Cari Blog Ini

Kamis, 31 Desember 2009

WAKAF “MENURUT SYARI’AT ISLAM DAN PP NO 28 TAHUN 1977 TENTANG PERWAKAFAN TANAH MILIK”

1. WAKAF MENURUT SYARI’AT ISLAM
A. Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa, adalah al-habs’ (menahan). Kata al-Waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al-syai”, yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah, dalam syairnya, berkata : “ Untaku tertahan disuatu tempat, seolah-olah dia tahu agar aku bisa berteduh di tempat itu”.
Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa, adalah menyerahkan tanah kepada orang-orang miskin –atau untuk orang-orang miskin—untuk ditahan. Diartikan demikian, karena berang milik itu dipegang dan ditahan oleh orang lain, seperti menahan hewan ternak, tanah dan segala sesuatu.
Para ulama berbeda pendapat tentang arti wakaf secara istilah (hukum). Mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi yang beragam sesuai denagn perbedaan madzhab yang mereka anut, baik dari segi kelaziman dan ketidaklazimannya, syarat pendekatan di dalam masalah wakaf ataupun posisi pemilik harta wakaf setelah diwakafkan. Selain itujuga perbedaan persepsi di dalam taat cara pelaksanaan wakaf, ---apakah bisa dianggap sah atau gugur-- ? Dan, apa-apa yang berkaitan dengan wakaf, seperti persyaratan serah terima secara sempurna, dan sebagainya.
Pengertian wakaf menurut istilah antara lain dapat dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut:
وفى الشرع : حبس الأصل وتسبيل الثمرة. أى حبس المال وصرف منافعهفى سبيل الله
Wakaf menurut istilah: menahan dzat (asal) benda dan mempergunakan hasilnya, yakni menahan benda dan mempergunakan manfaatnya di jalan Allah (Sayid Sabiq 1971:378)
Menurut ali bin Muhammad Al-Jurjani (1983 : 253)
وفى الشرع حبس العين على ملك الوافق والتضدق بالمنفعة
Menurut istilah syara wakaf adalah menahan zat suatu benda dalam pemilikan si wakif dan memanfaatkan manfaanya.

B. Dasar Hukum Wakaf
Dalil yang menjadi dasar disyari’atkannya ibadah wakaf dapat dilihat dari beberapa Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW, antara lain:
Surat Al-Hajj ayat 77 yang artinya
“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan”
Surat ‘Ali Imron ayat 92 yang artinya
“ kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kemu cintai. Dan apa saja yang kemu nafkahkan, maja sesungguhnya Allah mengetahui”
Hadist Nabi dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata, bahwa Sahabat Umar r.a. memperolah sebidang tanah di khaiar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petujuk. Umar berkata, “ ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepada ku?” Rasulullah bersabda, “ Bila kau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau shodaqahkan (hasilnya).” Kemudian Umar melakukan shodaqah, tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak dihibahkan. Berkata Ibnu Umar, “ Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sbilillah, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa/tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”

C. Unsur Dan Syarat Wakaf
Unsur-unsur wakaf (rukun-rukun wakaf) ada 4, yaitu:
1) Orang-orang berwakaf (wakif)
2) Sesuatu atau harta yang diwakafkan (mauquf)
3) Tempat berwakaf (mauquf alaih), yaitu tempat kemana diwakafkannya harta itu; dan
4) Aqad, yaitu sesuatu pernyataan timbang terima harta wakaf dan si wakif kepada mauquf alaih. Kalau kepada orang tertentu hendaklah ada qabul, tetapi kalau wakaf untuk umum tidak disyaratkan qabul.
Untuk sahnya suatu wakaf, harus dipenuhi beberapa syarat dari unsur-unsur wakaf di atas, yaitu:
1) Orang yang mewakafkan harus orang yang sepenuhnya berhak untuk menguasai benda yang akan diwakafkan. Si wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.
2) Benda yang diwakafkan harus kekal zatnya, maksudnya jika digunakan manfaatnya, zat barang tersebut tidak rusak. Hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa diwakafkan.
3) Hendaklah penerima wakaf tersebut orang yang berhak memili sesuatu, maka tidak sah diwakafkan kepada hamba sahaya.
4) Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan tulisan atau lisan
5) Tunai dan tidak ada khiyar, Karen wakaf berarti memindahkan milik waktu itu.
D. Nadzir (Pengurus Wakaf)
Nadzir adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Pada dasar menjadi nadzir selama ia mempunyai hak melakukan tindakan hukum.
Dalam hal nadzir wakaf perorangan, para ahli menuntukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) berakal sehat, (2) telah dewasa. (3) dapat dipercaya, (4) mampu menyelenggarakan segala urusan yang berkenaan dengan harta wakaf

2. WAKAF MENURUT PP NO 28 TAHUN 1977 TENTANG PERWAKAFAN TANAH MILIK.

A. Jenis Wakaf
Wakaf yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 beserta berbagai peraturan pelaksanaannya adalah jenis wakaf khairi atau wakaf untuk umum. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum angka 1 sebagai berikut:
… Dalam Peraturan Pemerintah ini yang diatur hanyalah wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Bentuk-bentuk perwakafan lainnya seperti perwakafan keluarga tidak termasuk yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pembatasan ini perlu diadakan untuk menghindari kekaburan masalah perwakafan. Demikian pula mengenai bendanya dibatasi hanya kepada tanah milik.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria hanya hak milik yang mempunyai sifat yang penuh dan bulat, sedangkan hak-hak atas tanah lainnya seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hanyalah mempunyai jangka waktu yang terbatas, sehingga oleh karenanya pemegang hak-hak tersebut tidak mempunyai hak dan kewenangan seperti halnya pemegang hak milik. Berhubungan masalah perwakafan tersebut untuk selama-lamanya, maka hak atas tanas yang jangka waktunya terbatas tidak bisa diwakafkan.
B. Pengertian Wakaf
Dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 dan berbagai pengaturan pelaksanaannya telah ditegaskan bagaimana pengertian, fungsi, unsur dan syarat-syarat perwakafan tanah. Yang dimaksud wakaf disini adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepantingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam (pasal 1 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dan Pasal 1 sub. B. Peraturan Menteri Agama no 1 Tahun 1978)
C. Fungsi Wakaf
Sesuai dengan pengertian wakaf sebagaimana disebutkan dalam pasal 1, maka fungsi wakaf adalah untuk mengekalkan benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf (Pasal2). Dengan wakaf ini maka manfaat dari pada tanah yang bersangkutan dapat dilakukan, apakah untuk keperluan pribadatanseperti untuk mesjid, musholla atau untuk keperluan umum lain sesuai dengan ketentuan dari pada ajaran agama islam.
D. Unsur Wakaf
Untuk terwujudnya wakaf diperlukan adaya empat unsur dengan syarat-syarat masing-masing sebagai berikut:
a) Wakif, adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya (Pasal 1 ayat 2).
Orang atau orang-orang yang mewakafkan tanah miliknya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (pasal 3 ayat 1):
1) Telah dewasa
2) Sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum
3) Atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.
Apabila badan hukum yang akan mewakafkan, maka ia harus badan hukum Indonesia, dan yang bertindak atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum tersebut (Pasal 3 ayat 20)
Dalam perundang-undangan disebutkan adanya sejumlah badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Dalam Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963 disebutkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Badan-badan itu adalah:
a) Bank-bank yang didirikan oleh Negara
b) Perkumpulan perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan bedasarkan Undang-Undang no 79 Tahun 1984
c) Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri pertanian/agraria setelah mendengan Menteri Agama
d) Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Prtanian/Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial
b) Benda yang diwakafkan, dalam hal ini ialah tanah yang menjadi objek wakef itu. Tanah tersebut disyaratkan harus tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan perkara (Pasal 4 PP No 28 Tahun 1977 jo pasal 1 Permendagri No. 6 Tahun 1977)
Perbuatan mewakafkan adalah perbuatan yang suci, mulia da terpuji sesuai denga ajaran Islam. Berhubung dengan itu, maka tanah-tanah yang hendak diwakafkan itu betul-betul merupakan milik bersih dan tidak ada cacatnya ditinjua dari sudut pemilikan. Selain itu persyarat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya atau terbawa-bawanya lembaga perwakafan ini untuk terjadinya berhadapan dengan pengadilan yang dapat memerosotkan wibawa dan syari’at agama Islam. Bedasarkan pandangan tersebut di atas maka tanah mengandung pembebanan seperti hipotik, crediet verband, tanah dalam proses perkara dan sengketa, tidak dapat diwakafkan sebelu masalahnya diselesaikan terlebih dahulu (Penjelasan pasal 4 PP No. 28 Tahun 1977)
c) Ikrar wakaf, adalah pernyataan kehendek dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya (Pasal1 ayat 3)
Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang kemudian menuangkannya dalam akta ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi (Pasal 5 ayat1). Untuk mewakafkan tanahnya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan kepada Nadzir yang telah disahkan, dan bagi mereka yang tidak mampu menyatakan kehendak secara lisan dapat menyatakan dengan isyarat. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan KANDEPAG yang mewilayahi tanah wakaf dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW serta diketahui saksi-saksi (Pasal 3 Permenag No.1 Tahun 1978 Jo angka1 Lampiran II Peraturan Dirjen Bimasy Islam No. Kep/D/75/78)
d) Nadzir atau pengurus, adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan badan wakaf (Pasal 1 ayat 4)
Nadzir tersiri dari dua macam:
1) Nadzir Perorangan
Syarat-syaratnya adalah:
a) warganegara Republik Indonesia
b) beragama islam
c) sedah dewasa
d) sehat jasmaniah dan rohaniah
e) tidak berada di bawah pengampuan
f) bertempat tinggal di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan
2) Nadzir Badan Hukum
Syarat-syaratnya adalah:
a) badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
b) mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan (Pasal 6)
c) badan hukum yang tujuan dan amal usahanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam(huruf B, Peraturan Dirjen Bimasy Islam No. Kep/D/75/78)
Nadzir perorangan maupun badan hukum harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk didaftarkan pengesahannya (bentuk W. 5. dan 5a.)
E. Undang-Undang Perwakafan Tanah Wakaf Menurut PP. No 28 Th. 1977
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1977
TENTANG
PERWAKAFAN TANAH MILIK
(LNRI. No. 38, 1977; TLNRI No. 3107)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa wakaf adalah suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu
sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat yang beragama
Islam, dalam rangka mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil menuju masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini yang mengatur tentang
perwakafan tanah milik, selain belum memenuhi kebutuhan akan cara-cara perwakafan, juga
membuka kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan tidak adanya
data-data yang nyata dan lengkap mengenai tanah-tanah yang diwakafkan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka dipandang perlu untuk mengatur tatacara dan
pendaftaran perwakafan tanah milik dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERWAKAFAN TANAH MILIK.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
(1) Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selamalamanya
untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran
agama Islam.
(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah
miliknya.
(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya.
(4) Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan
pengurusan benda wakaf.
BAB II
FUNGSI WAKAF
Bagian Pertama
Pasal 2
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Bagian Kedua
Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf
Pasal 3
(1) Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat
akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas
kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain, dapat mewakafkan tanah miliknya
dengan memperhatikan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak atas namanya adalah pengurusnya yang
sah menurut hukum.
Pasal 4
Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik
yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara.
Pasal 5
(1) Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas
kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pasal 9
ayat (2) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, dengan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dari ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.
Pasal 6
(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal 1 yang terdiri dari perorangan harus
memenuhi syarat-syarat berikut:
a. warganegara Republik Indonesia;
b. beragama Islam;
c. sudah dewasa;
d. sehat jasmaniah dan rohaniah;
e. tidak berada di bawah pengampuan.
f. bertempat tinggal di Kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan.
(2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan berikut:
a. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan.
(3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan setempat untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk sesuatu daerah seperti dimaksud dalam ayat (3),
ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Pasal 7
(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf serta hasilnya
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sesuai dengan
tujuan wakaf.
(2) Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menyangkut
kekayaan wakaf sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tatacara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri
Agama.
Pasal 8
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang besarnya dan macamnya ditentukan
lebih lanjut oleh Menteri Agama.
BAB III
TATACARA MEWAKAFKAN DAN PENDAFTARANNYA
Bagian Pertama
Tatacara perwakafan tanah milik
Pasal 9
(1) Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
(2) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Agama.
(3) lsi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
(4) Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah, jika dihadiri
dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(5) Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan tanah
diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada Pejabat tersebut dalam ayat (2) suratsurat
berikut:
a. sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
b. surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang
menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu sengketa;
c. surat keterangan Pendaftaran tanah;
d. izin dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria
Setempat
Bagian Kedua
Pendaftaran wakaf tanah milik
Pasal 10
(1) Setelah kata Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ayat (4) dan (5) pasal 9,
maka Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nadzir yang bersangkutan, diharuskan
mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub
Direktorat Agraria setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik yang bersangkutan
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat, setelah
menerima permohonan tersebut dalam ayat (1) mencatat perwakafan tanah milik yang
bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
(3) Jika tanah milik yang diwakafkan belum mempunyai sertifikat maka pencatatan yang
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah untuk tanah tersebut dibuatkan sertifikatnya.
(4) Oleh Menteri Dalam Negeri diatur tatacara pencatatan perwakafan yang dimaksud dalam
ayat (2) dan (3).
(5) Setelah dilakukan pencatatan perwakafan tanah milik dalam buku tanah dan sertifikatnya
seperti dimaksud ayat -(2) dan (3), maka Nadzir yang bersangkutan wajib melaporkannya
kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENGAWASAN
PERWAKAFAN TANAH MILIK
Bagian Pertama
Perubahan perwakafan tanah milik
Pasal 11
(1) Pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan
peruntukan atau penggunaan lain daripada yang dimaksud dalam Ikrar Wakaf.
(2) Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal
tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama, yakni:
a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif.
b. karena kepentingan umum.
(3) Perubahan status tanah milik yang telah diwakafkan dan perubahan penggunaannya sebagai
akibat ketentuan tersebut dalam ayat (2) harus dilaporkan oleh Nadzir kepada
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk
mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Bagian kedua
Penyelesaian Perselisihan Perwakafan
Tanah Milik
Pasal 12
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan perwakafan tanah, disalurkan
melalui Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengawasan Perwakafan Tanah Milik
Pasal 13
Pengawasan perwakafan tanah milik dan tatacaranya di berbagai tingkat wilayah ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Agama.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Barangsiapa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
pasal 5, pasal 6 ayat (3), pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9, pasal 10 dan pasal 11, dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Pasal 15
Apabila perbuatan yang dimaksud dalam pasal 14 dilakukan oleh atau atas nama badan hukum
maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap
badan hukum maupun terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan tersebut
atau yang bertindak sebagai pemimpin atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian
itu atau terhadap kedua-duanya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Perwakafan tanah milik demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah ini, oleh Nadzir yang bersangkutan harus didaftarkan kepada Kantor
Urusan Agama Kecamatan setempat, untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Cara-cara dan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) ditentukan lebih lanjut oleh
Menteri Agama.
Pasal 17
(1) Peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tentang perwakafan tanah milik sebagaimana
tercantum dalam Bijblad-Bijblad Nomor 6196 Tahun 1905, Nomor 12573 Tahun 1931,
Nomor 13390 Tahun 1934, dan Nomor 13480 Tahun 1935 beserta ketentuan pelaksanaannya
sepanjang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan bidangnya masing-masing.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlalu pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1977
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
3107

Tidak ada komentar:

Posting Komentar