A. Presiden Penyelenggara Tertinggi Pemerintah Negara RI ;
Sistem Pemerintahan Negara RI, seperti terkandung da;am UUD 1945 maupun setelah mengalami amandemen mencerminkan kehidupan ketatanegaraan yang khas Indonesia . Di dalam UUD 145/ amandemen, bahwa kedaulatan rakyat berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden/ Wk.Presiden RI hasil pemilu secara langsung oleh rakyat diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden dalam menjalankan pemerintahan , melputi apa yang oleh Monsquieau disebut kekuasaan eksekutif dan legislatief (dengan persetujuan DPR). Dengan demikian selain sebagai penyelenggara tertinggi Pemerintahan Negara, Presiden RI adalah juga penyelenggara perundang-undangan disamping DPR.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, nampaknya kekuasaan pemerintahan terpusat pada Pesiden, karena kedaulatan ditangan rakyat dan yang menjalankan kedaulatan adalah Majelis Permusyawaratan yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. MPR yang semula sebagai Konstituante menetapkan UUD , kemudian MPR menetapkan GBHN, memlih dan mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wk. Kepala Negara (Wkl. Presiden ). Namun saat ini Presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR hanya mengakat Presiden dan Wk. Presiden. Disamping itu tidak lagi menetapkan GBHN.
Dengan demikian Presiden bertugas Menjalankan UUD 1945 (amandemen) dan menjalankan pemerintahan negara pada umumnya.
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan , sehingga Presiden RI ia adalah Kepala Negara dan sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan Tertinggi Negara RI, yang didalamnya tercakup pula sebagai penyelenggara peraturan perundang-undangan. Negara.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan Negara, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden , Pejabat.pejabat setingkat Menteri, Menteri-menteri Negara, dan juga Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pejabat-pejabat setingkat Menteri adalah :
1. Panglima angkatan Bersenjata Republik Indonesia ;
2. Jaksa Agung Republik Indonesia
3. Gubernur Bank Indonesia
Ketiga pejabat setingkat Menteri tersebut membantu Presiden dalam bidangnya masing-masing, tetapi tidak terkait langsung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembantu Presiden lainnya yang merupakan juga lembaga-lembaga pemerintahan dalam perundang-undangan adalah sebagai berikut :
B. Menteri-Menteri Negara
Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Presiden dibantu oleh Menteri –menteri Negara. Hal tersebut ditentukan oleh pasal 17 UUD 1945 (amandeman) yang berbunyi :
Pasal ayat (1) : Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara .
ayat (2) : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
ayat (3) : Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
ayat (4) : Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
Sebagai pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk beluk, hal-hal yang mengenai lingkungan kerjanya dan bidang tugasnya. Oleh karena itu, Menteri mempuynai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang berhubungan dengan Departemennya. Untuk menetapkan politik Pemerintahan dan kordinasi di dalam pemerintahan negara, para Menteri bekerja satu sama lainnya seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.
Berdasarkan ketentuan pasal 17 UUD 1945, jelaslah bahwa pemerintahan menganut sistem Presidentil bukan Parlementer karena Menteri-menteri Negara ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan mereka bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR.
Semua menteri yang membantu Presiden saat ini adalah menteri negara yang dalam penyebutannya dibedakan sebagai : Menteri Koordinator (Menko), Menteri Negara (Meneg), Menteri Departemen yang biasa disebut Menteri saja.
Untuk memberi gambaran terhadap tugas menteri-menteri negara dalam mebantu Presiden sesuai dengan kedudukannya, sebagai berikut :
1. Menteri Koordinator (Menko).
Berdasarkan Keppres No. 12 Th. 1978 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Menko serta susunan organisasi staf Menko RI, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Menko dalam pemerintahan Negara RI adalah Menteri Negara yang membantu Prsiden dengan tugas pokok mengkoordinasikan penyiaan dan penyusunan kebjaksanaan serta pelaksanaan di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Pada saat ini ada 3 (tiga) Menteri Koordinator yaitu :
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertugas mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan sertaa pelaksanaannya di bidang ekonomi,
b. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam), yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijaksanaan serta pelaksanaannya di bidang politik, hukum dan keamanan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
c. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, (Menko Kesra), yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan kebijaksanaan serta pelaksanaan kegatankegiatan di bdang kesejahteraan masyarakat .
2. Menteri Negara (Meneg)
Saat ini ada dua belas Menteri Negara
a. Menteri Negara Sekretaris Negara, yang bertugas :
1). Membantu Presiden dalam memperlancar pelaksaaan tugasnya yang bersangkutan dengan penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan yang meliputi adaministrasi pemerintahan dan administrasi pembangunan dalam art luas
2). Menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administyrasi dan keuangan Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Menteri-menteri Negara yang tidak memimpin Departemen serta Lembaga-lembaga lain yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Keppres No. 8 Th. 1978)
b. Menteri Negara Sekretaris Kabinet, bertugas menyelenggarakan pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Pemerintahan dari Presiden selaku Kepala Pemerintahan (Keppres No. 8 Th. 1978).
c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, mempunyai tugas pokok menangani hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan Nasional (merangkap Ketua Bappenas)
d. Menteri Negara Riset dan Teknologi (MENRISTEK) mempunyai tughas pokok menangani hal-hal yang berhubungan dengan riset dan teknologi (merangkap Ketua BPPT/ Kepala BPIS)
e. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah , mempunyai tugas pokok menangani hal-hal yang berhubungan dengan koperasi, usaha kecil dan menengah ) ;
f. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, mempunyai tugas pokok menangani hal-hal yang berkaitan pembangunan daerah yang masih tertinggal pembangunaannya ;
g.. Menteri Negara Perumahan Rakyat (MENPERA), mempunyai tugas pokok menangani masalah perumahan rakyat ;
h. Menteri Negara Lingkungan Hidup (MENLH), mempunyai tugas pokok yang berhubungan denga lingkungan hdup ;
i. Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), mempunyai tugas pokok menangani peranan wanita dalam pembangunan di segala bidang ;
j. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga (MENPORA), mempunyai tugas pokok masalah kepemudaan dan keolahragaan ;
k. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN), mempunyai tugas pokok menangani peningkatan pendayaguaan aparatur negara.
l. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, mempunyai tugas pokok menangani BUMN
3. Menteri Departemen (Menteri)
Kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Menteri Departemen serta susunan organisasinya ditetapkan engan Keppres No. 15 Th. 1984.
Saat ini ada 20 Menteri yang memegang Departemen sbb.
a.Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI), tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan mum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa dan agraris
b.Departemen Luar Negeri (DEPARLU), tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri
c.Departemen Pertahanan dan Keamanan (DEPHANKAM), tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengelolaan dan pertahanan keamanan negara ;
d.Departemen Kehakiman dan HAM, tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum dan HAM ;
e.Departemen Komunikasi dan Informatika tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang penerangan
f.Departemen Keuangan, tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan ;
g.Departemen Perindustrian (DEPERIN) tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian ;
h.Departemen Perdagangan (DEPERDAG) tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan
i.Departemen Pertanianm (DEPTAN) tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian
j.Departemen Pertambangan dan Sumberdaya Mineral tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi ;
k.Departemen Kehutanan tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kehutanan
l.Departmen Pekerjaan Umum , tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum ;
m. Departemen Perhubungan (DEPHUB) tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan ;
n.Departemen Kebudayaan dan Pariwisata tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kebudayaan dan pariwisata ;
o.Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenaga kerjaan dan transmigrasi
p.Departemen Pendidikan Nasional 9DEPDIKNAS) tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan nasional
q.Departemen Agama (DEPAG) tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang AGAMA
r.Departemen Kesehatan dan Masyarakat tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesehatan masyarakat ;
s.Departemen Sosial (DEPSOS) tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang sosial ;
t.Departemen Kelautan dan Perikanan tugas pokoknya adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan
C. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah lembaga pemerintah Tingkat Pusat yang menjalankan wewenang, tugas dan tangung jawabnya menyelenggarakan pemerintahan di bidang-bidang tertentu.
Lembaga Pemerintah Non Departemen ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden .
Saat ini ada 26 Lembaga Pemerintah Non Departemen (LNDP)
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Intelijen Nasional (BAKIN)
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4. Badan Koordinasi Keluarga Berencana ( BKKBN)
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal);
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
10. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
11. Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA)
12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
14. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
15. Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT)
16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
17. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
18 Badan Pusat Statistik (BPS)
19, Badan SAR Nasional (Basarnas)
20. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
21. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
22. Lembaga Administrasi Negara (LAN) ;
23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
24. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
25. Lembaga Penerbangan dan Antarariksa Nasional (LAPAN)
26. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg);
27. Perpustakaan Nasional Indonesia ( Perpunas)
28. Badan Urusan Logistik (BULOG)
D. Direktorat
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar