A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD 1945
Sesuai dengan UUD 1945, Indonesia alah suatu negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), dengan pengertian bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari negara berdasarkan hukum pada umumnya (genus begrip), amun disesuaikan dengan keadaan di Indonesia, dengan menggunakan ukuran baik pandangan hidup maupun pandangan bernegara bangsa Indonesia.
Apabila kita perhatikan pada UUD 1945, di dalamnya ditegaskan bahwa sistem pemerintahan nya adalah :
1. Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat) ;
2. Pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) ;
3. Kekuasaan Negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesamte Staatgewalt liegt allein bei der Majelis). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
4. Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ditangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
5. Preiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam membentuk Undang-Undang, dan menetapkan APBN harus mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi tidak bertangung jawab kepada DPR
6. Menteri Negara adaah pembantu Presiden, tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri tersebut tidak bertnanggung jawab kepada DPR, sehingga kedudukannya tidak tergantung kepada DPR, tetapi tergantung pada Presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator (kekuasaanya tidak tak terbatas).DPR senatiasa dapat mengawasi tindakan-tindakan Presiden
Mengenai kekuasaan dalam Negara, berdasarn ajaran Trias Politica dari Montesquieu dalam bukunya L ’Esprit des Lois (1978) membagi kekuasaan negara kedalam :
1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan ketentuan-ketentuan hukum dalam bentuk undang-undang yang berlaku dalam suatu negara
2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang atau melaksanakan ketentuan-ketentuan hkum dalam bentuk undang-undang yang berlaku dalam suatu negara ;
3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan peradilan dimana kekuasaan ini menjaga agar Undang-undang, peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum lainnya benar-benar ditaati, yaitu dengan djatuhkanya sanksi pidana terhadap setiap pelanggaran hukum/ Undang-undang.
Mengenai kekuasaan di negara RI menurut ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan penjelasannya adalah :
- Kekuasaan eksekutif, dipegang oleh Presiden ;
- Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dan DPR atas persetujaun bersama ;
- Kekuasaan Yudikatif, dipegang oleh Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan lainnya ;
B. Presiden Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan Negara
Di dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ditentukan bahwa ”Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dengan dapat disimpulkan bahwa Presiden adalah Kepala Pemerintahan di Negara RI.
Pendapat Jellinek mengatakan bahwa pemerintahan mengandung dua segi yaitu for mal dan material. Pemerintahan dalam arti formal mengandung kekuasaan mengatur (Verordnungsgewalt) dan keuasaan memutus (Entscheidungsgewalt) sedangkan pemerinahan dalam arti material berisi unsur memerintah dan melaksanakan (das Element der Regierung und das der Vallziehung).
Berdasarkan hal terebut maka dari ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuasan pemerintahan itu mengandung juga kekuasaan pengaturan dalam arti membentuk peraturan.
Teori Van Vollen Hoven, pemerintahann (regerings) bisa berarti sebagai lembaga (overheid), dapat pula berarti sesuatu fungsi. Pemerintahan dalam arti luas terdiri empat fungsi, yaitu ketataprajaan (bestuur), pengaturan (regeling), keamanan/ kepolisian (politie) dan peradilan (rechtspraak) . Fungsi yang terakhir ini kemudian dipisahkan adanya wawasan negara berdasarkan hukum (Rechsstaat).
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Presiden RI selain memegang kekuasaan pemerintahan, ia juga penyelenggara tertinggi Pemerintah Negara, yang menjalankan seluruh tugas dan fungsi pemerintahan dalam arti luas menyangkut ketataprajaan, keamanan dan pengaturan.
C. Penyelenggaraan Pemerinahan dan Perundang-undangan
Berpegang kepada pendapat Jellinek dan dihubungkan dengan pendapat Van Vollen Hoven , maka sebenarnya Presiden bertugas menyelenggarakan pemerintahan termasuk pengaturan sehinga dalam menyelenggarakan pemerintahan itu Presiden dapat membentuk peraturan-peraturan perundang-undangan yang diperlukan oleh Presiden yang juga sebagai pemegang kekuasaan pengaturan.
Fungsi pengaturan ini terlihat dalam pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan DPR, sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, pembentukan Peraturan Pemerintah berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan peraturan Perundang-undangan yang disebut secara langsung oleh UUD 1945.
D. Presiden berhak mengajukan rencana UU dan memberi persetujuan pembentukan rencana UU
Dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amandemen) bahwa : ”Presiden berhak mengajukann rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Sedangkan dalam penjelasan mengenai pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : ” Kecuali Executive Power, Presiden bersama-sama DPR menjalankan legislative power dalam negara”
Dengan demikian hubungan antara pasal 5 ayat (1) UUD 1945 dengan penjelasannya, kekuasaan membentuk UU itu ada ada juga di tangan Presiden, karena menurut pasal tersebut Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR, dan DPR disini mempunyai fungsi memberikan persetujuan yang diajukan oleh Presiden.
E. Dewan Perwakilan Rakyat pemberi persetujuan tiap-tiap Rancangan Undang-undang dan juga memegang kekuasaan membentuk Undang -Undang.
Melihat pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amandemen) yang isinya bahwa Presiden berhak mengajukan rancngan undang-undang kepada DPR, berarti DPR kedudukannya dalam pembentukan UU memberikan persesetujuan rancangan UU yang diajukan Presiden. Namun berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (amandemen) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Selanjutny dalam ayat (2) nya dinyatakan bahwa Setiap rancangan UU di bahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetyjyan bersama . Selaanjutnya dalam ayat (4) menyatakan Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar