Penegakan Suatu Qanun juga tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila minimnya pengawasan terhadap instansi-insatnsi yang terkait dalam hal ini Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah, dalam hal ini Ust.Yusman Afrianto, salah satu tokoh masyarakat dan da’i perbatasan Kota Subulussalam mengatakan bahwa, pengawasan terhadap program kerja Dinas Syariat Islam di Subulussalam sangat kurang dan bahkan boleh dikatakan hampir tidak ada, sehingga hal ini sangat merugikan dan bahkan menjadi beban bagi pemerintah kota Subulussalam, baik dari segi anggaran maupun sosial karena belum menghasilkan perubahan yang positif di tengah-tengah masyarakat.
Pada dasarnya Dinas Syariat Islam bertanggung jawab atas penyelenggaraan Syariat Islam di Subulussalam. Untuk itu, sejatinya Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam harus mampu memainkan peran strategis sebagai lembaga yang berperan mengakomodir dan mensosialisasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kualitas keislaman di kota ini.
Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam terkesan jalan di tempat dan tak tentu arah, sehingga tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap masyarakat, saat ini salah satu program dari Dinas Syariat Islam yaitu penempatan para da’i di sejumlah desa yang membutuhnkan juga sedang dalaam keadaan tidak berjalan, hal ini disebabkan ketidak jelasan dari pemerintah Kota Subulussalam, karena para da’i yang ada di Subulussalam saat ini adalah da’i dari Dinas Syariat Islam Provinsi, sehingga mengenai kelanjutanya tergantung kepada permohonan dari pemerintah kabupaten/ kota di Aceh, untuk subulussalam sendiri, pemerintah kota Subulussalam melalui Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam belum memberikan kepastian mengenai keberadaan para da’i tersebut, sedangkan kehadiran para da’i di desa sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Saat ini da’i perbatasan di Subulusslam berjumlah 7 orang dari 12 orang sebelumnya, keberadaan mereka juga tidak menentu terkadang ada di desa tempat mereka bertugas tapi tidak jarang juga mereka pergi dan meninggalkan tempat kerjanya begitu saja, hal ini di sebabkan karena mereka tidak memiliki status yang jelas mengenai pekerjaanya, sehingga merekapun sering pergi guna untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari apa lagi para da’i tersebut sebagian besar juga sudah berumah tangga,sehingga yang terjadi di desa binaanya adalah kepakuman, seperti terhentinya belajar agama anak-anak desa, pengajian remaja, ibu-ibu, dan bapak-bapak, hal ini tentunya akan mempengaruhi terhadap kesuksesan penerapan Syariat Islam itu sendiri.
Penempatan orang yang tidak berkompeten di bidangnya di Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam merupakan salah satu penyebab tidak efektifnya penerapan Qanun-qanun Syariah khususnya Qanun Nomor 12 taahun 2003 di Subulussalam. Hal ini tentu saja menghambat program kerja Dinas Syariat Islam itu sendiri, seperti penempatan kepala bidang pembinaan pendidikan dayah, yang dimana orang menangani bidang ini bukanlah orang yang memilki latar belakang pendidikan sama sekali, sehingga wajar kalau kebanyakan dayah/pesatren di Kota subulussalam banayak yang kalah bersaing dengan sekolah-sekolah umum dan bahkan ada yang tutup seperti halnya Pondok Pesanten Al-Ikhlas yang berada di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, sebenarnya jauh sebelumnya Rasulullah SAW juga telah mengingatkan akan bahaya hal itu melalui sabdanya :
Tunggu saat kehancuran, apabila amanat itu disia-siakan. Para sahabat serentak bertanya “ Ya Rasulullah, apa yang dimaksud menyia-nyiakan amanah itu?” Nabi SAW menjawab: “ Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggu saat kehancuran” (HR. Bukhari)
Penempatan orang yang bukan ahlinya di Dinas Syariat Islam ini juga diakui oleh salah seorang staf di Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam yang menyatakan bahwa keberadaan orang-orang yang seharusnya tidak pantas berada di Dinas Syariat Islam, tapi kenyataannya mereka berada di Dinas Syariat Islam yang menyebabkan Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam cenderung jalan di tempat dan belum bisa memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat saat ini.
Hal diatas sangat disayangkan mengingat harapan masyarakat yang begitu besar terhadap keberadaan Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam untuk dapat memberikan perubahan yang fositif di masyarakat.
Daftar Pustaka
Penarapan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya di Wilayah Hukum Kota Subulussalam "Skripsi" FSH UIN Jakarta
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar