerah di Indonesia.

Daftar Pustaka

Islam di Aceh didominasi oleh aliran Sunni (Sunnah wal Jamaah), dan khususnya mengikuti mahzabShafi’i (salah satu dari empat (4) mahzab/aliran fiqh utama; lainnya adalah Hanafi, Hanbali dan Maliki).
Keputusan Gubernur No.451.1/21249 (disahkan pada tanggal 6 September 1999, mulai berlaku sejak 23 September 1999) (memerintahkan semua perempuanpegawai pemerintahan mengenakan busana Islami).
International Crisis Group, Aceh: Can Autonomy Stem the Conflict? [Aceh: Dapatkan Otonomi Membendung Konflik?], ICG Asia Report No. 18, 27 Juni 2001, h. 10. Lihat juga Perda No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariah Islam. Tampaknya Perda ini tidak diberlakukan karena kurangnya dana.Ibid.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia (Jakarta: 2002), hlm. 239 (mengutip laporan pada tahun 2000 tentang perempuan yang menjadi korban kekerasan “razia jilbab” yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang menggunting rambut mereka, menyirami mereka dengan cat, dan melakukan pelecehan seksual kepada mereka).


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Syariat Islam Suatu keharusan Untuk Aceh

Sejarah panjang keberadaan masyarakat Aceh di bumi Nusantara, memperlihatkan mampu menata masyarakat yang unik dan egaliter dan berkeseimbangan dalam menyiapkan kehidupan duniawi dan ukhrawi. Sebuah semboyan kehidupan bermasyarakat telah menjadi pegangan umum yakni "Adat bak Po Teumeureuhom; hukom bak Syiah Kuala; Qanun bak Putro Phang; Reusam bak Laksamana" (adat dari Sultan, hukum dari Ulama, Qanun dari Putri Pahang, reusam dari Laksamana).
Semboyan ini masih dapat diartikulasikan dalam persfektif modern dalam bernegara dan mengatur pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang demikian itu, sangat memungkinkan untuk dilestarikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan berlandaskan kepada dasar hukum dan nilai sejarah di atas, maka untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang perlu untuk mendapatkan kesempatan menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam bentuk otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam". Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur kewenangan pemerintahan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang merupakan kekhususan dari kewenangan pemerintahan daerah, selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kewenangan yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara merupakan kewenangan Pemerintah. Dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak bersifat rahasia, Pemerintah berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal mendasar dari undang-undang ini adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menumbuhkembangkan prakarsa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat Aceh, memfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam memajukan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan mengaplikasikan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk melaksanakan berbagai kewenangan dalam rangka kekhususan, Pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan penerimaan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam termasuk kemungkinan tambahan penerimaan selain yang telah diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini menempatkan titik berat otonomi khusus pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diletakkan pada daerah kabupaten dan kota atau nama lain secara proporsional. Kekhususan ini merupakan peluang yang berharga untuk melakukan penyesuaian struktur, susunan, pembentukan dan penamaan pemerintahan di tingkat lebih bawah yang sesuai dengan jiwa dan semangat berbangsa dan bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, diatur dalam Peraturan Daerah yang disebut dengan Qanun.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dapat mengenyampingkan peraturan perundang- undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis dan Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materiil terhadap Qanun. Dalam hal pemberian otonomi khusus sebagaimana dimaksud undang-undang ini, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi dan mengoptimalkan perannya dalam rangka percepatan pelaksanaan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Daftar Pustaka
Rusjdi Ali Muhammad, Revitalisasi Syari'at Islam, h. xxiv-xxv.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134, Bagaian Umum Penjelasan AtasUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2001.