Cari Blog Ini

Jumat, 05 Februari 2010

JENIS DAN FUNGSI DAN ASAS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

A. Jenis Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jenis-jenis Peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
* Pusat Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat Tingkat
1. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
2. Peraturan Pemerintah
3. Keputusan Presiden
4. Keputusan Menteri
5. Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
6. Keputusan Direktur Jenderal Departemen
7. Keputusan Kepala Badan Negara
* Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
1. Peraturan Daerah Tingkat I
2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I
3. Peraturan Daerah Tingkat II
4. Keputusan Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, jenis peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia :
* Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat :
1. Undang-undang
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah
4. Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
5. Peraturan Daerah
* Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
1. Peraturan daerah Propinsi
2. Peraturn Daerah Kabupaten/ Kota
3. Peraturan Daerah atau setingkat, yang dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa
Selain jenis perundang-undangan tersebut di atas , sesuai penjelasan pasal 7 ayat (4) yakni peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat ; 2. Mahkamah Agung ; 3. Mahkamah Konstitusi ; 4. Badan Pemeriksa Keuangan ; 5. Gubernur Bank Indonesia ; 6. Menteri dll

Peraturan Perundangan Tingkat Pusat :
1. Dalam pembetukannya harus mendapat persetujuan DPR (pasal 20 ayat (2) amandemen UUD 1945 apabila Rancangan datang dari Pemerintah ( pasal 5 ayat (1) amandemen UUD 1945 namun DPR juga berhak membentuk UU ( pasal 20 ayat (1) amandemen UUD 1945 dengan mendapat persetujuan Presiden

2. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah terdiri dari :Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
a. Peraturan Daerah.
1). Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD
2). Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan tugas pembantuan ;
3). Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerh ;
4). Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
5). Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah
B. Jenis-jenis peraturan dari zaman Hindia Belanda
Jenis-jenis peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda ini masih berlaku berdasarkan ketentuan Peralihan Pasal II dari UUD 1945 yang berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih tetap masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”
Jenis peraturan perundang-undangan sisa zaman Hindia Belandayang kini masih ada dan masih berlaku adalah :
1. Wet .
Wet merupakan suau peraturan perundang-undangan yang dibentuk di Negeri Belanda, oleh Regering dan Staten General bersama-sama (gezamelijk) dengan nasihat (advise) dari Raad van State. Wet ini berlaku untuk wilayah Belanda dan Hindia Belanda.
Dari beberapa wet yang masih berlaku di Negara kita sampai saat ini misalnya Wetboek van Strafrecht yang diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Pidana. Wetboek van Koophandel yang diterjemahkan dengan itab Undang-Undang Hukum Dagang, ataupun Burgerlijk Wetboek yang diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Algemene Maatregel van Bestur (AMvB)
Algemene Matregel van Bestuur (AMvB) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kroon (Raja) dan Menteri-menteri serta mendapatkan nasihat (advise) dari Raad van State . Peraturan perundang-undangan ini berlaku untuk Negeri Belanda dan Hindia Belanda tetapi dibentuk di Belanda. Algemene Maatregel van Bestuur ini adalah peraturan yang disetingkatkan dengan Undang-Undang
3. Ordonantie
Ordonantie adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Goeverneur General (Gubernur Jenderal) dan Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi Wilayah Hindia Belanda. Bagi Ordonantie yang masih berlaku di Indonesia kedudukannya disetingkatkan dengan Undang-undang
4. Regeringsverordering (Rv)
Regeringsverordering adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gouverneur General di Jakarta, dan berlaku di wilayah Hindia Belanda Regeringsverordering ini merupakan peraturan pelaksanaan bagi Wet, Algemene Maatregel van Bestuur, dan Ordonantie. Regeringsverordering merupakan suatu peraturan yang disetingkatkan dengan Peraturan Pemerintah.

C. Bentuk-bentuk peraturan perundangan pusat sebelumnya :
a. Masa sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bentuk peraturan perundang-undangan yang terdapat penyebutannya di dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut :
1) Masa berlakunya Undang-Undang Dasar sementara.
Bentuk-bentuk peraturan yang dapat dikeluarkan oleh penguasa pada masa UUDS ialah :
a). Undang-undang, yaitu bentuk peraturan atau ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pasal 89 UUDS ;
b). Undang-undang Darurat, yaitu suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri dalam hal ikhwal yang mendesak, berdasarkan pasal 96 UUDS ;
c). Peraturan Pemerintah, yaitu suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan lebih lanjut.
2). Masa berlakunya Konstitusi RIS
Sebelum masa berlakunya UUDS, dapat pula disebutkan masa berlakunya Konstitusi RIS, adapun bentuk-bentuk peraturan perundangannya sbb.
a). Undang-undang Federal
Undang-undang Federal adalah bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh Negara Federal yang terdiri dari
(1) Undang-undang Federal yang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan akyat Federal dan senat, sekedar hal itu mengenai peraturan-peraturan tentang hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian aau bagian-bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 Konstitusi RIS
(2) Undang-undang Federal yang dibuat oleh Pemerintah bersma-sama Dewan Perwakilan Rakyat Federal. Undang-undang ini mengatur persoalan-persoalan selebihnya (pasal 127 b Konstitusi RIS)
b). Undang-undang Darurat Federal ialah perauran atau ketetapan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri dalam hal ikhwal yang mendesak, hal mana didasrkan pada pasal 139 Konstitusi RIS.
c). Peraturan Pemerintah Federal ialah peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh Pemerintah, untuk melaksanakan undang-undang (pasal 141 Konstitus RIS
3). Masa berlakunya Undang-undang Dasar 1945 (1945-1950).
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, bentuk-bentuk peraturan perundangannya yang dikeluarkan oleh pusat berupa
a). Undang-undang, yaitu peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
b). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yaitu peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal yang mendesak ;
c). Peraturan Pemerintah, yaitu peraturan yang dibuat oleh Presiden sendiri untuk melaksanakan Undang-undang.
4) Masa sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah Dekrit 5 Juli 1959 berarti kembali berlaku Undang-undang Dasar 1945, sebab Dekrit 5 Juli 1959 ialah merupakan sumber hukum bagi berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
f. Peraturan Pelaksanaan lainnya.

.B. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
1. Fungsi Undang-undang dan PERPU
a. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 (18 masalah yang harus diatur dalam UU a.l. Susduk MPR dan DPR, Pemerintahan Daerah dll)
b. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh (Penjelasan umum UUD 1945 alinea IV )
c. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam TAP MPR (Pemilu) ;
d. Pengaturan di bidang materi Konstitusi.(perpajakan/ perkawinan)
2. Fungsi Peraturan Pemerintah
a. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang (PP No. 9
Th. 1975 tentang Perkawinan, PP No. 42 Th. 2006 tentang Wakaf)
b. Menyelenggaraakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas menyebutnya
3. Fungsi Keputusan Presiden
a. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan ekuasaan pemerintahan
b. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya
c. Menyelenggaraakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas menyebutnya
4. Fungsi Peraturan Daerah :
a. Penyelenggaraan otonomi daerah propinsi/ kabupaten/ kota dan tugas pembantuan
b. Penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan cirri khasi masing-masing daerah.

C Asas Perundang-undangan
a) Undang-undang tidak berlaku surut (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale) ;
b) Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang
undang yang terdahulu (Lex posteriore derogat lex priori) ;
c) Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula, terkecuali dalam suatu hal, peraturan yang lebih rendah dapat meniadakan peraturan/ perundangan yang lebi tinggi, yaitu dengan adanya pemberian kuasa terutama tentang kewenangan perundang-undangan (delegatie van wetgevende bevoegdheid)
d) Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum ( Lex specialis derogat legi generaly)
e) Undang-undang tak dapat diganggu gugat, sehingga undang-undang yang telah diundangkan dianggap telah diketahui oleh setiap orang.
D. Suatu undang-undang tidak berlaku lagi, jika :
a) Jangka waktu berlakunya yang telah ditentukan Undang-undang ybs.sudah habis ;
b) Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu dibuat sudah tidak ada lagi ;
c) Undang-undang itu dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi ;
d) Telah ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan undang-undang yang dulu berlaku.



Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar