Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum formil.
Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. Penundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membahayakan terhukum setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang.
Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk; Pencambukan dilakukan dengan rotan yang berdiameter 0,75 s/d 1(satu) senti meter, panjang 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/belah.Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada dan kemaluan. Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai. Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya. Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.
Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan. Pelaksanaan ‘uqubat kurungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26 dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan,h. 260.
Pasal 31 ayat 1 dan 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003.
Pasal 32 ayat 1 dan 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Cari Blog Ini
Kamis, 12 April 2012
Sanksi Terhadap Pelanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Dalam Pasal 26 Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No 12 tahun 2003 dijelaskan bahwa:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, diancam dengan `uqubat hudud 40 (empat puluh) kali cambuk.
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah Pemeluk agama Islam yang mukallaf di Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 diancam dengan `uqubat ta`zir berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah jarimah hudud. Jarimah hudud adalah tindak pidana yang kadar dan jenis‘uqubatnya terikat pada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.
4. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 adalah jarimah ta`zir. Jarimah ta’zir adalah tindak pidana yang tidak termasuk qishash-diat dan hudud yang kadar dan jenis ‘uqubatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Setiap orang yang terbukti melakukan kesalahan ( perbuatan pidana ) tersebut semuanya dijatuhi hukuman yang sama, yang dalam kasus mengkonsumsi minuman khamar adalah dicambuk 40 kali. Hakim tidak diberi izin untuk memilih ( besar kecil atau tinggi rendah ) hukuman atau menjatuhkan hukuman lain. Sedangkan bagi mereka yang memproduksi dan mengedarkannya, baik dengan cara menyimpan, menjual dan sebagainya dijatuhi hukuman ta’zir, yaitu kurungan paling lama satu tahun dan paling sedikit tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dan paling sedikit Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ). Karena merupakan hukuman ta’zir, maka peraturan boleh menentukan limit tertinggi dan terendahnya dan dapat menentukan alternatif antara kurungan dan denda, tetapi dapat juga berupa hukuman kumulatif, gabungan antara kurungan dan denda.
Hakim diberikan hak untuk memilih diantara berbagai kemungkinan yang disediakan oleh qanun tersebut. Sekiranya perbuatan pidana yang berkaitan dengan khamar ini dilakukan oleh badan hukum, maka hukuman akan dijatuhkan kepada penanggungjawabnya. Begitu juga badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin usaha.
Hal lain yang perlu diperhatikan, dalampasal 29 diatur ketentuan mengenai penambahan hukuman maksimal, bagi mereka yang mengulangi pelanggaran. Sesuai dengan ketentuan mengenai perbedaan perbuatan pidana hudud dengan perbuatan pidana ta’zir, maka penambahan hukuman ini hanya berlaku untuk ta’zir dan tidak untuk hudud. Kesimpulan ini antara lain dikukuhkan oleh pernyataan dalam qanun sendiri, bahwa penambahan sampai batas sepertiga tersebut dilakukan atas hukuman maksimal. Penggunaan istilah maksimal disini secara tidak langsung menunjukkan bahwa penambahan itu hanya untuk pidana ta’zir, karena hukuman maksimal dan minimal hanaya ada pada ta’zir, sedangkan pada hudud hanya satu hukuman, tidak ada maksimal dan minimal.
Daftar Pustaka
Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Penjelasan atas Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, No. 28.
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan, Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, diancam dengan `uqubat hudud 40 (empat puluh) kali cambuk.
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah Pemeluk agama Islam yang mukallaf di Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 diancam dengan `uqubat ta`zir berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah jarimah hudud. Jarimah hudud adalah tindak pidana yang kadar dan jenis‘uqubatnya terikat pada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.
4. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 adalah jarimah ta`zir. Jarimah ta’zir adalah tindak pidana yang tidak termasuk qishash-diat dan hudud yang kadar dan jenis ‘uqubatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Setiap orang yang terbukti melakukan kesalahan ( perbuatan pidana ) tersebut semuanya dijatuhi hukuman yang sama, yang dalam kasus mengkonsumsi minuman khamar adalah dicambuk 40 kali. Hakim tidak diberi izin untuk memilih ( besar kecil atau tinggi rendah ) hukuman atau menjatuhkan hukuman lain. Sedangkan bagi mereka yang memproduksi dan mengedarkannya, baik dengan cara menyimpan, menjual dan sebagainya dijatuhi hukuman ta’zir, yaitu kurungan paling lama satu tahun dan paling sedikit tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dan paling sedikit Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ). Karena merupakan hukuman ta’zir, maka peraturan boleh menentukan limit tertinggi dan terendahnya dan dapat menentukan alternatif antara kurungan dan denda, tetapi dapat juga berupa hukuman kumulatif, gabungan antara kurungan dan denda.
Hakim diberikan hak untuk memilih diantara berbagai kemungkinan yang disediakan oleh qanun tersebut. Sekiranya perbuatan pidana yang berkaitan dengan khamar ini dilakukan oleh badan hukum, maka hukuman akan dijatuhkan kepada penanggungjawabnya. Begitu juga badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin usaha.
Hal lain yang perlu diperhatikan, dalampasal 29 diatur ketentuan mengenai penambahan hukuman maksimal, bagi mereka yang mengulangi pelanggaran. Sesuai dengan ketentuan mengenai perbedaan perbuatan pidana hudud dengan perbuatan pidana ta’zir, maka penambahan hukuman ini hanya berlaku untuk ta’zir dan tidak untuk hudud. Kesimpulan ini antara lain dikukuhkan oleh pernyataan dalam qanun sendiri, bahwa penambahan sampai batas sepertiga tersebut dilakukan atas hukuman maksimal. Penggunaan istilah maksimal disini secara tidak langsung menunjukkan bahwa penambahan itu hanya untuk pidana ta’zir, karena hukuman maksimal dan minimal hanaya ada pada ta’zir, sedangkan pada hudud hanya satu hukuman, tidak ada maksimal dan minimal.
Daftar Pustaka
Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Penjelasan atas Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, No. 28.
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan, Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 di undangkan guna untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan syariat, adapun tujuan pelarangan minuman Khamar dan sejenisnya dijelaskan dalampasal 3 sebagai berikut :
a. Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang dapat merusak akal.
b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.
Daftar Pustaka
Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
a. Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang dapat merusak akal.
b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.
Daftar Pustaka
Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Ruang Lingkup Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya menurut Qanun Aceh No 12 Tahun 2003
Ruang lingkup larangan minuman khamar dan sejenisnya dijelaskan dalam Bab II Pasal 2 yaitu, segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan. Hal ini diperjelas lagi dalam ketentuan umum pada Bab I Qanun Nomor 12 Tahun 2003 yaitu:
a. Memproduksi
Yaitu serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk menjadi minuman Khamar dan Sejenisnya.
b. Mengedarkan
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman Khamar dan Sejenisnya kepada perorangan dan/atau masyarakat.
c. Mengangkut
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari suatu tempat ke tempat lain dengan kendaraan atau tanpa menggunakan kendaraan.
d. Memasukkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari daerah atau negara lain ke dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
e. Memperdagangkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penawaran, penjualan atau memasarkan minuman Khamar dan Sejenisnya.
f. Menyimpan
Yaitu, menempatkan Khamar dan Sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain. Menimbun adalah mengumpulkan minuman khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain.
g. Mengkonsumsi
Yaitu, memakan atau meminum minuman Khamar dan Sejenisnya baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
2. Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 di undangkan guna untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan syariat, adapun tujuan pelarangan minuman Khamar dan sejenisnya dijelaskan dalampasal 3 sebagai berikut :
a. Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang dapat merusak akal.
b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.
Daftar Pustaka
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang minuman Khamar dan Sejenisnya.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
a. Memproduksi
Yaitu serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk menjadi minuman Khamar dan Sejenisnya.
b. Mengedarkan
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman Khamar dan Sejenisnya kepada perorangan dan/atau masyarakat.
c. Mengangkut
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari suatu tempat ke tempat lain dengan kendaraan atau tanpa menggunakan kendaraan.
d. Memasukkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari daerah atau negara lain ke dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
e. Memperdagangkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penawaran, penjualan atau memasarkan minuman Khamar dan Sejenisnya.
f. Menyimpan
Yaitu, menempatkan Khamar dan Sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain. Menimbun adalah mengumpulkan minuman khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain.
g. Mengkonsumsi
Yaitu, memakan atau meminum minuman Khamar dan Sejenisnya baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
2. Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 di undangkan guna untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan syariat, adapun tujuan pelarangan minuman Khamar dan sejenisnya dijelaskan dalampasal 3 sebagai berikut :
a. Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang dapat merusak akal.
b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.
Daftar Pustaka
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang minuman Khamar dan Sejenisnya.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Pengertian Khamar Menurut Qanun Nomor 12 Tahun 2003
Dalam BAb I Ketententuan umum angka 20 disebutkan bahwa Khamar dan Sejenisnya adalah minuman yang memabukkan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan, kesadaran dan daya pikir.
Di dalam penjelasan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan sejenisnya adalah minuman yang mempunyai sifat atau kebiasaan memabukkan atas dasar kesamaan illat (sebab) yaitu memabukkan seperti bir, brendi, wiski, tuak dan sebagainya.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Di dalam penjelasan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan sejenisnya adalah minuman yang mempunyai sifat atau kebiasaan memabukkan atas dasar kesamaan illat (sebab) yaitu memabukkan seperti bir, brendi, wiski, tuak dan sebagainya.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Langganan:
Postingan (Atom)