Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Kenapa Minuman Pola (Tuak) Masih Mudah ditemukan di Subulussalam ..???

Minuman tradisional Pola (Tuak) juga banyak dijumpai di warung-warung kopi dan kolam pancing di Subulussalam, minuman tuak ini adalah hasil dari produksi lokal dan ada juga yang di datangkan dari daerah tetangga yakni Sidikalang Sumatra Utara, sangat disayangkan lagi bahwa minuman tuak ini juga banyak di gemari remaja dan bahkan anak sekolah sekalipun, seperti yang dikatakan oleh Zendri , pemuda kota Subulussalam yang baru saja menyelesaikan studi SMA sebagai berikut:
“Disini banyak kok bang anak-anak sekolah setingkat SMA pada minum pola, bahkan saya juga dulu begitu kalau sehabis pulang sekolah kita sering beli pola lalu minum bersama di pinggir kali”

Dari pernyataan di atas menunjukkan bahwa banyaknya pelanggarang terhadap Qanun Nomor 12, tapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, kenapa para penjual itu masih tetap ada, Apa yang membuat mereka tetap bisa menjual minuman Khamar.
Dari hasil wawancara peniliti dengan WH Kota Subulussalam, peneliti mendapatkan jawaban bahawa sebab kenapa para penjual Minuman Khamar dan Sejenisnya tetap ada di Subulusssalam dikarenakan para penjual memiliki deking, dimana para WH sendiripun kesulitan untuk memberantasnya, WH tidak bersedia untuk menyebutkan siapa yang menjadi deking bagi para penjual minuman tersebut.
“Setiap kali kami razia pasti yang penjual minuman itu tidak ada, tapi nanti setelah selesai rajia pedagang itupun pasti ada lagi, gak tau siapa yang bocorin setiap kali kami rajia kepada pedagang itu (Bahrudin padang, anggota WH Kota Subulussalam.”

Disinilah kelemahan para anggota WH, mereka kurang begitu ditakuti oleh para pelanggar-pelanggar qanun, beda halnya seperti anggota dari kepolisian,yang memiliki senjata, terlebih-lebih kalau anggota WH tersebut adalah temanya atau mungkin saudaranya, hal inilah yang membuat susahnya menegakkan Qanun syariah khususnya Qanun Nomor 12 tahun 2003 di Kota Subulussalam.

Daftar Pustaka

Penegakan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya di wilayah Hukum Kota Subulussalam "Skripsi" FSH UIN Jakarta 2011
Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar