Dalam Pasal 26 Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No 12 tahun 2003 dijelaskan bahwa:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, diancam dengan `uqubat hudud 40 (empat puluh) kali cambuk.
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah Pemeluk agama Islam yang mukallaf di Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 diancam dengan `uqubat ta`zir berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah jarimah hudud. Jarimah hudud adalah tindak pidana yang kadar dan jenis‘uqubatnya terikat pada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadits.
4. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 adalah jarimah ta`zir. Jarimah ta’zir adalah tindak pidana yang tidak termasuk qishash-diat dan hudud yang kadar dan jenis ‘uqubatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Setiap orang yang terbukti melakukan kesalahan ( perbuatan pidana ) tersebut semuanya dijatuhi hukuman yang sama, yang dalam kasus mengkonsumsi minuman khamar adalah dicambuk 40 kali. Hakim tidak diberi izin untuk memilih ( besar kecil atau tinggi rendah ) hukuman atau menjatuhkan hukuman lain. Sedangkan bagi mereka yang memproduksi dan mengedarkannya, baik dengan cara menyimpan, menjual dan sebagainya dijatuhi hukuman ta’zir, yaitu kurungan paling lama satu tahun dan paling sedikit tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dan paling sedikit Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ). Karena merupakan hukuman ta’zir, maka peraturan boleh menentukan limit tertinggi dan terendahnya dan dapat menentukan alternatif antara kurungan dan denda, tetapi dapat juga berupa hukuman kumulatif, gabungan antara kurungan dan denda.
Hakim diberikan hak untuk memilih diantara berbagai kemungkinan yang disediakan oleh qanun tersebut. Sekiranya perbuatan pidana yang berkaitan dengan khamar ini dilakukan oleh badan hukum, maka hukuman akan dijatuhkan kepada penanggungjawabnya. Begitu juga badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhkan hukuman administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin usaha.
Hal lain yang perlu diperhatikan, dalampasal 29 diatur ketentuan mengenai penambahan hukuman maksimal, bagi mereka yang mengulangi pelanggaran. Sesuai dengan ketentuan mengenai perbedaan perbuatan pidana hudud dengan perbuatan pidana ta’zir, maka penambahan hukuman ini hanya berlaku untuk ta’zir dan tidak untuk hudud. Kesimpulan ini antara lain dikukuhkan oleh pernyataan dalam qanun sendiri, bahwa penambahan sampai batas sepertiga tersebut dilakukan atas hukuman maksimal. Penggunaan istilah maksimal disini secara tidak langsung menunjukkan bahwa penambahan itu hanya untuk pidana ta’zir, karena hukuman maksimal dan minimal hanaya ada pada ta’zir, sedangkan pada hudud hanya satu hukuman, tidak ada maksimal dan minimal.
Daftar Pustaka
Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Penjelasan atas Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam,No 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, No. 28.
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan, Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005
Al Yasa’ Abu Bakar, Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam, Paradigma,Kebijakan dan Kegiatan.
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar