Cari Blog Ini

Jumat, 05 Februari 2010

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tehnik penyusunan peraturan perundang undangan sebagai berikut :
Bab. I : Kerangka Peraturan Perundang-undangan :
A : Judul
B : Pembukaan
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C : Batang Tubuh :
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlkan)
5. Ketentuan Penutup
D. : Penjelasan (jika diperlukan)
E. : Lampiran (jika diperlukan)

Bab. II : Hal-hal khusus
A. Pendelegasian Kewenangan
B. Penyidikan
C. Pencabutan
D. Perubahan Peraturan Perundang-undangan
E. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
F. pengesahan Perrjanjian Internasional

Bab. III : Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan
A. Bahasa Peraturan Perundang-undangan
B. Pilihan Kata atau istilah
C. Tehnik Pengacuan

Bab. IV : Bentuk rancangan Peraturan Perundang-undangan
A. Bentuk Rancangan Undang-undang pada umumnya
B. Bentuk Rancangan Undang-undang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang menjadi Undang-undang
C. Bentuk Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi
D. Bentuk Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang
E. Bentuk Rancangan Undang-undang pencabutan Undang-undang
F. Bentuk Rancangan Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ;
G. Bentuk Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
H. Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah
I. Bentuk Rancangan Peraturan Presiden
J. Bentuk Rancangan Peraturan


KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Judul
1. Judul Peraturan Perundangan-undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Perundang-undangan
2, Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan si Peraturan Perundang-undangan
3. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakkan ditengan marjin tanpa diakhri tanda baca
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

5. Pada judul Peraturan Perundangan perubahan ditambahkan frase perubahan atas depan nama Peraturan Perundang-undanga


Contoh :
UNDNG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTRANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

6. Jika Peraturan Perundangundangan telah diubah lebih dari 1 kali, diantara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa ali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …… TAHUN ,,,,,,,
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR ………..TAHUN ………TENTANG …..

7. Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat. Peraturan perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundag-undangan yang diubah
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …….TAHUN……
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
8. Pada judul Peraturan Perundang-undangan pencabutan dsipkan kata pencabutan di depan nama Peratura Perundang-undangan yang dicabut
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1985
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
9. Pada judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang-Undang, ditambahkan kata penetapan didepan nama Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frase menjadi Undang-Undang.
Contoh
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
MENJADI UNDANG-UNDANG.

10. Pada judul Perauran Perundang-undangan pengesahan perjanjian atau persetujuah Internasional, ditambahkan kata pengesahan di depan nama perjanjian atau persetujuan internasional yang akan disahkan
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

11. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa Indonesia digunakan sebagai teks resmi, nama atau persetujuan ditulis dengan Bahasa Indonesia, yang diikuti oleh teks resmi bahasa asing yang ditulis dengan huruf cetak mring dan dletakkan diantara tanda kurung
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

12. Jika dalam perjanjian atau persetujuaninternasional Bahasa Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Ingrris dengan huruf cetak miring dan diikuti oleh terjemahannya dalam bahasa Indoneisa yang diletakan diantara tanda baca kurung.
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT
TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBTANCES, 1988
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1998)

B. PEMBUKAAN
Pembukaan Peraturan perundang-undangan terdiri atas :
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ,
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital diletakan ditengah .
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2 Jabatan Pembentuk Peraturan perundang-undangan ,
ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
3. Konsiderans
Konsiderans diawali dengan kata menimbang
a. Memuat uraian singkay mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dari alas an pembuatan Peraturan perundang-undangan
b. Pokok-pokok pikiran pada konsiderans undang-undang atau peraturan daerah memuat unsure filosofis, yuridis, dan sosologis yang menjadi latar belakang pembuatannya
c. Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan perundang-undangan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dari alas an dibuatnya Peraturan Perundang-undangan tersebut
d. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pkiran, tiap=tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
e. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan dengan tanda baca titik koma ;
Contoh
Menimbang :
a. bahwa …….. ;
b. bahwa ……. ;
f. Jika konsiderans meuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terkhir berbunyi sebagai berikut :
Contoh
Menimbang :
a. bahwa ….. ;
b. bahwa …. ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Undang-Undang tentang …….
Contoh untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang .
Menimbang :
a. bahwa …… ;
b. bahwa …….;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (Peraturan Presiden)
g. Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pokok pikiran yang isinya merujuk pasal-pasal dari undang-undang yang memerintahkan pembuatannya
Contoh
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 26 Th. 2000 tentang Pengadilan HAM perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang berat.

4. Dasar Hukum
Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat :
a. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan da Peraturan Perundangan-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
b. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk atau Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku tdak dicantumkan sebagai dasar hukum.
c. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencatuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama, disusun secara khronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
d. Dasar hukum yang diambil dari pasal dalam UUD 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal UUD 1945 ditulis sesudah menyebutkan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf capital
Contoh :
Mengingat :
Pasal 5 ayat 1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Dasar hukum yang bukan UUD 195 tidak perlu mencantumkan pasal tetapi cukup mencantumkan nama judul peraturan perundang-undangan. Penulisan Undang-Undang kedua huruf u ditulis dengan huruf capital
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan pencatuman Lembaran Negara RI yang diletakan di antara tanda baca kurung
Contoh
Mengingat :
1. …………
2. Undang-Undang No. 43 tahun 2993 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RI Th. 2003 No. 93 ambahan Lembaran Negara RI No.4316).
f. Dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan jaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 ditulis lebih dahulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul asli bahasa Belanda dan dilenghkapi dengan tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak miring diantara tanda baca kurung.
Contoh
Mengingat :
1. Kitab Undang-Udang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847 :23)
2. …………..
g. S.d.a cara penulisan untuk pencabutan Perundang-undangan yang berasal dari jaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonal Belandasampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
h. Jika dasar hukummemuat lebih dari satu Peraturan Perundang-undangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya dan diskhri dengan tanda baca titik koma ;
Contoh :
Mengingat :
1. ………. ;
2. ………..;
3. ………..;

5. Diktum
Diktur terdiri atas kata :
a. Memutuskan
Ditulis seluruhnya dengan huruf capital tanpa spasi diantara suku kata dan diakhiri tanda baca titi dua serta diletakkan ditengan marjin. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DPR RI dan Presden RI yang diletakkan di tengah marjin .
Contoh Undang-Undang

Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN


b. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DPRD ….. (nama daerah) dan Gubernur/ Bupati/ Walikota …(nama daerah). Yang dituliskan seluruhnya dengan huruf capital dan diletakkan di tengah marjin.
Contoh Peraturan Daerah :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERA ….. (nama daerah)
dan
GUBERNUR …. (nama daerah)
MEMUTUSKAN

c. Menetapkan
Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua
d. Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah Menetapkan dan didahului dengan pencantuman jenis Perauran Perundang-undangan tanpa frase Republik Indonesia serta ditulis seluruhnya dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca titik
Contoh :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

e. Pembukaan Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat yang tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Pejabat yang setingkat, secara mutatis mutandis berpedoman pada pembukaan UndangUndang

C. BATANG TUBUH
Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokan dalam
1. Ketentuan Umum
Ketentuan umum ditulis
D. PENUTUP

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar