Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Minimnya Perhatian Pemerintah Kota subulussalam terhadap Penegakan Syaraiah di Kota ini.

Sarana atau fasilitas amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu, apakah aparat penegak hukum sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana fisik yang memadai, khususnya alat-alat tegnologi modern dalam rangka sosialisasi hukum dan mengimbangi kecendrungan-kecendrungan penyimpangan sosial masyarakat, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana tempat menjalani pidana dan seterusnya.
Dukungan pemerintah Kota Subulussalam dalam menegakkan Qanun Nomo 12 Tahun 2003 di Kota Subulussalam sangatlah berperan besar guna untuk menunjang keberhasilan penerapan Qanun Nomor 12 ini, karena sampai saat ini kendala yang dihadapi WH dalam menegakkan Qanun Nomor 12 ini dikarenakan keterbatasan dana guna untuk menunjang operasional WH.
Menurut Nurdiati Saputri SH.I, Kasubag Tata Usaha Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam, salah satu kendala yang mereka hadapi untuk mengontrol masyarakat dilapangan adalah keterbatasan dana sedangkan wilayah yang mereka awasi cukuplah luas dengan personil yang terbatas, saat ini anggota WH Kota Subulussalam berjumlah 40 personil dengan satu unit mobil patroli, karena menurut Nurdiati, WH hanya di tempatkan di Kota Subulussalam, beda halnya dengan kepolisian yang ada disetiap kecamatan, jadi kami harus berpatroli di lima kecamatan di Kota Subulussalam yang kami lakukan minimal dua kali dalam seminggu.
Berikut ini adalah kekurangan-kekurangan sarana/fasilitas WH Kota Subulussalam;
1. Belum memiliki kantor yang tetap.
2. Belum memiliki Pos di setiap kecamatan.
3. Kekuranagn kendaraan patroli.
4. Kekurangan personil WH.
Seharusnya para anggota WH tidak hanya ditempatkan di Kota Subulussalam, penempatan para anggota WH di tingkat kecamatan-kecamatan bahkan sampai ketingkat pedesaan sebagaimana yang telah dilakukan dikabupaten lainnya di Aceh seperti di Bireun Aceh Utara. Hal ini sangat diperlukan guna untuk mengefektifkan qanun-qanun syariah di Kota Subulussalam, tentunya kerja sama serta perhatian pemerintah sangat dbutuhkan supaya WH Kota Subulussalam dapat bekerja menjai lebih baik lagi.

Daftar Pustaka

Penerapan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya di wilayah Hukum Kota Subulussalam "Skripsi" FSH UIN Jakarta 2011

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar