Cari Blog Ini

Kamis, 31 Desember 2009

PENGUNDANGAN DAN DAYA IKAT

A. Pendahuluan
Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam suatu Berita Negara.

B. Landasan dan Tujuan Pengundangan
Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah: een ieder wordt geacth de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the low (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak dimaafkan), ialah karena undang-undang dibentuk oleh wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap mengetahui undang-undang.
Pengundangan ialah pemberitahuan secara formal suatu peraturan Negara denagn penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengundangan peraturan Negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal, peraturan Negara itu telah memenuhi ketentuan ketentuan sebagai peraturan Negara, prosedur pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan Negara itu dicukupi, dan peraturan Negara itu sudah dapat dikenali, sehingga dengan demikian peraturan Negara tersebut mempunya kekuatan mangikat.
Tujuan pengundangan adalah agar secara formal setiap orang dapat dianggal mengenali peraturan Negara, agar tidak seorang pun berdalih tidak mengetahuinya, dan agar ketidaktahuan seseorang akan peraturan hukum tersebut tidak memaafkannya.
Pengumuman adalah pemberitahuan secara material suatu peraturan Negara kepada khalayak ramai dengan tujuan utama mempermaklumkan isi peraturan tersebut seluas-luasnya.
Tujuan pengumuman adalah agar secara material sebnyak mungkin khalayak ramai mengetahui peraturan Negara tersebut dan memahami isi serta maksud yang terkandung di dalamnya.
Peraturan Negara akan mengikat jika pengundangan dilakukan dengan baik. Apabila Negara dengan pengundangan peraturan-peraturannya dapat mengikat rakyatnya, maka sudah sewajarnya apabila apabila Negara juga berkawajiban memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada rakyatnya dengan pengumumannya. Prinsip Negara yang bedasarkan atas hukum yang modern menentukan bahwa Negara berkewajiba mengurusi kepantingan ekonomi rakyat, dan mengurusi kepentingan budaya serta sosialnya.

C. Tempat Pengundangan dan Jenis Peraturan yang Diundangkan
Dalam Peraturan Pemerintah No 1 Th. 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ditetapkan bahwa pengumuman suatu Undang-Undang dan Peraturan Presiden dilakukan dengan menempelkannya di papan pengumuman di muka gedung Komite Nasional Pusat. Selain itu, jikalau diperlukan supaya penduduk selekas mungkin mengetahuinya, maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar atau media informasi lainnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Darurat No 2 Th 1950 tetang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Berlakunya Undang-Undang federal dan Peraturan Pemerintah, serta penetapan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Th. 1950 No 23) menetapkan bahwa Undang-Undang Federal serta Peraturan Pemerintah dimuat dalam Lembaran Negara, sedangkan peraturan mengenai hal-hal yang dengan Undang-Undang Federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kapada alat kelangkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus atau pun dianggal perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.

D. Pengundangan Bedasarkan Ketentuan Dalam Undang-Undang No 10 Th 2004
Masalah pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No.10 Th 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya bab IX tentang Pengundangan dan Penyebarluasan.
Dalam pasal 45 Undang-Undang No. 10 Th 2004 dinyatakan bahwa, agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a) Lembaran Negara Republik Indonesia
b) Berita Negara Republik Indonesia
c) Lembaran Daerah
d) Berita Daerah.
Penjelasa pasal 45, menyatakan bahwa dengan mengundangkannya peraturan perundang-undangandalam lembaran resmi sebagai manadimaksud dalam ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Mengenai jenis peraturan perundang-undanganyanga harus diundangkan, pasal 46 Undang-Undang No. 10 Th 2004 menetapkan bahwa:
1) Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b) Peraturan Pemerintah
c) Peraturan Peresiden meliputi:
1) Pengesahan perjanjian antara Negara Indonesia dan Negara lain atau badan hukum international
2) Pernyataan keadaan budaya.
d) Peraturan penundang-undang lain menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia;
2) Peraturan Perundang-Undangan lain yang menurut peraturan Peraturan yang berlaku harus diundangkan yang harus diundangkan dalam Berita Republik Indonesia.

E. Hubungan Antara Pengundangan dan Daya Ikat
Dengan adanya pengundangan bagi suatu Peraturan perundang-undangan, yaitu dengan penempatanya di dalam Lampiran Negara Republik Indonesia, maka peraturan perundang-undangan tersebut dianggap mempunyai daya laku serta daya ikat bagi setiap orang.
Sehubungan dengan itu daya ikat ada 3 macam:
1. Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
2. Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka hal ini peraturan tersebut mempunyai waktu daya laku pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
3. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertantu
Apabila suatu peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi. Apabila suatu peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan tersebut harus dinyatakan secara tepat/pasti.

F. Pengundangan Bedasarkan Peratran Presiden No. 1 Tahun 2007
Bedasarkan Peraturan Presiden No. 1 Th 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, proses pengundangan peraturan perundang-undangan secara ringkas adalah sebagai berikut:
1) Naskah Undang-Undang yang telah disahkan Presiden disampaikan oleh Menteri Sekretasir Negara kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
2) Naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan naskah Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
3) Naskah Peraturan Presiden yang telah ditatapkan Presiden disampaikan oleh Sekretaris Kabinet kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
4) Naskah Peratuaran Perundang-undangan lainnya yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga (Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang No 10 Th 2004) disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
5) Menteri kemudian akan membubuhkan tanda tangan pada naskah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta Peraturan Lembaga tersebut, dan menempatkanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan membubuhkan nomor dan tahunya, serat menempatkan Penjelasannya serta nomor dalam Tambahan Lembaran Negara
6) Naskah Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departeman dan Perundang-Undangan lainnya yang telah ditetapkan diberi nomor dan tahunya disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar