Cari Blog Ini

Sabtu, 11 Desember 2010

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Islam sebagai agama yang tidak hanya mengurusi urusan ibadah,telah dipraktekan oleh pengikutnya dalam bentuk institusi politik Negara.Semenjak wafatnya Rasulullah SAW,islam tampil dalam bentuk yang nyata sebagai institusi Negara.Dalam banyak hal,bias ditemukan kenyataan-kenyataan sejarah yang menunjuk pada eksitensi Negara,terutama semenjak berdirinya Bani Umayah hingga hancurnya Khilafah Turki Ustmani.
Dari kenyataan yang panjang sejak abad ke-7 hingga abad ke-21 M,ummat islam telah mempraktekan kehidupan politik yang begitu kaya dan beragam yang meliputi bentuk Negara dan system pemerintahan,lebih-lebih sejak terbebasnya dunia islam dari Kolonialisme Barat,dunia islam telah mempraktekan system polotik yang berbeda dengan masa lalunya.Jika dilihat dari kenyataan sejarah,ummat islam telah mempraktekan Negara kesatuan dan federal.Kedua bentuk Negara tersebut hidup dalam konteks sejarah yang berbeda sesuai dengan komdisi yang dihadapinya.
1. NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan adalah bentuk Negara dimana wewenang kekuasaan tertinggi dipusatkan dipusat.Kekeuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah.Pemerintahan pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagaian kekuasaanya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (Negara kesatuan dengan system desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap berda pada pemerintahan pusat.
Dalam praktik sejarah politik ummat islam,sejak zaman Rasullah SAW hingga al-khulafa al-Rasyidun jelas tampak bahwa islam dipraktekkan didalam ketatanegaraan sebagai Negara kesatuan,dimana kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat ,gubernur-gubernur dan panglima-panglima diangkat serta diberhentikan oleh khalifah. Hal ini berlangsung sampai jatuhnya Daulah Umaiyah di Damaskus.Kemudian timbul tiga kerajaan Islam yang tampaknya terpisah satu sama lain yaitu Daulah Abbasiyah di Baghdad, Daulah Umaiyah di Mesir dan Daulah Umaiyah di Andalusia. Meskipun ketiga pemerintahan itu terpisah, tetapi kaum muslimin sebagai ummat dimana saja ia berada, bahasa apa saja yang ia pakai dan kedalam kebangsaan apapun dia termasuk,dia tetap mempunyai hak-hak yang sama sebagai kaum muslimin yang lain.Oleh karena itu walaupun dunia islam pada waktu itu terpercah menjadi tiga pemerintahan akan tetapi kaum muslimin menganggap atau seharusnya menganggap ketiga-tiganya ada diwililayah darul Islam.
Zainal Abidin Ahmad menegasklan bahwa sejak berpuluh-puluh abad yang lalu, islam telah menentukan pendirianya bahwa bentuk Negara islam adalah republic.Khilafah adalah seorang presiden yang dipilih oeh rakyat. Dengan mengutip pendapat Ibnu Rusyd, pemerintah Arab klasik dizaman Islam yang pertama adalah seperti system republic dari Plato, tetapi Muawiyah meruntuhkan susunan yang baik itu, menghapuuskan segala keindahan dengan mencabut seluruh urat akarnya. Kemudian didirikan suatu emerintahan Otokrasi. Akibatnya adalah runtuhnya seluruh sendi asas pemerintahan islam dan berjangkitlah anarki dan kekacauan diseluruh negeri Andalusia.
Negara kessatuan Islam yang berbentuk republik dalam sejarah Islam awal kemudian dirubah oleh Muawiyyah menjadi Negara kesatuan islam yang berbentuk Monarki (kerajaan) dimana kepala Negara tidak lagi dipilih oleh rakyat melainkan berdasarkan keturunan.
Dalam kehidupan kenegaraan sekarang, dua model ketatanegaraan ini oleh ummat Islam dipraktekkan dibeberapa negara. Bentuk Negara kesatuan Ilam yang berbentuk republik telah dipraktekkan oleh Republik Islam Iran yang beraliran Syah dan Republik Islam Pakiistan yang beraliran Sunni.Kedua Negara ini telah menjadi contoh dari Negara kesatuan islam yang berbentuk republik .Sedangkan bentuk Negara Ikesatuan slam yang berbentuk Monarki dipraktekan oleh Arab Saudi, Jordania, Uni Emirat Arab, dan lain-lain diman pergantian kekuasaan tidak ditentukan oleh suara rakyat melainkan oleh keturunan penguasa.
2. NEGARA FEDERAL
Dalam praktek sejarah politik ummat Islam, sejak mulai lahir dizaman nabi sampai dizaman al-Khulafa al-Rasiydun, Dinasti Umaiyyah dan permulaan Abbasiyah, Negara Islam masih berbentu Negara kesatuan. Baik dimasa pemerintahan daerah masih Imarah Khasanah dizaman Nabi dan Khhalifah Abu bakar, maupun sesudah menjadi Iamarah ‘Ammah yang dimulai oleh Khalifah Umar , Negara Islam masih tetap merupakan Negara kesatuan. Tetapi, setelah pemerintahan daerah menjadi Imarah istila; barulah berubah bentuk menjadi Negara Pederasi. Muhammad Kurdi Ali mengatakan bahwa pemerintahan daerah dizaman Khalifah Mansur (Abbasiyah), masih tetap desentralisasi atau daerah otonom-otonom.
Kebetulan dizaman ini muncul suatu daerah yang ingin menjadi suatu Negara , yaitu Negara Andalusia, yang didirikan oleh Abdurrahman bin Mu’awiyah dari bani Umaiyah pada 139H/756M. Namun dinasti Umaiyah masih belum berani melepaskan diri dari wilayah Abbasiyah, yang terbukti dari ppanggilan penguasa negarranya adalah Amir yang berarti kepala Negara bagian .
Baru dizaman Khalifah Harun al-Rasyid (170-193H/789-809M), dimulai rencana pementukan Negara federasi.Dia menghadapi persoalan yang serupa dengan kakeknya, Mnsur, yakni berdirinya Negara Idrisiyah (adarisah) dimaroko pada tahun 177 H.Pada awalnya perestiwa itu disambut dengan kemarahan.Tetapi, kemudian pemerintah sendiri mengadakan rencana pembentukkan Negara-negara bagian, dengan menyetujui berdirina Negara Aglabiyah (Agalibah) di Tunis pada tahun 184 H, yang didirikan oleh Ibrahim bin Aglab.Negara ini berdiri selam satu abad, dari 184 H/ 800 M- 296 H/908M.
Rencana ini dilanjutkan kembali oleh khalifa Ma’mun (128-218H/813-833M). Diperintahkan kepada Wazir yang tercakap, Tahir bin Husen,untuk mendirikan suatu Negara bagian sebagai percobaan (model) di Khurasan dengan nama Thahiriyah dari 205H/820M-259H/872M.
Dalam sejarah muncul dua jenis Negara bagaian, yaitu Imarah Amamah tingkat Istila,yakni Negara-negara bagian yang memiliki status Negara terbatas.Kepala Negara bagian ini dinamakan amir. Dan Imarah Amamah tingkat istimewa, yang memiliki hak-hak Negara yang sangat luas, keluar dan kedalam.Kepala Negara dinamakan sultan.
B. SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Adapun system pemerintahan yang pernah diperaktekan dalam islam,sangat terkait dengan kondisi kontekstual yang dialami oleh masing-masing ummat.Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, ummat islam pernah mempraktekkan beberapa system pemerintahan yang meliputi system pemerintahan khilafah (Khalifah berdasarkan syurra dan khalifah berdasarkan Monarrki), imamah, monarki dan demokrasi.
1. SISTEM PEMERINTAHAN KHILAFAH
Khilafah adalah pemerintahan islam yang tidak dibatasi oleh wilayah teritorial,sehingga kekhalifahan islam meliputi berbagai suku dan bangsa.Ikatan yang mmempersatukan kekhalifahan adalah islam sebagai agama. Pada intinya, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi SAW.Dalam bahasa Ibn Khaldun, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum bagai kaum muslimin diseluruh penjuru dunia untuk menegakkan hokum-hukum syari’at silam dan memikul da’wah islam keseluruh dunia.Menegakkan khalifah adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin diseluruh penjuru dunia.Dan menjalankan kewajiban yang demikian itu,sama dengan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah bagi setiap kaum muslimin.
Berdasarkan Ijma’ Sahabat, wajib hukumnya mendirikan kekhalifahan.Setelah Rasulullah SAW wafat,mereka sepakat untuk mendirikan kekhalifahan untuk Abu Bakar, kemudian Umar, Ustman dan Ali, sesudah masing-masung dari ketiganya wafat. Para sahabat telah bersepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban untuk mendirikan kekhalifahan, meski mereka berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai khalifah, tetapi mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama.
Jabatan ini merupakan penggati nabi Muhhammad SAW, dengan tugas yang sama, yakni memppertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga ini disebut khilafah (kekhalifahan). Orang yang menjalankan tugas itu disebut Khalifah.
2. KHILAFAH BERDASARKAN SYURA
Sistem pemerintahan islam berdasarka syura pernah dipraktekkan pada masa al-Khulafa al-Rasyidun ketika mereka memerintah islam dibeberapa kawasan yang didasarkan pada system musyawarah sebagai paradigm dasar kekuasaan.Abu Bakar Al-Shiddiq, umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib telah menjalankan system pemerintahan yang dilandasi oleh semnagat musyawarah.
Ciri yang menonjol dari system pemerintahan yang mereka jalankan terletak pada mekanisme musyawarah, bukan dengan system keturunan.Tidak ada satupun dari empat khalifah tersebut yang menurunkan kekuasaanya kepada sanak kerabatnya. Musyawarah menjadi jalan yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan apa yang dijalankan Rasulullah SAW.
3. KHILAFAH MONARKI
Pasca berakhirnya al-Khulafa al-Rasyidun, kekhalifahan dilanjutkan oleh khalifah bani Umaiyah dengan Muawiyah bin Abu Sofyan sebagai khalifah pertama.Sejak saat itulah khilafah Islamiyah yang sudah berdasarkan syura digantikan dengan system keturunan, menjadi Negara kerajaan (monarki) mengikuti system yang diperlakukan di Persia dan Romawi.
Sisrem khilafah monarki disebut oleh Antony Black dengan Khilafah Patrimonial.Patrimonialiisme yang dimaksud disini adalah system pemerintahan yang member hak kepada pemimpin untuk menganggap Negara sebagai miliknya dan bias diwariskan kepada keluarganya (turun temurun) sementara rakyat dipandang sebagai bawahan yang berada dibawah perlindungan dan dukunganya.
Sistem monarki adalah system waris (putra mahkota) dimana singsana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya. Sistem monarki juga merupakan system pemerintahan yang menjadikan raja sebagai sentral kekuasan, seorang raja berhak menetapkan aturan bagi rakyatnya .Perkataan raja adalah undang-undang tertinggi yang harus ditaati.Raja memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh rakyyat,raja memiliki kekebalan terhadap hokum, dan kekuasaan kenegaraanya tak terbatas.
Berubahnya khilafah berdasarkan syura menjadi monarki ini terjadi ketika Muawiyah melantik putranya Yazid sebagai khalifah atas dasar Mughirah bin Syu’bah.Sistem khilafah monarki terus berlanjut hingga kerajaan islam dipegang oleh Turki Ustmani yang timbul di Istambul pada 699 H/ 1299 M yang dipimpin oleh Ustman l yang kemudian dikenal sebagai dinasti Utsmaniyah. Dinasti ini memerintah hingga 1342H/1924M dengan khalifah terakhir Abdul Hamid ll. Tak pelak lagi sejak Dinasji Umaiyyah hingga Dinasti Utsmani, system pemerintahan Islam sudah sangat jauh dari kekhalifahan yang berbasisi syura menjadi khilafah monarki.
4. IMAMAH
Kunci utama Imamah dalam politik syi’ah adalah terletak pada posisi imam. Karena status politik dari para imam adalah bagian yang esensial dalam mazhab Syi’ah Imamiyah.Mereka dianggap penerus yang dari nabi Muhammad SAW dan mereka percaya bahwa setiap penerus harus ditunjuk oleh Allah SWT melalui nabinya.Para Imam dianggap sebagai penerus nabi dan pewaris yang sah dari otoritasnya.Hal ini bukan dikarenakan mereka dari keluarganya ,tetapi karena mereka merupakan orang-orang yang shaleh taat kepada Allah dan mempunyai karakteristik yang menjadi prasyarat untuk mengemban tingkat kepemimpinan politik agama. Demikian juga mereka tidak ditunjuk mmelalui consensus rakyat.
Imamah adalah Institusi yang dilantik secara ilahiyah,hanya Allah yang paling tau kualitas-kualitas yang diperlukan untuk memenuhi tugas ini,oleh karena itu hanya Dia-lah yang mampu menunjuk mereka. Syi’ah menganggap bahwa Imamah seperti kenabian, menjadi keperccayaan yang pundamental, dan ketaatan kepada otoritas imam adalah sebuah kewajiban agama. Meski para Imam tidak menerima wahyu ilahi, namun para imam mempunyai kulitas,tugas, dan otoritas dari nabi. Bimbingan politi dan agama dari mereka dan mereka adalah wali bagi pengikut mereka.
Konsep politik Syi’ah yang berpusat pada Imam (yang kemudian diterjemahkan menjadi wilayat al- afqih) diterjemahkan dalam periode modern dalam bentuk negarra Irean. Iran menjadi penjelmaan politik Syi’ah setelah revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini.
5. DEMOKARASI
Kata Demokrasi memiliki berbagai makna. Tetapi pada dunia modern ini penggunaanya mengandung arti kekuasaan tertinggi dalam urusan politik adalah hak rakyat. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah, atau garis kebijakanaan dibelakang keputusan-keputusan tersebut secara langsung atau tidak langsung, hanya dapat berlangsung jika disetujui secara bebas oleh mayoritas masyarakat dewasa yang berada dalam posisi pemerintahan.
Paling tidak ada tiga mavam bentuk demokrasi yaitu , demokarasi formal, permukaan, dan substantive.
a. Demokrasi Formal
Demokrasi formal ditaandai dengan pemilihan umum yang teratur, bebas, adil, dan kompetitif.Biasanya ditandai dengan tidak digunakanya paksaan secara berlebihan oleh Negara terhadap terhadap masyarakat, ada kebebasan sipil dan politik yang cukup untuk menjamin kompetisi dalam pemilihan umum.
b. Demokrasi Permukaan
Demokarasi Permukaan merupakan demokrasi yang umum ditetapkan di dunia ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi tapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Dahulu demokrasi ini lazim terdapat di Amerika latin, Timur tengah, misalnya Presiden Saddam Hussein (Iraq), Hafez al-Assad (Syria), dan Husni Mubarak (Mesir) dimana rezim penguasa tidak menginginkan demokrasi yang sebenarnya.
c. Demokrasi Substantif
Demokarasi macam ini memperluas ide demokarasi diluar mekanisme formal, ia mengintensifkan konsef dengan memasukan penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum public yang dipilih dan dengan partisipasi kelompok.

6. MONARKI DAN MONARKI KONSTITUSIONAL
Monarki adalah system pemerintahan yang berbentuk kerajaan, dimana yang berhak menggantikan raja adalah keturunanya. Rakyat tidak memiliki hak untuk mengggatikan kekuasaan. Titah raja harus diikuti oleh rakyatnya , sehingga ada ketundukan peneuh dari rakyat yang diperintahnya.
Tetapi ada bentuk lain dari monarki, yaitu monarki Konstitusional yang secara jelas dalam konstitusinya disebutkan sebagai Negara kerajaan. Maroko dan Jordania adalah contoh nyata dari monarki konsttitusiaonal.



DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Syarif Mujar dan Zada Khamami.Fiqih syasah: Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga. 2008
Taqiyuddin An Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam – Doktrin, Sejarah dan Realitas Empirik (terjemahan), Al Izzah, Bangil, 1997

AKAD-AKAD PEMBIYAYAAN DALAM PERBANKAN SYARI’AH II Kardita Kintabuana Lc., MA. Dewan Syariah Rumah Zakat Indonesia

Sobat Zakat, dalam edisi yang lalu telah dibahas dua akad-akad pembiayaan syariah yang populer dalam sistem perbankan. Berikut ini adalah lanjutannya.
C. Prinsip Jual-Beli (Sale and Purchase)
1. BAI’ AL-MURABAHAH (DEFERRED PAYMENT SALE)
• Pengertian:
Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000 kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab al-Umm Imam Syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al-aamir bi asy-syira.
• Landasan Syariah:
1. “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)
2. Dari Suhaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
2. BAI’ AS-SALAM (IN FRONT PAYMENT SALE)
• Pengertian:
Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
• Landasan Syariah:
1. “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya...” (QS. Al-Baqarah: 282)
Dalam kaitan ayat tersebut Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-salam. Hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”, ia lalu membaca ayat tersebut.
2. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salam dalam buah-buahan untuk jangka waktu satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”
• Salam Paralel:
Berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking and Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
3. BAI’ AL-ISTISHNA’ (PURCHASE BY ORDER OR MANUFACTURE)
• Pengertian:
Bai’ al-istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual/Shani’. Shani akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut jumhur fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam.
Landasan Syariah:
Mengingat bai’ al-istishna’ merupakan lanjutan dari bai’ as-salam maka secara umum landasan syariah yang berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’.
• Al-Istishna’ Paralel:
Dalam al-istishna’ paralel, penjual membuat akad al-istishna’ dengan subkontraktor untuk membantunya memenuhi kewajiban akad al-istishna’ pertama (antara penjual dan pemesan). Pihak yang bertanggung jawab pada pemesan tetap terletak pada penjual tidak dapat dialihkan pada subkontraktor karena akad terjadi antara penjual dan pemesan bukan pemesan denga subkontraktor. Sehingga penjual tetap bertanggung jawab atas hasil kerja subkontraktor.
4. Prinsip Sewa (Operational Lease and Financial Lease)
A. AL-IJARAH (OPERATIONAL LEASE)
• Pengertian:
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
• Landasan Syariah:
1. “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 233).
Yang menjadi dalil dari ayattersebut adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah secara patut. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan atau leasing.
2. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”, (HR. Bukhari dan Muslim).
B. AL-IJARAH AL-MUNTAHIA BI AT-TAMLIK (FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE OPTION)
• Pengertian:
Adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
5. Prinsip Jasa (Fee-Based Services)
A. AL-WAKALAH (DEPUTYSHIP)
• Pengertian:
Al-Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Akad al-wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Agen (wakil) boleh menerima komisi dan boleh juga tidak menerima komisi. Tetapi bila ada komisi atau upah maka adaknya seperti akad ijarah/sewa menyewa. Wakalah dengan imbalan disebut dengan wakalah bil ujrah, bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
• Landasan Syariah:
1. “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya akau adalah orang yang pandaimenjaga lagi berpengalaman”.
Dalam konteks ayat ini, Nabi Yusuf as siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga gudang uang negeri Mesir.
2. “Bahwasanya Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti al-harits”. (Malik dalam kitab al-Muwaththa)
3. Ijma para ulama yang bersepakat atas dibolehkannya wakalah.
B. AL-KAFALAH (GUARANTY)
• Pengertian:
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Akad kafalah secara teknis berupa perjanjian bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, yaitu menjamin bahwa utang debitor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar utangnya. Contoh akad kafalah garansi bank dsb.
• Landasan Syariah:
1. “Penyeru-penyeru itu berseru, ‘Kami kehilangan piala raja dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72)
Kta za’im yang berarti penjamin dalam surat Yusuf tsb adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
2. Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW mayat seorang laki-laki utk dishalatkan...Rasulullah SAW bertanya: “Apakah dia mempunyai hutang? Sahabat menjawab: “ya sejumlah tiga dinar...Abu Qatadah lalu berkata: “Saya menjamin utangnya ya Rasulullah...” (HR. Bukhari)
C. Al-HAWALAH (TRANSFER SERVICE)
• Pengertian:
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang ke pada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar hutang.

Kamis, 15 Juli 2010

Hukum “Oral Sex”

Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?“ Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari darussalaf.org offline dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Judul: Hukum Oral Seks
Tiga Nasihat Dan Wasiat Syaikh Abdul Aziz Bin Abdillah Bin Baaz
Minggu, 17 Januari 2010 15:20:56 WIB

TIGA NASIHAT DAN WASIAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ



Pembaca,
Untaian nasihat Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz ini diangkat dari Majmu' Fatawa wa Maqalaatun Mutanawwi'ah (3/244-252). Nasihat Syaikh yang panjang ini, kami kutip sebagian.

Yang memotivasi beliau rahimahullah menyampaikan nasihat ini, karena keinginan beliau untuk memberi peringatan kepada kaum Muslimin, sebagai realisasi dari firman Allah k surat adz Dzariyat ayat 55 : Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Juga firman Allah k surat al Maidah ayat 2 : Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Pada pembukaan nasihat ini, Syaikh mengingatkan, bahwa hati kita bisa hidup dan sehat hanya dengan dzikrullah, melakukan persiapan untuk menjumpaiNya, istiqomah di atas perintahNya, cinta, takut kepada adzabNya dan mengharapkan kenikmatan di sisiNya. Hidupnya hati, kesehatannya, kecemerlangannya, kekuatannya, dan keteguhannya sesuai dengan kadar keimanannya kepada Allah Azza wa Jalla, kecintaan, kerinduan untuk berjumpa denganNya, serta ketaatannya kepada Allah dan RasulNya.

(Sebaliknya), matinya hati atau sakitnya, kegelapan serta kebingungannya sebanding dengan kadar ketidak tahuannya tentang Allah serta hakNya, jauhnya dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya, serta (sesuai dengan) jauhnya ia berpaling dari dzikrullah dan membaca KitabNya. Karena dengan sebab ini, setan mampu menguasai hati manusia, memberikan janji dan angan-angan kosong. Setan menyemaikan benih berbahaya yang akan memberangus kehidupan dan kecemerlangan hati, menjauhkannya dari semua kebaikan, menggiringnya kepada keburukan.

Berikut adalah nasihat Syaikh yang sangat berharga, semoga bermanfaat bagi kita. (Redaksi)

Pertama : Memikirkan Dan Merenungi Tujuan Kita Diciptakan

Allah Azza wa Jalla berfirman, Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras". [Saba’ : 46].

FirmanNya : Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. [Ali Imran : 190-191].

Allah berfirman : Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa dimintai pertanggung-jawaban). [al Qiyamah : 36]

Artinya, dibiarkan begitu saja, tanpa perintah dan larangan. Tidak diragukan lagi, bahwa setiap muslim menyadari, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menciptakan kita tanpa tujuan, akan tetapi Allah menciptakan agar beribadah hanya kepada Allah, taat kepadaNya dan RasulNya.

Allah berfirman : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. [adz Dzariyaat : 56].

Allah berfirman : Hai manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa. [al Baqarah : 21]

Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada jin dan manusia dengan sebuah perintah yang menjadi tujuan penciptaan mereka; Allah mengirimkan para rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya untuk menjelaskan hal itu dan mendakwahkannya. Kemudian Allah berfirman : Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. [al Bayyinah : 5].

Allah berfirman : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu". [an Nahl : 36]

Allah Azza wa Jalla berfirman : Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukanNya dengan sesuatupun. [an Nisaa` : 36].

FirmanNya : (Al Qur`an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Ilah Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran. [Ibrahim : 52].

Maka wajib bagi siapa saja yang hendak menasihati dirinya agar memberikan perhatian lebih kepada tujuan penciptaan dirinya dan lebih memprioritaskannya di atas segalanya. Dan hendaklah waspada, jangan sampai lebih mengutamakan dunia daripada akhirat, hawa nafsu daripada petunjuk, lebih mentaati nafsu dan setan daripada mentaati ar Rahman. Allah Azza wa Jalla mengingatkan hal itu dengan keras : Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabb-nya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya). [an Nazi’at : 37-41].

Kedua : Diantara Yang Aku Wasiatkan Kepada Anda Sekalian Dan Diri Saya Pribadi Yaitu, Hendaklah Tetap Membaca Dan Memperbanyak Membaca Al Qur`an Sambil Mentadabburi, Memahami Dan Memikirkan Makna-Maknanya Yang Bisa Membersihkan Jiwa, Menyadarkan Agar Tidak Mengikuti Hawa Nafsu Dan Setan.

Sesungguhnya Allah menurunkan al Qur`an itu sebagai hidayah, nasihat, pembawa kabar gembira, peringatan, pembimbing, pemandu serta sebagai rahmat bagi seluruh hamba. Orang yang berpegang teguh dengannya dan mengamalkan petunjuknya, maka dia adalah orang yang bahagia dan selamat. Sedangkan yang berpaling darinya, maka dia adalah orang sengsara dan binasa.

Allah Azza wa Jalla berfirman : Sesungguhnya al Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. [al Israa` : 9]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Dan al Qur`an ini diwahyukan kepadaku supaya aku memberi peringatan kepada kalian dengannya dan kepada orang-orang yang sampai (kepadanya) al Qur`an. [al Israa` : 19].

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. [Yunus : 57].

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Katakanlah: "Al Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman”. [Fushilat:44].

Dalam hadits yang shahih, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ุฅِู†ِّูŠ ุชَุงุฑِูƒٌ ูِูŠูƒُู…ْ ุซَู‚َู„َูŠْู†ِ ุฃَูˆَّู„ُู‡ُู…َุง ูƒِุชَุงุจُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูِูŠู‡ِ ุงู„ْู‡ُุฏَู‰ ูˆَุงู„ู†ُّูˆุฑُ ูَุฎُุฐُูˆุง ุจِูƒِุชَุงุจِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุชَู…َุณَّูƒُูˆุง ุจِู‡ِ ... ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ ูˆَุฃَู‡ْู„ُ ุจَูŠْุชِูŠ ุฃُุฐَูƒِّุฑُูƒُู…ْ ุงู„ู„َّู‡َ ูِูŠ ุฃَู‡ْู„ِ ุจَูŠْุชِูŠ ุฃُุฐَูƒِّุฑُูƒُู…ْ ุงู„ู„َّู‡َ ูِูŠ ุฃَู‡ْู„ِ ุจَูŠْุชِูŠ ุฃُุฐَูƒِّุฑُูƒُู…ْ ุงู„ู„َّู‡َ ูِูŠ ุฃَู‡ْู„ِ ุจَูŠْุชِูŠ

"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Yang pertama, yaitu Kitabullah. Di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya. Maka terimalah Kitab Allah ini, dan berpegang teguhlah dengannya … kemudian beliau n mengatakan : “Dan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar hati-hati) dalam urusan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar hati-hati) dalam urusan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar berhati-hati) dalam urusan keluargaku”.[1]

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan dorongan dan memotivasi (agar menerima dan berpegang) kepada Kitabullah. Dan dalam khutbah haji wada, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ุฅِู†ِّูŠ ุชَุงุฑِูƒٌ ูِูŠูƒُู…ْ ู…َุง ู„َู†ْ ุชَุถِู„ُّูˆุง ุจَุนْุฏَู‡ُ ุฅِู†ْ ุงุนْุชَุตَู…ْุชُู…ْ ุจِู‡ِ ูƒِุชَุงุจُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุณُู†َّุชِูŠ

"Aku tinggalkan kepada kalian sesuatu. Kalian tidak akan tersesat, selama kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ุฎَูŠْุฑُูƒُู…ْ ู…َู†ْ ุชَุนَู„َّู…َ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ูˆَุนَู„َّู…َู‡ُ

"Sebaik-baik kalian, yaitu orang yang mempelajari al Qur`an lalu mengajarkannya".[2]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabatnya :

ุฃَูŠُّูƒُู…ْ ูŠُุญِุจُّ ุฃَู†ْ ูŠَุบْุฏُูˆَ ูƒُู„َّ ูŠَูˆْู…ٍ ุฅِู„َู‰ ุจُุทْุญَุงู†َ ุฃَูˆْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุนَู‚ِูŠู‚ِ ูَูŠَุฃْุชِูŠَ ู…ِู†ْู‡ُ ุจِู†َุงู‚َุชَูŠْู†ِ ูƒَูˆْู…َุงูˆَูŠْู†ِ ูِูŠ ุบَูŠْุฑِ ุฅِุซْู…ٍ ูˆَู„َุง ู‚َุทْุนِ ุฑَุญِู…ٍ ูَู‚ُู„ْู†َุง ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ู†ُุญِุจُّ ุฐَู„ِูƒَ ู‚َุงู„َ ุฃَูَู„َุง ูŠَุบْุฏُูˆ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ ูَูŠَุนْู„َู…ُ ุฃَูˆْ ูŠَู‚ْุฑَุฃُ ุขูŠَุชَูŠْู†ِ ู…ِู†ْ ูƒِุชَุงุจِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ุฎَูŠْุฑٌ ู„َู‡ُ ู…ِู†ْ ู†َุงู‚َุชَูŠْู†ِ ูˆَุซَู„َุงุซٌ ุฎَูŠْุฑٌ ู„َู‡ُ ู…ِู†ْ ุซَู„َุงุซٍ ูˆَุฃَุฑْุจَุนٌ ุฎَูŠْุฑٌ ู„َู‡ُ ู…ِู†ْ ุฃَุฑْุจَุนٍ ูˆَู…ِู†ْ ุฃَุนْุฏَุงุฏِู‡ِู†َّ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฅِุจِู„ِ

“Siapakah di antara kalian yang ingin pergi ke Buthan (nama tempat di dekat Madinah) atau Aqiq, lalu dia kembali dengan membawa dua unta yang gemuk, sedangkan dia dalam keadaan tidak berdosa dan tidak memutus silaturrahim?” Para sahabat menjawab,”Wahai Rasulullah, semua kami ingin hal itu?” Rasulullah n bersabda,”Tidaklah salah seorang di antara kalian pergi ke masjid lalu membaca dua ayat Kitabullah, itu lebih baik baginya dari dua unta; tiga ayat lebih baik dari tiga unta, empat ayat lebih baik dari empat unta, dan lebih baik dari jumlah yang sama dari unta”. [3]

Semua ini adalah hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaan al Qur`an, memotivasi agar membacanya, mempelajari dan mengajarkannya banyak sekali. Yang dimaksud dengan membaca, yaitu (membaca sambil) merenungi dan memahami maknanya, kemudian melakukan apa yang menjadi konsekwensinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Apakah mereka tidak memperhatikan al Qur`an ataukah hati mereka terkunci. [Muhammad : 24]

Allah Azza wa Jalla berfirman : Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya, dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran. [Shaad : 29].

Saudara-saudaraku, bergegaslah untuk membaca Kitab Rabb kalian, mentadabburi (merenungi dan memperhatikan) maknanya, memanfaatkan waktu dan majlis untuk itu. Al Qur`an al Karim merupakan tali Allah yang kuat, dan jalanNya yang lurus. Orang yang berpegang teguh dengan al Qur`an, dia bisa sampai kepada Allah dan Surga. Dan barangsiapa yang berpaling darinya, dia akan sengsara di dunia dan akhirat.

Waspadalah rahimakumullah terhadap segala yang dapat menghalangi kalian dari Kitabullah dan yang bisa melalaikan kalian dari dzikir, yaitu yang berupa selebaran-selebaran, majalah-majalah atau sejenisnya yang lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya. Jika memang perlu untuk menelaah majalah-majalah atau selebaran-selebaran itu, maka jadwalkan waktu khusus dan lakukanlah seperlunya.

Hendaklah juga menyediakan waktu khusus untuk membaca atau mendengarkan Kitabullah dari orang yang membacanya, untuk mengobati penyakit hati dengannya, supaya terpacu untuk taat kepada khaliqnya, Rabb yang memiliki manfaat, madharat, hak memberi dan hak tidak memberi, tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah.

Di antara hal yang harus dihindari, yaitu mendatangi arena hura-hura, musik, mendengar siaran-siaran yang berbahaya, bergabung dengan majelis obrolan yang tidak jelas dan membicarakan harga diri orang. Dan yang lebih berbahaya dari ini, yaitu datang ke sinema atau yang semisalnya, menyaksikan film-film porno yang membuat hati menjadi sakit, serta menghalangi dzikir dan menghalangi membaca al Qur`an, mendorong untuk berperangai buruk dan hina, serta menanggalkan akhlak terpuji.

Demi Allah, sesungguhnya film-film ini lebih berbahaya daripada alat-alat musik, lebih buruk; dan akibatnya lebih menjijikkan, maka hindarilah ia – rahimakumullah.

Janganlah bergaul dengan mereka, dan janganlah ridha dengan perbuatan mereka yang buruk. Barangsiapa yang mengajak manusia kepadanya, maka dia akan memikul dosanya sendiri ditambah dosa sebesar dosa orang yang tersesat karena tergiur dengan ajakannya. Demikianlah, setiap orang yang mengajak kepada suatu kebathilan atau meninggalkan kebenaran, maka dia akan memikul dosanya ditambah dosa sebesar dosa orang-orang yang mengikutinya. Dan dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing kita dan seluruh kaum Muslimin kepada jalanNya yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha dekat.

Ketiga : Mengangungkan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Gemar Mendengarkannya Dan Antusias Menghadiri Majlis Dzikir (Majelis Ilmu), Tempat Kitabullah Dan Hadits-Hadits Rasulullah Dibacakan.

Sesungguhnya, Sunnah itu bagian dari al Qur`an. Sunnah menjelaskan makna-makna al Qur`an, menjelaskan hukum-hukumnya, memerinci syari’at yang diperintahkan kepada para hamba. Maka wajib bagi setiap muslim untuk mengagungkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, antusias untuk menghafal dan memahaminya sesuai dengan kemampuan. Dan semestinya, juga lebih intensif bergaul dengan para ahli hadits, karena mereka merupakan teman yang tidak akan pernah membuat temannya sengsara.

Allah berfirman : Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu (Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ), sesungguhnya ia telah menta'ati Allah. [an Nisaa` : 80].

Allah Azza wa Jalla berfirman : Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya dari kalian, maka tinggalkanlah. [QS al Hasyr : 7].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ุฅِุฐَุง ู…َุฑَุฑْุชُู…ْ ุจِุฑِูŠَุงุถِ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ูَุงุฑْุชَุนُูˆุง ู‚َุงู„ُูˆุง ูˆَู…َุง ุฑِูŠَุงุถُ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ู‚َุงู„َ ุญِู„َู‚ُ ุงู„ุฐِّูƒْุฑِ

“Jika kalian melewati taman-taman surga, maka lahaplah (nikmatilah) apa yang ada di dalamnya”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya : “Wahai Rasulullah, apa itu taman-taman surga?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Halaqah-halaqah dzikir.”

Para ulama menjelaskan, halaqah-halaqah dzikir, maksudnya adalah majelis-mejelis tempat al Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dibacakan, tempat menjelaskan yang dihalalkan oleh Allah kepada para hamba, dan apa yang diharamkan atas mereka, serta hal yang berkait dengannya, seperti rincian-rincian hukum syari’ah, penjelasan macam-macamnya, dan segala hal yang berkait.

Maka manfaatkanlah waktu untuk menghadiri majelis dzikir, agungkanlah al Qur`an dan hadits, amalkan apa yang engkau pahami dari keduanya, bertanyalah tentang sesuatu yang susah engkau pahami, sehingga engkau bisa mengetahui al haq dengan dalil, sehingga engkau dapat mengamalkannya; dan kalian bisa mengetahui yang bathil berdasarkan dalil, sehingga kalian bisa menghindarinya. Dengan demikian, kalian termasuk orang yang faqih (paham) tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ู…َู†ْ ูŠُุฑِุฏِ ุงู„ู„َّู‡ُ ุจِู‡ِ ุฎَูŠْุฑًุง ูŠُูَู‚ِّู‡ْู‡ُ ูِูŠ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ

"Barangsiapa yang dikehendaki baik, maka Allah pahamkan dia tentang din (agama)".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ู…َู†ْ ุนَู…ِู„َ ุนَู…َู„ًุง ู„َูŠْุณَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฃَู…ْุฑُู†َุง ูَู‡ُูˆَ ุฑَุฏٌّ

"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada dalam ajaran kami, maka perbuatan itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ู…َู†ْ ุณَู„َูƒَ ุทَุฑِูŠู‚ًุง ูŠَู„ْุชَู…ِุณُ ูِูŠู‡ِ ุนِู„ْู…ًุง ุณَู‡َّู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู‡ُ ุจِู‡ِ ุทَุฑِูŠู‚ًุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ูˆَู…َุง ุงุฌْุชَู…َุนَ ู‚َูˆْู…ٌ ูِูŠ ุจَูŠْุชٍ ู…ِู†ْ ุจُูŠُูˆุชِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูŠَุชْู„ُูˆู†َ ูƒِุชَุงุจَ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَูŠَุชَุฏَุงุฑَุณُูˆู†َู‡ُ ุจَูŠْู†َู‡ُู…ْ ุฅِู„َّุง ู†َุฒَู„َุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุงู„ุณَّูƒِูŠู†َุฉُ ูˆَุบَุดِูŠَุชْู‡ُู…ْ ุงู„ุฑَّุญْู…َุฉُ ูˆَุญَูَّุชْู‡ُู…ْ ุงู„ْู…َู„َุงุฆِูƒَุฉُ ูˆَุฐَูƒَุฑَู‡ُู…ْ ุงู„ู„َّู‡ُ ูِูŠู…َู†ْ ุนِู†ْุฏَู‡ُ ูˆَู…َู†ْ ุจَุทَّุฃَ ุจِู‡ِ ุนَู…َู„ُู‡ُ ู„َู…ْ ูŠُุณْุฑِุนْ ุจِู‡ِ ู†َุณَุจُู‡ُ

"Barangsiapa menempuh satu perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkan jalannya menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah (masjid) di antara rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, mereka akan diliputi oleh rahmat dan dikeliingi oleh para malaikat, serta Allah memuji mereka di hadapan para malaikat yang ada di dekatNya. Orang yang diperlambat oleh amalnya (untuk mencapai derajat tinggi atau kebahagiaan), maka garis keturunannya tidak akan bisa mempercepatnya".

Hanya kepada Allah kita memohon. Semoga Allah menunjukan kami dan kalian kepada yang diridhaiNya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua kepahaman dalam masalah din dan kekuatan untuk melaksanakan hak Rabb semesta alam. Semoga Allah menolong agamaNya dan meninggikan kalimatNya. Dan semoga Allah melindungi kami dan kalian dari fitnah yang menyesatkan dan tipu daya setan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar do’a dan Maha Mudah mengabulkan do’a.
Washallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa sallam.

[Diangkat dari Majmu Fatawa wa Maqalaatun Mutanawwi'ah (3/244-252)]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1424H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Sabtu, 24 April 2010

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK ZAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI. ZAMAN PURBAKALA

1. MASA YUNANI
a. Masa pra sokrates (± 500 S.M)
Dimulai dengan masa pra-Socrates (disebut demikian oleh karena para filsuf pada masa itu tidak dipengaruhi oleh filsuf besar socrates).boleh dikatakan filsafat hukum belun berkembang,alasan utama karena para filsuf masa ini memutuskan perhatianya kepada alam semesta,yaitu yang menjadi masalah bagi mereka tentang bagaimana terjadinya alam semesta ini.Mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.Filsuf Thales yang hidup pada tahun 624 – 548 S.M. mengemukakan bahwa alam semesta terjadi dari air. Anaximandros mengatakan bahwa inti alam itu adalah suatu jat yang tidak tentu sifat-sifatnya yang disebut to apeiron.Anaxsimenes berpendapaat sumber dari alam semesta adalah uadara.Sedangkan Pitagoras yang hidup sekitar 532 S.M.bilangan sebagai dasar segala-galanya.
Filsuf lainya yang memberikan perhatian kepada terjadinya alam adalah Heraklitos,ia mengatakan bahwa alam semesta ini terjadi dari api.Dia mengemukakan suatu slogan yang terkenal hingga saat ini,yaitu Pantarei yang berarti semua mengalir.Ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini tidak henti-hentinya berubah.
Dari sekian sekian filsuf alam tersebut diatas .Pitagoras menyinggung sepintas tentang salah satu isi alam semesta.Tiap manusia itu memiliki jiwa yang selalu berada dalam peroses Katharsis,yaitu pembersihan diri.setiap kali jiwa memasuki tubuh manusia ,maka manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat masuk kedalam kebahagiaan.Jika dinilai tidak cukup untuk melakukan katharis jiwa itu akan memasuki lagi tubuh manusia yang lain.pandangan Pitagoras diatas penting dalam kaitanya dengan mulai disinggungnya manusia sebagai objek filsafat.Sebab sebagaimana telah disinggung dimuka,hanya dengan kaitan manusia ini,pembicaraan akan sampai kepada hukum.
Beberapa penulis sejarah filsafat hukum mengungkapakan bahwa Socrateslah yang pertama-tama memberikan perhatian sepenuhnya kepada manusia .Ia berfilsafat tentang manusia sampai kepada segala seginya.Diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa ini,kemudian mencapai puncakanya melalui tangan para filsuf besar lainya.hanya dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa perkembangan filsafat hukum pada kedua masa tersebut agak berbeda dengan situasi lingkungan yang menyebabanya.
Kaum Sofis yang lahir apada abad lima dan permulaan abad keempat sebelum Masehi menekankan perbedaan antara alam (Phisis)dan konvensi (nomos) .Hukum mereka masukkan kedalam kategori terakhir karena menurutnya hukum adalah hasil karya cipta manusia (Hukum invention) dan menjustifikasi (membenarkan) kepatuhan terhadap hukum sjauh memajukan keuntungan bagi yang bersangkutan.Pada masa ini masalah filsafat hukum yang penting untuk pertama kalinya dirumuskan meski gagasan tentang hukum keadilan,agama,kebiasaan,dan moralitas untuk sebagian besar tidak didefenisikan.Mulai ada usaha-usaha untuk merumuskan hukum dalam defenisi formal.Alcibiades (Xenophon, Memorabilis 1,2)mengatakan pada Pericles bahwa tidak ada seorangpun yang patut menerima pujian kecuali jika ia mengetahui apa suatu (aturan) hukum itu.Pericles menjawab bahwa aturan hukum adalah apa yang disetujui dan diputuskan (enacted) oleh mayoritas dalam dewan.Kepatuhan yang diperoleh hanya dengan paksaan (Compulsion) kekuatan saja dan bukan hukum,sekalipun aturan hukum itu diperlakukan oleh kekuasaan yang sah (Souvereign power) dalam negara.
b. Masa Socrates, Plato dan Aristoteles
Socrates (469-399 SM) menurut para penulis filsafat hukum yang mengungkapkan bahwa orang pertama atau peletak dasar pemikiran tentang manusia.Ia berfilsafat tentang manusia sampai kepada segala seginya,sehingga filsafat hukum dimulai pada masa ini,kemudian mencapai puncaknya sesudah socrates.socrates memandang bahwa tugas utama negara adalah mendidik warganya dalam keutamaanya,taat kepada hukum negara baik yang yertulis maupun yang tidak tertulis. Keadilan menjadi jiwa dari pemikiran hukum baik pada Plato (427-347 SM) maupun Aristoteles.Plato percaya bahwa menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara.Karena itu,hukum dan keadilan menempati kedudukan sentral dalam politik.Keadilan dan hukum yang adil itulah yang menjadi titik tolak dan sekali gus tujuan dari karyanya,yaitu Republic.Dalam dialog panjang antara Socrates dengan Glaucon,Polemarchus,Ademantus,Niceratus,dan yang lain.Plato menekankan pentingnya membedakan tindakan yang adil dari tindakan yang tidak adil, manusia yang adil dari manusia yang tidak adil (Plato, 1968:Book One)
Keadilan bagi Plato menjadi penting bukan karena membawa manfaat praktis yang dipahami kaum sofis.Keadilan merupakan keutamaan atau ideal yang bernilai dalam dirinya sendiri.Dengan demikian berbuat adil adalah perbuatan yang baik.Menolak undang-undang yang diskriminatif,dan dengan itu membela keadilan,merupakan tindakan yang baik yang harus dilakukan tanpa harus bertanya apakah subjek mendapat manfaat praktis dari itu atau tidak.Dengan kata lain,keadilan merupakan nilai yang harus dibela tanpa harus dilihat apakah pemembelaan terhadap keadilan secara konkret memberi manfaat bagi pembelanya atau tidak.Singkatnya keadilan pantas untuk dibela karena bertindak adil itu baik,dan sebalikknya tidak baik.Karena dalam dirinya sendiri baik maka keadilan harus menjadi watak manusia.Orang baik adalah orang yang mampu bertindak adil.
Dengan demikian,keadilan merupakan nilai moral yang menentukan kualitas keperibadian manusia.itulah sebabnya negara dimana manusia hidup dan berkembang,menurut Plato juga harus dibangun diiatas pondasi keadilan.Dalam karyanya ,Repulic,Plato menyebut negara idealnya dengan nama “The city of Justtice”.Dalam negara seperti itu setiap masyarakat harus berkontribusi bagi tegaknya republik keadilan dengan menjalankan tugasnyan masing-masing secara konsekuen dan dengan penuh disiplin .Plato lalu membagi masyarakat kedalam tiga kelompok: (1) Pemimpin (2) Kesatria (3) Petani dan pedagang.Kelompok pertama bertugas memimpin negara karena mereka dipercaya memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan yang memadai untuk memimpin secara adil.Kelompok kesatria bertugas membela negara .Untuk menjadi pembela profesional ,mereka harus dijauhkan dari hak milik peribadi ,termasuk tidak diperkenankan memiliki istri dan anak .mereka hanya diperkenankan memiliki hal tertentu sejauh itu perlu untuk mendukung tugas profesionalnya dalam membela negara.Sementara kelompok ketiga yaitu petani dan pedagang,bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seluruh anggota masyarakat.Supaya menjalankan tugasnya dengan baik ,kelompok ketiga ini tidak diberi peluang untuk memimpin negara.Keadilan ditegakan apabila setiap kelompok berfungsi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing (Plato 1968: Book Six).
Aristoteles,murid Plato,meneruskan jejak gurunya menekankan tentang pentingnya hukum dan ketertiban dalam politik.Melalui karyanya Politicsm Aristoteles menekankan pentingnya polis dalam kehidupan manusia (Aristotle, 1998: Book ll, Chp. 1, 2, 4; Book lll,Chp. 16;Book lV, Chp.1). Memahami manusia sebagai political animals,Aristoles menandang penting untuk menata hidup manusia melalui hukum dan konstitusi yang ideal.Hanya melalui kehidupan dalam polis yang dikelola dengan berpedoman pada konstitusi yang adil ,manusia mencapai kebahagiaan (eudaimonia) yang menjadi tujuan utama hidup manusia .Karena itu bagi aristoteles apa yang disebut sebagai hukum adalah tatanan atau tertib.Hukum yang baik merupakan tatanan yang baik.Itu berarti bahwa hukum harus mendorong manusia mencapai kebahagiaan.
Dengan demikian hukum bagi aristoteles bukan sekedar konvensi yang bertujuan praktis.Masyarakat dalam arti sesungguhnya menurut Aristoteles tidak melihat hukum sekedar alat bagi manfaat praktis.Karena itu dengan menempatkan kebahagiaan sebagai tujuan hukum,Aristoteles menegaskan bahwa hukum memiliki tujuan yang luhur,lebih sekedar kepentingan alat untuk mengelola kekuasaan,mengatur lalu lintas, menghukum pelaku kejahatan, atau memaksa warga negara membayar pajak,misalnya.Pemenuhan tujuan praktis seperti ini menjadi tidak bermakna ketika dengan itu manusia tidak mengalami kebahagiaan.Karena itu demi kebahagiaan hukum dan konstitusi harus adil.
Dengan demikian,keadilan bagi Aristoteles pertama-tama bukan konsep hukum melainkkan konsep moral yang menjadi jiwa konstitusi.Tuntunan bahwa konstitusi harus adil bagi Aristoteles menjadi penting karena masyarakat polis pada ghalib pluralistik (Aristoteles, 1998:Book ll, Chp. 1).Aristoteles percaya bahwa melalui konstitusi yang adil,polis atau negara kota (yang pada dasarnya berwatak pluralistik) dapat dibangun menjadi suatu kesatuan sebagimana layaknya keluarga yang secara moral terikat sebagai satu kesatuan.Konstitusi yang adil menjadi penting,karena negara kota sebagai suatu kesatuan terdiri atas individu-individu yang bebas dan setara,yang masing-masingnya tentu saja memiliki kepentingan yang berbeda-beda.Konstitusi menjamin bahwa kepentingan semua pihak dapat terakomodasi secara adil.


c. Masa Stoa
Stoa mengembangkan suatu pendapat tentang hukum kodrat dengan menerima suatu pengertian “Hukum kesusilaan alami” (natuuralijke zedewet) menurut ajaran ini ada satu hukum kesusilaan alamiah, ketuhanan yang menpunyai kekuasaan untuk memerintahkan yang baik dan menghalang-halangi apa yang bertentangan denganya.Dalam hukum kodratlah letaknya perbedaan antara apa yang baik dan apa yang jahat.Dalam hal ini “kodrat” dan “hukum” dianggap sama.
Stoa berpendapat bahwa hukum alam ini tidak tergantung dari orang,selalu berlaku dan tidak dapat diubah.Hukum alam ini merupakan dasar dari adanya hukum positif.Selain itu,ia berpendapat bahwa hukum positif dari suatu masyarakatalah setandar tentang apa yang adil,bahkan bila hukum tersebut diterima secara adil akan mewujudkan ketentraman .
2. MASA ROMAWI (ABAD III SM – ABAD V SM)
Pada masa Romawi,perkembangan filsafat hukum tidak segemilang pada masa Yunani,hal ini disebabkan para ahli pikir lebih banayk mencurahkan perhatianya kepada masalah bagaimana hendak menpertahankan ketertiban dikawasan kekaisaran Romawi yang sangat luas itu.Para filsuf dituntut memikirkan bagaimana caranya memerintah Romawi sebagai kerajaan dunia .Namun demikian ahli-ahli pikir seperti Polibius, Cicereo, Seneca, Marcus,aurelius. Banyak memberikan sumbangan penting pada perkembangan pemikiran hukum yang pengaruhnya masih tanpak hingga jaman moderen sekarang ini.
a. Masa Cicero (106 – 43 SM)
Filsafat hukum Cicero dalam esensinya bersifat Stoa.ia menolak bahwa hukum positif dari suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah stantar tentang apa yang adil,bahkan jika hukum tersebut diterima secara adil,ia juga tidak menerima utilitas semata-mata adalah standar : keadilan itu satu hukum,yaitu mengikat semua masyarakat manusia dan bertumpu diatas satu hukum,yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang (Deligibus l, 15)
Menurut Cicero hukum terwujud dalam suatu hukum yang almiah yang mengatur,baik alam maupun hidup manusia.Oleh karena itu filsafat hukum Cicero dalam esensinya mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia dibawah hukum alam.
b. Masa St.Agustine
Filssafat hukum yang dikembangkan oleh St.Agustine adalah doktrin hukum dan konsep hukum yang bersumber dari ajaran kristen katolik.Ia berpendapat bahwa hukum adalah berasaskan dari kemauan-kemauan pencipta manusia yang berlaku secara alimi dan bersifat universal.
ll.ABAD PERTENGAHAN
a. Masa Gelap (The dark ages)
Masa ini dimulai dengan runtuhnya kekaisaran Romawi akibat serangan bangsa lain yang dianggap terbelakang datang dari utara. Abad pertengahan merupakan abad yang khas,yang ditandai dengan suatu pandangan hidup manusia yang merasa dirinya tidak berarti tanpa adanya tuhan.selama abad pertengahan tolak ukur setiap pemikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah diciptakan oleh Allah sang pencipta.sesuai dengan kepercayaan itu,hukum pertama-tama dipandang sebagai suatu aturan yang datangnya dari Allah. Oleh karena itu,untuk membentuk hukum positif manusia hanya ikut mengatur hidup,sebab,hukum yang ditetapkanya harus dicocokkan dengan aturan yang telah ada,yaitu sesuai dengan aturan-aturan agama. Hukum yang dibentuk mempunyai akar dalam agama,baik secara langsung maupun tidak langsung.Menurut agama kristiani hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung (Agustinus, Thomas Aquines),yaitu hukum yang dibuat manusia,disusun dibawah inspirasi agama dan wahyu.Sementara paham dalam agama islam hukum berhubungan dengan wahyu secra langsung (Al-Syaf’i dan lain-lain),sehingga hukum agama islam dipandang sebagai wahyu (Syari’ah).


b.Masa Scholastik
Pada masa ini terjadi peralihan,dalam alam pikiran yunani terdapat empat aliran pikiran yang besar,yaitu Plato, Aristoteles, Stoa dan Epicurus.Sebagai akibat dan perbedaan pendapat pertentangan-pertentangan serta perselisihan dikalangan aliran-aliran ini, telah lahir ajaran baru yang disebut Ecletisisme.setelah ini, muncul masa lain yang dikenal dalam dunia filsafat sebagai masa Neo Platonisme dengan Platinus sebagai tokoh besar.Filsuf ini yang mula-mula membangun suatu tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya ,tuhan itu hakikat satu-satunya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari segala-galanya.Dengan dasar dari filsafat Plato yang mengajarkan orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati.Maka Platinus mengatakan bahwa kita harus berikhtiar melihat tuhan.Sebab melihat tuhan itu tidak hanya dapat melalui berpikir saja,tetapi harus dengan jalan beribadah.Pandangan ini membuka jalan untuk mengembangkan ajaran kristen dalam filsafat Neo Platonisme lahir di Alexandria sebagai tempat pertemuan antara filsafat yunani dengan agama kristen.
Hukum alam tidak lagi dipandang sebagai hukum rasionalitas alam semesta yang impersonal,tetapi diintegrasikan kedalam suatu teologi dari suatu tuhan yang personal dan kreeatif.Greja juga telah mengkristalkan gagasan tentang jus dividum sebagai suatu jenis hukum yang jelas bersama tiga hukum yang lain,yang diakui oleh para yuris,sementara hubungan antara hukum Musa, Injil dan hukum alam muncul sebagai masalah khusus.
Ill.ZAMAN RENAISANCE
Abad pertengahan, yang merupakan abad yang khas, yang ditandai dengan suatu pandangan hidup manusia yang merasa dirinya tidak berarti tanpa tuhan, dimana kekuasaan gereja begitu besarnya mempengaruhi segala kehidupan,akhirnya berlalu dan muncul suatu zaman baru yang disebut zaman Renaisance.Zaman ini ditandai dengan tidak terikatnya lagi alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan,manusia menemukan kembali kepribadianya. Akibat dari perubahan ini, terjadi perubahan yang tajam dalam segi kehidupan manusia,perkembangan teghnologi yang sangat pesat,berdirinya negara-negra baru,ditemukanya dunia-dunia baru, lahirnya segala macam ilmu-ilmu baru dan sebagainya.Semua itu hanya akan terjadi oleh karena adanya kebebasan dari pada individu untuk menggunakan akal pikiranya tanpa adanya rasa takut.
Pada zaman ini perhatian pertama-tama diarahkan kepada manusia ,sehingga manusia menjadi titik tolak pemikiran .Hal ini tidak berarti bahwa sikap religius pada orang-orang zaman ini hilang,melainkan sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainya. Dizaman inilah para filsuf pada umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama, yang bisa disebut dengan adanya dikotomi antar urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin menekankan bahwa hukum tidak lain dari perintah orang yang berdaulat (raja) didalam menjalankan kedaulatnnya.Namun, kekuasan raja tidaklah melampaui hukum alam yang didekritkan tuhan.Bodin tidak membenarkan bahwa akal yang benar mempertaruhkan hukum alam dengan hukum positif dan kebiasaan.Bodin mengungkapakan bahwa, kebiasaan memperoleh kekuatan hukum pada pengesahan oleh penguasa secara tidak diam-diam.
lV.ZAMAN BARU
Filsuf hukum yang paling terkenal pada abad tujuh belas adalahThomas Hobbes (1588 - 1679) memutuskan tradisi hukum alam yang mengandung banyak kontraversi.Ia banyak menggunakan siatilah “hak alamiah” (law of nature) dan akal benar (right reason). Namun, yang pertama baginya adalah kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk menggunakan kekuasaan (kekuatan)-nya sendiri menurut kehendaknya sendiri,demi preservasi hakikatnya sendiri,yang berarti kehidupanya sendiri.Kedua adalah asas-asas kepentingan sendiri yang sering didefinisikan dengan kondisi alamiah dari ummat manusia.Ketiga,kondisi alamiah dari ummat manusia adalah peperangan abadi yang didalamnya tidak ada standar perilaku yang berlaku umum.
Langkah yang krusial dari teori Hobbes adalah pengidentifikasian masyarakat dengan masyarakat yang terorganisasikan secara politik,dan keadilan dengan hukum positif.Kaidah-kaidah hukum adalah perintah dari penguasa (the sovereign), para anggota suatu masyarakat mengevaluasi kebenaran dan keadilan dari perilaku mereka, dengan mereferensi pada perintah-perintah yang demikian. Namun Hobbes juga mengatakan,walaupun penguasa tidak dapat melakukan suatu ketidak adilan,ia dapat saja melakukan suatu kelaliman (iniquity).
V.ZAMAN MODEREN
Walaupun sebelumnya unsur logika manusia sangat berperan dalam perkembangan pemikiran hukum, namun dirasakan bahwa filsafat hukum dinilai kurang berkembang sebagai akibat adanya gerakan kodifikasi yang ada,yang pada mulanya orang kurang memberikan perhatian terhadap masalah-masalah keadilan.Baru setelah banyak dirasakan kepincangan dalam kodifikasi-kodifisi karena berubahnya nilai-nilai yang menyangkut keadilan dalam masyarakat,membangkitkan kembali orang-orang yang mencari keadilan melalui filsafat hukum.Namun demikian pada masa kini ada tendensi peralihan,yaitu yang tadinya filsafat hukum adalah filsafat hukum dari masa filsuf,kini beralih kepada filsafat hukum dari para ahli hukum.
Rudolf von Jhering (1818 - 1892) menolak teori Hegel,karena Hegel menganggap hukum sebagai ekspresi dari kemauan umum (general will) dan tidak mampu melihat bahwa faktor-faktor utilitaritis dan kepentingan-kepentingan menentukan eksistensi hukum.Jhering juga menolak bahwa anggapan hukum adalah ekspresi kekuatan spontan dari alam bawah sadar (subconscious forcess) seperti yang dikatakan Savigny,karena Savigny tidak dapat melihat peranan dari perjuangan secara sadar untuk melindungi kepentingan-kepentingan.Namun, seperti juga para hegelian,Jhering menganut orientasi kultural yang luas.kontribusi Jhering adalah keyakinanya bahwa penomena hukum tidak dapat dipahami tanpa pemahaman sistematik terhadap tujuan-tujuan yang telah menimbulkan (penomena hukum),studi tentang tujuan-tujuan itu yang berakar dalam kehidupan sosial, yang tanpa itu tidak akan mungkin ada aturan-aturan hukum.Tidak ada tujuan berarti tidak ada kemauan.




GAMBARAN UMUM SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT
1.ZAMAN PURBAKALA
A. Masa Yunani Masa Pra Sokrates (± 500 SM)
Masa Sokrates, Plato dan Aristoteles
Masa Stoa

B. Masa Romawi Cicereo
St.Agustine

2.ABAD PERTENGAHAN Masa Gelap
Scholastik
3.ZAMAN RENAISANCE
4.ZAMAN BARU
5.ZAMAN MODEREN

ENDNOTE :
Lebih lanjut lihat I.R. Putjawijatna,halaman 23 dan seterusnya
Disadur oleh B.arief Sidharta dari MP.Golding.Philosophy of Law,terdapat dalam encyclopedia of philosophy (Paul Edward,ed) vol.6 1972.p 254-263
Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
Mr.Soetiksno,filsafat Hukum bagian kedua.Jakarta:Pradnya Paramita,1998.halaman 14
Zainuddin Ali.Filsafat Hukum.jakarta: sinar Grafika.halaman 13
Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung:Aaditiya Bakti .2007.halaman.19
Lihat,Carl Joachim Friedrick, The philosophy of law: In Historical Perspective. (chicago:the University Press,1958), halaman. 35
Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung: Aditiya Bakti .2007.halaman 21
Lihat, Theo Huijbers,Filasaf Hukum dalam Lintasan Sejarah.Yogyakarta: Kanisius.1995.halaman. 19
Lihat Jacob Burckhardt: Civilization of the Renaisance in Italy, diterjemahkan oleh S.G.C. Middlemore,halaman 100 dan 226
Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung:Aaditiya Bakti .2007.halaman.24
Lihat, Theo Huijbres,Filsafat Hukum dalam lintasa Sejarah, op. Cit., halaman 51.
Zainuddin Ali.Filsafat Hukum.jakarta: sinar Grafika.halaman 15
Lihat Lili Rasydi,op,cit.,hlm 26
Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung: Aaditiya bakti .2007.halaman.31

Daftar Pustaka
Rasjidi,Lili dan Rasjidi,Ira Thania.Dsasr-dasar filsafat dan teori Hukum,Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Ali,Zainuddin.Filsafat Hukum,Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Soetikano,MR.Filsafat Hukum bagian 2,Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Ujan,Andre Ata,Filsafa Hukum,Yogyakarta: Kanisius, 2009.
Darmodiharjo,Darji dan shidarta,Pokok-pokok filsafat Hukum,Apa dan bagaimana filsafat hukum di Indonesia,Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Rabu, 10 Maret 2010

HIDUP MULIA DENGAN MANDIRI

Siapa yang tidak ingin hidup mulia ? saya kira semua orang menghendaki kemuliaan dan tidak menghendaki kehinaan.saya yakin andapun demikian.Tidak ada yang salah dengan kemuliaan.
Yang menjadi masalah berikutnya adalah dengan apa kita membangun kemuliaan.Ada sementara orang yang merasa akan hidupnya mulia apabila memiliki harta.Ada yang merasa hidupnya akan mulia dengan pangkat dan jabatan dan ada yang merasa mulia dengan ilmu.Masih ada sederet lagi yang menjadikan seseorang merasa kemuliaanya terdongkrak misalnya,gelar kebangsaan,gelar akademik,ijazah pendidikan tinggi,relasi dengan orang-orang penting,ketenarran,relasi dengan orang-orang tenar dan sebagainya.Anda dapat saja membangun kemuliaan dari salah satu atau beberapa darinya.
Ada kemudian yang tahan lama,ada pula yang mudah luntur.Kemudian yang mudah luntur adalah kemuliaan yang bersipat duniawi,kemudian yang awet dan tahan lama adalah kemulyaan yang bersifat ukhrawi,berorientasi akhirat,berorientasi dengan kerangka waktu yang tak tehingga.
Sehubungan dengan kemuliaan ini ada sebuah cerita rakyat terkenal yang bisa menjadi pelajaran.Midast seorang raja,gila kemudian dan menginginkan apapun yang dipegangnya akan berubah menjadi emas.singkat cerita ia meminta kepada para dewa yang dianggap berkuasa untuk menjadikan dirinya cukup kesaktian agar apaun yang dipegagnya berubah menjadi emas.Ia menganggap bahwa emas adalah simbol kekayaan dan dengan demikian adalah kemuliaan bagi ummat manusia.Singkat cerita akhirnya ia memperoleh apa yang dia inginkan.Betapa senagnya akhirnya ia bisa memiliki emas yang melimpah ruah karena apapun yang dipegangnya berubah sekketika menjadi emas.Masalah baru disadarinya ketika perutnya terasa lapar,ia tidak bisa memakan apaun,karena setiap memegang makanan sekatika apa yang dipegangnya berubah menjadi emas,sehingga dia kelaparan dan akhirnya mati.
Midast adalah sebuah gambaran tentang orang yang salah memilih sumber kemuliaan,bahkan tidak berhenti sampai disitu.Kesalahan ini bahkan kemudian berakibat kesalahan berikutnya yaitu tergesa-gesa untuk mencapai sesuatu yang dikiranya sebagai kemulyaan.Ujung-ujungnya adalah justru kesengsaraan dan bahkan kehilangan segalanya,termasuk hidup sendiri.
Bila kita memikirnya secara filosofis,kemulyaan sesungguhnya adalah sesuatu yang relatif,sebagai contoh kongkrit,kalau ditanyakan kepada seorang prajurit tentara apakah pangkat kolonel itu mulia atau tidak,maka akan diperoleh jawaban yang beragam,Seorang yang berpangkat kopral akan berkata bahwa kolonel adalah pangkat yang mulia dan bergengsi.Sebaliknya kalau pertanyaan serupa kita ajukan kepada seorang jendral bintang empat,ia akan cendrung mengatakan bahwa pangkat kolonel adalah biasa-biasa saja,artinya jawaban akan kemulyaan pangkat kolonel baru akan tepat dan mudah dicerna bila kita membandingkanya dengan pangkat yang lain.Dengan kata lain,bila kita menanyakan mana yang lebih mulia dan bergengsi,pangkat kolonel apa pangkat kopral maka jawabanya akan serempak,pangkat kolonel lebih mulia dibanding pangkat kopral.
Analogi pangkat dalam ketentaraan juga bisa kita ketahui dalam finansial.Kalau ditanya apakah memiliki harta Rp 2 Milyar itu mulia atau tidak,orang akan sulit menjawabnya.Pertanyaan akan mudah dijawab bila diubah menjadi ,”lebih mulia yang mana memiliki uang Rp 2 Milyar atau Rp 5 Milyar?”
Artinya,diatas lagit masih ada langit.Diatas kemulyaan masih ada kemuliaan,lalu siapa ynag paling mulia? Tentu tidak ada yang lain kecualai yang maha mulia,sang pencipata ALLAH AWT.
Lalu siapa yang paling mulia setelah yang paling mulia?,memahami kemuliaan akan makin mudah kalau kita terlebih dahulu memahami kehinaan .Ada sebuah hadist yang ditulis dalam shahih Muslim dari Hamzah bin Abdullah.Intinya,seorang didunia meminta-minta,nanti diakhirat tidak akan menghadap tuhanya kecuali dengan wajah tanpa sekerat dagingpun,wajah tengkorak,wajah hina dian.
Inilah kehinaan yang dikontraskan dengan kemuliaan dari sang maha mulia.Mari kita bangun kemuliaan dengan kemandirian,mari kita bangun kemuliaan dengan mmemangkas beraneka ketergantungan,mari kita pangkas ketergantungan seorang anak yang sudah baligh dari orang tuanya,mari kita pangkas ketergantungan negri ini atas berbagai produk dari negri asing.
Tulisan ini saya kutip dari sebuah buku yang berjudul Financial Spritual Quotient (FSQ) karangan Imam Supriyono,diterbibitkan oleh Lutfansah Mediatama 2006
Jakarta 6 maret 2010