Kehidupan religius rakyat Aceh dan semangat nasionalisme dalam mempertahankan kemerdekaan merupakan kontribusi yang besar dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat Aceh juga menjunjung tinggi adat dan menempatkan ulama pada peran yang terhormat dalam kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan adanya jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan segala urusan daerah. Oleh karena itu, dibentuklah UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi keistimewaan Aceh.
Perkembangan yang terjadi di tahun 2001 semakin memperkuat keberadaan UU No. 44 Tahun 1999, yaitu dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Hal mendasar dari UU No. 18 Tahun 2001 adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menumbuhkembangkan prakarsa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat Aceh, memfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NAD dalam memajukan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NAD dan mengaplikasikan Syariat
Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dibentuk sebagai pengganti UU No. 18 Tahun 2001 dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki. Salah satu aspek yang menjadi bagian dari kerangka otonomi khusus di Aceh adalah pemberlakuan Syariat Islam sesuai dengan tradisi dan norma yang hidup dalam masyarakat Aceh. Pasal 126 UU No. 11 Tahun 2006 menegaskan kewajiban setiap pemeluk agama Islam yang berada di Aceh untuk menaati dan mengamalkan Syari’at Islam, sedangkan bagi orang non Islam yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syari’at Islam.
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syi’ar, dan pembelaan Islam (Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006).
Daftar Pustaka
Kertas Kebijakan Materi Dialog Kebijakan Komnas Perempuan tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Draft III/10 Oktober 2005
Konsiderans dalam Dasar “Menimbang” UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Umum UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Cari Blog Ini
Kamis, 12 April 2012
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya secara yuridis.
Setelah lahirnya Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( Undang-undang No. 18 tahun 2001 ), dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang telah menjadi kewajibannya, Pemerintah Daerah telah menetapkan pula beberapa Qanun yang berkait dengan pelaksanaan Syariat Islam, yang diantaranya adalah Qanun Nomor 12 Tahun2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang Khamar (minuman keras dan sejenisnya), secara substantif tidak memiliki kontradiksi dengan produk perundang-undangan lainnya. Penyebutan produk perundang-undangan lain dalam konsideran qanun ini menunjukkan bahwa qanun tersebut secara materil melandaskan diri pada produk undang-undang tersebut. Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah, dilihat dari sudut
Pendelegasian kewenangan penyusunan perundang-undangan, telah mengkonfirmasi bahwa Qanun Khamar tidak mengalami kontradiksi dengan undang-undang lainnya. Secara umum, materi muatan Qanun Khamar sama persis dengan isi Keppres di atas.
Perbedaan yang paling prinsip terletak pada lingkup larangannya. Keppres No. 3 Tahun1997 menyebutkan bahwa memproduksi dan mengedarkan dan mengkonsumsi masih diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Larangan mengkonsumsi juga tidak berlaku di tempat-tempat khusus, seperti hotel, bar, dan lain sebagainya. Keppres hanya tegas melarang memperjualbelikan minuman beralkohol kepada siapa saja yang masih berusia di bawah dua puluh lima tahun.
Hal itu berarti, sebenarnya tidak ada larangan meminum alkohol, sejauh mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Sementara Qanun Khamar, secara tegas melarang kepada siapa saja (subyek hukum qanun, umat Islam yang berdomisili di Provinsi NAD) untuk meminum minuman beralkohol. Tidak hanya mengkonsumsi, badan hukum atau badan usaha juga dilarang memproduksi , menyediakan, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman Khamar dan Sejenisnya.
Larangan secara total yang diatur oleh Qanun Khamar juga dibenarkan oleh Keppres No. 3 Tahun 1997 itu. Di dalam Keppres disebutkan bahwa secara implisit penggunaan minuman beralkohol sepenuhnya diserahkan kepada pengaturan dan izin yang diberikan oleh Gubernur atau Bupati. Dengan demikian, sekali lagi, larangan minuman beralkohol di NAD, sebagai produk politik di tingkat lokal, memiliki justifikasi yuridis dan tidak bertentangan dengan produk perundang-undangan diatasnya.
Daftar Pustaka
Pasal 5 Keppres No. 3 Tahun 1997 “Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun”.
Pasal 4-6 Qanun Khamar No. 12 Tahun 2003.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang Khamar (minuman keras dan sejenisnya), secara substantif tidak memiliki kontradiksi dengan produk perundang-undangan lainnya. Penyebutan produk perundang-undangan lain dalam konsideran qanun ini menunjukkan bahwa qanun tersebut secara materil melandaskan diri pada produk undang-undang tersebut. Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah, dilihat dari sudut
Pendelegasian kewenangan penyusunan perundang-undangan, telah mengkonfirmasi bahwa Qanun Khamar tidak mengalami kontradiksi dengan undang-undang lainnya. Secara umum, materi muatan Qanun Khamar sama persis dengan isi Keppres di atas.
Perbedaan yang paling prinsip terletak pada lingkup larangannya. Keppres No. 3 Tahun1997 menyebutkan bahwa memproduksi dan mengedarkan dan mengkonsumsi masih diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Larangan mengkonsumsi juga tidak berlaku di tempat-tempat khusus, seperti hotel, bar, dan lain sebagainya. Keppres hanya tegas melarang memperjualbelikan minuman beralkohol kepada siapa saja yang masih berusia di bawah dua puluh lima tahun.
Hal itu berarti, sebenarnya tidak ada larangan meminum alkohol, sejauh mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Sementara Qanun Khamar, secara tegas melarang kepada siapa saja (subyek hukum qanun, umat Islam yang berdomisili di Provinsi NAD) untuk meminum minuman beralkohol. Tidak hanya mengkonsumsi, badan hukum atau badan usaha juga dilarang memproduksi , menyediakan, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman Khamar dan Sejenisnya.
Larangan secara total yang diatur oleh Qanun Khamar juga dibenarkan oleh Keppres No. 3 Tahun 1997 itu. Di dalam Keppres disebutkan bahwa secara implisit penggunaan minuman beralkohol sepenuhnya diserahkan kepada pengaturan dan izin yang diberikan oleh Gubernur atau Bupati. Dengan demikian, sekali lagi, larangan minuman beralkohol di NAD, sebagai produk politik di tingkat lokal, memiliki justifikasi yuridis dan tidak bertentangan dengan produk perundang-undangan diatasnya.
Daftar Pustaka
Pasal 5 Keppres No. 3 Tahun 1997 “Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun”.
Pasal 4-6 Qanun Khamar No. 12 Tahun 2003.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Penegakan Hukum
Penegakan hukum (law enforcement) yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsanya dibidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Hal ini berarti pula adanya jaminan kepastian hukum bagi rakyat, sehingga rakyat merasa aman dan terlindungi hak-haknya dalam menjalani kehidupannya. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan indikator bahwa negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
Mengingat begitu pentingnya penegakan hukum tersebut, dalam sekripsi ini akan diuraikan tentang beberapa pilar yang menopang agar hukum dapat ditegakkan secara efektif, problematika dan faktor-faktor yang mempengaruhinya khususnya dalam penegakan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya di Kota Subulussalam.
Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlakunya secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat. Hal inilah yang penulis uraikan secara berurut sebagai berikut:
A. Kaidah Hukum
Didalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal, mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal ini akan diungkapkan sebagai berikut:
1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuanya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatanya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
2. Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
3. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif . Artinya, kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakatnya (teori kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
Daftar Pustaka
Bambang Sutiyiso, Aktualisasi Hukum Dalam Era Reformasi. Rajawali Pers, Jakarta, 2004
Jainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Mengingat begitu pentingnya penegakan hukum tersebut, dalam sekripsi ini akan diuraikan tentang beberapa pilar yang menopang agar hukum dapat ditegakkan secara efektif, problematika dan faktor-faktor yang mempengaruhinya khususnya dalam penegakan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya di Kota Subulussalam.
Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlakunya secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat. Hal inilah yang penulis uraikan secara berurut sebagai berikut:
A. Kaidah Hukum
Didalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal, mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal ini akan diungkapkan sebagai berikut:
1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuanya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatanya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
2. Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
3. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif . Artinya, kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakatnya (teori kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
Daftar Pustaka
Bambang Sutiyiso, Aktualisasi Hukum Dalam Era Reformasi. Rajawali Pers, Jakarta, 2004
Jainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Wilayatul Hisbah Sebagai Penegak Utama Hukum yang Bernuans Syariah di Aceh
Wilayatul Hisbah (yang selanjutnya disebut WH) merupakan perangkat yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Keberadaannya diatur dengan qanun serta keputusan gubernur yang telah memberikan wewenang penuh kepada aparatur penegak syariat ini untuk melaksanakan seluruh proses pengawalan secara penuh dan tanpa ragu ragu.
Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat di Aceh, sebagaimana entitas administratif lainnya di Indonesia, dapat membentuk Satpol PP untuk menegakkan peraturan terkait dengan“ketertiban publik dan ketentraman masyarakat.” UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) secara khusus memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk membentuk unit WH yang bertanggung jawab menerapkan hukum Syariah sebagai bagian dari Satpol PP. Petugas-petugas Satpol PP lainnya sesekali mengadakan patroli dan operasi bersama dengan rekan-rekannya di WH.
Semua petugas WH memiliki wewenang untuk “menegur dan menasihati, memperingatkan, dan memberikan bimbingan moral” kepada orang-orang yang mereka curigai melanggar hukum Syariah di Aceh, memberitahu pihak berwenang yang sesuai tentang kemungkinan adanya pelanggaran hukum Syariah, dan memfasilitasi penyelesaian pelanggaran Syariah melalui tata cara atau hukum adat. Petugas WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang tambahan, yaitu menangkap dan menahan orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran Syariah tertentu, hingga 24 jam dan mengadakan penyelidikan seperti layaknya polisi atas dugaan pelanggaran Syariah, termasuk mendapatkan testimoni dari saksi mata dan memerintahkan pemeriksaan medis.
Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah, yang secara resmi membentuk WH, mengatur peran WH sebagai sumber panduan dan nasihat spiritual bagi masyarakat Aceh. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya, memberikan wewenang kepada WH untuk memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan laporannya kepada penyidik. Perda ini tidak memberikan wewenang kepada petugas WH untuk menangkap tersangka, melainkan menyerahkan mereka kepada Kepolisian Daerah (Polda) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jika perilaku mereka tidak berubah.
Daftar Pustaka
http://arsipkorankita.blogspot.com/2010/04/mahasiswa-nilai-pengawasan-syariat.html (diakses pada tanggal 10 Mei 2011) .
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(1). Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia telah membentuk Satpol PP. Mereka terpisah dari Kepolisian dan diberdayakan untuk menegakkan peraturan-peraturan administratif terkait ketertiban dan keamanan publik dan biasanya diberdayakan untuk mengumpulkan pajak daerah dan untuk menegakkan ketertiban publik setempat.
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(2). Walaupun pasukan WH Aceh awalnya dibentuk di bawah otoritas Dinas Syariat Islam, WH kemudian disatukan dengan Satpol PP.
Human Rights Watch, Menegakkan Moralitas, Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia. http://www.hrw.org/fr/node/94464/section/6
Pasal 17 ayat 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat di Aceh, sebagaimana entitas administratif lainnya di Indonesia, dapat membentuk Satpol PP untuk menegakkan peraturan terkait dengan“ketertiban publik dan ketentraman masyarakat.” UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) secara khusus memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk membentuk unit WH yang bertanggung jawab menerapkan hukum Syariah sebagai bagian dari Satpol PP. Petugas-petugas Satpol PP lainnya sesekali mengadakan patroli dan operasi bersama dengan rekan-rekannya di WH.
Semua petugas WH memiliki wewenang untuk “menegur dan menasihati, memperingatkan, dan memberikan bimbingan moral” kepada orang-orang yang mereka curigai melanggar hukum Syariah di Aceh, memberitahu pihak berwenang yang sesuai tentang kemungkinan adanya pelanggaran hukum Syariah, dan memfasilitasi penyelesaian pelanggaran Syariah melalui tata cara atau hukum adat. Petugas WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang tambahan, yaitu menangkap dan menahan orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran Syariah tertentu, hingga 24 jam dan mengadakan penyelidikan seperti layaknya polisi atas dugaan pelanggaran Syariah, termasuk mendapatkan testimoni dari saksi mata dan memerintahkan pemeriksaan medis.
Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah, yang secara resmi membentuk WH, mengatur peran WH sebagai sumber panduan dan nasihat spiritual bagi masyarakat Aceh. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya, memberikan wewenang kepada WH untuk memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan laporannya kepada penyidik. Perda ini tidak memberikan wewenang kepada petugas WH untuk menangkap tersangka, melainkan menyerahkan mereka kepada Kepolisian Daerah (Polda) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jika perilaku mereka tidak berubah.
Daftar Pustaka
http://arsipkorankita.blogspot.com/2010/04/mahasiswa-nilai-pengawasan-syariat.html (diakses pada tanggal 10 Mei 2011) .
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(1). Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia telah membentuk Satpol PP. Mereka terpisah dari Kepolisian dan diberdayakan untuk menegakkan peraturan-peraturan administratif terkait ketertiban dan keamanan publik dan biasanya diberdayakan untuk mengumpulkan pajak daerah dan untuk menegakkan ketertiban publik setempat.
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244(2). Walaupun pasukan WH Aceh awalnya dibentuk di bawah otoritas Dinas Syariat Islam, WH kemudian disatukan dengan Satpol PP.
Human Rights Watch, Menegakkan Moralitas, Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia. http://www.hrw.org/fr/node/94464/section/6
Pasal 17 ayat 2 Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Tugas dan FungsiMhkamah Syari’ah dalam Menjalankan Peradilan di Aceh
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan bahwa peradilan syariat di NAD akan dijalankan oleh sebuah lembaga dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah.
Dalam melaksanakan kewenangannya Mahkamah Syar’iyah akan melaksanakan kewenangan yang tadinya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, dengan demikian perkara yang tadinya diselesaikan oleh Pengadilan Agama, sekarang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Pengakuan pemberian kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk menjalankan syariat juga diatur dalam Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan: “Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.” Adapun tugas dan fungsi dari Mahkamah Syar’iyah meliputi tugas dan fugsi di bidang justisial dan bidang non justisial.
Di bidang justisial Mahkamah Syar’iyah mempunyai tugas untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara antar orang Islam di bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (perdata) dan jinayah (pidana) Pasal 49 Qanun No 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Perkara bidang al-ahwal al-syakhshiyah meliputi masalah perkawinan, kewarisan dan wasiat . Bidang muamalah antaranya meliputi masalah jual beli, utang-piutang, qiradh (permodalan), bagi hasil, pinjam meminjam, perkongsian, wakilah, penyitaan, gadai, sewa menyewa, perburuhan. Untuk perkara jinayah termasuk perbuatan yang dapat diancam dengan jenis hukuman hudud, qishas, dan ta’zir. Di bidang jinayah kita telah mempunyai tiga qanun jinayah yaitu:
1. Qanun No 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya.
2. Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian).
3. Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang non yustisial meliputi pengawasan terhadap jalannya Mahkamah Syar’iyah (Pasal 52 Qanun No 10 Tahun 2002). Mahkamah Syar’iyah juga mempunyai tugas memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada bulan tahun Hijriah (Pasal 52 A, UU No 3 Tahun 2006). Selain itu, menyaksikan pengangkatan gubernur/wakil gubernur, dan bupati/wakil bupati serta memberi nasehat dan pertimbangan hukum bagi lembaga pemerintahan yang memerlukan (bila diminta).
Tugas pokok pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa, serta mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili ditentukan oleh kewenangan mengadili dari setiap pengadilan tersebut, baik itu menyangkut dengan kewenangan mengadili secara absolute maupun relatif.
Setiap badan peradilan yang ada di Indonesia mempunyai batas kewenagan masing-masing dalam mengadili, begitu halnya untuk Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darusssalam. Dalam Pasal 128 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh disebutkan Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. Pasal ini mengandung dua asas yaitu asas personalitas keislaman dan asas teritorial yang akhirnya melahirkan empat pedoman dalam memperlakukan Hukum Syar’iyah yaitu :
1. Untuk masyarakat muslim NAD yang melakukan tindak pidana di NAD secara otomatis Hukum Islam (qanun) diperlakukan bagi mereka.
2. Untuk masyarakat muslim lainnya (masyarakat muslim bukan Aceh) yang melakukan tindak pidana di NAD tetap diberlakukan Hukum Islam.
3. Untuk masyarakat NAD non muslim yang melakukan tindak pidana di NAD ataupun di luar NAD tidak diperlakukan Hukum Islam sama sekali.
4. Untuk masyarakat muslim NAD yang melakukan tindak pidana di NAD juga tidak diberlakukan Hukum Islam.
Lebih lanjut untuk melihat Kewenangan mengadili MS harus dilihat Pasal 3 ayat (1) UU No 11 Tahun 2003 menyebutkan:
“Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Propinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam qanun”.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : KMA/070/SK/X/2004 mengatur melimpahkan sebagian kewenangan Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah dalam perkara-perkara muamalat dan jinayah yang ditetapkan dalam qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hanya saja untuk perkara muamalat belum ada qanun yang mengatur, sehingga perkara muamalat yang diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah sampai hari ini lebih kepada perkara-perkara yang tadinya merupakan kewenangan peradilan Agama.
Daftar Pustaka
Ainal Hadi, Hukum dan Fenomena Sosial, Aceh Justice Resource Centre
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Dalam melaksanakan kewenangannya Mahkamah Syar’iyah akan melaksanakan kewenangan yang tadinya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, dengan demikian perkara yang tadinya diselesaikan oleh Pengadilan Agama, sekarang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Pengakuan pemberian kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk menjalankan syariat juga diatur dalam Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan: “Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.” Adapun tugas dan fungsi dari Mahkamah Syar’iyah meliputi tugas dan fugsi di bidang justisial dan bidang non justisial.
Di bidang justisial Mahkamah Syar’iyah mempunyai tugas untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara antar orang Islam di bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (perdata) dan jinayah (pidana) Pasal 49 Qanun No 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Perkara bidang al-ahwal al-syakhshiyah meliputi masalah perkawinan, kewarisan dan wasiat . Bidang muamalah antaranya meliputi masalah jual beli, utang-piutang, qiradh (permodalan), bagi hasil, pinjam meminjam, perkongsian, wakilah, penyitaan, gadai, sewa menyewa, perburuhan. Untuk perkara jinayah termasuk perbuatan yang dapat diancam dengan jenis hukuman hudud, qishas, dan ta’zir. Di bidang jinayah kita telah mempunyai tiga qanun jinayah yaitu:
1. Qanun No 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya.
2. Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian).
3. Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang non yustisial meliputi pengawasan terhadap jalannya Mahkamah Syar’iyah (Pasal 52 Qanun No 10 Tahun 2002). Mahkamah Syar’iyah juga mempunyai tugas memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada bulan tahun Hijriah (Pasal 52 A, UU No 3 Tahun 2006). Selain itu, menyaksikan pengangkatan gubernur/wakil gubernur, dan bupati/wakil bupati serta memberi nasehat dan pertimbangan hukum bagi lembaga pemerintahan yang memerlukan (bila diminta).
Tugas pokok pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa, serta mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili ditentukan oleh kewenangan mengadili dari setiap pengadilan tersebut, baik itu menyangkut dengan kewenangan mengadili secara absolute maupun relatif.
Setiap badan peradilan yang ada di Indonesia mempunyai batas kewenagan masing-masing dalam mengadili, begitu halnya untuk Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darusssalam. Dalam Pasal 128 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh disebutkan Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. Pasal ini mengandung dua asas yaitu asas personalitas keislaman dan asas teritorial yang akhirnya melahirkan empat pedoman dalam memperlakukan Hukum Syar’iyah yaitu :
1. Untuk masyarakat muslim NAD yang melakukan tindak pidana di NAD secara otomatis Hukum Islam (qanun) diperlakukan bagi mereka.
2. Untuk masyarakat muslim lainnya (masyarakat muslim bukan Aceh) yang melakukan tindak pidana di NAD tetap diberlakukan Hukum Islam.
3. Untuk masyarakat NAD non muslim yang melakukan tindak pidana di NAD ataupun di luar NAD tidak diperlakukan Hukum Islam sama sekali.
4. Untuk masyarakat muslim NAD yang melakukan tindak pidana di NAD juga tidak diberlakukan Hukum Islam.
Lebih lanjut untuk melihat Kewenangan mengadili MS harus dilihat Pasal 3 ayat (1) UU No 11 Tahun 2003 menyebutkan:
“Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Propinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam qanun”.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : KMA/070/SK/X/2004 mengatur melimpahkan sebagian kewenangan Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah dalam perkara-perkara muamalat dan jinayah yang ditetapkan dalam qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hanya saja untuk perkara muamalat belum ada qanun yang mengatur, sehingga perkara muamalat yang diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah sampai hari ini lebih kepada perkara-perkara yang tadinya merupakan kewenangan peradilan Agama.
Daftar Pustaka
Ainal Hadi, Hukum dan Fenomena Sosial, Aceh Justice Resource Centre
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Langganan:
Postingan (Atom)