Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label huk lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label huk lingkungan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Februari 2010

ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN PERSEPEKTIF QAWA'ID FIQHIYYAH




Para pemerhati lingkungan sepakat bahwa problematika dan responsibilitas terhadap term lingkungan dianggap sebagai problem atau persoalan paling krusial dalam menjaga keberadaan dan keberlangsungan lingkungan.Sumber permasalahan yang menimbulkan kerumitan akibat tidak tertatanya administrasi secara baik dan benar dalam hal pengaturan lingkungan berasal dari local dan nasional.Sehingga orang yang tergabung sebagai masyarakat lokaldan nasional tersebut,tidak memilii responsibilitas atas kemelut yang menimpa lingkungan sekitarnya
Ketika dirasakan bahwa kerusakan lingkungan berubah ancaman bagi manusia yang berada dilingkupnya,maka ancaman yang saat itu datanag dan atau yang akam dating menuntut pemahaman cepat dan memaksa berbagai pihak yang bertanggung jawab.Apabila individu yang tergabung dalam komunitas tertentu menyadari sejak awal bahwa lingkungan adalah wahana yang melindungi eksitensi diri dan seluruh keturunanya,maka keresahan akibat malapetaka kehancuran lingkungan tidak menguras habis harta benda yang dimiliki dan dinikmati.Akan tetapi peneyesalan tidaklah dating pada pembuka awal suatu perestiwa sehingga keadaan sadar akan nilai positif dan atau positif dapat dirasakan segera.
Administrasi yang mengatur berbagai ragam aturan terciptanya lingkungan kondusif bagi manusia menawarkan beberapa konsef solusi dalam bentuk "istifham" (pertanyaan) antara lain :
1 . Kekuatan apakah yang dimungkinkan dapat menyelamatkan kehancuran lingkungan ? apakah kekuatan dimaksud individu ? Negara ? atau sesuatu diatas Negara ?
2 . Media apakah yang efektif digunakan untk menangani dan mengatasi semua itu ?
3 . Berapa jumlah financial yang disiapkan untuk membiayai upaya perlindungan lingkunga ? upaya pencegahan dan upaya rehabilitasnya ?
Beberapa konsep solusi yang diatur secara administrasi seperti disebut di atas,akan mengurangi secara real bahwa "financial" yang musti dipersiapkan mencapai miliaran bagi kasus lokal bahkan ratusan miliaran bagi cakup internasional.Sungguhpun demikian,penataan administrasi ini akan mengantarkan manusia bumi yang dijuluki "khalifah Allah fil Ardh" kepada kelayakan memadai secara gelar yang disandangnya itu.
Untuk mewujudkan lingkungan yang idaman dibutuhan tiang-tiang penopang yang mampu menekan keinginan yang diharapakan.keinginan dan harapan sungguh bukan sekedar hayalan yang sukar dicapai,tetapi perencanaan matang adalah jawaban segala keresahan.sebagai langkah awal,islam telah memberikan seperangkat pengetahuan melalui ajaran global yang tersurat dalam Al-Qur'an dan dijabarkan al- hadist sejauh yang dibutuhkan oleh keglobalan ayat yang tergantung didalamnya.
Dengan demikian,melalui administrasi yang mengatur upaya sebuah pelestarian lingkungan yang dikukuhkan sebagai lembaga independen dalam wadah sebuah pemerintahan,khususnya Negara yang mengklaim diri sebagai Negara islam,dapat diwujudkan impian dan hayalan akan terciptanya lingungan ideal seiring upaya pelestarianya.
Melengkapi keterangan diatas,apa sesungguhnya yang dikehendaki dengan "administrasi" pada kontek pembicaraan,adalah gagasan yang lahir dari implementasi ajaran islam yang terknadung dalam nash (Al-Qur,an dan Sunnah) dan diwacanakan dalam bentuk fiqih yang tersurat dan tersirat untuk kemudian dituangkan dalam bentuk draf undang-undang yang disampaikan pada pemerintah dan pada giliranya ia adalah undang-undang dengan otoritas penuh atas nama Negara.
Apabila "administrasi" yang mendapat legalitas sebagai bagian tangan pemerintah,beraction sesuai pungsinya,maka responsibilitas kelangsungan lingkungan akan menjadi tanggung jawab Negara,yang berarti kelangsungan masyarakat sebagai warga Negara secara otomatis terlibat didalamnya.
A. NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN
Negara ibarat sebuah kapal yang digunakan sebagai sarana penyebrangan antar pulau,dan rakyat adalah penumpang yang ada didalamnya,sedangkan awak kapal adalah pemerintah yang menjalankanya.Perjalanan kapal dapat ditaksir secara matematis sesuai kelayakan kondisi,jarak tempuh perjalanan,tentang teknisi,perkiraan cuaca dan rute yang hendak dilalui,serta kemungkinan-kemungkinan yang patut terjadi.Bagian-bagian badan dengan segenap perankat yang ada hakikatnya adalah lingkungan bagi sebuah Negara.Pemeliharaan lingkungan mutlak dilakukan demi keselamatan para penumpang agar perjalanan kapal menuju suatu dapat tercapai.
Penciptaan bumu dan seisinya adalah realisasi firman Allah untuk keperluan manusia seperti sitiran ayat berikut
1. Qs Al-A'raf ayat 10

وَلََقَدْ مَكَّّنّكُمْ فِى اْلأرَْض وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعيِيْش قَلِيْلاً مَا تَشْكُرُوْنَ

Sesungguhnya kami telah mencipcakan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu dimuka bumi itu (sumber) penghidupan .Amat sedikit kamu yang bersyukur.

2. Qs Hujr ayat 19-20

والأوض مددنها وألقينا فيها رواسى وأنبتنا فيها من كل شيئ موزون. وجعلنا لكم فيها معييش ومن لستم له برزقين

Dan kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan kami tumbuhkan padanya sesuatu menurut ukuran. Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup,dan (kami ciptakan pula ) mahluk-mahluk yang kamu sekali-kali tidak pemberi rezeki kepadanya.

Melengkapi kebutuhan manusia dibumi,Allah ciptakan binatang ternak sebagai firmanya :
Qs An-Nahl ayat 5-8

Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu,padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagi-bagi manfaat dan sebagianya kamu makan .Dan kamu memproleh pandangan yang indah padanya,ketika kamu membawanya kekandang dan ketika kamu melepasnya ketempat pengembalaan .Dan dia memikul beban-bebanmu kesuatu negri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya,melainkan dengan kesukaran-kesukaran (memayahkan) diri.Sesungguhnya tuhanmu benar-benar maha pengasih lagi maha penyayang,dan dia telah menciptakan kuda,bagal,dan kledai agar kamu menungganginyan dan (menjadikannya) perhiasan.Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak ketahui.
Menyimak ayat tentang hakikat tentang penciptaan segala yang ada di langut dan dibumi,semua tertuju kepada kepentingan manusia.Kemutlakan keberadaan bumi merupakan kemutlakan wujud manusia.Dan jika keberadaan manusia adalah "wajib al-wujud",maka keberadaan bumi dengan segala perangkatnyapun menjadi wajib seperti ketentuan kaidah :
"Sebuah kewajiban belum menempati derajat sempurna tanpa adanya sesuatu yang menjadi pelengkap,maka sesuatu itu merupakan hal yang wajib".
Keutuhan bumi yang terpancang diatasnya ,gunung-gunung serta terhampar rimba yang luas,sesungguhnya adalah pelengkap bagi kesempurnaan bumi.Dengan kesempurnaan perangkat bumi semacam ini,semata-mata adalah pendukung bagi tugas manusia dalam hal beribadah (Qs. 51 ayat 56)
B . NEGARA DAN LINGKUNGAN
Bumi yang dihuni manusia ,terdiri dari bagian-bagian yang kemudian teridentifikasi sebagai Negara dengan wilayah territorial tertentu.Pada umumnya territorial sebuah Negara dibatasi oeh darat,laut dan udara.Wilayah-wilayah yang disebut sebagai territorial dalam konsef fiqih dikenal dengan istilah "bi'ah" (lingkungan).Bi'ah atau lingkungan ini adalah bagian penting dari sebuah Negara yang dihuni manusia sebagai penanggungjawabnya.kelangsungan hidup manusia,dan juga baik buruknya dapat dilihat dari sejauh mana kepedulian sang manusia sebagai khalifah terhadap alam dan lingkunganya.Nilai kepedulian fositif manusia terhadap lingkunganya akan memberikan kebaikan bagi diri manusia itu sendiri.Apabila ketidakpedulian terhadapa alam mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan sekitarnya,maka sesungguhnya kadar kerusakan akan menimpa manusia .Dan jika penjagaan dan pemeliharaan terhadap sebuah kawasan alam menurut manusia bertanggung jawab penuh,maka pelanggaran atas penyelewengan dengan bertindak merusak alam tersebut mutlak diberikan sangsi yang setimpal.Pemberian sangsi bagi pelanggar dan tindakan preventif terjadinya kerusakan adalah unsure pasti bagi sebuah kawasan lingkungan Negara .Dan merujuk pada kaidah


Belum sempurna suatu keniscayaan (kewajiban) kecuali dengan dipenuhunya oleh sesuatu yang melengkapinya,maka sesuatu yang menjadi pelengkap itu adalah niscaya adanya (wajib adanya).
Dengan demikian Negara dan lingkungan adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.Dan Negara yang berdiri serta terselenggara oleh sebuah pemerintah seperti suratan kaidah,bertanggung jawab penuh memelihara lingkungan dari ancaman kejahilan tangan nakal sekelompok warganya.Perluasan makna "kewajiban” atas kontek kawajiban suatu Negara dan lingkungan,berarti kewajiban Negara terhadap lingkungan dalam pemeliharaan.Arti wajib disini adalah kewenangan mengupayakan dan pembebanan yang harus ditanggung demi tercapainya pemeliharaan.Dan beban yang disandarkan merupakan bagian penting yang tidak dapat diabaikan .karena kelalaian dan pencampakan bebean tersebut secara pasti berakibat buruk bagi Negara itu sendiri.
Selain akibat yang kelak menimpa, "wajib" pada konteks yang disebut diatas,menghendaki pila pemberlakuan sangsi bagi setiap anggota masyarakat yang melanggar kelestarian lingkungan.jadi kewajiban yang dibebenkan Negara untuk kelestarian lingkungan tidak dan atau belum menempati derajat sempurna kecuali Negara juga dapat menetapkan sangsi bagi siapa saja yang melakuka perusakan lingkungan,untuk itu pemerintah dalam konsepsi Qaidah Ushul.
Tidak dibenarkan meninggalkan tugas pemeliharaan dengan tidak mengatur ketetapan undang-undang tentang lingkungan alam.sungguhpun berbagai undang-undang telah diatur,akan tetapi dari sudut sangsi tidak dilakukan sama yang serta pemberlakuanya dengan undang-undang lainya ,maka tetap saja dianggap belum.
C . QAIDAH

"Mengambil manfaat dan menghilangan madharat atau bahaya"
Dalam kaitan pemeliharaan lingkungan alam ,pemerintah dihadapkan pada persoalaan kebutuhan serta ketergantungna terhadap lingkungan itu.Ketergantungan terhadap alam adalah fitrah secara konsekuensi logis dari penciptaan manusia sebagai khalifah dan bertugas memelihara alam untuk mendukung tugas utamanya yaitu "ibadah".Memelihara bukan berarti melarang untuk memenfaatkanya,tetapi bukan berarti merusaknya dengan alas an pemanfaatanya.
D. PEMAKNAAN QAIDAH
Pada Konteks lingkungan alam ialah memanfaatkan seukurandengan kebutuhan dengan keseimbangan preventif terjsdinys kepunahan.Lebih lanjut dapat dipahami bahwa pemanfaatan alam tidak didasari pemikiran jahat sepihak dan melanggar ketentuan umum.Pelanggaran pemikiran jahat dengan memenfaatkan alam secara berlebihan merupakan bahaya yang harus dicegah.Pemecahan ini akan vermakana penting manakala ada ketentuan undang-undang yang memiliki daya tuntut kuat di pengadilan.Apabila ketentuan pemanfaatan dan tuntutan atas pelanggaran terhadap pelanggaran itu berkekuatan efektif secara seimbang, maka qaidah :


Merupakan landasan teoritis yang bermakna praktis bagi manusia .Dan sebaliknya,penyimpangan dari qaidah yang bersifat teoritis ini akan melahirkan fenomena nyata yang berakibat buruk juga bagi manusia.
E. QAIDAH FIQHIYAH DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Rapuh dan tegaknya keseimbangan lingkungan alam diserahkan sepenuhnya kepada manusia yang mendapat predikat "khalifatullah fil ardh"Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 30


Sesunnguhnya aku hendak menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Isyarat ayat menyatakan bahwa jagad raya seisinya,terutama bumi dimandatkan kepada manusia untuk mengurusnya.Sebelum datang mandate (amanah) yang diberikan kepada mahluk manusia .Allah SWT pun menawarkannya terlebih dahulu kepada mahluk-mahluk yang lain.Allah berfirman dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Ahzab ayat 72



Sesungguhnya kami uelah mengemukakan amanat bagi langit,bumi dan gunung-gunung,maka semuanya enggan untuk memegang amanat itu dan mereka khawatir mengkhianatinya,dan dipikulah amanat utu oleh manusia.Sungguh manusia amat zalim dan amat bodoh.
Pemberian taklif amanat Allah SWT kepada manusia tidaklah begitu saja,tapi manusia dilengkapi dengan akalsebagai keistimewaan.Akala adalah karunia Allah SWT yang membedakan manusia dengan mahlik-mahluk lainya,seperti kata bijak
Manusia adalah hewan yang berfikir
Ungkapan tersebut seakanmengurangi hakikat akal abgi manusia yang berarti kemampauna layak melaksanakan tugas "amanah" dari Allah SWT.Dengan demikian,kemampauan layak yang secara fitrah bersubtansi fositif (kebijakan) dapat juga dibelokan kearah negative (kejahatan).Kemungkinan sepertu ini dalam kenyataan memang terjadi disebabkan pengaruh materi kehidupan yang bersentuhan langsung dengan manusia.
Sungguh pengaruh-pengaruh materi yang bersifat eksternal ini dapat dengan mudah dihalau oleh akal melalui panduan kokoh ajaran islam.Akan tetapi kadang-kadang suatu ajaran yang berasal dari islam dan bermuatan abstrak dipahami dengan sudut pandang kongkret materi.Dan yang terjadi adalah terpisahnya dua sudut pandang yang nyata seumpama air dan minyak.
Hal demikian digambarkan Al-Qur'an bahwa telah terjadi kerusakan-kerusakan di darat,laut dan udara seperti setiran surat Ar_Ruum ayat 41


Telah terjadi kerusakan didarat dan dilaut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia ,supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian adri akibat perbuatan mereka,agar mereka kembali kejalan yang benar.
Bentuk-bentuk kerusaka alam dan segala yang ada dimuka bumi ini mengarah kepada manusia.kerusakan tersebut bukan saja kehancuran bagi alam ,tetapi danpak tragis secara pasti akanmenimpa manusia itu sendiri.Konsepsi Qaidah Fiqhiyah bahwa bahaya harus dihindri

Menghendaki pemberlakuan tegas sebuah undang-undang terhadap pihak yang melakukan pengrusakan.Bahkan ada qaidah mengkedepankan pencegahan sebelum sutu pengrusakan dilakukan dan atau berhak dilakukan.Qaidah itu berbunyi



"Mencegah hal-hal yang mengarah pada pengrusakan atau bahaya lebih diutamakan dari pada mengupayakan manfaat yang berhak didapat"
Pernyataan diatas singkat,padat dan sarat dengan muatan maknanya,sehingga dapat saja dipahami pengangendaan pemerintah dengan menempatkan anggaran khusus pemeliharaan lingkungan alam sebagaimana anggaran seni budaya lainya,dan tentu saja menyertakan ancaman tegas bagi para pelanggar aturan itu,bahkan dapat saja sangsi mati.
Konsefsi qaidah ( ) bahaya harus dihilangkan memiliki analog logis sebagai berikut:
Kerusakan alam akan mengancap nyawa manusia dengan jumlah banyak,dan jika ancaman itu terbukti,maka jumlah nayawa yang akan terenggutpun banyak.
Pelaku pidana pengrusakan adalah sejumlah keci manusia yang berbanding (1 : 1000) bahkan lebih.Apabila dengan membunuh 1 orang dapat menyelamatkan 1000 orang,maka sangsi bunuh terhadap satu orang tersebut mutlak dan fardhu 'ain hukumnya.
Menghilangkan satu nyawa merupakan bentuk mudharat (bahaya) dan menghilangkan 1000 nyawa pun bahaya,tetapi tingkat bahaya nilai 1000 nyawa lebih berbahaya ketimbang satu nyawa.Melihat persoalan pada ilustrasi diatas Qaidah fiqih yang lain menegaskan:


Apabila dihadapkan dua mafsadat (bentuk kerusakan atau bahaya) maka hindarilah bahaya yang lebih besar dengan melanggar atau menempuh bahaya yang paling ringan.
2 . KONSERVASI ALAM DALAM ISLAM
Sistem yang diberikan islam dalam menyelesaikan persoalan lingkungan mempunyai pendekatan yang berbeda dengan system sekuler /.Islam adalah agama fitrah yang melakukan pendekatan hukum berdasarkan fitrah pula.Bagi islam segala perbuatab baik dan buruk di dunia akan mendapatkan ganjaran setimpal,oleh karena itu kebaikan seorang muslim merupakan cermin kebaikan akan hidupnya kelak di akhirat,sebab islam memendang bahwa semua aspek hidup dan apa saja yang dilakukan manusia (muslim) semata-mata sebagai ibadah kepada Allah SWT,firman nya dalam Al-Qur'an Surat Al-Zariyat ayat 56 yang artinya:
"Tidaklah Allah ciptakan Jin da Manusia melainkan untuk bertibadah kepadaku (Allah SWT)"
Oleh karena itu memelihara lingkungan dalam islam merupakan bagian dari totalitas ibadah manusia.Sebab itu islam menjadi rahmatan lil 'alamin agar mendorong ummat untuk tidak membuat kerusakan atau mempercepat laju kerusakan yang dilakukan dipelanet bumi dan alam semesta.
Syari'at mengajarkan agar seorang muslim berhati-hati dengan apa yang diperbuat dan apa yang dimakanya.Sekarang ini pemahaman fiqih termasuk perintah0perintah syari'at lainya banyak belum tersosialisasikan dan tidak dimengerti kebanyakan pemeluk islam sendiri terutama di Indonesia.Fiqih hanya difahami secara teoritis oleh kalangan pesantren dan kaum santrinya,terapanya yang berlaku pada muslim Indonesia hari ini boleh jadi dianggap hanyasebuah warisan (tradisi) tanpa dimengerti sumber ilmunya.
Oleh karena itu perlu ada kesepakatan yang mutakhir dari jumhur ulama (fuqaha) dalam meletakan status hokum hidupan liar yang diharamkan untuk memakanya,termasuk memperjual belikan atau memelihara tanpa alas an yang haq.Dari penelitian penulus dari tiga kitab yang dijadikan referensi : Hukum-hukum fiqih islam ,Subussalam dan Bidayat Al-Mujtahid .Fuqaha menempatkan klasipikasi dan contoh-contoh hewan yang diharamkan dengan sedikit kerancuan.Misalnya Gajah dan Badak dimasukan kedalam binatang yang bertaring dan pemakan daging,padahal hewan ini pemakan tumbuh-tumbuhan (herbivora),sedangkan kelelawar diangap mubah,boleh dimakan kecuali Imam Syafi'I yang memakruhkanya,padahal hewan ini termasuk hewan yang mempunyai taring.Mayoritas kelelawar yang dijumpai adalah pemakan buah0buahan dan sari bunga,dan ada juga jenis seperti Mangaderma spasma selain memakan buah juga memakan hewan inverbrata dan memangsa sesame jenis kelelawar lainya.
Selain itu ada juga kewajiban bagi seorang muslim untuk menghormati tempat-tempat konsevasi,seperti taman nasional,suaka marga satwa,cagar alam,taman hutan raya dan seterusnya,sebab ternyata islam menganjurkan pemanfaatan secara lestari segala sumber daya yang ada di muka bumi dengan mengaturnya dalam syari'at fiqih (jurispudensi islam) tidak ada perbedaan terhada hima yang ditetapkan oleh Rasulullah 15 abad yang silam dengan kawasan-kawasan konservasi yang ada sekarang.Perbedaanya adalah masalah manajemen dan pemanfaatan yang jauh berkurang
Dukungan terhadap pelestarian alam dan oemanfaatan berkelanjutan merupakan harapan dunia untuk kemaslahatan kemanusiaan dan generasi yang akan datang.Sebab tanpa adanya kepedulian yang terpadu sekenario lingkungan dan kondisi bumi pada akhir abad 21 ani akan semakin buruk.Keengganan Negara besar seperti Amerika Serikat untuk menurunkan emisi karbon,ditambah gaya hidup yang cenderung menghamburkan gas-gas buangan yang mengakibatkan efek rumah kaca,akan semakin meningkat.
Tahun 2100,bila perilaku manusia tidak berubah ,diperkirakan temperature akan naik menjadi 5,8 derajat Celsius.Dan tahun 2020 akan ada kenaikan 1 derajat Celsius ,diseluruh dunua,yang bias mengakibatkan perubahan iklim dan kekacauan iklim dan kekacaun musim yang bias berdampak sangat buruk bagi perekonomian,pertanian dan kesehatn manusia (IUCN 2003).
Karena itu muslim Indonesia,bias menjadi pelopor dengan ikut melestarikan sumber dayaalam dan memelihara lingkungan dengan sebaik-baiknya agar bumi menjadi maslahat dan terpelihara bagi seluruh manusia.
Jelasnya semua Negara dan masyarakat internasionalsedang khawatir tentang eksitensi lingkunganya.Batasan-batasan disiplin lingkunganpun semakin meluas dan tidak mungkin dioecahkan oleh peraktik dan pemikir sepihak ataupun dari pendapat-pendapat individu.Masalah lingkungan adalah masalah bersama memandang masa depan mereka.tetapi jika hamper 200 juta penduduk muslim di Indonesia mengindahkan syari'at dan mengamalkanya tentu merupakan kontribusi yang luar biasa bagi lingkungan karena kekayaan jenis,kesuburan ekosistem di darat dan dilaut dengan alamnya yang masih menyimpan sumber daya alam yang banyak harus dikelola dengan kerangka yang ramah lingkungan.
Mematuhi dan mengamalkan syari'at serata mengamalkanya merupakan amaliah dalam jangka panjang.langkah awal bagi yabg memahami,adalah mulailah mensosialisasikan fiqih baik dilingkungan rumah tangga kita maupun dilembaga-lembaga pendidikan.Tidak ada jalan yang lebih baik kecuali latihan mencintai dan menerapakan syri'at islam dimulai sejak dini dan dilingkungan keluarga kita.Wallahu 'a lam

DAFTAR PUSTAKA
 M Mangunjaya Fachruddin,dkk.2007 Menanam sebelum kiamat (islam,ekologi dan gerakan lingkungan hidup).Yayasan Obor Indonesia.Jakarta
 M Mangunjaya Fachruddin. 2005 Konservasi Alam Dalam Islam. Yayasan Obor Indonesia.Jakarta

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Selasa, 02 Februari 2010

HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)

A. Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “ Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya. Menurut Otto Soemarwoto, “sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam factor. Pertama, oleh jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur linkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antara unsur dalam linkungan hidup itu. Ketiga, kalakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, factor non material suhu, cahaya, dan kebisingan.
Dari Pasal 1 angaka 1 UU No. 23 Tahun 1997, pengertian lingkungan hidup dapat dirangkum menjadi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Kesatuan ruangan
Ruang adalah suatu bagian tempat berbagai komponen lingkungan hidup bisa menempati dan melakukan proses interaksi di antara berbagai komponen lingkungan hidup tersebut.
2) Semua benda
Semua benda yang digolongkan juga sebagai materi, sehingga materi merupakan segala sesuatu yang berbeda pada suatu tempat derta pada suatu waktu. Pendapat kuno mengatakan semua benda terdiri atas empat macam materi asal yaitu api, air, tanah dan udara.
3) Daya
Daya atau disebut juga dengan energi atau tenaga merupakan sesuatu yang memberikan kemampuan untuk menjalankan kerja, atau dengan kata lain energi atau tenaga adalah kemampuan untuk menjalankan kerja.
4) Keadaan
Keadan disebut juga sebagai situisi dab kondisi. Keadaan memiliki berbagai ragam yang satu sama lainnya ada yang membantu berlangsungnya proses kehidupan lingkungan, ada yang merangsang makhluk hidup untuk melakukan sesuatu, ada juga justru yang menggagu berprosesnya, interaksi lingkungan dengan baik.
5) Makhluk Hidup (termasuk manusia dan prilakunya)
Makhluk hidup merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat dominant dalam siklus.

B. Larangan Merusak Lingkungan Menurut Syari’at Islam
Firman Allah SWT surta Al-A’rof ayat 56
ولا تفسدوا فى الارض بعد إصلاحها ودعوه خوفا وطمعا إن رحمت الله قريب من الحسنين
Dan jangan lah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah(Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada Allah, dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini melarang pengrusakan di muka bumi. Pengrusakan adalah salah satu bentuk pelanggran atau bentuk pemlampauan batas. Karena itu. Ayat ini melanjutkan tutunan ayat yang lalu dengan menyatakan : dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah perbaikannya yang dilakukan kamu oleh Allah SWT dan atau siapapun dan berdoalah serta beribadah kepada-Nya dalam keadaan takut sehingga kamu lebih mentataati-Nya dalam keadaan penuh harapan dan anugrah-Nya, termasuk pengabulan do’a kamu. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada al-muhsinin, yakni orang-orang yang berbuat baik.
Menurut kajian Ushul fiqh, ketika kita dilarang melakukan sesuatu berarti kita diperintahkan untuk melakuakan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang merusak alam berarti kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status perintah tersebut tergantung status larangannya. Contoh, status larangan merusak alam adalah haram, itu menunjukan perintah melestarikan alam hukumnya wajib. (Jam’ul Jawami’, I.390)
Sementara itu, fakhruddin al-Raziy dalam menanggapi ayat di atas, berkomentar bahwa, ayat di atas mengindikasikan larangan membuat madharat. Pada dasarnya, setiap perbuatan yang menimbulkan madharat itu dilarang agama. Al-Qurtubi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa, penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan adanya madharat. Beliau juga menyebutkan bahwa mencemari air juga masuk dalam bagian pengrusakan. (al-Tafsir al-Kabir,IV, 108-109; Tafsir Al-Qurtubi, VII, 226)
Alam raya telah diciptakan Allah swt. Dalam keadaan yang sangat harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya baik, bahkan memerintahkan hamba-hambanya untuk memperbaikinya.
Salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan Allah, adalah dengan mengutus para Nabi untuk meluruskan dan memperbaiki kehidupan yang kacau dalam masyarakat. Siapa yang tidak menyambut kedatangan rasul, atau menghambat misi mereka, maka dia telah melakukan salah satu bentuk pengrusakan di bumi.
Merusak setelah diperbaiki, jauh lebih buruk daripada merusaknya sebelum diperbaiki, atau pada saat dia buruk. Kerena itu, ayat ini secara tegas menggaris bawahi larangan tersebut, walaupun tentunya memperparah kerusakan atau merusak yang baik juga amat tercela.
Kerusakan ini mencakup kerusakan jiwa dengan cara membunuh dan memotong anggota tubuh, kerusakan harta dengan cara gasab dan mencuri, kerusakan agama dan kafir dengan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan, kerusakan nasab dengan melakukan zina dan kerusakan akal dengan meminum minuman yang memabukan dan semisalnya.
Kesimpulannya bahwa, perusakan itu mencakup kerusakan terhadap akal, akidah, tata kesopanan, pribadi maupun social, sarana-sarana penghidupan, dan hal-hal yang bermanfaat untuk umum, seperti lahan-lahan pertanian, perindustrian, perdagangan dan sarana-sarana kerja sama untuk sesame manusia.
Adapun perbaikan Allah Ta’ala terhadap keadaan manusia adalah berupa petunjuk agama dan diutusnya Nabi dan Rasul, yang hal itu disempurnakan dengan dibangkitkannnya Nabi dan Rasul terakhir, yang merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dengan diutusnya itu, akidah umat islam telah diperbaiki, akhlak dan tata kesopanan mereka telah dibimbing. Sebab beliau telah menghimpun akhlak dan kesopanan itu bagi umat manusia. Segala kemaslahatan suh dan jasad dan telah disyari’atkan pula bagi mereka saling menolong dan saling mengasihi telah pelihara bagi mereka. Keadailan dan persamaan telah disyari’atkan bagi mereka. Musyawarah yang terkait dengan suatu kaidah, menolak hal yang merusak, dan memelihara hal-hal yang maslahat. Dengan demikian, agama mereka melebihi agama-agama lainnya.
Kehidupan alam dalam pandangan islam berjalan di atas prinsip keselarasan dan keseimbangan. Alam semesta berjalan atas dasar pengaturan yang serasi dan dengan perhitungan yang tepat. Sekalipun di dalam ala mini tampak seperti unit unit yang berbeda. Semuanya berada dalam satu system kerja yang saling mendukung, saling terkait, dan saling tergantung satu sama lain. Artinya, apabila ada satu unit atau bagian yang rusak pasti menyebabkan unit atau bagian lain menjadi rusak pula. Prinsif keteraturan yang serasi dan perhitungan yang tepat semacam ini seharusnya menjadi pegangan atau landasan berpijak bagi manusia dalam menjalani kehidupan di muka bumi ini. Dengan demikian, segenap tindakan manusia harus didasarkan atas perhitungan-perhitungan cermat yang diharapkan dapat mendukung prinsip keteraturan dan keseimbangan tersebut.
Dalam fiqh terdapat ketentuan dasar bahwa semua makhluk mempunyai status hukum muhtaram, bukan dalam arti terhormat, tetapi harus dilindungi eksistensinya/ jiak makhluk hidup, maka siapapun terlarang membunuhnya. Jika makhluk tek bernyawa, maka siapapun terlarang merusak binasakannya. Dengan kata lain, semua makhluk harus dilindungi hak kepriadaanya.
Eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam dilihat sebagi penyebab untama terjadinya bencana alam seperti longsor maupun banjir di Indonesia dalam kurun waktu setahun terakhir ini. Bencana ala mini tidak hanya telah mengakibatkan ratusan manusia kehilangan nyawa, tetapi ribuan manusia kehilangan nyawa juga kehilangan tempat tinggal mereka.
Bencana lingkungan seperti tsunami, tanah longsor, lumpur, dan gempa adalah sederet bencana yang silih berganti. Tetapi, bencana-bencana tersebut tidak selamanya disebabkan factor alam. Banjir dan tanah lonsor misalnya, merupakan bencana yang tidak bisa dipisahkan dengan factor manusia yang kurang ramah dengan alam dan lingkungannya sendiri.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah surat Ar-Rum ayat 41 yang artinya, “kerusakan telah terjadi di darat dan di lautan karena dosa-dosa yang dilakukan oleh tangan-tangan manusia, biar mereka dapat merasakan dari apa yang mereka lakukan, agar mereka mau kembali (taubat)”
Dalam pelajaran ekologi manusia, kita dikenalkan pada teori tentang hubungan manusia dengan alam, salah satunya adalah anthrophosentis. Di sana dijelaskan mengenai hubungan manusia dan alam. Di mana manusia menjadi pusat dari alam. Maksudnya semua yang ada di alam ini adalah untuk manusia.
Allah SWT. Juga menjelaskan dalam Al-Quran, bahwa semua yang ada di ala mini memang sudah diciptakan untuk kepentingan manusia. “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (al Baqarah: 29)
Ajaran islam menawarkan kesempatan untuk memahami Sunnatullah serta menegaskan tanggung jawab manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengajarkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga mengajarkan aturan main dalam pemanfaatannya dimana kesejahteraan bersama yang berkelanjutan sebagai hasil keseluruhan yang diinginkan. Salah satu Sunnah Rasulullah SAW menjelaskan bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat dari suatu sumber daya alam milik bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sepanjang tidak melanggar, menyalahi atau menghalangi hak-hak yang saam yang juga dimiliki oleh orang lain sebagai warga masyarakat. Penggunaan sumber daya yang langka atau terbatas harus diawasi dan dilindungi.
Agama dan lingkungan, membentuk pandangan baru terhadap alam, misalnya pamahaman kontekstual kitab-kitab suci dan tradisi religius keagamaan tentang alam, meningkatkan kesadaran untuk membangun basis untuk aksi, baik melalui fiqh lingkungan/teologi lingkungan, pemuka agama, dan lembaga keagamaan. Islam menekankan umatnya yang menjaga kelestarian lingkungan dan berlaku arif terhadap alam. Dalam QS. Al-Anbiya/21:35-39 Allah mengisahkan kasus Nabi Adam as. Adam telah diberi peringatan oleh Allah untuk tidak mencabut dan memakan buah khuldi. Namun, ia melanggar larangan itu. Akhirnya, Adam terusir dari surga. Karena Adam telah merusak ekologi surga, ial terlempar kepadang yang tandus, kering, panas dan gersang. Doktrin ini mengingatkan manusia agar sadar terhadap persoalan lingkungan dan berikhtiar memelihara ekosistem alam.
Hukum pelestarian lingkungan hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, semua orang baik individu maupun kelompok dan perusahaan bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup, dan harus dilibatkan dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup. Hanya saja, di antara yang paling bertanggung jawab dan menjadi pelopor atas kewajiban ini adalah pemerintah. Sebab, pemerintah adalh pihak yang mengeman amant untuk mengurus ursan rakyat termasuk lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah juga memiliki seperangkat kekuasaan untuk menggerakkan kekuatan menghalau pelaku kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban masyarakat adalah membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah lingkungan hidup.
Selagi lingkungan hidup masih tercemar, maka kita semua terus berdosa. Jika fardhu kifayah belum tuntas, maka usaha/ikhtiar untuk memenuhi kewajiban itu tidak boleh berhenti. Dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup, pemerintah dan pada tingkatan terakhir anggota masyarakat. Kenapa masyarakat juga berdosa? Karena masyarakat juga berkewajiban untuk mencega, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik dalam pelestarian lingkungan hidup.

C. Dalil-Dalil Seputar Dasar Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan
Perintah berlaku ihsan (baik) kepada segala sesuatu
عن شداد بن أوس قال : ثنتان حفظتهما عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته . (رواه مسلم)
Dari Syaddad bin Aus berkata, “Ada dua hal yang aku hapal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan kepada segala sesuatu. Bila kalian membunuh (seperti binatang berbahaya), bunuhlah dengan cara yang baik. Bila kalian menyembelih binatang, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian mengasah pisaunya dan memberi kemudahan kepada sembelihannya.
* Merusak lingkungan merupakan salah satu sifat orang munafik
قال الله تعالى : وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ . (البقرة : 205)
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”
* Larangan terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan mudharat/merugikan orang lain.
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا ضرر ولا ضرار .
(رواه أحمد وعبد الرزاق في المصنف وصححه الألباني في الصحيحة : 250)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh menimbulkan kemudharatan atau membalas kemudharatan dengan kemudharatan.”
* Menanam tumbuhan yang bermanfaat sama dengan bersedekah
عن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من مسلم يغرس غرساً ، أو يزرع زرعاً ، فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة ، إلا كان له به صدقة . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak seorang pun muslim yang menanam tumbuhan atau bercocok tanam, kemudian buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang ternak, kecuali yang dimakan itu akan bernilai sedekah untuknya.”
عن أنس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا قامت الساعة ، وبيد أحدكم فسيلة ، فإن استطاع أن لا يقوم حتى يغرسها فليفعل . (رواه أحمد وقال الألباني : وهذا سند صحيح على شرط مسلم)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kiamat telah terjadi dan di tangan seorang dari kalian memegang bibit korma, bila dia dapat untuk tidak meniggalkan tempatnya sebelum dia menanam bibit itu, maka hendaknya dia lakukan.”
* Berbuat baik kepada setiap makhluk bernyawa bernilai pahala
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : بينما كلب يطيف بركية قد كاد يقتله العطش إذ رأته بغي من بغايا بني إسرائيل فنزعت موقها فاستقت له به فسقته إياه فغفر لها به . (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dulu ada seekor anjing yang hamper mati karena kehausan mengelilingi sebuah sumur. Tiba-tiba seorang wanita pelacur Bani Israil melihat anjing itu. Maka wanita pelacur itu melepas sepatunya, mengambil air (dari dalam sumur) dengan sepatunya itu dan memberi minum anjing tersebut. Wanita pelacur tersebut diampuni dosanya (oleh Allah) dengan perbuatannya itu.”
* Mengoptimalkan manfaat lahan bernilai pahala, dan setiap bagian yang dinikmati dari hasil lahan tersebut adalah sedekah
عن جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من أحيا أرضاً ميتة فله أجر، وما أكلت العافية (كل طالب رزق آدمياً كان أو غيره) منها فهو له صدقة . (رواه أحمد وصححه الألباني)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengolah tanah mati, dia mendapatkan pahala. Apapun yang dimakan oleh makhluk hidup dari hasil olahannya bernilai sedekah bagi dia.”
* Menjaga kebersihan fasilitas publik bagian dari iman, menghapus dosa dan dapat menjadi sebab masuk surga
عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الإيمان بضع وسبعون شعبة ، فأفضلها قول لا إله إلا الله ، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق ، والحياء شعبة من الإيمان . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Iman itu terdiri dari tujuh puluh sekian cabang. Yang terutama adalah ucapan Laa Ilaaha illallaah (Tidak ada sesembahan yang hak selain Allah) dan yang paling rendah adalah menyingkirkan kotoran dari jalanan. Sikap malu adalah salah satu cabang dari iman.”
عن معقل بن يسار قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من أماط أذى من طريق المسلمين كتبت له حسنة ، ومن تقبلت منه حسنة دخل الجنة . (رواه الطبراني في المعجم، والبخاري في الأدب المفرد وحسنه الألباني)
Dari Ma’qal bin Yasar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang menyingkirkan kotorang dari jalanan kaum muslimin, perbuatannya dicatat sebagai satu kebaikan. Barangsiapa yang diterima darinya satu kebaikan, ia akan masuk surga.”
عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : عرضت علي أعمال أمتي حسنها وسيئها فوجدت في محاسن أعمالها الأذى يماط عن الطريق ووجدت في مساوئ أعمالها النخاعة تكون في المسجد لا تدفن . (رواه مسلم)
Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ditampakkan kepadaku amalan umatku, yang baik dan yang buruk. Aku dapati di antara amal baik ialah kotoran yang disingkirkan dari jalan. Dan aku dapati di antara amalan yang jelek ialah air liur yang buang di mesjid dan tidak ditimbuni (tanah).”
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : بينما رجل يمشي في الطريق إذ وجد غصن شوك ، فأخره فشكر الله له فغفر له . (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dulu ada seorang laki-laki yang jalan di sebuah jalan. Tiba-tiba dia melihat ranting pohon berduri. Dia singkirkan ranting itu maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”
* Larangan menyiksa binatang
عن عبد الله بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي أطعمتها وسقتها إذ هي حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض . (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita diadzab karena seekor kucing. Ia mengurung kucing itu sampai mati, maka wanita tersebut masuk neraka. Dia tidak memberi kucing itu makan dan minum, karena dia mengurungnya. Dia tidak juga melepaskan kucing itu agar dapat makan serangga tanah.”
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لعن الله من اتخذ شيئاً فيه الروح غرضاً . (متفق عليه)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (seperti panah atau tembak).”
* Larangan mencemari lingkungan
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : اتقوا اللاعنين . قالوا : وما اللاعنان ؟ قال : الذي يتخلى في طريق الناس أو في ظلهم . (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat!” Sahabat-sahabat bertanya, ”Apakah dua perbuatan yang mendatangkan laknat itu?” Nabi menjawab, “Orang yang buang air besar di jalan umum atau di tempat berteduh manusia.”
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يبولن أحدكم في الماء الدائم الذي لا يجري ثم يغتسل فيه . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang dari kalian kencing di air tenang yang tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya.”
* Kecaman bagi yang hidup boros
عن أبي نعامة أن عبد الله بن مغفل سمع ابنه يقول : اللهم إني أسألك القصر الأبيض عن يمين الجنة إذا دخلتها . فقال أي بني ، سل الله الجنة وتعوذ به من النار . فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : إنه سيكون في هذه الأمة قوم يعتدون في الطهور والدعاء . (رواه أبو داود وصححه الألباني)
Dari Abu Nu’amah bahwa Abdullah bin Mughaffal mendengar anaknya berdoa, “Ya Allah, aku mohon diberi istana putih di sebelah kanan surga bila aku masuk surga.” Maka Abdullah berkata, “Wahai anakku, mintalah surga kepada Allah dan berlindunglah kepadanya dari neraka. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya akan ada pada umat ini sekelompok orang yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdoa.”
* Larangan merusak lingkungan
قال أبو بكر رضى الله عنه لما بعث الجنود نحو الشام : . . . ولا تغرقن نخلا ولا تحرقنها ولا تعقروا بهيمة ولا شجرة تثمر ولا تهدموا بيعة ولا تقتلوا الولدان ولا الشيوخ ولا النساء . (رواه البيهقي في السنن)
Abu Bakar radhiyallahu ’anhu berpesan ketika mengirim pasukan ke Syam, ” . . . dan janganlah kalian menenggelamkan pohon korma atau membakarnya. Janganlah kalian memotong binatang ternak atau menebang pohon yang berbuah. Janganlah kalian meruntuhkan tempat ibadah. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orang tua dan wanita.”
- Perintah untuk memanfaatkan barang yang masih bisa digunakan
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم مر بشاة ميتة فقال : هلا استمتعتم بإهابها ؟ قالوا : إنها ميتة . قال : إنما حرم أكلها . (متفق عليه)
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati bangkai seekor kambing. Beliau berkata, “Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya?” Sahabat-sahabat menjawab, “Tapi kambing ini bangkai.” Nabi bersabda, “Yang diharamkan dari kulit bangkai itu hanyalah memakannya.”
* Perintah untuk menjaga kelangsungan hidup seluruh makhluk dari ancaman kepunahan
عن عبد الله بن مغفل قال : إني لممن يرفع أغصان الشجرة عن وجه رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو يخطب فقال : لولا أن الكلاب أمة من الأمم لأمرت بقتلها فاقتلوا منها كل أسود بهيم . وما من أهل بيت يرتبطون كلبا إلا نقص من عملهم كل يوم قيراط إلا كلب صيد أو كلب حرث أو كلب غنم . (رواه الترمذي وحسنه)
Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, ”Sesungguhnya aku di antara yang menyingkirkan ranting pohon yang menghalangi wajah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam ketika satu waktu beliau berkhutbah. Beliau berkata, ’Andaikata anjing itu bukan sebagai satu umat dari umat-umat yang ada, akan aku perintahkan untuk membunuh semua anjing. Bunuhlah anjing yang hitam legam. Tidaklah sebuah keluarga mengikat anjing kecuali akan berkurang dari pahala amal mereka dua qirath setiap hari, kecuali untuk anjing berburu atau anjing penjaga kebun atau anjing penjaga ternak kambing.”
* Contoh pemeliharaan keanekaragaman binatang dalam kisah Nabiyullah Hud ’alaihis salam
التفسير الميسر ، مجمع الملك فهد - (ج 4 / ص 21)
{ حَتَّى إِذَا جَاءَ أَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّورُ قُلْنَا احْمِلْ فِيهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ وَأَهْلَكَ إِلا مَنْ سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ وَمَنْ آمَنَ وَمَا آمَنَ مَعَهُ إِلا قَلِيلٌ (40) }
حتى إذا جاء أمرنا بإهلاكهم كما وَعدْنا نوحًا بذلك ، ونبع الماء بقوة من التنور - وهو المكان الذي يخبز فيه - علامة على مجيء العذاب ، قلنا لنوح: احمل في السفينة من كل نوع من أنواع الحيوانات ذكرًا وأنثى، واحمل فيها أهل بيتك، إلا مَن سبق عليهم القول ممن لم يؤمن بالله كابنه وامرأته ، واحمل فيها من آمن معك من قومك ، وما آمن معه إلا قليل مع طول المدة والمقام فيهم.
”Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur telah memancarkan air, Kami berfirman: “Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali orang yang telah terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkan pula) orang-orang yang beriman.” Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit.” (QS. Huud/11: 40)
* Larangan memotong tumbuhan tanpa alasan yang jelas
عن عبد الله بن حبشي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار . (وراه أبو داود وصححه الألباني) .
سئل أبو داود عن معنى هذا الحديث ، فقال : هذا الحديث مختصر يعني من قطع سدرة في فلاة يستظل بها ابن السبيل والبهائم عبثا وظلما بغير حق يكون له فيها صوب الله رأسه في النار .
Dari Abdullah bin Habasyi berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Barangsiapa yang menebang sebatang sidr (sejenis pohon obat), Allah akan menundukkan kepalanya di dalam neraka.”
Imam Abu Dawud ditanya tentang makna hadits ini. Abu Dawud berkata, ”Hadits ini singkat. Artinya, barangsiapa yang menebang pohon sidr yang biasa dipakai berteduh musafir atau binatang di padang pasir, tanpa alasan yang jelas atau secara aniaya, Allah akan menundukkan kepalanya di neraka.”
* Perintah untuk mematikan lampu untuk menghindari kebakaran
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : خمروا الآنية وأجيفوا الأبواب وأطفئوا المصابيح فإن الفويسقة ربما جرت الفتيلة فأحرقت أهل البيت . (رواه البخاري)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tutuplah bejana-bejana dan pintu-pintu (rumah). Matikanlah lampu-lampu. Bisa jadi tikus kecil membawa anak api sehingga membakar seluruh penghuni rumah.”


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah