Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Penegak Hukum atas Qanun Syariah di Aceh

Aparatur penegak hukum merupakan faktor kunci, karena dipundak merekalah terutama penegakan hukum diletakkan dalam praktik. Oleh karena itu, keberhasilan dan kegagalan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh kualitas penegak hukum, apakah penegak hukum itu propesional atau tidak.
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Artinya, di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogiyanya harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.
Penegakan hukum atas qanun-qanun di NAD sudah dimulai sejak Juli 2004. Kepolisian Nasional diberi wewenang untuk menegakkan semua hukum di Aceh, termasuk peraturan-peraturan di tingkat provinsi dan kabupaten, tetapi penegak utama hukum pidana bernuansa Syariah di Aceh adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya Wilayatul Hisbah. Akan tetapi, warga sipil juga berperan langsung dalam menegakkan Perda-perda bernuansa Syariah, peranan yang secara jelas ditetapkan dalam Perda-perda tersebut.

Daftar Pustaka

Penjelasan Umum UU No. 44 Tahun 1999.
Penjelasan Umum Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar