Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Penegakan Hukum

Penegakan hukum (law enforcement) yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsanya dibidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Hal ini berarti pula adanya jaminan kepastian hukum bagi rakyat, sehingga rakyat merasa aman dan terlindungi hak-haknya dalam menjalani kehidupannya. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan indikator bahwa negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
Mengingat begitu pentingnya penegakan hukum tersebut, dalam sekripsi ini akan diuraikan tentang beberapa pilar yang menopang agar hukum dapat ditegakkan secara efektif, problematika dan faktor-faktor yang mempengaruhinya khususnya dalam penegakan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya di Kota Subulussalam.
Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlakunya secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat. Hal inilah yang penulis uraikan secara berurut sebagai berikut:
A. Kaidah Hukum
Didalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal, mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal ini akan diungkapkan sebagai berikut:
1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuanya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatanya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
2. Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
3. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif . Artinya, kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakatnya (teori kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.

Daftar Pustaka

Bambang Sutiyiso, Aktualisasi Hukum Dalam Era Reformasi. Rajawali Pers, Jakarta, 2004
Jainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007



Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar