Cari Blog Ini

Jumat, 05 Februari 2010

JUDICIAL REVIEW, PROSEDUR PENGUJIAN PERUNDANG- UNDANGAN

A. Judicial Review.
Hak menguji Undang-undang
. Pengertian hak menguji undang-undang sering disebut saja dengan istilah hak menguji atau lebih jelas dengan kata asing ”toetsingrecht” yang merupakan kedekatan ” rechtelijk toesingsrecht”
1) Hak menguji secara formil (formele toetsingsrecht) : wewenang dari Hakim untuk menilai apakah suatu undang-undang, cara pembentukannya serta cara pengundangannya sudah sesuai dengan ketentuan.
2) Hak menguji secara materiil (materiil toetsingsrecht) : wewenang untuk menilai apakah suatu undang-undang atau peraturan itu isinya bertentangan atau tidak dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tersendiri di luar lembaga peradilan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Pembentukan mahkamah tersebut sebagai perintah dari ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 yang sebelumnya telah diatur dalam UU No. 24 Th. 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian ditegaskan dalam UU No. 24 Th. 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 10 UU No. 24 Th. 2004, tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 12 UU No/ 4 Th. 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengemukakan tugas-tugas Mahkamh Konstitusi sebagai berikut.
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam :
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 ;
b. Memutus :
1) Sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945
2). Membubarkan partai politik ;
3). Perselisihan tentang hasil pemilihan umum
2. Berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wk. Presiden diduga melanggar hukum dalam penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Selain itu juga melakukan perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wk. Residen yang ditentukan oleh UUD 1945

B. Prosedur berperkara pada Mahkamah Konstitusi :
1. Pengajuan permohonan :
a. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi, yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap ;
b. Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai :
1). Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ;
2). Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 ;
3). Pembubaran partai politik ;
4). Perselisihan tentang hasil pemilu ;
5). Pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum dalam penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Selain itu juga melakukan perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wk. Residen yang ditentukan oleh UUD 1945
c. Permonan sekurang-kurangnya harus memuat :
1). Nama dan alamat pemohon ;
2). Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan hal-hal yang diminta untuk diputus. Permohonan tersebut harus disertai alat bukti yang mendukung permohonan tersebut

2. Pendaftaran Permohonan
a Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah
Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan ;
b. Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan wajib dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu selamat-lambatnya 7 hari kerja ejak pemberitahuan ekurangan kelegkapan ;
c. Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi
d. Mahkamah konstitusi menetapkan hari sidang pertama, setelah permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja ;
e. Penetapan hari sidang pertama diberitahkan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat. Pengumunan kepada masyarakat dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan terebut di papan pengumuman Mahkamah Konstitusi ;
f. Pemohonan dapat menarik ekmbali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan ;

3. Alat bukti
Alat bukti berupa :
a. Surat atau tulisan, yang harus dapat dipertanggung jawabkan perolehannya secara hukum ;
b. Para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah onstitusi ;
c. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sebelum hari persidangan ;
d. Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili leh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
e. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum , MK dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.

3. Pemeriksaan Pendahuluan :
a. Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, MK mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
b. MK wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/ atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari

4. Pemeriksaan Persidangan
a. Sidang MK terbuka untuk umum, kecali rapat musyawarah hakim ;
b. Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib mentaati tata tertib persidangan, yang diatur oleh MK,
c. Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan ;
d. Untuk kepentingan pemeriksaan, hakom konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dan/ atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan ;
e. Lembaga negara wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak permintan hakim konstitusi diterima.
f. Saksi ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.
g. Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/ atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu.
h. Dalam hal pemohon dan/ atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/ atau termohon harus membuat surat keterangan yang khusus untuk itu, yang kemudian diserahkan kepada hakim konstitusi di dalam persidangan.

5. Putusan
a. Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim
b. Putusan MK yang mengabulkan pemohon didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti ;
c. Putusan MK wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan
d. Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang
e. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan petimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan ;
.
C. Perosedur pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu
a. Perorangan warga negara Indonesia ;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang ;
c. Badan hukum publik atau privat ;
d. Lembaga negara
2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/ atau kewajiban konstitusionalnya yang dirugikan ;
3. Dalam permohonan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas, bahwa :
a. Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan/ atau
b. Materi muatan dalam ayat, pasal dan/ atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 ;
4. Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam buku registrasi kepada DPR dan Presiden untuk dketahui, dalam janhka waktu paling lama 7 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi
5. Mahkamah Konsttusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi ;
6. Mahkamah Konstitusi dapst meminta keterangan dan/ atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPRD dan/ atau Presiden
7. Pengujian peraturan perundangan di bawah undang-undang yang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan MK.
8. Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan dan/ atau permohonsnnys tidsk mrmrnuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima . Sedangkan dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dapat dikabulkan. Selanjutnya dalam putusan tersebut menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal dan/ atau bagian dari undangundang yang bertentangan dengan UD 1945 ;
9. Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdaarkan UUD 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan ;
10. Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatak permohonan ditolak.
11. Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal dan/ atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, materi muatan ayat, pasal dan/ atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai ekuatan hukum mengikat ;
12. Putusan MK yang amar putusannyamenyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945, undang undang tersebut tidak mempunai ekuatan hukum mengikat
13. Putusan MK yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan.
14. Undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945
15. Putusan MK mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dsampaikan kepada DPR, DPD, Presiden dan Mahkamah Agung.
16. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/ atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar