Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Kewajiban Menegakkan Syariat Islam

Semanagat masyarakat untuk menerapkan Syariat Islam di Indonesia berkolerasi dengan prosese perjalanan sejarah, tradisi cultural,semangat untuk kaffah dalam Islam dan juga di dorong keinginan untuk memperbaiki keterpurukan hukum selama ini. Hukum Indonesia yang saat ini berlaku sudah tidak dapat dipungkiri adalah sebuah proses imperialisme sekuleristik.
Hukum yang hidup melalui tranpalantasi dari pemikiran-pemikiran barat telah diterima begitu saja oleh bangsa ini tanpa penyaringan terlebih dahulu. Ini sangat memperihatinkan, ketidak berdayaan masyarakat Indonesia diperlihatkan melalui begitu banyaknya fasilitas Barat dalam berbagai bentuk dan menyangkut kebutuhan dasar dari masyarakat Indonesia. Kita memang berdiam dalam wilayah negara dengan nama Indonesia, namun kita bukan tuan rumah di dalam rumah sendiri.
Syariah Islam bagi ummat Islam diumpamakan seperti manusia dan nyawanya, Muhammad Syaltut menjelaskan bahwa Islam merupakan ajaran yang sempurna yang meliputi keyakinan sekaligus sistem hukum, oleh karena itu mengamalkan ajaran merupakan hal yang tidak dapat di tawar lagi, artinya seorang muslim tidak memiliki pilihan lain untuk melaksanakan Syariat Islam dalam kehidupanya sebagai mana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 208.
                
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Lebih jauh dan secara tegas Sayyid Qutub dalam Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an, “Mengikuti atau melaksanakan hukum Jahiliyah yang di buat manusia , konsekuensinya bila tidak melaksanakan hukum Allah (Hukum Islam) adalah termasuk orang yang zalim, fasik dan kafir”.
Terdapat perselisihan pandangan tidak hanya dengan orang non Muslim tapi juga antara Muslim dengan Muslim yang akibatnya gagasan penerapan Syariat Islam dalam tataran tertentu mengalami kemandulan. Paling tidak ada tiga kecenderungan/pandangan atau sikap ummat Islam terhadap penerapan Syariat Islam yaitu:
1. Kelompok skriptualis yang menginginkan hukum Islam diformalkan sebagaimana tertulis dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah (bagi pandangan ini hukum Qishas, Potong Tangan, Rajam dan Trem lainnya seperti muamalah dan al-ahwal-syakhsiyah )
2. Kelompok Subtantilatis yang berpandangan penerapan hukum Islam tidak meski persis dengan apa yang disebutkan dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah, Qishas, Rajam dan Potong Tangan hanyalah alternatif bagi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di masa awal kemunculan Islam. Alasan Maqasid al-Syariah (tujuan diterapkannya hukum Islam) bisa terlaksana, maka sah-sah saja hukum yang lain diterapkan, misalnya hukuman penjara bisa menjadi pengganti hukuman potong tangan.
3. Kelompok Sekuleris yang menginginkan Islam hanyalah sebagai keyakinan saja, maka urusan selain itu (dalam hal ini hukum Islam teidak relevan dimunculkan sebagai hukum alternatif).
Menyikapi persoalan di atas dengan memandang pendapat para ulama Jumhur, “Al-Qur’an memberikan kemudahan kepada manusia untuk menjalankan perintah Allah, karena sesungguhnya Allah tidak akan memberi beban dimana manusia tidak sanggup memikulnya, namun tidak di perkenankan mencari-cari kemudahan dalam beribadah kepada Allah”. Sejauh ini pandangan Subtansialis memiliki alasan mengapa mereka berpandangan demikian, paling tidak dasar bahwa Qur’an harus dibaca secara kritis adalah alasan utama mereka, bahwa ada kecenderungan dengan apa yang di istilahkan “Islam Amerika” lahir dari kalangan ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kaum moderen dalam Islam yang cenderung terbaratkan dan menjadi/sedikit sekuleris.
Tidak di pungkiri bahwa penegakan Syariat Islam harus disertai perubahan mendasar di berbagai aspek kehidupan masyarakat, artinya penegakan Syariat Islam secara otomatis harus di sertai perubahan lain sebagai pendukung terciptanya tujuan tersebut. Paling tidak ada dua cara dalam mewujudkan tujuan di atas tersebut yaitu, pertama, melalui perombakan yang revolusioner yaitu melaui/dimulai perombakan moral kepemimpinan melalui gerakan dan mobilisasi massa/pengerahan massa secara besar-besaran untuk merombak sistem dengan sasaran utama menetapkan seorang pemimpin yang memiliki kualitas moral dan tingkat kesalehan yang teruji sehingga dapat memimpin bangsa ini kejalan yang lebih baik. Kedua, menegakkan Syariat Islam melalui kegiatan sistematis dan bertahap yaitu mencoba mengembangkan bidang-bidang tertentu di masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan proses Islamisasi di berbagai lapangan hukum, proses ini termasuk usaha untuk menciptakan sistem pendidikan yang Islami.

Daftar Pustaka

QanunNo. 14/2003 tentang “perbuatan bersunyi-sunyian” mengizinkan pemberlakuan hukuman cambuk antara 3-9 kali, dan/atau denda antara Rp 2,5-10 juta. Pasal 22(1). Cambuk juga diizinkan sebagai hukuman bagi kejahatan-kejahatan seperti perzinahan dan perjudian di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, walaupun sepertinya hukuman ini belum sering diterapkan. Andi Hajramurni, “Makassar’s ‘sharia’ bylaws see a decline in enforcement effort [Penurunan Upaya Penegakan Perda Syariah Makassar],” The Jakarta Post, 31 Agustus 2010.
H.R Otje Salman Soemandiningrat, Anton F Susanto, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional,Bandung: Refika Aditama, 2004
Busman Edyar, dalam tulisan di Media Indonesia, tanggal 27 Juli 2001 berjudul “Sosialisasi dan tranformasi Syariat Islam”.
Lihat QS. 5: 44, 45, 47.
H.R Otje Salman Soemandiningrat, Menyikapi dan Memaknai syariat Islam Secara Global dan Nasional,

Ali Geno Brt Putra Kuta Tengah

1 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus