Cari Blog Ini

Jumat, 12 Februari 2010

ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN PERSEPEKTIF QAWA'ID FIQHIYYAH




Para pemerhati lingkungan sepakat bahwa problematika dan responsibilitas terhadap term lingkungan dianggap sebagai problem atau persoalan paling krusial dalam menjaga keberadaan dan keberlangsungan lingkungan.Sumber permasalahan yang menimbulkan kerumitan akibat tidak tertatanya administrasi secara baik dan benar dalam hal pengaturan lingkungan berasal dari local dan nasional.Sehingga orang yang tergabung sebagai masyarakat lokaldan nasional tersebut,tidak memilii responsibilitas atas kemelut yang menimpa lingkungan sekitarnya
Ketika dirasakan bahwa kerusakan lingkungan berubah ancaman bagi manusia yang berada dilingkupnya,maka ancaman yang saat itu datanag dan atau yang akam dating menuntut pemahaman cepat dan memaksa berbagai pihak yang bertanggung jawab.Apabila individu yang tergabung dalam komunitas tertentu menyadari sejak awal bahwa lingkungan adalah wahana yang melindungi eksitensi diri dan seluruh keturunanya,maka keresahan akibat malapetaka kehancuran lingkungan tidak menguras habis harta benda yang dimiliki dan dinikmati.Akan tetapi peneyesalan tidaklah dating pada pembuka awal suatu perestiwa sehingga keadaan sadar akan nilai positif dan atau positif dapat dirasakan segera.
Administrasi yang mengatur berbagai ragam aturan terciptanya lingkungan kondusif bagi manusia menawarkan beberapa konsef solusi dalam bentuk "istifham" (pertanyaan) antara lain :
1 . Kekuatan apakah yang dimungkinkan dapat menyelamatkan kehancuran lingkungan ? apakah kekuatan dimaksud individu ? Negara ? atau sesuatu diatas Negara ?
2 . Media apakah yang efektif digunakan untk menangani dan mengatasi semua itu ?
3 . Berapa jumlah financial yang disiapkan untuk membiayai upaya perlindungan lingkunga ? upaya pencegahan dan upaya rehabilitasnya ?
Beberapa konsep solusi yang diatur secara administrasi seperti disebut di atas,akan mengurangi secara real bahwa "financial" yang musti dipersiapkan mencapai miliaran bagi kasus lokal bahkan ratusan miliaran bagi cakup internasional.Sungguhpun demikian,penataan administrasi ini akan mengantarkan manusia bumi yang dijuluki "khalifah Allah fil Ardh" kepada kelayakan memadai secara gelar yang disandangnya itu.
Untuk mewujudkan lingkungan yang idaman dibutuhan tiang-tiang penopang yang mampu menekan keinginan yang diharapakan.keinginan dan harapan sungguh bukan sekedar hayalan yang sukar dicapai,tetapi perencanaan matang adalah jawaban segala keresahan.sebagai langkah awal,islam telah memberikan seperangkat pengetahuan melalui ajaran global yang tersurat dalam Al-Qur'an dan dijabarkan al- hadist sejauh yang dibutuhkan oleh keglobalan ayat yang tergantung didalamnya.
Dengan demikian,melalui administrasi yang mengatur upaya sebuah pelestarian lingkungan yang dikukuhkan sebagai lembaga independen dalam wadah sebuah pemerintahan,khususnya Negara yang mengklaim diri sebagai Negara islam,dapat diwujudkan impian dan hayalan akan terciptanya lingungan ideal seiring upaya pelestarianya.
Melengkapi keterangan diatas,apa sesungguhnya yang dikehendaki dengan "administrasi" pada kontek pembicaraan,adalah gagasan yang lahir dari implementasi ajaran islam yang terknadung dalam nash (Al-Qur,an dan Sunnah) dan diwacanakan dalam bentuk fiqih yang tersurat dan tersirat untuk kemudian dituangkan dalam bentuk draf undang-undang yang disampaikan pada pemerintah dan pada giliranya ia adalah undang-undang dengan otoritas penuh atas nama Negara.
Apabila "administrasi" yang mendapat legalitas sebagai bagian tangan pemerintah,beraction sesuai pungsinya,maka responsibilitas kelangsungan lingkungan akan menjadi tanggung jawab Negara,yang berarti kelangsungan masyarakat sebagai warga Negara secara otomatis terlibat didalamnya.
A. NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN
Negara ibarat sebuah kapal yang digunakan sebagai sarana penyebrangan antar pulau,dan rakyat adalah penumpang yang ada didalamnya,sedangkan awak kapal adalah pemerintah yang menjalankanya.Perjalanan kapal dapat ditaksir secara matematis sesuai kelayakan kondisi,jarak tempuh perjalanan,tentang teknisi,perkiraan cuaca dan rute yang hendak dilalui,serta kemungkinan-kemungkinan yang patut terjadi.Bagian-bagian badan dengan segenap perankat yang ada hakikatnya adalah lingkungan bagi sebuah Negara.Pemeliharaan lingkungan mutlak dilakukan demi keselamatan para penumpang agar perjalanan kapal menuju suatu dapat tercapai.
Penciptaan bumu dan seisinya adalah realisasi firman Allah untuk keperluan manusia seperti sitiran ayat berikut
1. Qs Al-A'raf ayat 10

وَلََقَدْ مَكَّّنّكُمْ فِى اْلأرَْض وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعيِيْش قَلِيْلاً مَا تَشْكُرُوْنَ

Sesungguhnya kami telah mencipcakan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu dimuka bumi itu (sumber) penghidupan .Amat sedikit kamu yang bersyukur.

2. Qs Hujr ayat 19-20

والأوض مددنها وألقينا فيها رواسى وأنبتنا فيها من كل شيئ موزون. وجعلنا لكم فيها معييش ومن لستم له برزقين

Dan kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan kami tumbuhkan padanya sesuatu menurut ukuran. Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup,dan (kami ciptakan pula ) mahluk-mahluk yang kamu sekali-kali tidak pemberi rezeki kepadanya.

Melengkapi kebutuhan manusia dibumi,Allah ciptakan binatang ternak sebagai firmanya :
Qs An-Nahl ayat 5-8

Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu,padanya ada bulu yang menghangatkan dan berbagi-bagi manfaat dan sebagianya kamu makan .Dan kamu memproleh pandangan yang indah padanya,ketika kamu membawanya kekandang dan ketika kamu melepasnya ketempat pengembalaan .Dan dia memikul beban-bebanmu kesuatu negri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya,melainkan dengan kesukaran-kesukaran (memayahkan) diri.Sesungguhnya tuhanmu benar-benar maha pengasih lagi maha penyayang,dan dia telah menciptakan kuda,bagal,dan kledai agar kamu menungganginyan dan (menjadikannya) perhiasan.Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak ketahui.
Menyimak ayat tentang hakikat tentang penciptaan segala yang ada di langut dan dibumi,semua tertuju kepada kepentingan manusia.Kemutlakan keberadaan bumi merupakan kemutlakan wujud manusia.Dan jika keberadaan manusia adalah "wajib al-wujud",maka keberadaan bumi dengan segala perangkatnyapun menjadi wajib seperti ketentuan kaidah :
"Sebuah kewajiban belum menempati derajat sempurna tanpa adanya sesuatu yang menjadi pelengkap,maka sesuatu itu merupakan hal yang wajib".
Keutuhan bumi yang terpancang diatasnya ,gunung-gunung serta terhampar rimba yang luas,sesungguhnya adalah pelengkap bagi kesempurnaan bumi.Dengan kesempurnaan perangkat bumi semacam ini,semata-mata adalah pendukung bagi tugas manusia dalam hal beribadah (Qs. 51 ayat 56)
B . NEGARA DAN LINGKUNGAN
Bumi yang dihuni manusia ,terdiri dari bagian-bagian yang kemudian teridentifikasi sebagai Negara dengan wilayah territorial tertentu.Pada umumnya territorial sebuah Negara dibatasi oeh darat,laut dan udara.Wilayah-wilayah yang disebut sebagai territorial dalam konsef fiqih dikenal dengan istilah "bi'ah" (lingkungan).Bi'ah atau lingkungan ini adalah bagian penting dari sebuah Negara yang dihuni manusia sebagai penanggungjawabnya.kelangsungan hidup manusia,dan juga baik buruknya dapat dilihat dari sejauh mana kepedulian sang manusia sebagai khalifah terhadap alam dan lingkunganya.Nilai kepedulian fositif manusia terhadap lingkunganya akan memberikan kebaikan bagi diri manusia itu sendiri.Apabila ketidakpedulian terhadapa alam mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan sekitarnya,maka sesungguhnya kadar kerusakan akan menimpa manusia .Dan jika penjagaan dan pemeliharaan terhadap sebuah kawasan alam menurut manusia bertanggung jawab penuh,maka pelanggaran atas penyelewengan dengan bertindak merusak alam tersebut mutlak diberikan sangsi yang setimpal.Pemberian sangsi bagi pelanggar dan tindakan preventif terjadinya kerusakan adalah unsure pasti bagi sebuah kawasan lingkungan Negara .Dan merujuk pada kaidah


Belum sempurna suatu keniscayaan (kewajiban) kecuali dengan dipenuhunya oleh sesuatu yang melengkapinya,maka sesuatu yang menjadi pelengkap itu adalah niscaya adanya (wajib adanya).
Dengan demikian Negara dan lingkungan adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.Dan Negara yang berdiri serta terselenggara oleh sebuah pemerintah seperti suratan kaidah,bertanggung jawab penuh memelihara lingkungan dari ancaman kejahilan tangan nakal sekelompok warganya.Perluasan makna "kewajiban” atas kontek kawajiban suatu Negara dan lingkungan,berarti kewajiban Negara terhadap lingkungan dalam pemeliharaan.Arti wajib disini adalah kewenangan mengupayakan dan pembebanan yang harus ditanggung demi tercapainya pemeliharaan.Dan beban yang disandarkan merupakan bagian penting yang tidak dapat diabaikan .karena kelalaian dan pencampakan bebean tersebut secara pasti berakibat buruk bagi Negara itu sendiri.
Selain akibat yang kelak menimpa, "wajib" pada konteks yang disebut diatas,menghendaki pila pemberlakuan sangsi bagi setiap anggota masyarakat yang melanggar kelestarian lingkungan.jadi kewajiban yang dibebenkan Negara untuk kelestarian lingkungan tidak dan atau belum menempati derajat sempurna kecuali Negara juga dapat menetapkan sangsi bagi siapa saja yang melakuka perusakan lingkungan,untuk itu pemerintah dalam konsepsi Qaidah Ushul.
Tidak dibenarkan meninggalkan tugas pemeliharaan dengan tidak mengatur ketetapan undang-undang tentang lingkungan alam.sungguhpun berbagai undang-undang telah diatur,akan tetapi dari sudut sangsi tidak dilakukan sama yang serta pemberlakuanya dengan undang-undang lainya ,maka tetap saja dianggap belum.
C . QAIDAH

"Mengambil manfaat dan menghilangan madharat atau bahaya"
Dalam kaitan pemeliharaan lingkungan alam ,pemerintah dihadapkan pada persoalaan kebutuhan serta ketergantungna terhadap lingkungan itu.Ketergantungan terhadap alam adalah fitrah secara konsekuensi logis dari penciptaan manusia sebagai khalifah dan bertugas memelihara alam untuk mendukung tugas utamanya yaitu "ibadah".Memelihara bukan berarti melarang untuk memenfaatkanya,tetapi bukan berarti merusaknya dengan alas an pemanfaatanya.
D. PEMAKNAAN QAIDAH
Pada Konteks lingkungan alam ialah memanfaatkan seukurandengan kebutuhan dengan keseimbangan preventif terjsdinys kepunahan.Lebih lanjut dapat dipahami bahwa pemanfaatan alam tidak didasari pemikiran jahat sepihak dan melanggar ketentuan umum.Pelanggaran pemikiran jahat dengan memenfaatkan alam secara berlebihan merupakan bahaya yang harus dicegah.Pemecahan ini akan vermakana penting manakala ada ketentuan undang-undang yang memiliki daya tuntut kuat di pengadilan.Apabila ketentuan pemanfaatan dan tuntutan atas pelanggaran terhadap pelanggaran itu berkekuatan efektif secara seimbang, maka qaidah :


Merupakan landasan teoritis yang bermakna praktis bagi manusia .Dan sebaliknya,penyimpangan dari qaidah yang bersifat teoritis ini akan melahirkan fenomena nyata yang berakibat buruk juga bagi manusia.
E. QAIDAH FIQHIYAH DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Rapuh dan tegaknya keseimbangan lingkungan alam diserahkan sepenuhnya kepada manusia yang mendapat predikat "khalifatullah fil ardh"Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 30


Sesunnguhnya aku hendak menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Isyarat ayat menyatakan bahwa jagad raya seisinya,terutama bumi dimandatkan kepada manusia untuk mengurusnya.Sebelum datang mandate (amanah) yang diberikan kepada mahluk manusia .Allah SWT pun menawarkannya terlebih dahulu kepada mahluk-mahluk yang lain.Allah berfirman dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Ahzab ayat 72



Sesungguhnya kami uelah mengemukakan amanat bagi langit,bumi dan gunung-gunung,maka semuanya enggan untuk memegang amanat itu dan mereka khawatir mengkhianatinya,dan dipikulah amanat utu oleh manusia.Sungguh manusia amat zalim dan amat bodoh.
Pemberian taklif amanat Allah SWT kepada manusia tidaklah begitu saja,tapi manusia dilengkapi dengan akalsebagai keistimewaan.Akala adalah karunia Allah SWT yang membedakan manusia dengan mahlik-mahluk lainya,seperti kata bijak
Manusia adalah hewan yang berfikir
Ungkapan tersebut seakanmengurangi hakikat akal abgi manusia yang berarti kemampauna layak melaksanakan tugas "amanah" dari Allah SWT.Dengan demikian,kemampauan layak yang secara fitrah bersubtansi fositif (kebijakan) dapat juga dibelokan kearah negative (kejahatan).Kemungkinan sepertu ini dalam kenyataan memang terjadi disebabkan pengaruh materi kehidupan yang bersentuhan langsung dengan manusia.
Sungguh pengaruh-pengaruh materi yang bersifat eksternal ini dapat dengan mudah dihalau oleh akal melalui panduan kokoh ajaran islam.Akan tetapi kadang-kadang suatu ajaran yang berasal dari islam dan bermuatan abstrak dipahami dengan sudut pandang kongkret materi.Dan yang terjadi adalah terpisahnya dua sudut pandang yang nyata seumpama air dan minyak.
Hal demikian digambarkan Al-Qur'an bahwa telah terjadi kerusakan-kerusakan di darat,laut dan udara seperti setiran surat Ar_Ruum ayat 41


Telah terjadi kerusakan didarat dan dilaut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia ,supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian adri akibat perbuatan mereka,agar mereka kembali kejalan yang benar.
Bentuk-bentuk kerusaka alam dan segala yang ada dimuka bumi ini mengarah kepada manusia.kerusakan tersebut bukan saja kehancuran bagi alam ,tetapi danpak tragis secara pasti akanmenimpa manusia itu sendiri.Konsepsi Qaidah Fiqhiyah bahwa bahaya harus dihindri

Menghendaki pemberlakuan tegas sebuah undang-undang terhadap pihak yang melakukan pengrusakan.Bahkan ada qaidah mengkedepankan pencegahan sebelum sutu pengrusakan dilakukan dan atau berhak dilakukan.Qaidah itu berbunyi



"Mencegah hal-hal yang mengarah pada pengrusakan atau bahaya lebih diutamakan dari pada mengupayakan manfaat yang berhak didapat"
Pernyataan diatas singkat,padat dan sarat dengan muatan maknanya,sehingga dapat saja dipahami pengangendaan pemerintah dengan menempatkan anggaran khusus pemeliharaan lingkungan alam sebagaimana anggaran seni budaya lainya,dan tentu saja menyertakan ancaman tegas bagi para pelanggar aturan itu,bahkan dapat saja sangsi mati.
Konsefsi qaidah ( ) bahaya harus dihilangkan memiliki analog logis sebagai berikut:
Kerusakan alam akan mengancap nyawa manusia dengan jumlah banyak,dan jika ancaman itu terbukti,maka jumlah nayawa yang akan terenggutpun banyak.
Pelaku pidana pengrusakan adalah sejumlah keci manusia yang berbanding (1 : 1000) bahkan lebih.Apabila dengan membunuh 1 orang dapat menyelamatkan 1000 orang,maka sangsi bunuh terhadap satu orang tersebut mutlak dan fardhu 'ain hukumnya.
Menghilangkan satu nyawa merupakan bentuk mudharat (bahaya) dan menghilangkan 1000 nyawa pun bahaya,tetapi tingkat bahaya nilai 1000 nyawa lebih berbahaya ketimbang satu nyawa.Melihat persoalan pada ilustrasi diatas Qaidah fiqih yang lain menegaskan:


Apabila dihadapkan dua mafsadat (bentuk kerusakan atau bahaya) maka hindarilah bahaya yang lebih besar dengan melanggar atau menempuh bahaya yang paling ringan.
2 . KONSERVASI ALAM DALAM ISLAM
Sistem yang diberikan islam dalam menyelesaikan persoalan lingkungan mempunyai pendekatan yang berbeda dengan system sekuler /.Islam adalah agama fitrah yang melakukan pendekatan hukum berdasarkan fitrah pula.Bagi islam segala perbuatab baik dan buruk di dunia akan mendapatkan ganjaran setimpal,oleh karena itu kebaikan seorang muslim merupakan cermin kebaikan akan hidupnya kelak di akhirat,sebab islam memendang bahwa semua aspek hidup dan apa saja yang dilakukan manusia (muslim) semata-mata sebagai ibadah kepada Allah SWT,firman nya dalam Al-Qur'an Surat Al-Zariyat ayat 56 yang artinya:
"Tidaklah Allah ciptakan Jin da Manusia melainkan untuk bertibadah kepadaku (Allah SWT)"
Oleh karena itu memelihara lingkungan dalam islam merupakan bagian dari totalitas ibadah manusia.Sebab itu islam menjadi rahmatan lil 'alamin agar mendorong ummat untuk tidak membuat kerusakan atau mempercepat laju kerusakan yang dilakukan dipelanet bumi dan alam semesta.
Syari'at mengajarkan agar seorang muslim berhati-hati dengan apa yang diperbuat dan apa yang dimakanya.Sekarang ini pemahaman fiqih termasuk perintah0perintah syari'at lainya banyak belum tersosialisasikan dan tidak dimengerti kebanyakan pemeluk islam sendiri terutama di Indonesia.Fiqih hanya difahami secara teoritis oleh kalangan pesantren dan kaum santrinya,terapanya yang berlaku pada muslim Indonesia hari ini boleh jadi dianggap hanyasebuah warisan (tradisi) tanpa dimengerti sumber ilmunya.
Oleh karena itu perlu ada kesepakatan yang mutakhir dari jumhur ulama (fuqaha) dalam meletakan status hokum hidupan liar yang diharamkan untuk memakanya,termasuk memperjual belikan atau memelihara tanpa alas an yang haq.Dari penelitian penulus dari tiga kitab yang dijadikan referensi : Hukum-hukum fiqih islam ,Subussalam dan Bidayat Al-Mujtahid .Fuqaha menempatkan klasipikasi dan contoh-contoh hewan yang diharamkan dengan sedikit kerancuan.Misalnya Gajah dan Badak dimasukan kedalam binatang yang bertaring dan pemakan daging,padahal hewan ini pemakan tumbuh-tumbuhan (herbivora),sedangkan kelelawar diangap mubah,boleh dimakan kecuali Imam Syafi'I yang memakruhkanya,padahal hewan ini termasuk hewan yang mempunyai taring.Mayoritas kelelawar yang dijumpai adalah pemakan buah0buahan dan sari bunga,dan ada juga jenis seperti Mangaderma spasma selain memakan buah juga memakan hewan inverbrata dan memangsa sesame jenis kelelawar lainya.
Selain itu ada juga kewajiban bagi seorang muslim untuk menghormati tempat-tempat konsevasi,seperti taman nasional,suaka marga satwa,cagar alam,taman hutan raya dan seterusnya,sebab ternyata islam menganjurkan pemanfaatan secara lestari segala sumber daya yang ada di muka bumi dengan mengaturnya dalam syari'at fiqih (jurispudensi islam) tidak ada perbedaan terhada hima yang ditetapkan oleh Rasulullah 15 abad yang silam dengan kawasan-kawasan konservasi yang ada sekarang.Perbedaanya adalah masalah manajemen dan pemanfaatan yang jauh berkurang
Dukungan terhadap pelestarian alam dan oemanfaatan berkelanjutan merupakan harapan dunia untuk kemaslahatan kemanusiaan dan generasi yang akan datang.Sebab tanpa adanya kepedulian yang terpadu sekenario lingkungan dan kondisi bumi pada akhir abad 21 ani akan semakin buruk.Keengganan Negara besar seperti Amerika Serikat untuk menurunkan emisi karbon,ditambah gaya hidup yang cenderung menghamburkan gas-gas buangan yang mengakibatkan efek rumah kaca,akan semakin meningkat.
Tahun 2100,bila perilaku manusia tidak berubah ,diperkirakan temperature akan naik menjadi 5,8 derajat Celsius.Dan tahun 2020 akan ada kenaikan 1 derajat Celsius ,diseluruh dunua,yang bias mengakibatkan perubahan iklim dan kekacauan iklim dan kekacaun musim yang bias berdampak sangat buruk bagi perekonomian,pertanian dan kesehatn manusia (IUCN 2003).
Karena itu muslim Indonesia,bias menjadi pelopor dengan ikut melestarikan sumber dayaalam dan memelihara lingkungan dengan sebaik-baiknya agar bumi menjadi maslahat dan terpelihara bagi seluruh manusia.
Jelasnya semua Negara dan masyarakat internasionalsedang khawatir tentang eksitensi lingkunganya.Batasan-batasan disiplin lingkunganpun semakin meluas dan tidak mungkin dioecahkan oleh peraktik dan pemikir sepihak ataupun dari pendapat-pendapat individu.Masalah lingkungan adalah masalah bersama memandang masa depan mereka.tetapi jika hamper 200 juta penduduk muslim di Indonesia mengindahkan syari'at dan mengamalkanya tentu merupakan kontribusi yang luar biasa bagi lingkungan karena kekayaan jenis,kesuburan ekosistem di darat dan dilaut dengan alamnya yang masih menyimpan sumber daya alam yang banyak harus dikelola dengan kerangka yang ramah lingkungan.
Mematuhi dan mengamalkan syari'at serata mengamalkanya merupakan amaliah dalam jangka panjang.langkah awal bagi yabg memahami,adalah mulailah mensosialisasikan fiqih baik dilingkungan rumah tangga kita maupun dilembaga-lembaga pendidikan.Tidak ada jalan yang lebih baik kecuali latihan mencintai dan menerapakan syri'at islam dimulai sejak dini dan dilingkungan keluarga kita.Wallahu 'a lam

DAFTAR PUSTAKA
 M Mangunjaya Fachruddin,dkk.2007 Menanam sebelum kiamat (islam,ekologi dan gerakan lingkungan hidup).Yayasan Obor Indonesia.Jakarta
 M Mangunjaya Fachruddin. 2005 Konservasi Alam Dalam Islam. Yayasan Obor Indonesia.Jakarta

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar