Cari Blog Ini

Selasa, 02 Februari 2010

KAFALAH

A. Pengertian

Kafalah menurut bahasa berarti ad-dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tangggungan). Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan al-kafalah atau ad-dhaman sebagaiman dijelaskan oleh para ulama.
1. Menurut madzhab Hanafiyah
ضم ذمة الى ذمة فى المطالبة بنفس او دين او عين
Menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang, atau zat benda.
2. Menurut madzhab Malikiyah
ان يغشل صاحب الحق ذمة الضامن مع ذمة المضمون سواء كان شغل الذمة متوفقا على شيء او لم يكن متوفقا
Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai maupun pekerjaan yang berbeda.
3. Menurut Madzhab Hambaliyah
التزام وجب علي الغير مع بقائه على المضمون او التزام احضار من عليه حق مالى لصاحب الحق
Iltizam sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak.
4. Menurut Madzhab Syafi’iyah

B. Dasar Hukum Kafalah
Kafalah disyariatkan oleh Allah SWT. Terbukti dengan firmannya:
قال لن ارسله معكم حتى تئتون موثقا من الله لتئتننى به ( يوسف :22)
Ya’qub berkata: “ Aku tidak membiarkannya pergi bersamamum sebelum kau memberikan janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti membawanya kembali kepadaku.
ولمن جاء به حمل بعير وانا به زعيم (يوسف :72)
Barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat unta dan aku yang menjamin terhadapnya.
أن النبي صلى الله عليه وسلم امتنع من الصلاة على من عليه دين فقال ابو قتادة صل عليه يا رسول الله وعلى دينه فصل عليه (رواه البخارى)
Bahwa Nabi SAW tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya utang, maka Abu Qatadah berkata “Shalatlah atasnya ya Rasulullah SAW. Sayalah yang menanggung utangnya,” kemudian Nabi menyolatinya.

C. Rukun dan Syarat Kafalah
Menurut Madzhab Hanafi, rukun kafalah hanya satu yaitu ijab dan kabul (al-jaziri, 1969:226), sedangkan menurut para ulama yang lainnya rukun dan syarat kadalah adalah sebagai berikut:
1. Dhamin, kafil, atau za’im, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2. Madmun Lah, orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmun lah disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
3. Madmun ‘anhu adalah orang yang berpiutang
4. Madmun bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
5. lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti jaminan, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

D. Macam-Macam Kafalah
Secara umum kafalah dibagi menjadi 2, yaitu kafalah dengan jiwa dan kafalah dengan harta. Kafalah dengan jiwa dikenal dengan kafalah bi al-wajhi, yaitu adanya kemestian pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan.
Penanggungan yang menyangkut dengan masalah manusia hukumnya boleh. Orang yang ditanggung tidak mesti mengetahui permasalahannya karena kafalah badan bukan harta. Penanggungan tentang hak Allah, seperti had al-khomr dan menuduh zinah itu tidak sah, sabda NAbi:
لا كفالة في حد (رواه البيهقى)
Tidak ada kafalah dalam had
Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa kafalah dinyatakan sah dengan menghadirkan orang yang terkena kewajiban menyangkut hak manusia, seperti qishos dan qadzaf karena kedua hal tersebut menurut Syafi’iyah termasuk hak yang lazim. Bila menyangkut had yang telah ditentukan Allah, maka hal itu tidak sah dengan kafalah.
Jika seseorang menjamin akan menghadirkan seseorang, maka orang tersebut wajib menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya, sedangkan penjamin masih hidup atau penjamin itu berhalangan hadir, menurut Madzhab Maliki dan penduduk Maadinah penjamin wajib membayar utang orang yang ditanggungnya. Rasulullah SAW.
الزعيم غارم (رواه ابو داود)
Penjamin adalah berkewajiban membayar
Sedangkan menurut Madzhab Hanafi bahwa penjamin harus ditahan sampai ia dapat menghadirkan orang tersebut atau sampai penjamin mengetahui bahwa ashil telah meninggal dunia, dalam keadaan demikian penjamin tidak berkewajiban membayar dengan harta, kecuali ketika menjamin mensyaratkna demikian (akan membayar).
Menurut Madzhab Syafi’I, bila ashil telah meninggal dunia, maka kafil tidak wajib membayar kewajibannya karena ia tidak menjamin harta, tetapi menjamin orangnya dan kafil dinyatakan bebas tenggung jawab (Sabiq, t.t: 161)
Kafalah yang kedua adalah harta, yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran berupa harta. Kafalah harta ada tiga macam:
1. kafalah bi ad-dayn, kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain, dalam hadis Salamah bin Aqwa bahwa Nabi SAW tidak mau menshalatkan mayat yang mempunyai utang, kemudian Qatadah r.a berkata “ Shalatkanlah dia dan saya akan membayar utangnya” kemudian Rasulullah menshalatkannya.
Dalam kafalah utang disyaratkna sebagai berikut:
1. hendaklah nilai barang tersebut tetap pada waktu terjadinya transaksi jaminan. Seperti orang berkata “ jaullah benda itu kepada A dan aku berkewajiban menjamin pembayarannya dengan harga sekian”. Maka harga penjualan benda tersebut adalah jelas, hal disyaratkan menurut Madzhab Syafi’i. Sementara Abu Hanifah, Malik, dan Abu Yusuf berpendapat boleh menajamin sesuatu yang nilainya belum ditentukan.
2. hendaklah barang jaminan diketahui menurut Madzhab Syafi’I dan Ibnu Hazm bahwa seseorang tidak sah menjamin barang yang belum diketahui, karena perbuatan tersebut adalah gharar. Sementara Abu Hanifah, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa seorang dapat menjamin sesuatu yang tidak dikatahui.

2. kafalah dengan penyerahan benda, yaitu berkewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada ditangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang dighasab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli. Disyaratkan materi tersebut yang dijamin untuk ashil seperti dalam kasus ghasab.
3. kafalah dengan ‘aib. Mkasudnya bahwa barang yang didapati berupa harta terjual dna mendapat bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya, maka ia (pembawa barang) sebagai jaminan utuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.

E. Pembayaran Dhamin
Apabila orang yang menjamin (dhamin) memenuhi kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali kepada madhmum ‘anhu apabila pembayaran itu atas izinnya. Dalam hal ini para ulama sepakat, namun mereka yang berbeda pendapat apabila penjamin membayar atau menunikan beban orang lain yang ia jamin tanpa izin orang yang dijamin bebannya, menurut Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya adalah Sunnah, dhamin tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada yang ia jamin (madhmun ‘anhu). Menurut Madzhab Maliki, dhamin berhak menagih kembali kepad madmun ‘anhu.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa dhamin tidak berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu atas apa yang telah ia bayarkan, baik dengan izin mashmun ‘anhu maupun tidak (Sabiq. T.t:164) apabila madhmun ‘anhu tidak ada, kafli (Dhamin) berkewajiban menjamin dan tidak dapat mengelak diri dari tuntutan kecuali dengan membayar utang orang yang mengutangkan menyatakan bebas untuk kafli dari utang makful lah adalah mem-fasakh-kan akad kafalah, sekalipun makful ‘anhu dan kafli tidak rela.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar