Cari Blog Ini

Kamis, 31 Desember 2009

PENGERTIAN HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA

A. PENGERTIA HUKUM
a.1. Pengertian Secara Bahasa
Arti hokum jika dilihat dari segi Etimologi dapat memberiakan arti yang bermacam-macam.
Kata hokum berasal dari bahasa Arab dan merupakan kata tunggal. Di dalam pengertian hokum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Recht berasal dari kata rectum (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan. Dari kata recht tersebut timbulah juga istilah “Gerechtigdheid”. Ini adalah bahasa Belanda atau “gerechtigkeit” dalam bahasa Jerman berarti keadilan. Sehingga hokum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan . Jadi dengan demikian recht dapat diartikan hokum. Ius (latin) berarti hokum, berasal dari bahasa latin “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Selanjutnya istilah Ius bertalian erat dengan “Iustita” atau keadilan. Pada jaman dulu bagi orang yunani Iustita adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua mata tertutup dengan tangan kirirnye memegang neraca dan tangan kanang memegang pedang. Adapun lambing tersebut mempunyai arti sebagai berikut :
- kedua mata tertutup, ini bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh membeda-bedakan terhadap si pelaku.
- Neraca, melambangkan keadilan, harus sama berat, tidak boleh berat sebelah.
- Pedang, lambing dari keadilan yang mengajar kejahatan dengan suatu hokum dan di mana perlu dengan hukuman mati.
a.2. Pengertian Hukum Oleh Berbagai Pakar.
Menurut Prof.Dr.P.Borst, hokum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Dari devinisi tersebut dapat dijalankan sebagai berikut :
- Hukum, ialah peraturan atau norma yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Dengan demikian hokum bukan kebiasaan.
- Norma hokum, diadakan guna ditunjukan pada kelakuan taua perbuatan manusia dalam masyarakat, dengan demikan pengertian hokum adalah pengertian social. Di mana masyarakat, di situ ada hokum.
- Pelaksanaan peraturan hokum itu dapat dipaksakan artinya bahwa hokum mempunyai sanksi, berupa ancaman dengan hukuman terhadap sipelanggar atau merupakan gantu rugi begi yang menderita.
Menurut Prof.Dr. Van Kan dalam bukunya yang terkenal (Inlianding tot de Rechwetenschap), juris dari Negara Belanda ini, mendevinisikan hokum sebagai berikut : “ Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat”.
Definisi hokum secara pasti menurut Van Apeldoorn tidak dapat ditemukan. Karana itu hampi setiap buku-buku tentang hokum menampilkan ragam prespektif tentang definisi hokum. Meskipun demikian ada beberapa pakar hokum memberikan definisi. Diantaranya:
1. Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers, hokum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingka laku manusia dalam masyarakan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
2. Menurut Leon Duguit, hokum adalah aturan tingkah laku para anggaota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulakan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
3. Menurut Immanuel Kant, hokum ialah kesuluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat meyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas tentang kemerdekaan.
4. Menurut Utrecht, hokum ialah himpunan peraturan (parintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati masyarakat itu.
5. Menurut S.M. Amin, SH. Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hokum adalah meniciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
6. Menurut J.C.T Simorangkir, hokum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam linkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
7. Menurut M.H Tirtaamidjaya SH, hokum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian dengan melanggar aturan.
Dari berbagai definisi di atas, tidak ada pakar yang mendifinisikannya secara sama. Yang sama dari semua definisi adalah unsur-unsur yang dimilikinya. Definisi hokum meliputi unsur-unsur yang dimilikinya sebagai berikut:
1. Adanya peraturan dan tingkah laku manusia
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Adanya sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Dalam studi islam, hokum didefinisikan “menetapkan sesuatu pada sesuatu yang lain” seperti menetapkan haram pada khamar, halal pada susu. Sedangkan meurut terminologi ahli ushul, hokum berarti titah (khitab) syar’I yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, atau wadhi (menjadikan sesuatu sebagai sebab, mani’ (penghalang), dan syarat). Khitab syar’I adalah ketentuam-ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasulnya terhadap perbuatan mukallaf.
Ada beberapa pengertian hokum menurut masyarakat. Arti-arti yang diberikan masyarakat antara lain sebagai berikut:
1. Hokum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar ketentuan pemikiran
2. Hokum sebagai disiplin, yakni suatu sistim ajaran tentang kanyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
3. Hukum sebagai kaedah, yekni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikalakuan yang pantas atau diharapkan.
4. Hokum sebagai tata hokum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hokum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupkan kalangan yang behubungan erat dengan penegakan hokum (“law-enforcement officer”
6. hokum sebagai keputusan penguasa.
7. hokum sebagai proses pemerintah, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistim kenegaraan.
8. hokum sebagai sikap tindak ajeg atau perikalakuan yang “teratrur” yaitu perikalakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan mencapai kedamaian.
9. hokum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan Mitchell: 1977)
Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap berbagai arti hokum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpang siuran di dalam melakukan studi terhadap hokum, maupun di dalam penerapannya.

B. UNSUR-UNSUR HUKUM
Untuk memahami hubungan antara ilmu-ilmu hokum denga tata hokum, maka perlu dipahami terlebih dahulu unsur-unsur hokum atau geveven van het recht. Unsur-unsur hokum tersebut mencakup unsure idiil dan unsur riil. Unsur idiil tersebut mencakup hasrat susila dan rasio manusia; hasrat susila akan menghasilkan asas-asas hokum (rechtbeginzelen;misalnya: tidak ada hukuman tanpa kesalahan) sedang rasio manusia menghasilkan pengertian-pengertian hokum (rechtsbegrippen: misalnya:subjek hokum, hak dan kewajiban).
Unsur riil terdiri dari manusia, kebudayan materiil dan lingkungan alam. Apabila unsur idiil kemudian menhasilkan keadah-kaedah hokum melalui filsafat hokum dan “normwissenschaft atau sollenwissenschaft”, maka unsur riil kemudian menghasilkan tata hokum yang dalam pembentukannya “tatsachenwissenschaft atau sollenwissenschaft” ikut berperan.

C. PENGERTIAN TATA HUKUM INDONESIA
Pengertian Hukum Tata Negara adalah istilah yang sering digunakan oleh para ahli hokum untuk menyebut sistim aturan yang mengatur tentang status, bentuk serta mekanisme penyelenggara Negara.
Devinisi hokum tata Negara lebih menjelaskan tentang hokum tata Negara, antara lain :
a. Scholten (dalam Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,1988:24) menyebutkan bahwa hokum tata Negara adalah “hokum yang mengatur organisasi Negara”. Senada dengannya adalah pendapat yang dilontarkan oleh Logemann (19988:25)
b. Hans kelsen mengartikan hokum tata Negara dengan menggunakan istilah “mengatur proses kenegaraan dalam keadaan diam (state in stationiar)”
Dari definisi di atas tenteng hokum tata Negara, dapat disimpulkan bahwa kandungan hokum tata negara adalah hokum yang mengatur organisasi, susunan organisasi serta fungsi organisasi kenegaraan.
Pengertian hokum dalam terminologi hokum adalah suatu keseluruhan aturan baik yang tertulis (perundang-undangan) maupun yang tidak tertulis (hokum adat) yang bagian-bagiannya saling berhubungan, saling menentukan dan juga saling seimbang. Sebgai contoh praktisnya adalah dalam hal ketentuan hokum mengenai pencabutan suatu hak milik seseorang di mana hal ini jelas menunjukan tantang adanya sistim hak milik yang sah menurut Negara orang tersebut, salain itu juga sekaligus menunjukan bahwa hak milik seseorang tersebut benar-benar ada dan diakui secara legal, sehingga jika hak milik tersebut tidak diakui atau tidak ada maka tidak ada pula kemungkinan pencabutan hak milik tersebut. Ketentuan dan aturan di atas merupakan suatu susunan atau tatanan tertentu yang sistimatis yang dinamakan dengan tata hokum. Perlunya ditetapkannya suatu tata hokum dikarenakan Tata Hukum itu berfungsi menata, menyusun, dan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat. Tata hokum itu sah, berlaki bagi masyarakat tertentu, dan juga dibuat/ disusun serta ditetapkan oleh pihak atau lembaga Negara yang berwanang. Suatu masyarakat yang telah menetapkan tata hokumnya untuk diberlakukan atau ditaati atau tunduk terhadapnya disebut dengan masyarakat hokum. Dengan demikian tiap-tiap tata hokum pada dasarnya mempunyai struktur masing-masing sesuai dengan karakteristik masyarakat hukumnya.
Sumber hokum tata Negara yang menjadi tempat mencari rujukan tentang aturan-aturan kenagaraan adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya mengatur tentang segala hal ikhwal mekanisme kehidupan nagara secara mendasar, bedasarkan semangat zaman yang terjadi di Indonesia. Oleh karenanya terjadinya perubahan-perubahan pandangan bangsa berakibat terjadinya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang sampai saat ini telah mengalami dua kali amandemen (penyempurnaan isi pasal bedasarkan semangat revormasi yang muncul pada tahun 1998.
2. ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang dihasilakan oleh lembaga tinggi Negara dan mencerminkan representasi seluruh kekuatan bangsa Indonesia, karena saat para anggotanya meyoritas dipilih bedasarkan mekanisme pemilihan umum dan sebagian kecil diangkar bedasarkan pertimbangan representasi golongan dan profesi, yaitu utusan golongan dan TNI/PLRI. Ketetapan MPRRI merupakan sumber hokum utama kerana dari produk yang dihasilkan dapat dijadikan pedoman utama bagi lembaga eksekutif maupun penyelenggara Negara yang lain untuk melaksanakan tugasnya secara benar dan sesuai hokum.
3. Undang-Undang, yaitu peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berkompeten (DPR dan Presiden), yang materinya berkaitan dengan susunan dan fungsi lembaga tinggi Negara.
4. Peraturan perundangan lainnya, seperti peraturan pemeritah dan keputusan Presiden (yang dibuat Presiden sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintah), merupakan sumber hokum tara Negara yang penting karena dari kedua sumber tersebut bisa dicari dan didapatkan informasi tetang rangkaian hokum tata Negara secara detail dan tarinci.
5. Kebiasaan ketatanegaraan (Convention), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan bernegara. Kebiasaan yang tumbuh atau muncul mengiringi kehidupan bernegara sama pentingnya degan peraturan perundangan sacara tertulis karena kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan beulang kali akan diterima dan titaati dalam praksis ketatanegaraan.
6. Traktat atau treaty, yaitu perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dengan Negara lain, baik bersifat bilateral maupun multilateral. Traktat bersifat bilateral apabila melibatkan dua Negara pembuat perjanjian, sedang traktat multilateral melibatkan labih dari dua Negara pembuat perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar