Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya secara sosiologis.

Nangroe Aceh Darussalam saat ini merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memperoleh kesempatan melaksanakan Syariat Islam. Masyarakat Aceh telah melaksanakan Syari’at Islam dalam hidup keseharian, hidup kemasyarakatan, dan hidup ketatanegaraan sejak masa kesultanan dahulu, sebelum dijajah oleh Pemerintah Belanda (yang mulai menyerang Aceh pada tahun 1873), yaitu Sultan Sri Ratu Safiatuddin (memerintah tahun 1641 – 1675) dan Sultan Alaiddin Johansyah (memerintah tahun 1735 – 1760). Di era reformasi, semangat dan keinginan rakyat Aceh untuk melaksanakan Syari’at Islam bergema kembali, di samping tuntutan referendum yang juga disuarakan oleh sebagian generasi muda pada waktu itu. Para ulama dan cendekiawan muslim semakin intensif menuntut Pemerintah Pusat, agar dalam mengisi keistimewaan Aceh dapat diizinkan untuk melaksanakan Syari’at Islam dalam segala aspek kehidupan.
Masyarakat Aceh mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang dalam menjadikan Islam sebagai pedoman hidupnya. Masyarakat Aceh amat tunduk kepada ajaran Islam dan mereka taat serta memperhatikan fatwa ulama, karena ulamalah yang menjadi ahli waris Nabi. Penghayatan terhadap ajaran agama Islam dalam jangka yang panjang itu melahirkan budaya Aceh yang tercermin dalam kehidupan adat. Adat itu lahir dari renungan para ulama, kemudian dipraktekkan, dikembangkan, dan dilestarikan, lalu disimpulkan menjadi “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana” yang artinya “Hukum adat di tengah pemerintah dan hukum syari’at ada di tangan ulama”. Ungkapan ini merupakan pencerminan dari perwujudan Syari’at Islam dalam praktek hidup sehari-hari bagi masyarakat Aceh. Aceh kemudian dikenal sebagai Serambi Mekkah, karena dari wilayah inilah kaum muslimin dari wilayah lain berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan rukum Islam yang kelima.

Daftar Pustaka

Al Yasa’ Abubakar, Sekilas Syari’at Islam di Aceh, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar