Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Ruang Lingkup Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya menurut Qanun Aceh No 12 Tahun 2003

Ruang lingkup larangan minuman khamar dan sejenisnya dijelaskan dalam Bab II Pasal 2 yaitu, segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan. Hal ini diperjelas lagi dalam ketentuan umum pada Bab I Qanun Nomor 12 Tahun 2003 yaitu:



a. Memproduksi
Yaitu serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk menjadi minuman Khamar dan Sejenisnya.

b. Mengedarkan
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman Khamar dan Sejenisnya kepada perorangan dan/atau masyarakat.
c. Mengangkut
Yaitu setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari suatu tempat ke tempat lain dengan kendaraan atau tanpa menggunakan kendaraan.
d. Memasukkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman Khamar dan Sejenisnya dari daerah atau negara lain ke dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
e. Memperdagangkan
Yaitu, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penawaran, penjualan atau memasarkan minuman Khamar dan Sejenisnya.


f. Menyimpan
Yaitu, menempatkan Khamar dan Sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain. Menimbun adalah mengumpulkan minuman khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain.

g. Mengkonsumsi
Yaitu, memakan atau meminum minuman Khamar dan Sejenisnya baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
2. Tujuan Pelarangan Minuman Khamar dan Sejenisnya
Qanun Nomor 12 Tahun 2003 di undangkan guna untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan syariat, adapun tujuan pelarangan minuman Khamar dan sejenisnya dijelaskan dalampasal 3 sebagai berikut :
a. Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang dapat merusak akal.
b. Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.

Daftar Pustaka

Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang minuman Khamar dan Sejenisnya.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar