A. Pengertian Syari’ah
Syari’ah itu merupakan induk dari fiqh, maka sebelum membicarakan. Secra leksikal syari’ah berarti ”jalan ke tempat pengairan” atau ”jalan yang harus diikuti” atau ”tempat lalu air di sungai ”
Kata ”syari’ah” atau yang seakar dengan itu, dapat dijumpai dalam beberapa ayat al Qur’an yakni
1). Surat al Maidah ayat 48
48. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.
2). Surat al Syura’ ayat 13
13. Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh
3). Al Jasiyah ayat 18
•
18. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu
Dari ayat al Qur’an tersebut di atas ”agama” ditetapkan Allah untuk manusia yang disebut ”syariat” dalam arti lughawi, karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Kesamaan syariat Islam dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari’ah itu ia akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan sebagaimana Dia menjadikan syari’ah sebagai penyebab kehidupan jiwa manusia
Diantara para ahli hukum Islam memberi definisi kepada syari’ah dengan ”Segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak”. Dengan demikian syari’ah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah.
Walaupun pada mulanya syari’ah itu diartikan ”agama” sebagaimana disinggung Allah dalam surat al Syura ayat 13, kemudian dikhususkan penggunaannya untuk hukum amaliah . Pengkhususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal, sedangkan syari’ah berlaku untuk masing-masing umat yan g mungkin berbeda dengan sebelumnya.
B. Kontribusi syari’ah terhadap perunang-undangan
Dengan demikian pengertian ”syari’ah”lebih khusus dari agama. Syari’ah adalah hukum amaliah yang berbeda menurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian memperbaiki dan meluruskan syari’at yang lalu karena generasinya sudah berbeda, situasi dan kondisi umat yang akan menaalkannya juga sudah berbeda, sedangkan dasar agama yaitu tauhid hanya satu yang bersifat universal dan tidak berpengaruh pada waktu dan tempat.
Diantara ulama ada yang mengkhususkan lagi penggunaan kata syari’ah itu dengan ” yang bersangkutan dengan peradilan serta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup kepada halal dan haram” Seorang ulama yang bernama Qatadah yang diriwayatkan oleh al Thabari ahli tafsir dan sejarah, menggunakan kata syari’ah kepada hal yang menyangkut kewajiban, hak, perintah dan larangan ; tidak termasuk didalamnya aqidah , hikmah dan ibarat yang tercakup dalam agama. Mahmud Syaltut mengartikan syari’ah dengan ”hukum-hukum dan aturan-aturan yang dietapkan Allah bagi hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitarnya”.
Dr. Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa syari’ah ialah ”apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabi-Nya. Allah adalah pembuat syari’ah yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia”
Oleh karena itu konstribusi dari syaria’ah terhadap perundang-undangan yakni ilmu-ilmu syari’ah memberikan dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di Indonesia Beberapa contoh yang berkaitan dengan UU No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan, UU No. 38 Th. 1991 tentang pengelolaan zakat, UU No. 41 Th. 2004 tentang wakaf dan UU No. 3 Th. 2006 jo. UU No. 7 th. 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 44 Th. 2008 tentang Pornografi dll.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar