Cari Blog Ini

Jumat, 05 Februari 2010

POLITIK HUKUM DAN DAN POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN

A. Politik Hukum
Peraturan perundang-undangan adalah subsistem dari asas dan kaidah hukum . Oleh karena itu politik per undang-undangan tidak dapat dipisahkan dari politik mengenai asas dan kaidah hukum. Politik mengenai asas dan kaidah hukum itu sendiri merupakan sebagian dari politik yang berkaitan dengan isi (substansi) hukum. Sedangkan politik hukum, selain mengenai isi (asas dan kaidah hukum) juga menyangkut politik yang berkaitan dengan tata cara pembentukan hukum, politik penegakan hukum, politik yang berkaitan dengan sumber daya, sarana dan prasarana hukum.
Berdasarkan pemahaman ini, ada dua hal yang perlu dicatat yakni :
1. Pemahaman mengenai politik hukum itu sendiri.
Memperhatikan unsur-unsur yang terkandung dalam politik hukum, maka politik hukum tidak lain dari kebijaksanaan yang akan dan sedang ditempuh mengenai penentukan isi hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum, beserta segala unsur yang akan menopang pembentukan dan penegakan hukum tersebut.
2. Pemahaman mengenai politik perundang-undangan
Politik perundang-undangan terutama terkait dengan cara-cara penentuan asas dan kaidah perundang-undangan beserta bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan.

Tiada negara tanpa politik hukum. Perbedaannya hanya mengenai tatacara pengelolaannya. Ada negara yang menyusun politik hukumnya secara berencana dan sistematis. Politik hukum semacam ini biasanya dijalankan oleh negara-negara dengan sistem perencanaan (planning states) yang berkehendak menyusun kembali secara menyeluruh tatanan hukum baik karena alasan ideologis atau perubahan sistem politik seperti dari negara jajahan menjadi negara merdeka.
Bagi negara-negara yang telah memiliki sistem hukum yang mapan, dimana asas dan kaidah hukum pokok telah tersusun, telah terdapat suatu tradisi pembentukan dan hukum pokok telah tersusun, telah terdapat sutu tradisi pembentukan dan penegakan hukum yang ”mapan”, politik hukum dijalankan secara lebih sederhana yaitu lebih dikaitkan pada kebutuhan-kebutuhan yang bersifat khusus daripada suatu perubahan hukum pokoknya. Politik hukum negara-negara ini dapat dilakukan melalui program-program tahunan yang mengikuti perubahan kebijaksanaan politik, ekonomi, sosial budaya yang terjadi dari waktu ke waktu.
Berdasarkan perbedaan tersebut , politik hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Politik hukum yang bersifat tetap (permanen), berkaitan dengan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pada setiap penentuan isi,cara pembentukan dan penegakan hukum.
b. Politik hukum yang bersifat temporer, adalah kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu kewaktu selalu sesuai dengan kebutuhan. Termasuk kedalam kategori ini hal-hal seperti penentuan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan, penghapusan sisa-sisa peraturan perundang-undangan kolonial, pembaharuan perundang-undangan di bidang ekonomi, penyusunan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan nasional dan sebagainya.
Bagi Indonesia, politik hukum yang tetap, antara lain meliputi :
1). Ada satu kesatuan sistem hukum Indoneia ;
2).Sistem hukum nasional dibangun berdasarkan dan untuk memperkokoh sendi-sendi Pancasila dan UUD 1945.;
3). Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan suku, ras dan agama. Kalaupun ada perbedaan sema-mata didasarkan pada kepentingan nasonal dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa ;
4). Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat ;
5). Hukum adat dan hukum tidak teertulis lainnya sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
6).Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat ;
7).Hukum dibentuk dan ditegakan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat), terwujudnya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi.

B. Politik Perundang-undangan
Telah dikemukakan bahwa politk perundang-undangan merupakan sub sistem dari politik hukum secara keseluruhan. Dengan demikian politik perundang-undangan nasional adalah suatu komponen atau bagian dari politik hukum nasional.
Politik hukum nasional adalah kebijaksanaan pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945., yakni suatu sistem yang berisi perangkat hukum, kaidah dan asas hukum, aparat, sarana dan prasarana hukum yang mampu memberiakn perlindungan, mendorong dan menjamin terwujudnya kesejahteraan uum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang demokratis dan mandiri, serta terlaksananya negara berdasarkan asas hukum dan berkonstitusi.
Demikian pula makna dan isi politik perundang-undangan yang akan ditempuh yaitu terciptanya suatu sistem perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mencerminkan secara keseluruhan isi dan tujuan politik hukum nasional tersebut di atas.
Pembangunan hukum nasional meliputi juga pembangunan aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum. Sedangkan pembangunan asas dan kaidah hukum disebut pembangunan materi hukum, meliputi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.. Peraturan Perundang-undangan termasuk hukum tertulis,
Sejalan dengan tujuan pembangunan sistem hukum nasional, maka setidak-tidaknya terdapat tigasegi pokok sebagai arahan politik perundang-undangan adalah:
(1). Hukum perundang-undangan harus berisi dan sekaligus sebagai instumen untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(2). Hukum perundang-undangan harus berisi dan sekaligus sebagai Instrumen mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri ;
(3). Hukum perundang-undangan harus berisi dan sekaligus sebagai instrumen penyelengaraan negara berdasarkan atas hukum dan konstitusi, yang bukan saja mengandung berbagai bentuk pembaasan kekuasaan, tetapi juga mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran

C. ARAH PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Berdasarkan naskah Pusat Studi Hukum & Kebijaksanaan Indonesia yang ditampilkan di Parlemen tgl 25-Nop. 2004 , bahwa : Arah Pembangunan Hukum Nasional adalah :
a. Plihan Paradigma, yakni perlu pilihan tentang paradigma bagi pembangunan hukum yang lebih jelas yang mengarah pada proses penguatan hak-hak masyarakat sipil an upaya untuk mendukung/ memperkuat proses demokrasi. Hal ini menjadi lebih mungkin untuk dilakukan mengingat kondisi bangsa ini yang sedang berada dalam masa transisi menuju demokrasi.
b. Pembangunan sistem, yakni pembenahan sistem hukum mutlak diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan dan sesuai dengan dinamika perubahan sosial politik masyarakat Indonesia yang semakin cepat. Hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial dan sarana rekayasa sosial dapat berjalan secara beriringan. Sistem hukum tersebut mengacu pada tujuan untuk menciptakan profesionalitas aparat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga penegak hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang asasi.

Arah pembangunan hukum menurut Margarito Ahli Hukum Tata Negara, bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya memerlukan penyeresaian. Biarpun arah pembangunan hukum bertitik tolak pada garis-garis besar gagasan dalam UUD 1945, dibutuhkan penyelarasan dengan tingkat perkembangan masyarakat yang dimimpikan akan tercipta pada masa depan.
Pembangunan hukum tidak identik dengan dengan pembangunan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Membentuk undang-undang sebanyak-banyaknya tidaklah berarti membentuk hukum
Aparatus dan kultur hukumlah yang harus dijadikan fokus pembangunan hukum. Ini berarti bahwa pembentukan hukum, tata kelola, tata nilai, orientasi dan mimpi-mimpi tentang hukum harus menjadi prioritas utama.
Agar hukum memiliki kapasitas yang layak dan tata kelolanya berjalan bagus, maka perlu mempertimbangkan penilaian dari Presiden B.J. Habibie, yang secara tepat memandang aspek sara pendukung, termasuk teknologi sebagai bagian yang tdak kalah pentingnya bagi pembangnan hukum.
Dalam pembangunan hukum ini menurut Margarito, juga perlu difokuskan pada pembangunan aparatur hukum yang tabgguh. Polri sudah bergerak ke arah penyelarasan tampilan dengan klaim UUD 1945. Pemberian sanksi dan promosi sejumlah anggota Polri pada Desember 2006 tentu menggembirakan. Disisi lain akan sangat bagus sekali kalau MA juga mengikuti jejak POLRI, Manis pula kalo Kejagung juga melipatgandakan mengawasannya dikuiti dengan pemberian sanksi dan penghargaan yang baik, sebagaimana telah ditunjukkan beberapa bulan yang lalu


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar