Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum Tatat negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tatat negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Februari 2010

PEMDA

A. Pengertian dan Ruang Lingkup

Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengatakan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan daerah dan DPRD menurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) ditentukan bahwa daerah Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara kesatuan dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang lebih kecil dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Hal ini ditentukan di dalam pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Negara kesatua dengan memandang dan mengingat dasar permusyawarahan dalam sistim pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
Pembagian daerah ini dilakukan oleh karena Indonesia mempunyai wilayah yang luas dan terdiri atas pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh lautan, sehingga dengan pembagian wilayah tersebut penyelenggaraan pemerintah Negara dapat terlaksana atau terselenggara dengan baik dan cepat. Pembagian daerah ini tidak menjadikan adanya Negara di dalam Negara Republik Indonesia, hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945, yang menentukan sebagai berikut:
“Oleh karena Negara Kesatuan Indonesia itu sautu ‘eenheidstaat’, maka Indonesia tidak mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat ‘staat’ juga.
Daerah Indonesia aka dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dalam undang-undang”
Sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya, pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan desantralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Undang-undang yang terakhir dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 UUD 1945 adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tetang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dikenal adanya Daerah Otonom yang dibentuk bedasarkan desentralisasi, dan Wilayah Administratif yang dibentuk bedasarkan asas dekonsentrasi seperti tertuang dalam pasal 3 ayat ayat (1), dan pasal 72 Undang-Undang No. 5 Th 1974 tersebut. Kedua pasal tersebut menentukan sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan asas desetralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
Pasal 72

1) Dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi, Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam wilayah-wilayah Propinsi dan Ibukota Negara.
2) Wilayah propinsi dibagi dalam wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya
3) Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam wilayah Kecamatan
Menurut Undang-Undang No 5 Th. 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah daerah, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Konstursi yang demikian ini dianggap dapat menjamin adanya kerjasama yang serasi antara Kepala Daerah denag DPRD untuk mencapai tertib Pemerintah di Daerah.
Dalam penjelasan da Undang-Undang No 5 Th 1974 dinyatakan bahwa dengan kostruksi tersebut, maka dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah ada pembagian tugas yang Jelas, dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah dengan DPRD, yaitu Kepala Daerah memimpin bidang eksekutif dan DPRD bergerak dalam bidang legislative.
Menurut Undang-Undang No. 5 Th 1974 pembentukan Peraturan Daerah dilakukan bersama-sama oleh Kepala Daerah dan DPRD. Peraturan daerah yang telah dibuat bersama-sama dan telah mendapat persetujuan DPRD tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah serta ketua DPRD, hal ini sesuai dengan pasal 38 dan pasal 44 ayat (2) dari Undang-Undang No. 5 Th 1974, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Peraturan Daerah
Pasal 44
(2) Peraturan Daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ditandatangani serta oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam penjelasan Undang-Undang No 5 Th 1974 tersebut ditegaskan pula bahwa, walaupun DPRD adalah unsure Pemerintah Daerah, tatapi DPRD tidak boleh mencampuri bidang eksekutif tanpa mengurangi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang ini. Bidang eksekutif adalah wewenang dan tanggungjawab Kepala Daerah sepenuhnya.
Bedasarkan ketentuan tersebut di atas, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur/Kepala Daerah I bersama-sama dengan DPRD Tingkat I
2. Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepalal Daerah Tingkat II bersama-sama dengan DPRD Tingkat II
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur., untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk Kota adalah Walikota. Dan setiap pemimpin daerah mempunyai wakil. Kepala dan Wakil Kepala Daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala Daerah juga mempunya kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatanya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah propinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubenur bertanggung jawab kepada Presiden.

B. Perangkat Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.




Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

HUKUM TATA NEGARA

1. HTN (Hukum Tata Negara) menurut para pakar yaitu :
a. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
b. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.
c. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
d. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
e. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
f. Menurut Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republic) yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu beserta susunan wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
g. Menurut pandangan saya bahwa Hukum Tata Negara adalah sebuah aturan yang mengajarkan mengenai bagaimana serta cara pemerintahan yang baik dan juga untuk menunjukan bagaimana pula tata pemerintahan yang bersih dari kejahatan politik.
Hubungan Teori Residu dengan Hukum Tatat Negara Indonesia :
Teori residu merupakan pengurang: Hukum Tata Negara tidak membedakan secara prinsipil karena perbedaan hanya terletak pada perkembangan histori (sejarah).
2. A. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Sangat erat hubungannya pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada disekitarnya artinya Hukum Tata Negara tanpa ilmu politik tidaklah sempurna ibaratkan hanya mempunyai kerangka manusia namun tidak mempunyai daging.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
3. Sumber-sumber Hukum Tata Negara yaitu :
Sumber-sumber Hukum Tata Negara bersumber dari :
1. Hukum Formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.
2. Hukum materill adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum.
Dari kedua sumber hukum tersebut maka lahirlah beberapa sumber lainnya, yaitu :
a. UUD 1945 yang meliputi hukum-hukum lainnya, yaitu :
1. Ketetatapn MPR / MPRS
2. UU / Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Keputusan Pemerintah
5. Peraturan Pelaksana lainnya.
b. Kebiasaan
c. Traktat (perjanjian)
4. Konstitusi
Menurut Heller konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan itu belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum konstitusi juga dapat diartikan sebagai UUD. Yang terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau konstitusi itu masih merupakan pengetian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengretian hukum.
2. Setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk di jadikan sebagai kesatuan kaidah hukum. Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan disebut abstraksi.
3. Kemudian orang mulai menuliskannya dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Menurut Calr Shmith pengertian konstitusi adalah dibaginya pada 2 bagian/ pengertian.
A. Konstitusi dalam arti Absolute dibagi menjadi yaitu:
a. Sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada didalam negara.
b. Sebagai bentuk negara
c. Sebagai faktor integrasi.
d. Sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam negara.
B. Konstitusi dalam arti relatif dimaksud sebagai konstitusi sebagai konstitusi yang dihubungkan dngan kepentingan suatu golongan tertentu didalam masyarakat.
1. Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa.
2. Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formil atau konstitusi tertulis.
5. Bentuk konstitusi.
1. Naskah tertulis yang biasanya dilakukan dan disebut Undang-Undang.
2. Naskah tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah ketentuan melainkan dalam banyak hal diatur dalam konstitusi atau UUD biasa.
Fungsi Konstitusi yaitu tempat kembalinya dari setiap kesalahan yang dilakukan masyarakat atau sebagai hukum yang mengatur setiap kesalahan dari masyarakat.
6. Nilai- nilai yang dianut dan harus ada dalam konstitusi:
1. Nilai Normatif
Bagi suatu Bangsa konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (Reality)
Dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Contoh negara yang menganutnya yaitu negara Amerika Serikat.
2. Nilai Nominal.
Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataanya tidak sempurna. Ketidak sempurnaan berlakunya suatu konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang dipraktekan oleh negara Amerika Serikat.
3. Nilai Semantik.
Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik contoh negara Indonesia pada masa Orde Lama.
7. Sejarah konstitusi yang pernah berlaku Indonesia adalah sebagai berikut :
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode :
1. Periode 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Pada periode pertama terjadi pada saat Republik Indonesia di Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai UUD (Undang Undang Dasar). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) disahkanlah UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia. Dengan penyusunan UUD pada tanggal 28 Mei 1945 kemudian lahirlah UUD 1945 pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 karena revolusi Indonesia berhasil maka hasilnya UUD 1945 disahkan namun dalam UUD tersebut ada yang bersifat sementara.
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada periode kedua ini karena bangsa Belanda ingin kembali menguasai Indonesia maka terjadilah Agresi Belanda I dan Agresi Belanda II. Akibatnya bangsa Indonesia kehilangan sebagian besar wilayahnya dan serta pengaruh dari PBB maka diadakannyalah KMB (Konfrensi Meja Bundar ) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, dari hasil pertemuan inilah terbentuklah Undang-undang baru bagi Bangsa Indonesia yang berbentuk Serikat yang menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Periode 17 Agustus 1950 -5 Juli 1959
Dalam periode ini UUD RIS (1949) merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan akhirnya negara kesatuan RI yang sesuai dengan UUD yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibentuk RUUD baru pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh BPKNP dan DPR UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal, perubahan UUD tersebut dan ketika konstituante sidang selama kurang dari 2 setengah tahun belum selesai dan juga situasi tanah air di khawatirkan akan timbul perpecahan. Dengan situasi tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membacakan dekritnya, yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959.
4. Periode 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999
Pada periode ini dimulai saat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan dan berlakunya UUD 1945 yang asli kembali, UUD juga mengalami perubahan pada saat salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat serta mereka tidak lagi merasakan kepastian hukum dari UUD tersebut. UUD yang mengalami perubahan yaitu Pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 pernah tidak berlaku dalam praktek karena dengan kebiasan ketata negaraan berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berlaku adalah sistem pemerintahan parlementer dimana menteri yang semula bertanggung jawab pada Presiden dirubah menjadi bertanggung jawab pada KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat).
5. Periode 19 Oktober 1999- 10 Agustus 2002
Pada periode ini terjadinya sebuah perubahan yang besar yang dialami oleh UUD 1945 yaitu, terjadinya perubahan yang dialami oeh UUD 1945 dan juga masa ini adalah masa transisi dalam perubahan UUD 1945 dalam pengamandemennya.
6. Periode 10 Agustus 2002- sekarang
Pada periode ini UUD 1945 sudah di amandemen yang lebih lengkap dalam pengaturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yaitu adanya penambahan serta pengurangan pasal-pasal serta penggantian dan penjabaran ketentuan yang ada di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 174 butir perubahan.
8. Asas-asas yang terkandung didalam UUD
1. Asas Pancasila
Asas pancasila merupakan sumber hukum materil karena itu setiap pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan jika terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut.
Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara dapat dilihat dari:
a. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Asas prikemanusiaan
c. Asas kebangsaan
d. Asas kedaulatan rakyat
e .Asas keadilan
2 . Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan terdapat pada batang tubuh UUD 1945 dan didalam penjelasannya: Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3. Asas kedaulatan rakyat
Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan bisa relatif, artinya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat pada suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi.kedaulatan itu tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuassan yang teringgi.
Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan suatu badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.
4. Asas pembagian kekuasaan
Bahwa Kekuasaan yang berarti kekuasaam itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian tetapi tidak dipisahkan
1. Asas Negara hukum
Negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan pada warga negaranya. Ciri-ciri negara hukum, adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekusaan atau kekuatan apapun juga.
c. Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.
9. Sistem Pemerintahan adalah aturan dalam suatu pemerintahan dalam suatu negara untuk mensejahterakan rakyatnya dan negara atau pemerintahannya sendiri. Dan juga mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu untuk kepentingan rakyat. Selain itu juga sistem pemerintahan adalah aturan yang mengatur mengenai tata kepemerintahan yang berlaku dalam suatu negara.
10. Tipe-tipe Demokrasi Modern:
1. Demokrasi Liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU (Uundang-undang) dan pemilihan umum yang bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
2. Demokrasi Terpimpin yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi Sosial ialah demokrasi yang bertaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egelafitarisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi Consosional yang membenarkan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok kebudayaan yang menekankan kerja sama yang erat diantara alat yang memiliki masyarakat utama.
5. Demokrasi Partisipasi yang menahankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
11. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD:
Menganut sistem Presidensiil namun tidak sepenuhnya karena menururt Pasal 5 ayat 1 dalam hubungannya dengan Pasal 21 ayat 2 UUD 1945 yaitu Presiden dan DPR bersama-sama membuat UUD berarti sistem pemerintahan Presidensiil di Indonesia itu bukan merupakan pelaksanan dari ajaran Trias Politica. Dan sistem pemerintahan di Indonesia menurut UUD yaitu sistem Presidensill namun tidak lagi murni. Dari Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 bahwa UUD menganut sistem pemerintahan Presidensiil yaitu Presiden menjadi kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
12. Perubahan yang terjadi pada sistem pemerintahan setelah diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 adalah :
1. Terjadinya kembali hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kota yang terjadi secara hirarki.
2. Hubungan pemerintahan yang kembali hirarki.
3. Terjadinya Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung.
4. Serta terjadi juga peraturan pemerintah untuk memberhentikan kepala daerah secara langsung.
13. Lembaga-lembaga negara yang ada sebelum amandemen UUD 1945:
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Pada waktu membicarakan tentang susunan MPR dapat disimpulkan bahwa di panitia persiapan kemerdekaan Indonesia terdapat dua pendapat yaitu:
1. Yang menginginkan agar semua anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat.
2. Khusus mengenai utusan golongan tidak dapat dipilih melalui pemilihan umum tetapi diangkat.
2. Presiden dan Wakil Presiden
Pengisian jabatan Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yaitu bahwa Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak sedangkan syarat untuk menjadi Presiden hanya ditentukan orang Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1). Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 dibagi atas :
• Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif
• Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif
• Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara
3. DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat)
Pasal 19 UUD 1945 menetapkan bahwa susunan DPR ditentukan dengan UUD. Prof. Muh. Yamin berpendapat bahwa menurut Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 DPR tidak harus ditetapkan dengan UUD pemilihan tetapi dengan UUD biasa / umum. Dengan demikian keanggotaan DPR yang disusun itu bisa saja berdasarkan pemilihan dan pengangkatan asal saja dengan UUD. Jadi yang penting DPR harus diatur dengan UUD sedangkan keanggotaanya bisa saja dipilih ataupun diangkat.
4.DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA ditetapkan oleh UUD sedangkan ayat 2 DPA diwajibkan atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
5.MA (Mahkamah Agung)
Kedudukan MA dalam hubungannya dengan negara hukum. Dalam penjelasan UUD dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hak menguji MA adalah sebagai berikut:
a. Hak menguji formil
b. Hak menguji materil
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Karena kedudukan dan lapangan pekerjaan BPK dan garis-garis besarnya sama dengan kedudukan dan lapangan pekerjaan dahulu maka sebelum diadakan peraturan baru, aturan-aturan yang berlaku bagi Algemene Reken Kamer untuk sementara waktu dan sekedar sebagai pedoman dijalankan terhadap BPK.
Lembaga-lembaga negara yang ada sesudah amandemen UUD 1945, yaitu :
1. MPR
2. DPR
3. Presiden dan Wakil Presiden
4. MK (Mahkamah Konstitusi)
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
6. KY (Komisi Yudisial)


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah