Cari Blog Ini

Selasa, 02 Februari 2010

Macam macam putusan hakim.

Dalam H.I.R tidak dikenal macam-macam putusan seperti apa yang dikenal dalam hokum acara perdata barat. Ada dua golongan putusan yaitu putusan sela dan putusan akhir. Salah satu putusan sela yang dikenal dalam HIR ialah putusan provisional.
Sedang menurut sifatnya dikenal tiga macam putusan . yaitu:
1. Putusan Declaratoir, adalah putusan yang bersifat hanya menerangkan, semata-mata menegaskan suatu keadaan hokum. Misalnya : bahwa A adalah anak yang sah dari X danY.
2. Putusan Constitutip, adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hokum atau menimbulkan suatu keadaan hokum yang baru. Contohnya adalah putsan perceraian, putusan yang mennyatakan seorang jatuh pailit.
3. Putusan Condemnatoir, adalh putusan yang berisi penghukuman. Misalnya: dimana pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumahnya, membayar hutang.
Mengenai putusan sela ada bermacam-macam, antara lain:
1. Putusan Preparatoir.
2. putusan insidentil
3. putusan provisional
putusan preparatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara, demikian pula putusan insidentil, sedangkan putusan provisional adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan semacam itu banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan, oleh karena itu segera harus mengembil tindakan.

Isi minimum dam sistematik surat putusan

Mengenai isi minimumdan sistematik surat putusan sudah diatur dalam pasal-pasal 178, 182, 183, 184, dan 185
Pasal 178 HIR menentukan bahaw:
• hakim dalam waktu musyawarah karena jabatannya, harus mencakup alasan-alasan hokum yang mngkin tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
• Hakim wajib mengadili segala bagian gugatann
• Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau meluluskan melibihi apa yang digugat.
Yang dimaksud dengan alasan hokum ialah kaidah hokum kanun ( regel van het objectieve recht). Apabila pengguat dalam surat gugatnya tidak menyebut dasar gugatannya, atau secara keliru manggunakan dasar gugatan, maka hakim dalam pertimbangannya akan mencukupkan segala alasan hokum. Supaya menang kalahnya salah satu pihak menjadi terang.
Pada ayat 2 dan 3 pasal 178 HIR menjelaskan bahwasanya hakim harus mengadili semua petitum dan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih apa yang diminta.
Apabila penggugat lupa menyebutkan petitum, lalu dia memenangkan perkara. Maka tida diperkenankan. Oleh karena itu ada ketentuan ini, penggugat harus berusaha menyusun petitum yang lengkap.
Dari ketentuan pasal 185 HIR dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. semua putusan sela diucapkan dalam siding
2. semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara
3. salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak..
dari ketentuan pasal 187 HIR dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. jika ketua majlis karena suatu sebab sehingga tidak dapat menandatangani putusan atau berita acara persidangan, maka hal itu dilakukan oleh hakim anggauta 1, jika hal sama dialami oleh hakim anggauta I maka hal tu dilakukan oleh hakim anggauta II. Ketua pengadilan bukan yang berkewajiban menandatangni, karena tidak tau persoalan persidangan.
2. jika panitera tidak ikut menandatanginya, maka hal itu hanya disebutkan dala surat putusan atau berita acara tersebut.
Pasal 184 HIR tersebut mengatur hal-hal apa yang harus dimuat dalam surat putusan. Diantaranya:
1. ringkasan yang jelas tentang gugatan dan jawaban
2. alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim
3. putusan pengadilan mengenai pokok perkara
4. putusan tentang besarnya biaya perkara
5. putusan memuat apakah kedua belah pihak pihak hadir atau tidak pada waktu putusan dijatuhkan
6. apabila putusan didasarkan kepad undang-undang yang pasti, maka peraturan tersebut harus disebutkna.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar