Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya secara yuridis.

Setelah lahirnya Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( Undang-undang No. 18 tahun 2001 ), dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang telah menjadi kewajibannya, Pemerintah Daerah telah menetapkan pula beberapa Qanun yang berkait dengan pelaksanaan Syariat Islam, yang diantaranya adalah Qanun Nomor 12 Tahun2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya.
Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang Khamar (minuman keras dan sejenisnya), secara substantif tidak memiliki kontradiksi dengan produk perundang-undangan lainnya. Penyebutan produk perundang-undangan lain dalam konsideran qanun ini menunjukkan bahwa qanun tersebut secara materil melandaskan diri pada produk undang-undang tersebut. Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah, dilihat dari sudut
Pendelegasian kewenangan penyusunan perundang-undangan, telah mengkonfirmasi bahwa Qanun Khamar tidak mengalami kontradiksi dengan undang-undang lainnya. Secara umum, materi muatan Qanun Khamar sama persis dengan isi Keppres di atas.
Perbedaan yang paling prinsip terletak pada lingkup larangannya. Keppres No. 3 Tahun1997 menyebutkan bahwa memproduksi dan mengedarkan dan mengkonsumsi masih diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Larangan mengkonsumsi juga tidak berlaku di tempat-tempat khusus, seperti hotel, bar, dan lain sebagainya. Keppres hanya tegas melarang memperjualbelikan minuman beralkohol kepada siapa saja yang masih berusia di bawah dua puluh lima tahun.
Hal itu berarti, sebenarnya tidak ada larangan meminum alkohol, sejauh mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Sementara Qanun Khamar, secara tegas melarang kepada siapa saja (subyek hukum qanun, umat Islam yang berdomisili di Provinsi NAD) untuk meminum minuman beralkohol. Tidak hanya mengkonsumsi, badan hukum atau badan usaha juga dilarang memproduksi , menyediakan, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman Khamar dan Sejenisnya.
Larangan secara total yang diatur oleh Qanun Khamar juga dibenarkan oleh Keppres No. 3 Tahun 1997 itu. Di dalam Keppres disebutkan bahwa secara implisit penggunaan minuman beralkohol sepenuhnya diserahkan kepada pengaturan dan izin yang diberikan oleh Gubernur atau Bupati. Dengan demikian, sekali lagi, larangan minuman beralkohol di NAD, sebagai produk politik di tingkat lokal, memiliki justifikasi yuridis dan tidak bertentangan dengan produk perundang-undangan diatasnya.

Daftar Pustaka

Pasal 5 Keppres No. 3 Tahun 1997 “Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun”.
Pasal 4-6 Qanun Khamar No. 12 Tahun 2003.



Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar