Cari Blog Ini

Selasa, 02 Februari 2010

PEMDA

A. Pengertian dan Ruang Lingkup

Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengatakan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan daerah dan DPRD menurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) ditentukan bahwa daerah Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara kesatuan dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang lebih kecil dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Hal ini ditentukan di dalam pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Negara kesatua dengan memandang dan mengingat dasar permusyawarahan dalam sistim pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
Pembagian daerah ini dilakukan oleh karena Indonesia mempunyai wilayah yang luas dan terdiri atas pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh lautan, sehingga dengan pembagian wilayah tersebut penyelenggaraan pemerintah Negara dapat terlaksana atau terselenggara dengan baik dan cepat. Pembagian daerah ini tidak menjadikan adanya Negara di dalam Negara Republik Indonesia, hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945, yang menentukan sebagai berikut:
“Oleh karena Negara Kesatuan Indonesia itu sautu ‘eenheidstaat’, maka Indonesia tidak mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat ‘staat’ juga.
Daerah Indonesia aka dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dalam undang-undang”
Sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya, pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan desantralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Undang-undang yang terakhir dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 UUD 1945 adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tetang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dikenal adanya Daerah Otonom yang dibentuk bedasarkan desentralisasi, dan Wilayah Administratif yang dibentuk bedasarkan asas dekonsentrasi seperti tertuang dalam pasal 3 ayat ayat (1), dan pasal 72 Undang-Undang No. 5 Th 1974 tersebut. Kedua pasal tersebut menentukan sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan asas desetralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
Pasal 72

1) Dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi, Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam wilayah-wilayah Propinsi dan Ibukota Negara.
2) Wilayah propinsi dibagi dalam wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya
3) Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam wilayah Kecamatan
Menurut Undang-Undang No 5 Th. 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah daerah, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Konstursi yang demikian ini dianggap dapat menjamin adanya kerjasama yang serasi antara Kepala Daerah denag DPRD untuk mencapai tertib Pemerintah di Daerah.
Dalam penjelasan da Undang-Undang No 5 Th 1974 dinyatakan bahwa dengan kostruksi tersebut, maka dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah ada pembagian tugas yang Jelas, dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah dengan DPRD, yaitu Kepala Daerah memimpin bidang eksekutif dan DPRD bergerak dalam bidang legislative.
Menurut Undang-Undang No. 5 Th 1974 pembentukan Peraturan Daerah dilakukan bersama-sama oleh Kepala Daerah dan DPRD. Peraturan daerah yang telah dibuat bersama-sama dan telah mendapat persetujuan DPRD tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah serta ketua DPRD, hal ini sesuai dengan pasal 38 dan pasal 44 ayat (2) dari Undang-Undang No. 5 Th 1974, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Peraturan Daerah
Pasal 44
(2) Peraturan Daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ditandatangani serta oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam penjelasan Undang-Undang No 5 Th 1974 tersebut ditegaskan pula bahwa, walaupun DPRD adalah unsure Pemerintah Daerah, tatapi DPRD tidak boleh mencampuri bidang eksekutif tanpa mengurangi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang ini. Bidang eksekutif adalah wewenang dan tanggungjawab Kepala Daerah sepenuhnya.
Bedasarkan ketentuan tersebut di atas, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur/Kepala Daerah I bersama-sama dengan DPRD Tingkat I
2. Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepalal Daerah Tingkat II bersama-sama dengan DPRD Tingkat II
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur., untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk Kota adalah Walikota. Dan setiap pemimpin daerah mempunyai wakil. Kepala dan Wakil Kepala Daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala Daerah juga mempunya kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatanya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah propinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubenur bertanggung jawab kepada Presiden.

B. Perangkat Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.




Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar