Cari Blog Ini

Selasa, 02 Februari 2010

PEMBIDANGAN TATA HUKUM DI INDONESIA Hukum Perdata,Hukum Acara Perdata,Hukum Pidana,Hukum Acara Pidana,Hukum Tata Negara,Hukum administrasi Negarl,Huku

Pengertian Tata Hukum Indonesia
Istilah Tata hukum dapat dipahami melalui pemaknaan masing-masing kata dalam istilah tersebut.Tata menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai makna yang sangat luas diantaranya yaitu sistem,urusan petunjuk,teknis,proses,cara,pengaturan dan pola. Sedangkan hukum secara garis besar dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang diterbitkan oleh pihak penguasa / berkompeten,yang mengikat dan dapat dipaksakan melalui sistem sangsi-sangsi dengan tujuan untuk mengatur dan menertibkan kehidupan masyarakat.Dengan demikian secara umum tata hukum dapat dipahami sebagai sistem dan tata tertib hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Adapun tata hukum dalam terminologi ilmu hukum adalah suatu keseluruhan aturan,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang bagian-bagianya saling berhubungan ,saling menentukan dan juga saling seimbang.
l. HUKUM PERDATA.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
a. Pengertian hukum perdata
Istilah Hukum Perdata digunakan dalam dua arti yaitu,yaitu dalm arti luas dan arti sempit.Hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dimana pengertianya
.Hukum Perdata ini menentukan batas-batas hak-hak dan kepentingan subjek-subjek hukum,apabila batasan-batasan tersebut dilampaui maka dapat mengakibatkan pelanggaran atas hak subjek lain. Sedangkan Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum Perdata dalam arti luas dikurangi hukum Dagang jadi yang dimaksud hanyalah Hukum perdata.
b. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1824] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.



2.HUKUM ACARA PERDATA
a. pengertian
Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata).
Tuntutan hak perdata dalam proses beracara dapat dibedakan menjadi dua :
1. Tuntutan Hak mengandung sengketa (juridictio volunataria) yang disebut pemohon.
2. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa (juridictio voluantaria) disebut pemohonan
B.Riwayat Hukum Acara Perdata
Riwayat Hukum Acara Perdata dapat dibagi dalam tiga zaman,yaitu dimulai dari jaman penjajahan Hindia Belanda,dimana pada saat itu terjadi dualisme dalam hukum acara perdata,kemudian dilanjutkan dengan zaman penjajahan Jepang dan yang terakhir adalah zaman kemerdekaan Indonesia.
b. Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber Hukum Acara Perdata tidak hanya terbatas pada H.I.R tetapi ada undang-undang dan peraturan lain yang menjadi sumber hukum Acara perdata,berikut adalah sumber-sumbernya.
1. Inlandac Reglement (I.R) yang tercantum dalam Staat Blaad No.16 tahun 1884 kemudian terjadi perubahan menjadi Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) yang tercantum dalam Staandablaad tahun 1941 No.44.
2. Undang-undang No.20 tahun 1947 tentang pemeriksaan ulang atau banding
3. Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
4. Undang-undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
5. Undang-undang No.2 tahun 1986 tentang peradilan umum
6. Peraturan Mahkamah Agung dan surat edaran Mahkamah Agung
7. Yurispudensi Mahkamah Agung



c. Azas-azas Hukum Acara Perdata

1. Hakim bersipat menunggu (Nemo Yudex sine actore)
2. Hakim bersikap pasif (Verhandlungs Maxime)
3. Sidang terbuka untuk umum
4. Berperkara harus dengan biaaya
5. Berperkara tidak harus diwakilkan
6. Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak (Auidit et alteran pertem)
7. Putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan
8. Dll.

3.HUKUM PIDANA
a. Pengertian Hukum Pidana
Pengertian hukum adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”
Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa “Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.
Berkenaan dengan pengertian dari hukum pidana, C.S.T. Kansil juga memberikan definisi sebagai berikut :
“Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
a) Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
b) Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
b. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Dilihat dari ruang lingkupnya hukum pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis,
2. Hukum pidana sebagai hukum positif,
3. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik,
4. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif,
5. Hukum pidana material dan hukum pidana formal,
6. Hukum pidana kodifikasi dan hukum pidana tersebar,
7. Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus,
8. Hukum pidana umum (nasional) dan hukum pidana setempat.
c. Hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain
Hukum pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma hukum pidana. Dalam ruang lingkup sistem ajaran hukum pidana, yamg dinamakan disiplin hukum pidana sebenarnya mencakup ilmu hukum pidana, politik hukum pidana, dan filsafat hukum pidana. Ilmu hukum pidana mencakup beberapa cabang ilmu, ilmu hukum pidana merupakan mencakup ilmu-ilmu sosial dan budaya. Ilmu-ilmu hukum pidana tersebut mencakup ilmu tentang kaedah dan ilmu tentang pengertian yang keduanya disebut sebagai dogmatika hukum pidana serta ilmu tentang kenyataan.
4.HUKUM ACARA PIDANA
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. Atau Hukum Acara Pidana adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat pemerintah yang berwenang untuk melakukan penyidikan,peraturan,cara memeriksa dan memutus sampai pelaksanaan putusan pengadilan yang mrmpunyai kekuatan hukum tetap,apabila ada seseorang atau beberapa orang telakukan perbuatan tindak pidana (delict).
Proses pelaksanaan Hukum Acara Pidana terdiri dari tiga tahapan yaitu :
1. Pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek)
Sebelum ada surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum (jaksa) kemuka hakim pengadilan didahului pemeriksaan awal (pemeriksaan pendahuluam)
2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek)
Pemeriksaan sidang oleh hakim yang telah ditetapkan dan sesuai dengan penentuan hari sidang.
3. Pelaksanaan putusan (strafexecutie)
Putusan hakim yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sesuai dengan pasal 195 KUHAP dan telah mempunyai hukum yang tetap harus dieksekusi ,artinya harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa
Asas dalam hukum acara pidana
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
5.HUKUM TATA NEGARA
a. Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
b. Beberapa pendapat tentang negara
Oleh karena objek kajian hukum tata negara adalah organisasi kekuasaan yang disebut negara,maka perlu dibahas pengertian tentang negara.
1 Logemen. Negara adalah sebagai organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur dan melaksanakan struktur organisasi itu suatu pertambatan jabatan-jabatan atau lapangan-lapangan kerja.
2 Georga Jellinek. Negara adalah Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
3 Prof.Mr.Soenarko.Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
c. Bentuk-bentuk Pemerintahan
1. Pemerintahan Minarki (Kerajaan)
a. Monarki Absolut
b. Monarki Konstitusional
c. Monarki Parlementer
2. Pemerintahan Republik
a. Republik Absolut
b. Republik Konstitusional
c. Republik Parlementer
6. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Pengertian
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur bagaimana alat kelengkapan negara dijalankan..Mengatur tingkah laku lembaga / organ alat negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya,serta mengatur hubunganwarga negara dengan alat perlengkapan negara.
Posisi Hukum Administrasi negara dalam tata hukum adalah merupakan hukum Publik dalam rangka mencapai tujuan negara yaitu sebagai negara kesejahteraan (welfare staat) untuk mencapai tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.


5.HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

a. Pengertian
Hukum Acara adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum materiil. Dapat dikatakan juga Hukum acara meliputi ketentuan-ketentuantentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari Hakim apabila kepentingannya atau haknya dilanggar oleh orang lain atau sebalknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila dituntut oleh orang lain. Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formil) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formil).
Hukum cara Peradilan Agama termasuk Hukum Acara Perdata..
b. Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata adalah :
1. Bagi penggugat, yakni menunjukkan jalan yang harus dilalui, agar masalah yang dihadapi dapat diperiksa oleh pengadilan, dan ditunjukkan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan, cara bagaimana orang mendapat putusan Pengadilan itu dapat dijalankan , sehingga tercapailah maksud penggugat, yaitu hak-haknya terpenuhi.
2. Bagi tergugat, yakni menunjukkan cara bagaimana tergugat harus bertindak terhadap gugatan yang ditujukan kepadanya, cara bagaimana ia dapat embantah atau mengakui kebenaran gugatan dalam pemeriksaan didepak Pengadilan dan cara bagaimana ia dapat bertindak agar bisa menghindarkan adanya suatu putusan dari Pengadilan yang dikehendaki oleh Penggugat.
c. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

1. Het Herziene Indonesiech Reglement (HIR) atau Reglement Indonesia yang diperbaharui : Stbl. 1848 No. 16 Stbl. 1941 N. 44 untuk daerah Jawa dan Madura ;
2. Rechts Reglement Buitenngewesten (Rbg. Atau Reglement daerah seberang : Stb 1927 No. 227 ) untuk luar Jawa san Madura) ;
3. Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoerdering (RV atau Reglement Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa : Stb. 1847 No. 52 , dan Stb.1849 No. 63)
4. Undang-undang No. 14 Th. 1970. jo UU No. 35 Th. 1999 jo UU No. 4 th. 200 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memuat juga beberapa ketentuan tentang Hukum Acara Perdata ;
5. Undang-undang No. 7 Th. 1989. jo UU No. 35 Th. 1999 tentang Perdfilan Agama (Bab. IV pasal 54 s/d 91) merupakan perbaikan dan pembaharuan proses perceraian yang diatur dalam Bab V PP. No. 9 Th. 1975 Th. 1975
6. Yurisprudensi.
d .Asas dan sifat Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum Acara Peradilan Agama pada azasnya dilakukan dengan :
1. Asas Personalitas Keislaman ;
2 Asas kebebasan
3.. Beracara dengan hadir sendiri ;
4. Beracara dengan memajukan permohonan ;
5. Pemeriksaan dalam sidang terbuka
6. Beracara tidak dengan cuma-cuma ;
7. Hakim mendengar kedua belah pihak ;
8. Pemeriksaan perkara secara lisan ;
9. Terikatnya Hakim kepada alat pembuktian ;
10. Keputusan Hakim memuat alasan-alasan.
Sifat Hukum Acara : sederhana, murah dan cepat. atau ” Sederhana, cepat dan biaya ringan”











DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Dasar-dasar Ilmu Tata Negara.Jakarta: Erlangga. 2003
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R I.,Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta : Balai Pustaka, 1995,Edisi Kedua
Diktat Hukum Acara Peradilan Agama oleh Yasir SH.MH
Diktat Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata oleh ria Safitri SH.MH
Hasanuddin AF dkk.Pengantar Ilmu Hukum.UIN JKT Press.2004
http://www.id,wikipedia,org/wiki/halaman_utama/hukumindonesia/hukumacarapidana
http://www.id,wikipedia,org/wiki/halaman_utama/hukumperdata
Kusumadi Pudjosewojo,Pedoman Pelajaran Tata hukum Indonesia,Jakarta;Aksara
Moeljatno, Asas-Asas hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Samidjo, Ringkasan dan Tanya Jawab hukum Pidana, Bandung: CV Armico, 1985
Subekti,Pokok-pokok Hukum Perdata,intermasa ,jakarta ,1937
Syarifin,Pipin. Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Utrecht.E,Pengantar Hukum Indonesia,Jakarta Penerbit Universitas,1966











Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar