Cari Blog Ini

Selasa, 02 Februari 2010

TA’ZIR

1. Pengertian
Secara bahasa, ta’zir bermakna al-man’u (pencegahan). Menurut istilah, bermakna at-Ta’dib (pendidikan) dan at-Tankil (pengekangan). Adapun definisi ta’zir menurut syar’I yang digali dari nash-nash yang menerangkan tentang sanksi-sanksi yag bersifat edukatif, adalah sanksi yang ditetapkan atas tindakan maksiyat yang didalamnya tidak Had dan Kifarat. Rasulullah SAW, pernah melakukan dan memerintahkan ta’zir.
Ta’zir telah disyari’aykan bagi setiap (pelanggaran) syar’I yang tidak menetapkan unkuran sanksinya. Sedangkan pelanggaran yang telah ditetapkan sanksinya oelh syar’i, maka pelanggaranya dijatuhi sanksi yang telah ditetapkan kadarnya oleh syar’i. Semua yang belum ditetapkan kadar sanksinya oleh syar’i, maka sanksinya diserahkan kepada penguasa untuk menetapkan jenis sanksi nya. Sanksi semacam inilah yang disebut dengan ta’zir.
2. Ruang Lingkup
Sanksi ta’zir ditetapkan sesuai dengan tingkat kejahatannya. Kejahatan yang besar mesti dikenai sanksi yang berat , sehingga tercapai tujuan sanksi, yakni pencegahan. Begitu pula dengan kejahatan kecil, akan dikenai sanksi yang dapat mencegah orang lain untuk melakukakan kejahatan serupa. Pelaku kejahatan kecil tidak boleh dikenai sanksi melampaui batas, agar tidak termasuk mendzalimi pelaku dosa tersebut. Masalah yang muncul adalah apakah penetapan sanksi diserahkan secara mutlak kepada pihak berwenang, yakeni kepada khalifah atau Qadhi sehingga ia bisa menetapkan sanksi yang dipandangnya bisa mencegah tindak kejahatan serupa, atau mereka harus terkait dengan ketetapan (bahwa khalifah atau Qadhi) tidak boleh memberi sanksi melebihi hudud?.
Sebagian fuqaha telah menetepkan bahwa ta’zir tidak boleh melebihi hudud. Mereka bependapat bahwa ta’ir tidak boleh melibihi kadar sanksi had yang dikenakan pada jenis kemaksiatan. Mereka berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abi bardah
من بلغ حدا في غير حد فهو من المعتدين
Barang siapa yang melebihi had pada selain had (hudud), maka ia termasuk kaum yang melapau batas
Mereka juga berpendapat bahwa sanksi harus ditetapkan bedasarkan kejahatan dan dosanya. Adapun kemaksiatan yang telah ditetapkan hadnya (sanksinya) lebih tinggi tingkatannya dari kemaksiatan lain (yang tidak ditetapkan sanksinya). Oleh karena itu, pada perkara yang lebih ringan, yakeni perkara yang tidak ditetapkan hadnya, sanksinya tidak boleh melebihi hudud.
Imam Malik berpendapat bahwa ta’zir boleh melebihi hudud, jika hal itu telah ditetapkan oleh khalifah. Sebagaimana telah diriwayatkan bahwa Mu’an bin Zaidah telah membuat setempel palsu baitul mal, kemudian mendatangi petugas baitul mal dengan surat yang ia stempel (dengan stempel palsu), lalu ia mendapatkan harta. Peristiwa ini kemudian disampaikan kepada Umar RA. Lalu Umar memukulnya sebanyak 100 kali dan memenjarakannya. Setelah itu Mu’an bin Zaidah masih saja melakukan perbuatan tersebut, maka Umar kembali memukulnya, setelah itu ia masih saja melakukan perbuatan itu, maka Umar kembali memukulnya dan mengasingkannya.
Imam Ahmad meriwayatkan dengan isnad-nya, bahwa Ali RA pernah diserahi orang Najasyi yang kedapatan telah meminum khamar pada bulan Ramadhan. Lalu Ali RA menjilid orang tersebut sebanyak 80 kali, ditambah 20 kali cambuk karena berbuka dibulan Ramadan. Akan tetapi , sebagian fuqaha berpendapat bahwa ta’zir tidak boleh melebihi hudud
Dengan pengamata yang jernih, tampak jelas bahwa syara’ telah menjadikan penetapan sanksi ta’zir sebagai hak bagi khalifah, amir, ataupun qadhi (hakim) secara mutlak. Dalam perkara ini, dikembalikan kepada ijtihad khalifah pada hal-hal yang ia ketahui; baik kondisi seorang yang dijatuhi hukuman, fakta kejahatan yang wajib ia putuskan, serta lokasi kejahatan disuatu Negara. Dengan begitu, penetapan kadar ta’zir diserahkan kepada khalifah. Itu sebabnya, membatasi ijtihad dengan memberi batas sanksi lebih tinggi (maksimal) atau lebih rendah (minimal), kemudian menjadikannya sebagai tolak ukur bagi penetapan sanksi, justru akan manafikan keberadaan sanksi tersebut sebagai ta’zir, serta akan menafikan pula ijtihadnya khalifah.
Adapun hadist Nabi SAW yang artinya “barangsiapa melebihi had selain pada perkara hudud maka ia termasuk kaum melampaui batas” , hadist ini berhubungan dengan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, yang tidak boleh melebihi kadar sanksi yang telah ditetapkan oleh syara’ (hudud). Sedangkan menambah sanksi, selain sanksi-sanksi yang disebutkan, tidak dilarang oleh hadist tersebut. Misalnya, barang siapa menjatuhkan sanksi berciuman dengan had zina, maka ia termasuk orang yang melampaui batas. Akan tetapi jika pelaku ciuman itu hanya dijilid 90 kali, dan dipenjara selama 3 tahun, dan diasingkan selama 1 tahun, maka tambahan sanksi selain hudud tersebut bukanlah sanksi yang dilarang oleh hadist tersebut.
Penetapan kadar sanksi ta’zir pada dasarnya merupakann hak bagi Khalifah. Meskupin demikian sanksi ta’zir boleh ditetapkan bedasarkan ijtihad seorang qadhi. Boleh juga khalifah melarang qadhi untuk menentukan ukuran sanksi ta’zir, dan khalifah sendiri yang menetapkan ukuran sanksi ta’zir-nya kepada qadhi. Sebab qadhi adalah wakil khalifah. Sedangkan peradilan bergantung pada zaman, tempat, dan kasus yang terjadi.
3. Dasar Hukum
Rasulullah SAW pernah melakukan dan memerintahkan ta’zir. Dari Anas RA:
…ان رسل الله صلى الله عليه وسلم حبس في تهمة…
Bahwa Rasulullah SAW pernah menahan (memenjarakan) seseorang didaerah tihamah
Dari Hasan RA:
…ان قوما اقتتلوا فقتل بينهم قتيل، فبعث رسول الله صلى الله عليه وسلم فحبسهم…
Ada dua kaum saling membunuh, kemudian di antara mereka ada yang terbunu. Lalu kejadian itu dilaporkan kepada Rasulullah SAW, selanjutnya beliau memenjarakan mereka.
Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya:
…ان رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن الثمر المعلق ؟ فقال: من اصاب بفيه من دي حاجة غير متخد خبنة فلا شيئ عليه، ومن خرج بشيئ منه فعلية غرامة مثليه والعقوبة، ومن سرق شيئا منه بعد ان يؤوية الجرين فبلغ ثمن المجن فعليه القطع، ومن سرق دون ذلك فعليه غرامة مثليه ولاعقوبة...
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang pencurian kurma yang masih menggantung. Kemudian Rasulullah SAW menjawab :”Barangsiapa mengambil dengan mulutnya tanpa maksud menyembunyi-kannya, maka ia tidak dikenai sanksi apa-apa. Barangsiapa mem-bawanya, maka ia harus mengembalikannya dua kali lipat (dari nilai buah yang dicurinya), dan (dipikul) sebagai balasan (sanksi). Dan barangsiapa mencurinya setelah di simpan di gudang, dan kadarnya setara dengan harga sebuah perisai, maka ia wajib dipotong tangannya.
Telah diriwayatkan :
…حبس رجلا في تهمة ساعة من نهار، ثمّ أخلي سبيله، وأنّه حكم بالضرب، وبالسجن...
Bahwa beliau SAW telah menjemur seorang laki-laki di terik panas matahari selama satu jam, kemudian melepaskannya. Beliau juga pernah menghukum dengan pukulan dan penjara.
4. Jenis-Jenis Sanksi Ta’zir
Mengenai sanksi-sanksi yang telah digunakan syar’I (sebagai hukuman), mencakup jenis-jenis berikut
1. Sanksi Hukuman Mati, khalifah boleh menjatuhkan sanksi hukuman mati dalam ta’zir. Meskipun sanksi pembunuhan termasuk had (hudud), yang ditunjukan bagi pezina mukshon, liwath, juga terdapat hadist yang melarang had dijatuhkan pada kasus selain had, akan tetapi sanksi pembunuhan itu sendiri berbeda dengan sanksi jilid (dera) yang ditetapkan sebagai had. Untuk sanksi jilid masih mungkin untuk mengurangi hadnya (jumlah jilidnya), sedangkang sanksi hukuman mati adalah had satu-satunya. Walupun demikian seorang khalifah atau imam bisa memberi sanksi hukuman mati dalam kasus ta’zir. Hal ini dijelaskan pada hadist Nabi SAW:
...من اتاكم وامركم جميع على رجل واجد يريد ان يسق عصاكم، او يفرق جماعتكم فاقتلوه...
Barangsiapa yang mendatangi kalian dan memerintahkan kalian dengan maksud memecah beleh persatuan kalian, atau memisahkan dari jama’ah kalian, maka bunuhlah.
2. Jilid, yaitu memukul dengan cambuk, atau dengan alat sejenis.
3. Penjara, pemenjaraan secara syar’I adalah menghalangi atau melarang seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Baik itu dilakukan di dalam negeri, rumah, mesjid, di dalam penjara, atau di tempat-tempat lain.
4. Pengasingan, adalah pembuangan seseorang di tempat yang jauh.
5. Al-hijri, pemboikotan, yaitu seorang penguasa mengistruksikan masyarakat untuk tidak berbicara dengan seorang dalam batas waktu tertentu.
6. Salib, sanksi ini berlaku dalam satu kondisi, yaitu jika sanksi bagi pelaku kejahatan adalah hukuman mati. Terhadapnya boleh dijatuhi hukuman salib.
7. Ghuramah, ganti rugi, yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas tindak kejahatan.
8. Melenyapkan Harta, yaitu menghancurkan harta benda sampai rusak dan habis, agar tidak bisa dimanfaatkan lagi.
9. Mengubah Bentuk Barang, maksudnya Rasulullah SAW melarang merusak potongan uang perak dan emas, kecuali dipalsukan. Dan jika kemudian terjadi pemalsuan, maka secara otomatis, sebagai sanksinya beliau merusaknya, dan menjatuhkan sanksi kepada pelakunya.
10. Tahdid ash-Shadiq, ancaman yang nyata, yaitu pelaku dosa diancam dengan sanksi jika ia mengerjakan tindak dosa.
11. Wa’dh, nasihat, yaitu seorang qadhi menasehati pelaku dosa dengan memperingatkannya dengan azab Allah SWT.
12. Hurman, pencabutan, yaitu menghukum pelaku dosa dengan pencabutan sebagian hak maliyyahnya.
13. Tawbikh, pencelaan, yaitu mencela pelaku dosa dengan kata-kata.
14. Tasyir, publikasi, yaitu mempublikasikan orang yang dikenai sanksi untuk mehilangkan kepercayaan masyarakat terhadap orang tersebut.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar