Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Syariah dan Pendekatan Qanun Aceh

Dalam Islam, Syariah ( cara atau jalan ) sering diartikan sebagai seperangkat standar yang mengatur semua aspek kehidupan, dari kepatuhan agama, perbankan, hingga tingkah laku sosial yang selayaknya, yang pada intinya bersumber dari Quran, kitab utama agama Islam, dan hadits, kumpulan peribahasa dan penjelasan tentang sunah, atau teladan dan aturan normatif, dari Nabi Muhammad. Tetapi, tidak ada penafsiran tunggal atas Syariah di antara umat Muslim di seluruh dunia: terdapat berbagai perbedaan dalam penafsiran para ahli Islam tentang teladan kenabian yang mana yang asli dan keabsahan atau kelayakan menerapkan ayat-ayat tertentu secara harafiah di era modern ini. Pada awal tahun 1999, Pemerintah Indonesia dan Aceh mengadopsi pendekatan penerapan Syariah yang menekankan pada tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa semua orang memenuhi kewajiban agamanya yang berasal dari Islam.
Paska dikeluarkannya UU No. 44 Tahun 1999, Gubernur Aceh mulai mengeluarkan peraturan-peraturan berbasis Syariah tentang berbagai isu, termasuk busana Muslim, alkohol, dan judi. Peraturan-peraturan ini tidak dijalankan oleh Pemerintah Provinsi, tetapi sejak bulan April 1999, muncul berbagai laporan yang mengatakan bahwa beberapa kelompok laki-laki di Aceh menegakkan peraturan ini secara main hakim sendiri melalui “razia jilbab,” yang menyasar pada perempuan-perempuan yang tidak mengenakan jilbab, melakukan pelecehan verbal, menggunting rambut atau pakaian mereka, dan melakukan aksi kekerasan lain terhadap mereka. Frekuensi terjadinya kejadian-kejadian semacam ini maupun penyerangan-penyerangan lainnya terhadap individu-individu yang dianggap melanggar prinsip-prinsip Syariah tampaknya meningkat paska dikeluarkannya UU No. 44/1999 dan peraturan-peraturah Gubernur terkait Syariah.
Paska pengesahan UU Otonomi Khusus pada tahun 2001, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan serangkaian qanun (“peraturan daerah,” terminologi Arab yang digunakan untuk memberi ciri khas bagi semua peraturan daerah yang disahkan di Aceh, tidak hanya terbatas pada peraturan yang terkait dengan Syariah) yang mengatur tentang pelaksanaan Syariah. Lima (5) qanun disahkan antara tahun 2002-2004 yang berisi hukuman pidana atas pelanggaran Syariah: Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang penerapan Syariah dalam aspek “kepercayaan (aqidah), ritual (ibadah), dan penyebaran (syiar) Islam,” yang meliputi persyaratan busana Islami; Qanun No. 12 Tahun 2003 melarang konsumsi dan penjualan alkohol; Qanun No. 13 Tahun 2003 melarang perjudian; Qanun No. 14 Tahun 2003 melarang “perbuatan bersunyi-sunyian”; dan Qanun No. 7 Tahun 2004 tentang pembayaran zakat.
Aturan-aturan tersebut mencakup sejumlah ketentuan yang membedakannya dari hukum pidana yang diterapkan di tempat lain di Indonesia. Kecuali perjudian, tidak ada tindak pidana semacam ini yang dilarang di luar Aceh. Tanggung jawab penegakan qanun terletak pada Kepolisian Nasional dan pasukan polisi khusus Syariah yang hanya terdapat di Aceh, atau yang dikenal sebagai Wilayatul Hisbah (WH, “Pihak Berwenang Syariah”). Semua qanun mengatur penalti, meliputi denda, hukuman penjara, dan cambuk, sebuah bentuk penghukuman yang tidak dikenal di sebagian besar daerah di Indonesia.

Daftar Pustaka

Islam di Aceh didominasi oleh aliran Sunni (Sunnah wal Jamaah), dan khususnya mengikuti mahzabShafi’i (salah satu dari empat (4) mahzab/aliran fiqh utama; lainnya adalah Hanafi, Hanbali dan Maliki).
Keputusan Gubernur No.451.1/21249 (disahkan pada tanggal 6 September 1999, mulai berlaku sejak 23 September 1999) (memerintahkan semua perempuanpegawai pemerintahan mengenakan busana Islami).
International Crisis Group, Aceh: Can Autonomy Stem the Conflict? [Aceh: Dapatkan Otonomi Membendung Konflik?], ICG Asia Report No. 18, 27 Juni 2001, h. 10. Lihat juga Perda No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariah Islam. Tampaknya Perda ini tidak diberlakukan karena kurangnya dana.Ibid.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia (Jakarta: 2002), hlm. 239 (mengutip laporan pada tahun 2000 tentang perempuan yang menjadi korban kekerasan “razia jilbab” yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang menggunting rambut mereka, menyirami mereka dengan cat, dan melakukan pelecehan seksual kepada mereka).


Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar