Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Pengertian Khamar Menurut Qanun Nomor 12 Tahun 2003

Dalam BAb I Ketententuan umum angka 20 disebutkan bahwa Khamar dan Sejenisnya adalah minuman yang memabukkan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan, kesadaran dan daya pikir.
Di dalam penjelasan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan sejenisnya adalah minuman yang mempunyai sifat atau kebiasaan memabukkan atas dasar kesamaan illat (sebab) yaitu memabukkan seperti bir, brendi, wiski, tuak dan sebagainya.

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar