Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya secara filosofis.

Kehidupan religius rakyat Aceh dan semangat nasionalisme dalam mempertahankan kemerdekaan merupakan kontribusi yang besar dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat Aceh juga menjunjung tinggi adat dan menempatkan ulama pada peran yang terhormat dalam kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan adanya jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan segala urusan daerah. Oleh karena itu, dibentuklah UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi keistimewaan Aceh.
Perkembangan yang terjadi di tahun 2001 semakin memperkuat keberadaan UU No. 44 Tahun 1999, yaitu dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Hal mendasar dari UU No. 18 Tahun 2001 adalah pemberian kesempatan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri termasuk sumber-sumber ekonomi, menggali dan memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menumbuhkembangkan prakarsa, kreativitas dan demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, menggali dan mengimplementasikan tata bermasyarakat yang sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat Aceh, memfungsikan secara optimal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NAD dalam memajukan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NAD dan mengaplikasikan Syariat
Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dibentuk sebagai pengganti UU No. 18 Tahun 2001 dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki. Salah satu aspek yang menjadi bagian dari kerangka otonomi khusus di Aceh adalah pemberlakuan Syariat Islam sesuai dengan tradisi dan norma yang hidup dalam masyarakat Aceh. Pasal 126 UU No. 11 Tahun 2006 menegaskan kewajiban setiap pemeluk agama Islam yang berada di Aceh untuk menaati dan mengamalkan Syari’at Islam, sedangkan bagi orang non Islam yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syari’at Islam.
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syi’ar, dan pembelaan Islam (Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006).

Daftar Pustaka

Kertas Kebijakan Materi Dialog Kebijakan Komnas Perempuan tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Draft III/10 Oktober 2005
Konsiderans dalam Dasar “Menimbang” UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Umum UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar