Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 di undangkan guna untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan syariat, adapun tujuan pelarangan minuman Khamar dan sejenisnya dijelaskan dalampasal 3 sebagai berikut :
a. Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang dapat merusak akal.
b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.

Daftar Pustaka

Qanun Nomor 12 Tahun 2003

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar